Table of Contents
Pengertian, Fungsi, dan Layanan Lawyer Retainer
Kebutuhan akan pendampingan hukum, membuat jasa pengacara menjadi begitu dibutuhkan. Dalam hal pendampingan hukum, ada yang menggunakannya untuk jangka waktu tertentu, namun ada juga yang hanya menggunakannya untuk konsultasi atau saat menghadapi kasus tertentu. Penggunaan jasa pengacara untuk jangka waktu tertentu inilah yang disebut lawyer retainer.
Pengertian Lawyer Retainer
Istilah lawyer retainer atau pengacara retainer mungkin tak begitu akrab di telinga masyarakat. Hal yang diketahui sebagian besar masyarakat hanyalah, seorang pengacara berperan dalam memberikan pendampingan hukum bagi kliennya. Namun, tak banyak yang mencari tahu bagaimana sistem kerja dari seorang pengacara tersebut.
Kembali ke pada istilah retainer yang melekat pada profesi pengacara, istilah ini sebenarnya merujuk pada sebuah sistem dalam memberikan jasa pendampingan hukum. Sistem kerja pengacara retainer adalah memberikan pendampingan hukum pada kliennya, dalam jangka waktu tertentu. Umumnya, jangka waktu tersebut berlangsung dalam 6 bulan hingga 1 tahun.
Adanya sistem retainer ini terbilang menguntungkan para klien. Pasalnya, klien tidak harus mengeluarkan biaya yang terlalu besar untuk menggunakan jasa pendampingan hukum secara reguler, baik itu di jalur peradilan maupun non peradilan. Bandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan, jika klien mengeluarkan biaya untuk setiap konsultasi hukum atau penanganan kasus.
Jasa dari pengacara retainer ini banyak digunakan oleh perusahaan, namun tak sedikit juga individu yang meminta pendampingan hukum dengan sistem ini. Umumnya, jasa pengacara retainer akan dicari pada saat ada masalah yang dihadapi atau ada hal terkait hukum yang ingin dikonsultasikan oleh suatu perusahaan atau individu.
Fungsi Retainer Lawyer
Layaknya seorang lawyer atau pengacara, pengacara retainer bertugas atau memiliki fungsi untuk mewakili kepentingan hukum kliennya, serta mencoba menyelesaikan masalah hukum yang menimpa kliennya dengan cara seefektif mungkin. Simak berikut ini beberapa fungsi umum dari keberadaan pengacara retainer bagi kliennya.
1. Memberikan Pendapat Hukum
Bagi individu atau perusahaan yang sudah menjadi kliennya, pengacara retainer bisa berperan dalam memberikan pendapat hukum atau legal opinion. Adapun pendapat hukum yang diberikan tersebut berkaitan langsung dengan masalah hukum yang sedang dihadapi oleh klien yang menggunakan jasanya tersebut.
Misalnya saja, pengacara retainer yang menjalin kerjasama dengan klien yang merupakan seorang pelaku bisnis, bisa berfungsi sebagai seseorang yang memberikan pendapat mengenai kontrak bisnis yang akan disusun atau diajukan pada kliennya tersebut. Dengan begini, maka tak akan terjadi masalah hukum yang disebabkan oleh kontrak bisnis tersebut.
Pengacara retainer juga bisa membantu menganalisa atau merancang kontrak bisnis bagi kliennya, dengan bahasa yang tentu saja mudah untuk dipahami. Dengan begini, usaha yang dijalankan oleh kliennya akan bisa terhindar dari risiko pelanggaran hukum yang dilakukan oleh badan usaha di kemudian hari.
2. Memberikan Pendampingan Hukum
Tak hanya untuk memberikan pendapat hukum saja, adanya pengacara atau lawyer retainer ini juga berfungsi untuk memberikan pendampingan hukum bagi kliennya. Pendampingan tersebut dilakukan pada saat klien melakukan aktivitas atau kegiatan yang berhubungan dengan hukum, terhadap pihak ketiga.
Ada banyak bentuk pendampingan hukum yang bisa diberikan oleh pengacara retainer ini. Misalnya seperti pendampingan pada saat klien melakukan negosiasi atas perselisihan yang menyangkut dengan hukum perdata atau hukum pidana. Pengacara retainer juga bisa mendampingi klien dalam hal jual beli barang agar terlindungi dari segala aspek hukum yang ada.
