Lompat ke konten
Beranda » News » Inlah Cara Mudah Mengajukan Izin BPOM Produk Makanan dan Minuman

Inlah Cara Mudah Mengajukan Izin BPOM Produk Makanan dan Minuman

Cara Mengajukan Izin BPOM

Setiap produk makanan olahan, obat, atau kosmetik yang ingin dipasarkan di Indonesia wajib memiliki izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Izin ini adalah bukti bahwa produk telah memenuhi standar keamanan, kualitas, dan gizi yang berlaku. Tanpa izin edar, UMKM akan kesulitan mendapatkan kepercayaan pelanggan dan memperluas penjualan.

Banyak pengusaha merasa proses izin edar itu rumit dan lama. Tapi sekarang BPOM sudah punya sistem pendaftaran online yang membuat prosesnya lebih mudah, cepat, dan transparan. Dengan sistem ini, khususnya UMKM bisa mengurus izin lebih efisien.

Panduan ini akan menjelaskan langkah-langkah mudah untuk mendapatkan izin edar BPOM secara online. Mulai dari dokumen yang harus disiapkan, pendaftaran akun, sampai pengajuan produk, semuanya dijelaskan dengan bahasa yang sederhana. Tujuannya supaya para pelaku usaha paham dan bisa mendapatkan izin edar dengan lancar demi kemajuan bisnisnya.

Apa Itu Izin Edar BPOM?

Izin edar BPOM adalah surat persetujuan dari BPOM yang menyatakan suatu produk bisa dijual di Indonesia. Ini berlaku untuk produk pangan olahan, obat, suplemen, atau kosmetik yang sudah dicek keamanannya, kualitasnya, dan manfaatnya. Jika produk belum punya izin edar, produk tersebut tidak boleh dijual secara legal di Indonesia.

Izin edar BPOM penting karena beberapa alasan. Pertama, izin ini secara langsung melindungi konsumen dengan label BPOM, pembeli yakin produk telah diuji dan terbukti aman untuk dikonsumsi. Kedua, bagi pengusaha, izin edar menjadi salah satu kunci agar produk dapat dijual secara luas di berbagai pasar, baik secara offline, online, maupun ekspor ke luar negeri. Dengan izin ini, peluang produk lebih mudah masuk ke jaringan distribusi besar dan meningkatkan daya saing. Izin edar juga secara signifikan membantu menumbuhkan kepercayaan konsumen dan memperkuat hubungan bisnis.

Menurut Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2018, semua makanan olahan yang dibuat di Indonesia atau diimpor yang dijual eceran harus punya izin edar. BPOM bertugas memastikan semua produk tersebut aman dan memenuhi aturan.

Kategori Produk yang Memerlukan Izin Edar BPOM

Tidak semua produk harus mengurus izin edar BPOM. Ada beberapa kategori produk yang memang wajib punya izin ini. Mengetahui kategori produk dari awal sangat penting agar proses pengajuan izin berjalan lancar.

Kategori produk yang harus punya izin edar BPOM adalah:

  1. Pangan Olahan: Semua produk pangan dan minuman yang sudah diproses, baik dengan atau tanpa bahan tambahan. Contohnya: frozen food, makanan kaleng, minuman kemasan, biskuit, produk susu olahan. Produk dalam negeri biasanya memakai kode “BPOM RI MD”, sedangkan produk impor pakai “BPOM RI ML”.
  2. Obat-obatan: Semua jenis obat harus terdaftar di BPOM, termasuk obat bebas, obat generik, maupun obat paten.
  3. Obat Tradisional: Produk dari bahan alami seperti jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka juga perlu izin edar.
  4. Suplemen Kesehatan: Produk seperti vitamin, mineral, dan suplemen lain untuk meningkatkan kesehatan atau melengkapi gizi harus terdaftar.
  5. Kosmetik: Termasuk skincare, makeup, produk perawatan rambut, parfum, sabun, dan pasta gigi.

Namun, ada juga produk yang dikecualikan dari izin edar BPOM, misalnya makanan dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan produk buatan rumah tangga (PIRT). Untuk produk PIRT, izin diurus lewat Dinas Kesehatan.

