Lompat ke konten
Beranda » News » Contoh Perjanjian Konsinyasi dan Panduan Lengkapnya

Contoh Perjanjian Konsinyasi dan Panduan Lengkapnya

Perjanjian konsinyasi adalah kesepakatan antara pemilik barang (konsinyor) dan pihak penjual (konsinyi) untuk menjual barang secara titip jual. Dalam sistem ini, konsinyor tetap memiliki barang hingga terjual, sementara konsinyi bertugas menjual barang tersebut. Perjanjian ini penting untuk mengatur pembagian keuntungan, tanggung jawab, dan syarat-syarat lainnya agar kedua belah pihak mendapatkan kejelasan dan perlindungan hukum. Dengan memahami isi perjanjian konsinyasi, pelaku bisnis dapat meminimalkan risiko dan memastikan kerjasama berjalan lancar.

Contoh Perjanjian Konsinyasi dan Panduan Lengkapnya

Panduan Lengkap Perjanjian Konsinyasi: Definisi, Manfaat, dan Contoh Surat

Bisnis saat ini membutuhkan cara penjualan yang fleksibel dan efisien. Salah satu cara yang terbukti efektif untuk memperluas pasar tanpa modal besar adalah konsinyasi. Dengan sistem ini, pemilik produk bisa menitipkan barangnya ke penyalur.

Sistem konsinyasi banyak digunakan di berbagai bidang, mulai dari toko pakaian, kerajinan, sampai furnitur. Tapi, jika tidak paham hukum konsinyasi, bisa jadi ada masalah di kemudian hari.

Karena itu, perjanjian tertulis sangat penting agar kedua pihak aman secara hukum. Tanpa perjanjian jelas, risiko kerugian bisa lebih besar.

Artikel ini akan membahas habis soal perjanjian konsinyasi. Kami akan menjelaskan definisi, manfaat, risiko, dan contoh surat perjanjiannya. Panduan ini dibuat supaya Anda bisa menjalankan bisnis konsinyasi dengan lebih aman dan profesional.

Definisi dan Konsep Dasar Konsinyasi

Konsinyasi adalah kerjasama di mana pemilik barang menitipkan produknya ke orang lain untuk dijual. Tapi, barang itu tetap milik pemilik hingga terjual.

Ada dua pihak dalam konsinyasi. Pihak pertama disebut consignor atau pemilik barang. Pihak kedua adalah consignee atau penyalur (toko).

Perbedaan dengan Jual Beli Putus

Konsinyasi berbeda dengan jual beli biasa. Pada jual beli biasa, kepemilikan barang berpindah begitu transaksi terjadi. Toko harus membayar meskipun barang belum terjual.

Dalam konsinyasi, toko hanya menjualkan barang. Barang yang tidak laku bisa dikembalikan ke pemilik dan toko tidak wajib membayar.

Dasar Hukum di Indonesia

Di Indonesia, konsinyasi diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak. Artinya, isi perjanjian berlaku seperti hukum bagi para pihak. Karena itu, isi surat perjanjian harus jelas.

Manfaat Perjanjian Konsinyasi

Sistem konsinyasi memberi banyak keuntungan. Baik pemilik maupun penyalur bisa lebih hemat modal dan biaya. Berikut ini penjelasan manfaatnya.

Keuntungan bagi Pengamanat (Pemilik Barang)

  1. Pasar Lebih Luas: Produk bisa dijual di banyak tempat tanpa membuka toko sendiri.
  2. Hemat Biaya Sewa: Tidak perlu bayar sewa toko atau gaji pegawai toko.
  3. Fokus Produksi: Bisa lebih memperhatikan kualitas produk, urusan penjualan ditangani penyalur.
  4. Uji Pasar: Cocok untuk coba-coba produk baru dengan risiko kecil.

Keuntungan bagi Komisioner (Penyalur)

  1. Risiko Modal Kecil: Toko tidak perlu beli barang di awal (stok).
  2. Banyak Pilihan Produk: Bisa menawarkan banyak jenis barang tanpa takut barang tidak laku.
  3. Aliran Kas Terjaga: Uang toko tidak habis untuk beli stok yang belum tentu laku.
  4. Retur Fleksibel: Barang yang tidak laku bisa dikembalikan ke pemilik, sehingga gudang tidak penuh.

Risiko Bisnis yang Perlu Diantisipasi

Meskipun banyak untungnya, konsinyasi juga ada risikonya dan perlu diatur dalam perjanjian.

Risiko bagi Pemilik Barang:
Risiko utamanya soal pembayaran, karena duit baru didapat setelah barang laku. Ada juga risiko barang rusak di toko. Jika penyalur tidak jujur, bisa saja laporan penjualan dimanipulasi.

