Cara Mendirikan PT

PT atau Perseroan Terbatas tentu merupakan istilah yang begitu kerap Anda dengar. PT sendiri merupakan sebuah badan usaha, di mana keberadaannya dilindungi oleh hukum dan memiliki modal di dalamnya yang terdiri dari saham. Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi pemilik PT di kemudian hari, bisa ikuti 8 cara mendirikan PT berikut ini. Simak dengan saksama, ya!

Pendirian PT saat ini sudah berubah setelah berlakuknya OSS RBA dan juga Undang-Undang Cipta Kerja dimana ada beberapa tingkatan golongan PT dalam Proses peruntukanya

Tahapan Pendirian Badan Hukum PT

Waktu yang dibutuhkan: 11 menit

  1. Memesan Nama PT yang Akan Digunakan 

    Tahukah Anda hal apa yang harus dilakukan pertama kali jika ingin mendirikan PT? Jawabannya adalah memesan nama PT tersebut! Pemesanan nama PT ini dilakukan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jadi, nama tersebut sifatnya legal dan sah. 
    Pemesanan nama PT ini pun tak sembarangan. Anda sebagai pihak yang akan mendirikan PT, wajib memberikan 3 opsi nama PT pada notaris untuk melakukan pemesanan nama tersebut. Nama PT yang diberikan tersebut, minimalnya harus terdiri dari 3 kata. Aturan ini secara khusus berlaku untuk PT yang modalnya berasal dari dalam negeri atau merupakan PT lokal. 
    Selain itu, patut diketahui juga bahwa nama PT yang dipesan tak boleh sama dengan nama PT yang telah ada sebelumnya. Jadi, berpikirlah sekreatif mungkin dalam memilih nama PT. Anda pun harus memesan nama untuk PT dengan kata yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan PT nantinya. Dengan begini, orang yang mendengar nama PT tersebut, akan tahu spesifikasi PT tersebut.  

  2. Menyusun Pengurus

    Dalam pemberlakukan UU Cipta Kerja penentuan pengurus sudah berubah yakni PT dapat di dirikan oleh 1 (satu) orang direksi untuk PT perorangan dan PT Kecil dan mikro terdiri dari satu (1) atau dua (2) direksi dan juga komisaris.
    Menenukan pengurus

  3. Membuat Visi dan Misi PT

    Prosedur pembuatan PT dalam pemberlakuan UU Cipta Kerja yaitu dengan menentukan Visi dan juga Misi PT dalam hal tersebut Visi dan juga misi di perlukan untuk menetapkan tujuan dalam klasifikasi KLBI ( Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia)
    Visi misi PT

  4. Menentukan Jenis Golongan PT

    Dalam peruntukan pembuatan PT setelah berlakukanya UU Cipta Kerja kini badan Hukum PT terbagi beberapa jenis golongan tergantung modal yang di setor yaitu PT perorangan, Kedua adalah PT mikro Ketiga adalah PT Kecil
    Penentuan jenis PT

  5. Mempersiapkan Syarat Pembuatan PT

    Dalam hal pembuatan PT terbaru saat ini syarat dari pembuatan PT pada dasarnya membutuhkan KTP (e-KTP), NPWP, Kartu Keluarga, domisili usaha serta foto gedung tempat usaha berada.
    syarat PT

  6. Membuat Akta Pendirian PT 

    Cara mendirikan PT selanjutnya adalah dengan membuat akta pendirian PT. Sama dengan pemesanan nama, pembuatan akta pendirian PT ini juga dilakukan di notaris. Anda sebagai pendiri PT tersebut, bisa membuat rancangan akta pendirian PT terlebih dahulu, sebelum nantinya dibuatkan akta notariil oleh notaris. 
    Lalu, bagaimana jika Anda belum merasa mumpuni dalam menyusun rancangan akta pendirian PT tersebut?  Tenang saja, Anda bisa meminta notaris untuk merancangnya. Agar ide brilian Anda tetap tertuang dalam akta pendirian PT, jangan ragu memberi masukan dan revisi atas rancangan akta pendirian yang dirancang notaris tersebut. 
    Sebagai acuan dalam merancang akta pendirian PT ini sendiri, ada beberapa poin yang bisa dijadikan pedoman. Pertama, pahami dengan benar maksud dan tujuan didirikannya PT tersebut. Kedua, cantumkan bidang usaha yang akan dijalankan di bawah naungan PT tersebut. Kemudian, buat aturan yang jelas mengenai kewenangan serta kewajiban dari direksi PT tersebut. 
    ketentuan batasan usia dalam pendirian PT berdasarkan pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 8/2021 pendirian PT didirikan oleh WNI yang berusia 17 tahun dan cakap hukum. PP ini juga mengatur pendirian PT bagi perseorangam, jadi perseorangan bisa mendirikan PT

  7. Melakukan Penyetoran Modal 

    Dalam peruntukan modal setoran PT setelah pemberlakuan UU Cipta Kerja PT terbagi dalam berbagai jenis setoran modal . Pertama adalah PT perorangan dengan pemisahan harta antara pribadi dan perusahaan, PT perorangan tidak ada batas minimal modal yang di setor, Kedua adalah PT Mikro yaitu PT yang penyetoran modalnya maksimal 1 Milyar tidak termasuk bangunan dan tanah dan yang ketiga adalah PT Kecil yaitu PT yang penyetoran modalnya adalah 1 sampai 5 Miliar tidak termasuk bangunan dan juga tanah.

