Lompat ke konten
Beranda » News » Prosedur Judicial Review di Mahkamah Konstitusi

Prosedur Judicial Review di Mahkamah Konstitusi

7 Prosedur Judicial Review di Mahkamah Konstitusi

ndonesia merupakan negara hukum yang menempatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai aturan tertinggi. Semua peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan konstitusi. Apabila terdapat undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak konstitusional warga negara, masyarakat dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak orang menganggap proses judicial review rumit karena melibatkan istilah hukum dan prosedur persidangan yang cukup teknis. Padahal, mekanisme ini merupakan salah satu bentuk perlindungan konstitusi agar setiap warga negara memiliki kesempatan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

Artikel ini membahas secara lengkap mengenai pengertian judicial review, dasar hukum, syarat mengajukan permohonan, tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi, contoh perkara, hingga pertanyaan yang sering diajukan masyarakat.

Apa Itu Judicial Review?

Judicial review adalah proses pengujian suatu undang-undang terhadap UUD 1945 yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

Melalui mekanisme ini, MK menilai apakah isi maupun proses pembentukan suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi. Apabila terbukti bertentangan, MK dapat menyatakan seluruh atau sebagian ketentuan dalam undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kewenangan ini diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Judicial review menjadi salah satu bentuk pengawasan terhadap pembentuk undang-undang agar setiap produk hukum tetap menghormati hak asasi manusia, demokrasi, dan prinsip negara hukum.

Mengapa Judicial Review Penting?

Setiap undang-undang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Jika terdapat aturan yang membatasi hak warga negara secara tidak tepat, menghambat kebebasan berpendapat, mengurangi hak ekonomi, atau bertentangan dengan konstitusi, masyarakat membutuhkan mekanisme untuk memperbaikinya.

Di sinilah judicial review memiliki peran penting.

Putusan Mahkamah Konstitusi bukan hanya menyelesaikan kepentingan pemohon, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Jenis-Jenis Judicial Review

Mahkamah Konstitusi mengenal dua bentuk pengujian.

1. Pengujian Formil

Pengujian formil dilakukan untuk menilai apakah proses pembentukan undang-undang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Misalnya:

  • pembentukan undang-undang tidak memenuhi prosedur;
  • tidak memenuhi kuorum;
  • melanggar tahapan pembahasan;
  • mengabaikan partisipasi publik.

Apabila proses pembentukannya terbukti cacat, MK dapat membatalkan undang-undang tersebut meskipun substansinya dianggap baik.

2. Pengujian Materiil

Pengujian materiil dilakukan terhadap isi atau norma dalam suatu undang-undang.

Pemohon harus menjelaskan pasal mana yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 beserta alasan hukumnya.

Jenis pengujian ini merupakan perkara yang paling banyak diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Siapa yang Berhak Mengajukan Judicial Review?

Tidak semua orang dapat mengajukan permohonan.

Pemohon wajib memiliki legal standing atau kedudukan hukum.

Menurut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021, pemohon dapat berupa:

  • warga negara Indonesia;
  • kesatuan masyarakat hukum adat;
  • badan hukum publik;
  • badan hukum privat;
  • lembaga negara.

Selain itu, pemohon harus mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang nyata atau setidaknya sangat mungkin terjadi akibat berlakunya undang-undang yang diuji.

Kerugian tersebut juga harus memiliki hubungan langsung dengan norma yang dimohonkan pengujian.

Tahapan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi

1. Pengajuan Permohonan

Tahap pertama adalah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi.

Permohonan dapat diajukan langsung ke Kepaniteraan MK maupun melalui sistem elektronik yang disediakan Mahkamah Konstitusi.

Dokumen permohonan harus memuat:

  • identitas pemohon;
  • kewenangan Mahkamah Konstitusi;
  • kedudukan hukum pemohon;
  • alasan permohonan (posita);
  • permintaan kepada hakim (petitum).

Pemohon juga wajib melampirkan dokumen pendukung seperti identitas, salinan undang-undang yang diuji, surat kuasa apabila menggunakan kuasa hukum, serta alat bukti awal.