Risiko bagi Penyalur:
Toko bertanggung jawab menjaga barang. Kalau hilang atau rusak karena kelalaian toko, toko harus ganti rugi. Selain itu, jika barang tidak laku, ruang toko jadi terpakai untuk barang yang belum tentu menghasilkan.

Bagian-Bagian Penting dalam Surat Perjanjian Konsinyasi

Surat perjanjian konsinyasi harus dibuat dengan hati-hati. Perjanjian harus jelas supaya tidak terjadi salah paham. Berikut poin-poin penting yang wajib ada.

1. Identitas Para Pihak

Tuliskan jelas siapa pemilik dan siapa penyalur. Sertakan nama lengkap, nomor KTP atau NPWP, dan alamat yang benar.

2. Spesifikasi Barang

Jelaskan barang yang dititipkan. Sebutkan nama barang, jumlah, kondisi, dan detail teknis lainnya.

3. Ketentuan Harga dan Komisi

Bagian ini sangat penting. Tentukan harga jual ke pelanggan, komisi penyalur, atau harga setor untuk pemilik.

  • Contoh: Harga jual Rp1.000.000, komisi toko 20%, jadi toko menyetor Rp800.000 ke pemilik.

4. Mekanisme Pembayaran

Atur jadwal lapor penjualan dan pembayaran. Misalnya setiap minggu atau bulan. Sebutkan juga cara pembayaran, seperti lewat transfer bank.

5. Tanggung Jawab Kerusakan dan Kehilangan

Jelaskan siapa yang bertanggung jawab jika barang rusak, hilang, atau dicuri di toko. Biasanya, kalau karena kelalaian toko, toko yang harus mengganti.

6. Jangka Waktu Perjanjian

Tentukan lama kerjasama, misal 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Tambahkan juga aturan soal perpanjangan kontrak.

7. Ketentuan Retur (Pengembalian Barang)

Atur bagaimana barang yang tidak laku dikembalikan ke pemilik. Siapa yang menanggung ongkos kirim balik juga harus dijelaskan.

Contoh Draft Perjanjian Konsinyasi Sederhana

Berikut contoh surat perjanjian konsinyasi yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan bisnis.


SURAT PERJANJIAN KONSINYASI

Nomor: [Nomor Surat]
Tanggal: [Tanggal Penandatanganan]

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: [Nama Pemilik]
    Perusahaan: [Nama Usaha Pemilik]
    Alamat: [Alamat Lengkap]
    Sebagai PIHAK PERTAMA (PENGAMANAT).
  2. Nama: [Nama Penyalur]
    Perusahaan: [Nama Toko Penyalur]
    Alamat: [Alamat Lengkap]
    Sebagai PIHAK KEDUA (KOMISIONER).

Kedua pihak setuju mengadakan kerjasama konsinyasi dengan ketentuan berikut:

PASAL 1: OBYEK KERJA SAMA
PIHAK PERTAMA menitipkan barang kepada PIHAK KEDUA untuk dijual. Detail barang, jumlah, dan harga ada di Surat Jalan.

PASAL 2: HARGA DAN KOMISI

  1. Harga jual ke konsumen ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK KEDUA mendapat komisi [X]% dari harga jual.
  3. PIHAK KEDUA menyetor sisa penjualan ke PIHAK PERTAMA.

PASAL 3: LAPORAN DAN PEMBAYARAN

  1. PIHAK KEDUA membuat laporan jualan tiap tanggal [Tanggal] setiap bulannya.
  2. Pembayaran hasil penjualan paling lambat [X] hari setelah laporan diserahkan.
  3. Pembayaran lewat transfer ke rekening PIHAK PERTAMA: [Nomor Rekening].

PASAL 4: TANGGUNG JAWAB BARANG

  1. PIHAK KEDUA menjaga barang selama di tokonya.
  2. Jika barang rusak/hilang karena kelalaian, PIHAK KEDUA harus mengganti.

PASAL 5: JANGKA WAKTU
Perjanjian berlaku [X] bulan sejak ditandatangani dan bisa diperpanjang atas kesepakatan.

PASAL 6: PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Jika ada masalah, akan diselesaikan musyawarah. Kalau tidak bisa, diselesaikan di pengadilan [Kota Domisili].

Perjanjian ini dibuat rangkap dua dengan nilai hukum sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

(Tanda Tangan & Nama Jelas) (Tanda Tangan & Nama Jelas)

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1338 tentang Kebebasan Berkontrak.
  2. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune – pembahasan hubungan hukum dalam perjanjian konsinyasi.
  3. Hukumonline.com – “Poin-Poin Penting dalam Perjanjian Konsinyasi”.

Penulis