
Jika Anda sering menonton acara gosip selebritas, tentu tidak asing dengan drama perceraian pasangan terkenal. Selain urusan harta gono-gini, perebutan tanggung jawab pengasuhan anak juga kerap menjadi sorotan. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan pembagian pemeliharaan anak ketika perceraian terjadi? Siapa yang berhak mengasuh buah hati? Simak ulasannya berikut ini.
Pengertian Hak Asuh Anak
Sebelum membahas lebih jauh mengenai pembagian hak pengasuhan saat perceraian, ada baiknya Anda memahami dulu apa yang dimaksud dengan pemeliharaan anak. Dalam ajaran Islam, istilah ini dikenal sebagai hadhanah, yang berarti merawat, mengasuh, dan menjaga anak.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau berusia di bawah 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak mencapai usia mumayyiz, ia berhak memilih tinggal bersama ayah atau ibu sebagai pengasuh utama.
Baik ayah maupun ibu memiliki tanggung jawab merawat anak, baik ketika masih dalam ikatan pernikahan maupun setelah bercerai. Hal ini juga sejalan dengan prinsip Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC), yang menegaskan bahwa anak tidak boleh dipisahkan dari orang tuanya tanpa alasan yang sah.
Sebab Terjadinya Hak Asuh Anak
Topik seputar hak asuh biasanya muncul karena perceraian. Kedua orang tua tentu ingin mendapatkan hak pemeliharaan anak agar bisa tinggal bersama buah hati.
Namun, pihak yang memperoleh hak perwalian anak tidak selalu ibu. Dalam kondisi tertentu, ayah dapat ditunjuk sebagai pengasuh utama. Meskipun begitu, ayah tetap wajib menanggung biaya hidup anak, sekalipun ia tidak mendapatkan hak penguasaan anak.
Bahkan, dalam beberapa kasus, pengasuhan dapat dialihkan ke keluarga besar, seperti kakek-nenek atau saudara kandung yang sudah dewasa, apabila terbukti kedua orang tua tidak mampu melaksanakan kewajiban tersebut.
Pembagian Hak Asuh Anak Menurut Perundang-Undangan:
1. Anak di Bawah 5 Tahun
Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pada Pasal 41, kedua orang tua memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya. Jika kedua orang tua tidak mengajukan gugatan terkait hak pengasuhan anak, maka permasalahan ini tidak perlu diselesaikan di pengadilan.
Lalu bagaimana bila terjadi perselisihan antara ibu dan ayah mengenai penguasaan anak-anak, terutama yang berumur di bawah 5 tahun? Pada saat inilah, pengadilan akan menengahi perselisihan tersebut, dengan memutuskan siapa yang lebih layak mendapatkan hak pengasuhan anak sesuai hukum yang berlaku.
Anak yang berumur 5 tahun masih tergolong anak di bawah umur. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 105, anak yang usianya masih di bawah 12 tahun adalah hak ibunya. Walau nantinya anak berada di bawah pengasuhan ibu, biaya pemeliharaan tetap ditanggung oleh ayah.
Kompilasi Hukum Islam ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.126 K/Pdt/2001. Putusan tersebut menyatakan bahwa jika terjadi perceraian dan anak masih di bawah umur, pemeliharaannya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan anak, yaitu ibunya. Namun, proses perceraian tetap harus melalui pengadilan agama.
Walau begitu, bukan tidak mungkin jika seorang ayah bisa memperoleh hak pengasuhan anak balita, meskipun anak masih berumur 5 tahun. Salah satu contohnya adalah perceraian pasangan selebritis pada tahun 2014. Pada perceraian tersebut, hak pengasuhan anak yang saat itu masih di bawah 5 tahun diperoleh oleh ayah.
Dasar hukum pemberian hak pengasuhan anak kepada ayah dibandingkan ibu saat anak masih di bawah umur adalah Putusan Mahkamah Agung RI No.102 K/Sip/1973. Keputusan ini menyatakan bahwa perwalian anak akan jatuh ke ibu, kecuali jika terbukti bahwa ibu tidak wajar dalam memelihara anaknya.