Tahapan Mengurus Izin Edar BPOM Secara Online

Mengajukan izin edar BPOM secara online ada dua tahap penting: mendaftar perusahaan lalu mendaftarkan produk.

1. Pendaftaran Akun Perusahaan

Pertama, Anda harus mendaftarkan perusahaan di sistem BPOM agar bisa lanjut ke tahap berikutnya. Semua dilakukan lewat website e-Registration BPOM.

Persiapan Dokumen Perusahaan

Sebelum mulai, siapkan dulu dokumen berikut dalam bentuk hasil scan:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sesuai jenis usaha.
  • Hasil Audit Sarana Produksi dari BPOM setempat, atau Izin Usaha Industri (IUI) dari OSS.
  • NPWP Perusahaan.
  • Surat Kuasa, jika mendaftar diwakili orang lain.

Proses Pendaftaran Akun di Situs e-Reg BPOM

Langkah-langkahnya:

  1. Buka Website: Kunjungi https://e-reg.pom.go.id.
  2. Klik Pendaftaran Baru untuk mulai daftar perusahaan.
  3. Isi formulir data perusahaan, penanggung jawab, dan data login.
  4. Unggah dokumen sesuai petunjuk ukuran dan format file.
  5. Kirim data setelah semua dokumen lengkap.

BPOM kemudian akan mengecek data dan dokumen perusahaan. Proses ini biasanya beberapa hari kerja. Pemberitahuan status pendaftaran akan dikirim ke email. Kalau disetujui, Anda akan menerima user ID dan password untuk login ke sistem e-Registration.

2. Pendaftaran Produk

Setelah akun perusahaan selesai diverifikasi, Anda bisa lanjut mendaftar produk.

Persiapan Dokumen Produk

Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Spesifikasi Produk: Komposisi lengkap bahan produk, termasuk bahan tambahan pangan.
  • Proses Produksi: Alur atau diagram produksi secara detail.
  • Rancangan Label Produk: Desain label kemasan, harus sesuai aturan BPOM.
  • Hasil Uji Laboratorium: Beberapa produk butuh hasil uji lab soal nilai gizi atau keamanan.
  • Sertifikat Halal: Jika produk mengklaim halal.

Proses Pendaftaran Produk di Situs e-Reg BPOM

  1. Log in ke https://e-reg.pom.go.id dengan user ID dan password.
  2. Pilih registrasi produk baru dan isi data produk.
  3. Unggah dokumen produk yang sudah disiapkan.
  4. Setelah data dikirim, bayar sesuai Surat Perintah Bayar (SPB) di bank yang ditentukan.
  5. BPOM mengecek dokumen dan menilai data produk. Biasanya butuh waktu sekitar 30 hari kerja, tergantung produk.
  6. Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi, BPOM akan menerbitkan Nomor Izin Edar (NIE). Sertifikat izin edar bisa diunduh secara digital melalui akun Anda.

Kesimpulan

Mempunyai izin edar BPOM sangat penting untuk pengembangan bisnis jangka panjang karena izin ini membuka peluang masuk ke pasar lebih luas, memudahkan akses ke berbagai saluran distribusi, dan menjadi bukti kredibilitas produk di mata konsumen. Izin edar juga memperbesar kemungkinan produk Anda dilirik oleh mitra usaha besar dan retailer. Walaupun kelihatannya rumit, kini proses pengurusan izin jauh lebih mudah berkat sistem online BPOM.

Dengan mengikuti panduan ini, menyiapkan dokumen dengan baik, dan memahami seluruh proses, Anda akan lebih percaya diri dalam mengurus perizinan. Manfaatkan layanan online BPOM supaya produk Anda memenuhi standar hukum dan keamanan. Kepatuhan pada aturan bukan hanya kewajiban, tapi juga strategi untuk menjaga bisnis tetap bertahan dan sukses di tengah persaingan.

Sumber Referensi:

  • Badan Pengawas Obat dan Makanan. (n.d.). E-Registration Pangan Olahan. Diakses dari https://e-reg.pom.go.id/
  • Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan.
  • Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Penulis

Legal Insight

Semua yang kami tulis berdasarkan keahlian dan pengalaman dari tim Burs Advocates, kami mengecek segala informasi yang termut di dalamnya termasuk data, serta informasi dan melalui pertimbangan hukum yang komprehensif.