2. Pemeriksaan Administrasi

Setelah permohonan diterima, kepaniteraan memeriksa kelengkapan administrasi.

Apabila terdapat kekurangan, pemohon diberikan kesempatan memperbaiki dokumen dalam jangka waktu yang ditentukan.

Jika seluruh persyaratan telah lengkap, perkara akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

3. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan

Sidang pendahuluan dilakukan oleh panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Pada tahap ini hakim akan menilai:

  • apakah MK berwenang memeriksa perkara;
  • apakah pemohon memiliki legal standing;
  • apakah permohonan telah disusun secara jelas.

Hakim juga memberikan nasihat agar permohonan diperbaiki jika masih terdapat kekurangan.

Tahap ini penting karena banyak permohonan ditolak akibat legal standing yang tidak memadai atau argumentasi yang belum jelas.

4. Perbaikan Permohonan

Apabila panel hakim memberikan nasihat, pemohon dapat memperbaiki permohonannya.

Biasanya waktu yang diberikan sekitar 14 hari.

Perbaikan ini sering menentukan kualitas perkara karena argumentasi hukum menjadi lebih kuat.

5. Sidang Pleno

Setelah permohonan dinilai memenuhi syarat, perkara dilanjutkan ke sidang pleno yang dihadiri minimal tujuh hakim konstitusi.

Pada tahap ini Mahkamah mendengarkan:

  • keterangan pemohon;
  • keterangan Presiden atau pemerintah;
  • keterangan DPR;
  • pihak terkait apabila diperlukan;
  • saksi;
  • ahli.

Sidang berlangsung terbuka sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung maupun melalui siaran daring Mahkamah Konstitusi.

6. Tahap Pembuktian

Pembuktian merupakan bagian yang sangat penting.

Pemohon harus mampu membuktikan bahwa:

  • terdapat kerugian hak konstitusional;
  • kerugian tersebut disebabkan oleh undang-undang yang diuji;
  • terdapat pertentangan dengan UUD 1945.

Alat bukti yang dapat diajukan antara lain:

  • surat;
  • dokumen;
  • saksi;
  • ahli;
  • informasi elektronik;
  • rekaman;
  • data ilmiah.

Pendapat ahli hukum tata negara sering menjadi salah satu bukti yang memiliki pengaruh besar dalam perkara judicial review.

7. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)

Setelah seluruh pemeriksaan selesai, para hakim melakukan rapat tertutup.

Dalam rapat ini setiap hakim menyampaikan pendapat hukumnya.

Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat.

Jika tidak tercapai, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Apabila terdapat hakim yang memiliki pendapat berbeda, pendapat tersebut tetap dicantumkan sebagai dissenting opinion.

8. Pembacaan Putusan

Tahap terakhir adalah pembacaan putusan.

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat:

  • final;
  • mengikat;
  • langsung berlaku sejak diucapkan.

Tidak ada upaya hukum seperti banding, kasasi, maupun peninjauan kembali terhadap putusan MK.

Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan beberapa jenis putusan.

Permohonan Tidak Dapat Diterima

Putusan ini diberikan apabila pemohon tidak memiliki legal standing atau permohonan tidak memenuhi syarat formal.

Permohonan Ditolak

Hakim menilai undang-undang yang diuji tetap sesuai dengan UUD 1945 sehingga permohonan ditolak.

Permohonan Dikabulkan

Apabila Mahkamah berpendapat bahwa norma dalam undang-undang bertentangan dengan konstitusi, maka permohonan dikabulkan.

Norma yang dibatalkan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam praktiknya, MK juga dapat memberikan putusan conditionally constitutional maupun conditionally unconstitutional, yaitu norma tetap berlaku sepanjang dimaknai sesuai tafsir yang diberikan Mahkamah.

Studi Kasus Judicial Review

Salah satu contoh judicial review yang cukup dikenal adalah pengujian beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena terdapat persoalan dalam proses pembentukannya.

