Banyak orang yang tidak begitu paham bagaimana cara untuk membuat laporan polisi. Padahal, hal ini sangat berguna untuk diketahui, sekiranya nanti terjadi hal yang membutuhkan kerja dari polisi tersebut, seperti penipuan, perampokan, penghinaan, tindakan kekerasan, dan lainnya. Agar nanti proses pelaporan bisa lancar, simak berikut ini cara membuat laporan polisi tersebut.
- Apa yang Dimaksud dengan Laporan Polisi?
- Cara Membuat Laporan Polisi
- Membuat Laporan Polisi via Call Center 110
- Alur pelayanan dari pelaporan via call center 110 meliputi,
- Membuat Laporan Polisi Secara Online
- Berapa Biaya yang Dikeluarkan untuk Membuat Laporan Polisi?
- Batas Waktu Pengajuan Laporan Polisi
- Bisakah Laporan Polisi Dicabut?
- Konsultasi Pendampingan ke Kepolisian
- Portofolio Kami
- Share Yuk!
Apa yang Dimaksud dengan Laporan Polisi?
Berdasarkan pasal 1 angka 24 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), laporan yang diajukan ke kepolisian merujuk pada pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang, dengan kepercayaan telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Segala bentuk tindakan pidana bisa Anda laporkan ke pihak kepolisian. Untuk pihak yang berhak mengajukan laporan polisi, setiap orang dalam melaporkan suatu kejadian. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan/atau menjadi korban dari tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan pada penyelidik dan/atau penyidik baik secara lisan maupun tertulis.
Laporan bisa diajukan pada kondisi delik biasa alias delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Beberapa contoh dari delik biasa tersebut seperti kasus pembunuhan (pasal 338 KUHP), perampokan (pasal 365 KUHP), pencurian (pasal 362 KUHP), penganiayaan (pasal 351 KUHP), dan pemerkosaan (pasal 285 KUHP).
Cara Membuat Laporan Polisi
Laporan yang diajukan ke pihak kepolisian merupakan awal dari dimulainya penyidikan atas tindak pidana yang terjadi. Oleh sebab itu, pastikan pelaporan dilakukan dengan tepat dan sesuai aturan, sehingga nantinya laporan bisa diproses oleh pihak kepolisian. Bagi Anda yang belum tahu cara membuat laporan polisi, simak langkah-langkahnya di bawah ini.
- Datang ke Kantor Polisi Terdekat
Jika Anda mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban dari sebuah tindak pidana, datangilah kantor polisi terdekat untuk membuat laporan. Biasanya, pelaporan dilakukan ke kantor polisi di wilayah atau daerah hukum tempat terjadinya tindak pidana. Pun begitu, tidak ada larangan untuk melakukan pelaporan ke kantor polisi yang bertanggung jawab atas daerah hukum lain.
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, pembagian daerah hukum terdiri atas mabes polri (markas besar polisi Republik Indonesia) untuk NKRI, polda (kepolisian daerah) untuk provinsi, polres (kepolisian resor) untuk kabupaten/kota, dan polsek (kepolisian sektor) untuk kecamatan.
Jika sekiranya tindak pidana terjadi di suatu kecamatan A, maka Anda bisa melaporkannya ke polsek kecamatan A. Pun begitu, Anda juga bisa melaporkannya ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, seperti melapor ke polres, polda, atau pun mabes polri. Dengan begini, maka tidak akan ada kendala bagi masyarakat untuk melakukan pelaporan ke kantor polisi.
- Mendatangi SPKT
Setelah mendatangi kantor polisi terdekat, cara membuat laporan polisi selanjutnya adalah dengan mendatangi SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Salah satu tugas utama SPKT ini adalah untuk memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan atau pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat.
Kinerja SPKT ini sendiri tertuang dalam pasal 106 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor. Nantinya, SPKT juga akan memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat yang membuat laporan. - Melaporkan Kejadian Tindak Pidana
Saat mendatangi SPKT untuk membuat laporan polisi, pastikan Anda melaporkan kejadian atau tindak pidana dengan jelas dan tepat. Hal ini dilakukan agar pihak kepolisian selaku pihak berwajib bisa mengerti dan memahami tindak pidana apa yang sekiranya Anda alami, lihat, atau saksikan sendiri.