3. Memastikan Legalitas dan Perizinan
Pengacara retainer juga berfungsi atau berperan dalam memastikan legalitas dan perizinan yang dimiliki oleh klien, atas usaha atau kegiatan yang dijalankannya. Bagaimana cara untuk memastikan legalitas dan perizinan tersebut? Tentu saja dengan mempersiapkan dan mengurus dokumen penting yang diperlukan.
Misalnya saja, bagi suatu perusahaan agar bisa menjalankan aktivitas secara legal, maka akan membutuhkan dokumen seperti akta perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta dokumen penting lainnya untuk memenuhi administrasi perizinan aktivitas perusahaan tersebut.
Dengan adanya pengacara retainer, maka klien yang mungkin masih belum mengerti akan hal-hal yang diperlukan untuk perizinan tersebut akan merasa sangat terbantu. Selain membuat pengurusan menjadi lebih lancar, cepat, dan terarah, jalannya aktivitas atau kegiatan perusahaan tersebut di kemudian hari pun juga akan dipertanyakan izin atau legalitasnya.
4. Litigasi
Pengacara retainer juga bisa berfungsi sebagai penyedia litigasi atau bantuan hukum, jika sekiranya klien yang menggunakan jasanya terlibat dalam perkara perdata maupun pidana. Bantuan hukum tersebut akan diberikan pada klien, baik posisi klien di sana sebagai termohon, pemohon, tergugat, penggugat, saksi, pelapor, terlapor, tersangka, atau juga terdakwa di perkara tersebut.
Dengan adanya bantuan hukum ini, maka klien yang menggunakan jasa dari pengacara retainer akan menerima keadilan hukum, sesuai dengan apa hal yang dilakukannya yang kemudian membuatnya harus terlibat dalam perkara tersebut. Pengacara retainer di antaranya akan turut serta dalam menyediakan dokumen yang diperlukan untuk kebutuhan perkara hukum yang dihadapi.
Layanan yang Diberikan oleh Retainer Lawyer
Berbicara mengenai layanan yang diberikan oleh pengacara yang sudah dikontrak untuk jangka waktu tertentu, tentu saja akan berbeda antara tiap penyedia jasa pendampingan hukum ini. Namun, umumnya layanan yang diberikan akan disesuaikan dengan kepentingan individu atau perusahaan yang menggunakan jasanya. Simak berikut ini beberapa layanan pengacara retainer tersebut.
- Administrasi Legal
Sesuai dengan namanya, layanan administrasi legal ini bertujuan untuk memeriksa legalitas dokumen perusahaan. Legalitas dokumen yang ditinjau tak hanya terbatas pada dokumen yang berisi perjanjian kerjasama dengan perusahaan lain saja, melainkan juga dokumen terkait dengan proyek perusahaan hingga perizinan perusahaan.
Pengacara retainer juga akan memastikan kebutuhan perizinan perusahaan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begini, setiap dokumen yang dimiliki oleh perusahaan sudah bisa dipastikan memiliki kekuatan hukum dan juga tak melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Konsultasi Hukum
Layanan berupa konsultasi hukum atau legal consultation merupakan salah satu layanan utama dari pengacara retainer. Konsultasi hukum merupakan layanan jasa hukum yang diberikan oleh pengacara yang bisa berbentuk informasi, penjelasan, nasihat, atau pun petunjuk pada kliennya dalam menghadapi masalah yang berkaitan dengan hukum.
Adapun tujuan diberikannya layanan konsultasi hukum ini adalah agar permasalahan hukum yang dihadapi oleh kliennya bisa diselesaikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begini, klien tak akan salah langkah dalam mengambil keputusan terkait permasalah hukum tersebut, yang mungkin saja bisa merugikannya di kemudian hari. - Legal Drafting
Legal drafting juga termasuk ke dalam layanan yang kerap diberikan oleh pengacara retainer pada kliennya. Legal drafting merujuk pada perancangan hukum yang dalam hal ini dilakukan oleh pengacara, untuk kepentingan klien yang menggunakan jasanya. Pelayanan legal drafting ini terutama sekali dibutuhkan dalam menyusun kontrak atau perjanjian pada perusahaan.