2. Jika Suami Mengajukan Cerai
Apabila suami mengajukan permohonan cerai, hak pengasuhan anak yang belum berusia 12 tahun umumnya tetap diberikan kepada ibu. Hal ini sesuai dengan Pasal 105 KHI dan Putusan Mahkamah Agung No.102 K/Sip/1973, yang menekankan pentingnya pengasuhan intensif pada usia dini demi kepentingan terbaik anak.
Meski demikian, ayah tetap wajib membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak hingga anak dewasa atau menikah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 41 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hak pengasuhan dapat dialihkan kepada ayah atau pihak lain jika ibu dianggap tidak mampu menjamin keselamatan fisik dan mental anak, misalnya karena perilaku buruk, penelantaran, atau sedang menjalani hukuman pidana (Pasal 156 huruf c KHI). Pengadilan akan menilai kemampuan masing-masing orang tua dalam mengasuh dan mendidik anak, serta memperhatikan kondisi psikologis dan lingkungan yang terbaik bagi tumbuh kembang anak.
Selain itu, pengadilan juga dapat menetapkan hak pengasuhan bersama jika kedua orang tua dinilai mampu bekerja sama demi kepentingan anak. Seluruh keputusan terkait hak pengasuhan didasarkan pada prinsip utama: kepentingan terbaik anak, tanpa mempersoalkan siapa yang menggugat cerai.
3. Jika Istri Minta Cerai
Apabila istri yang mengajukan permohonan cerai, hak pengasuhan anak di bawah usia 12 tahun umumnya tetap diberikan kepada ibu. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 105 KHI dan yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengedepankan prinsip kepentingan terbaik anak. Anak usia dini membutuhkan pengasuhan intensif yang biasanya lebih dapat dipenuhi oleh ibu.
Meskipun demikian, ayah tetap berkewajiban menanggung biaya pemeliharaan dan pendidikan anak hingga dewasa atau menikah. Tanggung jawab ini tidak bergantung pada siapa yang menggugat cerai.
Hak pengasuhan dapat dialihkan kepada ayah apabila ada alasan kuat, seperti ketidakmampuan ibu menjamin keselamatan fisik dan mental anak, penelantaran karena kesibukan, atau pelanggaran serius seperti perselingkuhan yang berdampak buruk terhadap anak. Dalam kasus demikian, pengadilan dapat memberikan hak pengasuhan anak kepada ayah atau pihak lain yang lebih layak.
Penentuan hak pengasuhan selalu berlandaskan prinsip kepentingan terbaik anak. Pengadilan akan menilai kondisi fisik, psikologis, dan lingkungan pengasuhan yang mendukung tumbuh kembang anak. Baik suami maupun istri memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan hak pengasuhan, tanpa memandang siapa yang lebih dahulu mengajukan cerai.
Dengan demikian, meskipun istri yang menggugat cerai, hak pengasuhan anak di bawah 12 tahun tetap cenderung diberikan kepada ibu, kecuali terbukti bahwa ibu tidak layak menjadi pengasuh utama.
4. Jika Isteri terbukti Selingkuh
Jika istri terbukti berselingkuh, hak pemeliharaan anak tidak otomatis berpindah ke ayah. Berdasarkan Pasal 105 dan 156 KHI, hak asuh anak di bawah 12 tahun tetap berada pada ibu, selama ibu masih mampu mengasuh dan menjamin keselamatan fisik serta mental anak.
Namun, jika perselingkuhan terbukti secara hukum misalnya melalui putusan pengadilan dan hal ini memengaruhi kemampuan ibu merawat anak, maka ayah dapat mengajukan permohonan pemindahan hak pengasuhan ke pengadilan agama.
Pembuktian perselingkuhan harus memenuhi standar hukum yang ketat, seperti putusan pidana atau bukti lain yang meyakinkan hakim. Bila pengadilan menilai bahwa ibu tidak lagi layak menjadi pengasuh karena perilaku yang membahayakan atau mengabaikan kepentingan anak, hak pengasuhan anak dapat dialihkan kepada ayah atau pihak lain yang lebih layak.
Dengan demikian, meskipun istri berselingkuh, hak pengasuhan anak tidak otomatis diberikan kepada ayah. Keputusan tetap didasarkan pada pertimbangan hukum dan prinsip kepentingan terbaik anak.