Dalam membuat laporan nanti, jangan lupa untuk menjelaskan di mana atau lokasi terjadinya tindak pidana, waktu, serta kronologi dari peristiwa tersebut. Melaporkan peristiwa yang terjadi sedetail mungkin, tanpa ada yang ditutupi sama sekali, sehingga peristiwa tindak pidana yang terjadi bisa bantu diungkap oleh pihak kepolisian. - Sertakan Bukti yang Kuat atas Terjadinya Tindak Pidana
Saat membuat laporan polisi, jangan lupa untuk membawa atau menyertakan bukti yang kuat dan relevan atas tindak pidana yang terjadi. Keberadaan bukti begitu krusial sifatnya, untuk memperkuat laporan yang dibuat. Bukti yang disertakan bisa berupa foto atau video saat terjadinya tindak pidana atau seperti bukti visum akibat tindak pidana.
- Sebutkan Saksi yang Menyaksikan Tindak Pidana
Selain menyertakan bukti dari dilakukannya tindak pidana, Anda juga bisa menyertakan saksi dalam membuat laporan polisi tersebut. Sama halnya dengan keberadaan bukti, saksi juga akan menguatkan terjadinya peristiwa tindak pidana tersebut. Orang-orang yang berada di sekitar lokasi terjadinya tindak pidana bisa dimintai pertolongan untuk berperan sebagai saksi untuk laporan tersebut.
- Dapatkan Surat Bukti Laporan Polisi
Setelah melakukan pelaporan atas tindak pidana yang dialami, dilihat, atau disaksikan, nantinya pihak yang berwajib akan memberikan surat bukti laporan. Surat bukti laporan inilah yang akan menjadi bukti kalau laporan ke polisi sudah dilakukan dan akan segera diproses. Surat bukti laporan ini juga bisa digunakan untuk melakukan follow up atas tindak pidana yang dilaporkan sebelumnya.
Membuat Laporan Polisi via Call Center 110
Selain dengan langsung mendatangi kantor polisi, laporan atas tindak pidana juga bisa dilakukan via call center Polri di nomor 110. Kehadiran layanan call center Polri ini ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat akan terselenggaranya layanan keamanan publik. Dengan adanya call center 110 ini, maka masyarakat bisa melaporkan tindak pidana dengan lebih cepat.
Alur pelayanan dari pelaporan via call center 110 meliputi,
- Masyarakat menghubungi call center 110 Polri
- Operator call center menerima panggilan telepon
- Operator call center menginput data dari pihak yang menghubungi call center 110
- Operator call center memfilter jenis telepon, untuk mengetahui apakah tergolong ke pengaduan yang valid atau tidak valid
- Jika pengaduan tidak valid, maka telepon akan diproses di Polda hingga selesai
- Jika pengaduan valid, maka telepon akan diteruskan ke Polres
- Operator Polres kemudian menerima telepon dan laporan dari masyarakat
- Operator Polres menindaklanjuti laporan masyarakat via telepon
- Operator Polres melakukan closing pengaduan
- Jika operator Polres sedang sibuk, maka telepon akan diambil alih oleh operator Polda dengan waktu tunggu sekitar 3 hingga 5 detik
- Operator Polda akan kembali terhubung dengan penelepon guna closing pengaduan, lalu memberitahukan bahwa pengaduan akan segera diproses oleh Polres terkait
Membuat Laporan Polisi Secara Online
Selain dengan cara datang langsung ke kantor polisi dan menghubungi call center 110, Anda juga bisa melaporkan suatu tindak pidana secara online. Pada era digital seperti sekarang, pelaporan tindak pidana bahkan bisa dilakukan melalui media sosial dari unit kepolisian. Untuk tindak lanjutnya, Anda sebagai pelapor mungkin akan diminta untuk datang ke kantor polisi yang bersangkutan.
Berapa Biaya yang Dikeluarkan untuk Membuat Laporan Polisi?