  8. Pengesahan Pendirian PT oleh Menteri Hukum dan HAM

    Cara mendirikan PT selanjutnya adalah dengan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Pengajuan pengesahan badan hukum PT ini sendiri akan dilakukan oleh notaris pada Menteri Hukum dan HAM. Setelah dilakukan pengajuan, maka Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan surat keputusan atau SK yang isinya mengesahkan badan hukum PT tersebut. 
    Mengapa pendirian PT ini membutuhkan pengesahan khusus oleh Menteri Hukum dan HAM? Alasannya adalah agar PT tersebut legal berdiri dan secara hukum diakui dan dilindungi oleh negara. Dengan adanya SK pengesahan ini, maka PT tersebut bertindak sebagai sebuah subjek hukum baru, di mana ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhinya. 

  9. Membuat NIB OSS RBA

    Perombakan PT terbaru ini PT di klasifikasikan berdasarkan resiko usaha dari PT tersebut diantaranya usaha resiko rendah yang tidak memerlukan NIB, PT menengah randah membutuhkan perizinan berupa NIB dan pernyataan pelaku usaha dalam memenuhi standar kediatan usaha, kegiatan usaha beresiko usaha menengah tinggi membutuhkan NIB serta sertifikasi standar yang di terbitkan pemerintah atau Pemda sesuai dengan kewenanganya, dan terakhir adalah kegiatan usaha beresiko tinggi yang membutuhkan NIB serta izin edar, izin lokasi dan serta izin komersial. Pembuatan akun OSS dapat langsung mengunjungi laman oss.go.id
    akun OSS PT

  10. Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

    Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) merupakan cara mendirikan PT selanjutnya yang harus Anda lakukan. SKDP ini merupakan surat yang di dalamnya memuat keterangan mengenai lokasi PT berada, jenis usahanya, serta berapa jumlah tenaga kerja yang terlibat di dalamnya. Masa berlaku dari SKDP ini sendiri adalah selama 1 tahun dan bisa diperpanjang. 
    Keberadaan SKDP sangat krusial, karena dengan adanya surat ini, maka NPWP, SIUP, dan TDP PT nantinya akan bisa diurus. Pengurusan SKDP sendiri bisa dilakukan dengan mendatangi kantor kelurahan atau kantor kepala desa di lokasi PT tersebut berdiri. Jika tak ingin dipusingkan dengan pengurusan SKDP ini, Anda bisa gunakan juga jasa notaris untuk mengurusnya hingga selesai. 
    Dalam pengurusan SKDP ini sendiri, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan. Pertama, urus surat pengantar dari RT dan RW setempat. Kedua, sediakan KTP pemilik atau pendiri PT, baik yang asli maupun salinan atau fotokopi. Ketiga, sertakan juga akta pendirian yang sebelumnya telah diterbitkan oleh pihak notaris. 
    Namun untuk PT mendpatkan kemudahan dengan menggunakan virtual office untuk domisili usaha pt nya berada. tanpa harus membutuhkan domisili atau SKDP

  11. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan hal yang wajib dimiliki oleh sebuah PT. NPWP PT bisa diperoleh dengan melakukan pengajuan NPWP ke kantor pajak setempat, yang terdekat dengan lokasi berdirinya PT tersebut. Anda membutuhkan Akta Pendirian, SK Pengesahan, KTP dan NPWP direktur, serta SKDP untuk mengajukan pengurusan atas NPWP ini. 
    Dengan memiliki NPWP, berarti Anda sebagai pendiri atau pemilik PT tersebut patuh dengan aturan pemerintah yang mewajibkan pembayaran pajak atas sebuah badan usaha. Pengurusan NPWP ini selain dilakukan secara offline atau langsung, juga bisa diajukan pengurusannya secara online. Kartu NPWP PT bisa diperoleh dalam kurun waktu 2 hingga 14 hari setelah pengurusan dilakukan. 

  12. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    Terakhir, pendirian PT harus disempurnakan dengan mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. SIUP merupakan surat izin yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk bisa melaksanakan kegiatan atau usaha perdagangan. Keberadaan dan tipe dari SIUP ini sendiri diatur langsung Permendag No.46 Tahun 2009. 
    Sesuai peraturan yang telah diterbitkan tahun 2009 tersebut, SIUP bisa digolongkan ke dalam 4 kategori. 4 kategori ini bisa dipilih dalam prosedur pembuatan PT. Secara berurutan, masing-masing kategori SIUP tersebut adalah SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar. Izin usaha yang termuat pada SIUP berupa 4 digit KBLI. 
    Sebagai pemilik atau pendiri PT, Anda harus tahu bahwa jumlah SIUP yang dimiliki oleh pemilik usaha bisa lebih dari 1 jumlahnya. Misalnya saja, Anda memiliki perusahaan yang bergerak di 2 bidang yang berbeda, maka dari itu, SIUP yang dimiliki pun juga akan berbeda pula. Pengurusan SIUP bisa dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan, baik pusat maupun daerah. 

Baca   Contoh Kasus Wanprestasi Hutang Piutang

Itulah cara mendirikan PT yang harus dilalui, agar bisa mendirikan dan memiliki PT yang diakui secara hukum oleh negara dan legal aktivitasnya. Dalam pengurusan semua hal di atas, Anda bisa meminta bantuan notaris, yang tentunya akan membuat kerja Anda menjadi lebih ringan sebagai pendiri PT tersebut. Pelajari juga bagaimana Cara pembubaran PT dengan benar.

Jika Kamu Ingin Menggunakan Jasa Kami Silahkan Hubungi Kami

Portofolio

Share yuk !