Tujuan layanan legal drafting ini adalah agar bisa disusun kontrak atau perjanjian yang jelas, tak memihak ke salah satu pihak, serta tidak menimbulkan pemikiran yang berbeda bagi pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Dengan begini, maka terjadinya konflik yang disebabkan oleh isi kontrak atau perjanjian tersebut akan bisa dihindari.
Dalam menyusun legal drafting, harus menggunakan ejaan dan struktur kalimat, baik itu dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, maupun bahasa asing lainnya, yang tepat. Pengacara retainer juga sudah terasah kemampuannya dalam mengaplikasikan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan isi perjanjian atau kontrak yang nantinya dituliskan. - Legal Audit
Jika menggunakan jasa pengacara retainer, klien umumnya bisa memperoleh pelayanan berupa legal audit atau legal due diligence. Layanan ini berupa pemeriksaan yang dilakukan oleh pengacara pada suatu perusahaan, yang bertujuan untuk memperoleh informasi atau fakta mengenai kondisi perusahaan tersebut.
Umumnya, layanan legal due diligence ini dilakukan oleh perusahaan yang ingin melakukan merger, konsolidasi, atau pun akuisisi. Dengan mengetahui bagaimana kondisi nyata suatu perusahaan, maka akan bisa membantu pengambilan keputusan apakah akan tetap melakukan aksi merger hingga akuisisi yang sebelumnya telah direncanakan. - Mempersiapkan Dokumen RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengangkat atau pun memberhentikan dewan direksi atau komisaris. Semua pemegang saham akan diundang untuk hadir di rapat ini, agar bisa mengetahui siapa yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut. Lantas, apa peran dari pengacara di saat RUPS ini?
Salah satu peran dari pengacara di saat RUPS ini adalah mempersiapkan dokumen untuk kepentingan RUPS tersebut. Umumnya, pengacara retainer yang tergabung dengan bagian hukum perusahaanakan mempersiapkan berita acara untuk RUPS. Selain itu, bagian hukum perusahaan juga terlibat dalam mempersiapkan RUPS luar biasa. - Penyelesaian Hutang Piutang
Dalam menggunakan jasa pengacara retainer ini, layanan dalam pendokumentasian hutang piutang juga ada diberikan. Dalam memberikan layanan ini, pengacara retainer akan bekerja sama dengan bagian keuangan di perusahaan tersebut, mengingat bagian keuanganlah yang paling mengetahui perihal utang dan piutang perusahaan tersebut.
Mengapa diperlukan peran pengacara dalam hal utang piutang perusahaan ini? Salah satu alasannya adalah untuk menyelesaikan masalah dalam hal utang piutang yang sudah dibawa ke ranah hukum. Permasalahan tersebut bisa saja seperti tak dilakukannya pembayaran oleh yang melakukan peminjaman kepada pihak yang memberikan pinjaman.
Dalam menyelesaikan masalah ini, pengacara bisa mengusulkan beberapa opsi untuk menyelesaikannya. Pertama, tentu saja dengan mengusulkan langkah mediasi atau perdamaian. Jika misalnya mediasi tidak berjalan sesuai dengan rencana, bisa diambil langkah pelaporan pada polisi atau bisa juga mengajukan gugatan perdata berupa wanprestasi.
Selain untuk turut serta memberikan opini terkait penyelesaian masalah hutang piutang ini, pengacara retainer juga bisa terlibat dalam penyusunan surat perjanjian hutang piutang. Tinjauan yang diberikan oleh seseorang yang mengerti akan hukum, akan bisa menghasilkan akta atau perjanjian hutang piutang yang berkekuatan hukum dan tak bisa digugat lagi kebenarannya.
Keberadaan lawyer retainer akan memberikan pendampingan hukum, baik bagi perseorangan maupun perusahaan. Sistem kerjanya yang sesuai jangka waktu tertentu, akan bisa menekan biaya yang harus dikeluarkan untuk kebutuhan hukum. Klien akan bisa menerima ragam layanan hukum sesuai dengan yang tertulis di kontrak kerjasama, tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
Portofolio Kami
Paket Langganan Retainer Lawyer dari Kami
10 Jt
15 Jt
20 Jt
60Jt