5. Jika Suami Terbukti Selingkuh
Jika suami terbukti berselingkuh, hal ini dapat memengaruhi pertimbangan pengadilan dalam menetapkan hak pengasuhan anak, khususnya anak di bawah usia 12 tahun. Menurut Pasal 105 dan 156 KHI, anak yang belum mumayyiz biasanya diasuh oleh ibu, kecuali ibu dianggap tidak layak.
Jika perselingkuhan suami terbukti secara sah menurut hukum dan menunjukkan bahwa suami tidak mampu menjalankan perannya sebagai ayah dengan layak, pengadilan dapat mempertimbangkan mencabut atau membatasi hak asuhnya.
Perilaku perselingkuh dinilai sebagai kegagalan menjalankan kewajiban sebagai kepala keluarga dan pengasuh anak. Dalam situasi ini, pengadilan dapat menetapkan hak pengasuhan anak diberikan sepenuhnya kepada ibu. Meski demikian, ayah tetap berkewajiban menanggung biaya pemeliharaan dan pendidikan anak hingga dewasa atau menikah.
Putusan mengenai hak pengasuhan selalu berdasarkan prinsip kepentingan terbaik anak. Pengadilan menilai siapa yang paling mampu memberikan perlindungan, pengasuhan, dan pendidikan yang layak. Oleh karena itu, meskipun suami terbukti berselingkuh, hak pengasuhan anak tidak otomatis dicabut tanpa melalui proses pembuktian hukum.
Berikut Alasan Mengapa Hak Asuh Ibu Atas Anak Bisa Hilang
a. Ibu Memiliki Perilaku yang Buruk
Jika terbukti ibu memiliki perilaku buruk seperti berjudi, mabuk-mabukkan, atau berbuat kasar pada anak maka hak pengasuhan anak bisa diberikan kepada ayah. Perilaku ini tidak memberikan contoh baik pada anak dan dapat membahayakan keselamatan emosional dan fisik anak.
b. Ibu Masuk ke Dalam Penjara
Jika misalnya ibu melakukan pelanggaran hukum dan harus dipenjara, maka ayah bisa mendapatkan hak asuh atas anaknya yang masih berusia 5 tahun. Pemberian hak asuh ini tentu disadari akan situasi, di mana si ibu tentu tak bisa memelihara anaknya dikarenakan harus menjalani hukuman di penjara.
c. Ibu Tak Bisa Menjamin Keselamatan Jasmani dan Rohani Anaknya
Ibu yang mengalami depresi berat atau kondisi mental tidak stabil, sehingga berisiko membahayakan anak, dapat kehilangan hak pengasuhan anak.
Pertimbangan Hukum dalam Memperoleh Hak Asuh Anak
Dalam menetapkan hak asuh anak, pengadilan tidak serta-merta memutuskan berdasarkan siapa yang mengajukan gugatan cerai, melainkan melalui serangkaian pertimbangan yang berfokus pada prinsip utama: kepentingan terbaik bagi anak. Tujuannya adalah memastikan bahwa anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat, aman, serta penuh kasih sayang. Berikut ini adalah aspek-aspek penting yang menjadi dasar pertimbangan pengadilan dalam memutuskan hak asuh:
- Usia Anak
Faktor usia sangat menentukan dalam penetapan hak asuh. Anak yang belum mencapai usia 12 tahun (belum mumayyiz) umumnya lebih diprioritaskan untuk diasuh oleh ibu. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa anak usia dini sangat membutuhkan pengasuhan intensif, perhatian emosional, dan perawatan harian yang biasanya lebih baik diberikan oleh ibu. Ketentuan ini juga tercermin dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa anak di bawah umur berada dalam pemeliharaan ibunya, kecuali apabila terbukti bahwa ibunya tidak layak menjadi pengasuh. - Kemampuan Orang Tua
Pengadilan akan menilai sejauh mana masing-masing orang tua memiliki kapasitas untuk mengasuh anak secara layak. Penilaian ini mencakup aspek fisik (kesehatan dan stamina), mental (kematangan emosi dan kestabilan psikologis), serta finansial (kemampuan memenuhi kebutuhan pokok anak seperti makanan, pendidikan, perawatan medis, dan tempat tinggal yang layak). Selain itu, pengadilan juga akan mempertimbangkan apakah orang tua memiliki waktu yang cukup untuk mendampingi anak dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar menyediakan materi. - Kedekatan Emosional dengan Anak