Salah satu hal yang mungkin membuat masyarakat bertanya-tanya adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk membuat laporan polisi. Bahkan, tak jarang masyarakat urung untuk membuat laporan polisi disebabkan karena takut adanya biaya yang besar yang harus dibayarkan, guna membuat laporan dan memproses laporan tersebut. Anda pernah mengalami hal yang sama?
Agar masyarakat tak salah kaprah, patut dipahami kalau setiap bentuk laporan polisi yang dilakukan tidak akan dikenakan biaya sepeser pun alias gratis. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pasal 15, yang melarang anggota polisi untuk membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan perundang-undangan.
Bagaimana jika sekiranya Anda dibebani dengan biaya tertentu saat membuat laporan polisi? Jika hal ini pernah Anda alami, maknanya sudah terjadi suatu pelanggaran oleh pihak polisi tersebut. Jika sekiranya ada petugas polisi yang meminta bayaran dengan iming-iming apapun, Anda bisa segera melaporkan pihak polisi terkait ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Batas Waktu Pengajuan Laporan Polisi
Bagi Anda yang ingin membuat laporan polisi, sebaiknya dilakukan sesegera mungkin. Pasalnya, pengajuan laporan polisi nantinya juga akan berpengaruh pada waktu penuntutan. Batas waktu berakhirnya penuntutan ini bergantung pada waktu kadaluarsa perkara sendiri. Waktu daluwarsa perkara sifatnya berbeda-beda, dengan rentang waktu mulai dari 1 hingga 18 tahun.
Ketentuan tentang daluwarsa atau waktu kadaluarsa tindak pidana ini tertuang pada pasal 78 KUHP. Adapun faktor yang mempengaruhi rentang waktunya adalah kualifikasi atau jenis tindak pidana yang dilakukan, serta berat atau ringannya ancaman pidananya. Simak berikut ini waktu daluwarsa tuntutan untuk tindak pidana tersebut.
- Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
- Waktu daluwarsa untuk tindak pidana yang dilakukan dengan percetakan adalah sesudah satu tahun
- Waktu daluwarsa untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun adalah sesudah enam tahun
- Waktu daluwarsa untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun adalah sesudah dua belas tahun
- Waktu daluwarsa untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup adalah sesudah delapan belas tahun
- Jika sekiranya pelaku dari kasus tindak pidana usianya belum mencapai delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga
Jika sekiranya tindak pidana yang dilakukan memang memenuhi pasal 78 KUHP, namun waktu tuntutannya sudah memasuki masa kadaluarsa, maka sudah tidak dapat lagi dilakukan penuntutan atas tindak pidana tersebut. Makanya, semakin cepat tindak pidana dilaporkan, maka akan semakin baik pula.
Bisakah Laporan Polisi Dicabut?
Setelah laporan polisi dibuat, apakah masih ada kemungkinan untuk bisa mencabut laporan tersebut? Pada dasarnya, laporan yang sudah dibuat tidak bisa dicabut kembali. Jadi, meskipun sudah dilakukan pengembalian kerugian pada korban atau telah ada perdamaian dengan korban, proses hukum akan tetap berjalan dengan sebagaimana mestinya.
Namun, pada perkembangan praktiknya, dimungkinkan dilakukan penghentian penyidikan disebabkan karena pencabutan laporan polisi yang telah dibuat. Pembolehan atas dilakukannya pencabutan laporan ini disebabkan karena terdapat prinsip restorative justice khusus untuk tindak pidana yang tergolong ringan.
Itulah tadi ulasan mengenai cara membuat laporan polisi. Pembuatan laporan polisi secara administratif bisa Anda lakukan dengan mendatangi kantor polisi terdekat, sedangkan pelaporan secara langsung bisa dengan menghubungi call center 110 atau melakukan pelaporan secara online. Jangan ragu untuk melaporkan tindak pidana, sekiranya Anda mengalami ataupun melihatnya.
Konsultasi Pendampingan ke Kepolisian
Portofolio Kami
Share Yuk!
Seorang Lulusan Universitas Hukum di jakarta yang gemar akan menulis perkembangan hukum di Indonesia