Putusan tersebut menjadi contoh bahwa MK tidak hanya menguji isi undang-undang, tetapi juga dapat menilai prosedur pembentukannya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya partisipasi publik, transparansi, dan kepatuhan terhadap prosedur legislasi.

Data Terbaru Tahun 2026

Hingga tahun 2026, Mahkamah Konstitusi tetap menjadi lembaga yang aktif menerima permohonan judicial review dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha, akademisi, hingga lembaga negara.

Perkembangan teknologi juga membuat proses persidangan semakin mudah melalui:

  • pendaftaran perkara secara elektronik;
  • pengiriman dokumen digital;
  • sidang jarak jauh melalui video conference;
  • publikasi putusan secara daring melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi.

Digitalisasi tersebut memperluas akses masyarakat terhadap keadilan konstitusional.

Mengapa Menggunakan Kuasa Hukum Sangat Disarankan?

Secara hukum, pemohon boleh mengajukan judicial review sendiri.

Namun, karena perkara konstitusi memerlukan argumentasi yang kuat, penggunaan kuasa hukum sering memberikan keuntungan.

Advokat dapat membantu:

  • menyusun permohonan;
  • mencari dasar hukum;
  • menyusun alat bukti;
  • menghadirkan ahli;
  • menyampaikan argumentasi secara sistematis.

Hal tersebut membuat permohonan menjadi lebih terarah dan mudah dipahami oleh hakim.

FAQ

Berapa biaya mengajukan judicial review?

Tidak ada biaya perkara di Mahkamah Konstitusi. Pemohon hanya menanggung biaya pribadi seperti fotokopi dokumen atau honorarium kuasa hukum apabila menggunakan jasa advokat.

Berapa lama proses judicial review?

Lama pemeriksaan berbeda pada setiap perkara. Rata-rata berlangsung beberapa bulan tergantung kompleksitas perkara dan jumlah pembuktian.

Apakah semua undang-undang dapat diuji?

Ya, sepanjang merupakan undang-undang yang berlaku dan pemohon memiliki legal standing.

Apakah putusan MK dapat dibatalkan?

Tidak. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

Apakah masyarakat biasa dapat mengajukan judicial review?

Dapat, selama mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional akibat berlakunya undang-undang yang diuji.

Opini Penulis

Menurut saya, judicial review merupakan salah satu mekanisme paling penting dalam negara demokrasi karena memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengawasi undang-undang yang dibuat negara. Mekanisme ini menjaga keseimbangan kekuasaan sekaligus memastikan setiap produk hukum tetap menghormati hak konstitusional warga negara. Semakin banyak masyarakat memahami proses ini, semakin kuat pula budaya hukum dan demokrasi di Indonesia.

Kesimpulan

Judicial review merupakan instrumen penting dalam menjaga supremasi konstitusi di Indonesia. Melalui kewenangan Mahkamah Konstitusi, masyarakat memiliki kesempatan untuk menguji undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Prosesnya memang terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, sidang pendahuluan, pembuktian, hingga pembacaan putusan. Namun, setiap tahapan dirancang untuk memastikan bahwa putusan yang dihasilkan adil, transparan, dan berdasarkan konstitusi.

Dengan memahami prosedur judicial review, masyarakat dapat lebih aktif melindungi hak konstitusionalnya sekaligus ikut menjaga kualitas pembentukan undang-undang di Indonesia. Pengetahuan ini bukan hanya penting bagi praktisi hukum, tetapi juga bagi akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, dan seluruh warga negara yang ingin memahami sistem ketatanegaraan Indonesia.

Referensi

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
  • Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id

Penulis

Disclaimer

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi umum mengenai prosedur judicial review di Mahkamah Konstitusi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga tahun 2026. Artikel ini bukan merupakan pendapat hukum (legal opinion). Apabila Anda memiliki perkara konstitusi atau ingin mengajukan pengujian undang-undang, sebaiknya berkonsultasi langsung dengan advokat atau ahli hukum tata negara.