Hubungan emosional yang sudah terbangun antara anak dan orang tua juga menjadi pertimbangan penting. Anak yang lebih dekat secara emosional dengan salah satu orang tua cenderung merasa lebih aman dan nyaman jika diasuh oleh orang tersebut. Tidak hanya itu, hubungan anak dengan anggota keluarga lain yang turut terlibat dalam pengasuhan seperti kakek-nenek atau saudara kandung juga diperhitungkan, demi menjaga kestabilan dan kesinambungan dalam pola asuh anak. - Keinginan atau Pendapat Anak
Dalam kasus tertentu, apabila anak sudah dianggap cukup dewasa dan mampu memahami situasi yang sedang dihadapinya, pengadilan dapat mempertimbangkan pendapat atau keinginan anak terkait siapa yang ia inginkan untuk tinggal bersamanya. Meskipun tidak bersifat mutlak, suara anak sering kali menjadi masukan penting, terutama untuk memastikan bahwa anak tidak merasa tertekan atau terpaksa mengikuti keputusan yang tidak sesuai dengan perasaannya. - Perilaku dan Rekam Jejak Orang Tua
Riwayat perilaku orang tua juga menjadi aspek yang tidak kalah penting. Pengadilan akan melihat apakah salah satu pihak memiliki catatan buruk seperti keterlibatan dalam tindakan kriminal, penyalahgunaan narkoba atau alkohol, kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran anak, atau hal lain yang dapat membahayakan keselamatan dan perkembangan anak. Bahkan jika secara finansial seseorang mampu mengasuh, tetapi rekam jejak perilakunya menunjukkan risiko terhadap kesejahteraan anak, maka hal ini dapat menjadi alasan penolakan hak asuh. - Dokumen dan Bukti Pendukung
Dalam proses peradilan, bukti-bukti tertulis maupun saksi sangat berperan. Dokumen seperti akta kelahiran anak, akta perceraian, surat keterangan penghasilan, hasil evaluasi psikologis, rekomendasi dari lembaga kesejahteraan sosial atau dinas sosial, serta bukti-bukti lain yang mendukung kelayakan pengasuhan akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi hakim. Semakin lengkap dan kuat bukti yang diajukan, semakin besar kemungkinan keputusan akan menguntungkan pihak yang mampu membuktikan kelayakannya.
Tanya Jawab Seputar Hak Pengasuhan Anak
Kenapa Perebutan hak asuh butuh pengacara?
1. Sebenarnya fungsi pengacara adalah untuk memperjuangkan hak asuh agar sesuai dengan prinsip berkeadilan
2. Fungsi pengacara adalah memperjuangkan hak klien secara hukum di Pengadilan
Apakah ada biaya gratis untuk pendampingan hak asuh ?
Untuk hak asuh anak perihal biaya gratis bisa di pastikan sulit, namun dengan biaya pendampingan minim masih memungkinkan dengan pengacara
Apakah dikenakan biaya konsultasi ?
Perihal hak asuh di pastikan jika menggunakan legal konsultan akan di kenakan biaya , 150 ribu.
Apa Saja yang bisa di perjuangkan oleh pengacara perihal hak asuh?
1. Warisan anak
2. Pengasuhan anak
3. Peralihan hak asuh anak
Berapa Biaya pengacara hak asuh anak?
Biaya pengacara hak asuh anak sangat bervariatif berdasarkan kesulitan case rata-rata 10 juta sd 50 juta
Bisakah Menguggat hak asuh anak tanpa pendampingan?
Bisa dengan menggunakan jasa drafing untuk hak asuh anak kamu bisa menggunakan jasa drafting gugatan hak asuh anak dengan biaya 3 juta sd selesai kamu bisa menghubungi kami
Berapa Lama Proses Pengajuan Hak Asuh
Proses pengajuan hak asuh anak membutuhkan waktu sekitar 3 sampai dengan 6 bulan sama seperti sidang perceraian.
Apakah Pengajuan Hak Pemeliharaan diajukan bersamaan dengan Sidang Cerai
Pengajuan hak asuh anak dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian dan juga dapat diajukan secara terpisah.