- Perlindungan Debitur dalam Proses PKPU
- Apa itu PKPU?
- Tugas Kurator dalam Proses PKPU
- Ada tiga tugas utama kurator dalam proses penanganan putusan penundaan kewajiban pembayaran hutang, yakni:
- Tahapan dalam Proses PKPU
- Cara Mengajukan Permohonan PKPU
- Perlindungan Debitur dalam Proses PKPU
- Butuh Jasa Konsultasi Pendampingan PKPU
- Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!
- Portofolio
- Share Yuk !
Perlindungan Debitur dalam Proses PKPU
Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU merupakan sebuah mekanisme hukum yang bertujuan untuk membantu para debitur yang sedang mengalami kesulitan keuangan. Perlindungan debitur dalam proses PKPU menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan karena untuk memberi keadilan dan keseimbangan antara hak kreditur dan hak debitur.
Proses PKPU dibutuhkan untuk membantu para debitur dalam memulihkan kondisi keuangan agar tetap stabil di tengah-tengah kesulitan keuangan yang sedang dialaminya. Debitur sering menjadi pihak yang terjepit karena ketidakmampuannya untuk membayar utang-utang dan menghadapi para kreditur. Proses PKPU dilakukan untuk menghindari konflik yang lebih berat.
Apa itu PKPU?
Debitur yang tidak mampu melanjutkan membayarkan hutang-hutangnya yang sudah jatuh tempo dan telah ditagih oleh para kreditur maka bisa mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang atau PKPU. Tujuan mengajukan PKPU yaitu untuk mencapai kesepakatan dengan cara memberi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh hutangnya pada pihak kreditur.
Tentu saja ada perlindungan debitur dalam proses PKPU karena biasanya debitur akan mendapat tekanan dari para kreditur. Anda bisa mengajukan perlindungan hukum sementara pada pihak pengadilan sehingga diberi waktu penundaan kewajiban pembayaran hutang dan perlindungan terhadap tindakan eksekusi oleh para kreditur.
Bisa dikatakan PKPU merupakan sebuah waktu renegosiasi antara debitur dengan para kreditur melalui penyampaian rencana perdamaian atau proposal yang dimediasi oleh pihak pengadilan. Jika rencana perdamaian tersebut disetujui oleh para kreditur maka selanjutnya pengadilan akan mengesahkan dan juga mengikat semua pihak.
Pengesahan terhadap rencana perdamaian antara kreditur dengan debitur lewat proses PKPU di pengadilan biasa dikenal dengan nama homologasi. Sedangkan efektivitas proses PKPU sangat bergantung dari hasil rencana damai yang diajukan oleh debitur pada kreditur. Selama proses PKPU berjalan, diharapkan waktu tersebut bisa dimanfaatkan oleh debitur untuk merestrukturisasi semua utang-utangnya.
Tugas Kurator dalam Proses PKPU
Ketika memasuki proses PKPU, pengadilan akan melaksanakan pemeriksaan permohonan debitur dan melibatkan kreditur dalam upaya untuk mencapai kesepakatan mengenai rencana restrukturisasi keuangan. Kurator atau mediator yang sudah ditunjuk pihak pengadilan akan membantu dalam proses mediasi antara kreditur dengan debitur sehingga bisa mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Kurator sering disebut juga sebagai Balai Harta Peninggalan maupun orang yang diangkat oleh pihak pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta-harta para debitur pailit di bawah pengawasan hakim. Sedangkan hakim pengawas merupakan hakim yang telah ditunjuk oleh pihak pengadilan dalam sebuah Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang atau PKPU.
Tugas utama seorang kurator adalah melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dalam menjalankan tugas-tugasnya kurator memiliki satu visi penting yaitu mengambil keputusan terbaik supaya dapat memaksimalkan nilai harta pailit.
Ada tiga tugas utama kurator dalam proses penanganan putusan penundaan kewajiban pembayaran hutang, yakni:
1. Menjalankan Tugas Administrasi
Tugas kurator yang pertama yaitu menjalankan tugas-tugas administrasi seperti memberi pengumuman, mengundang rapat para kreditur, mengamankan harta kekayaan milik para debitur pailit, dan melakukan inventarisasi terhadap harta-harta pailit serta membuat laporan secara rutin untuk hakim pengawas.
Ketika menjalankan tugasnya sebagai kurator, maka kurator berwenang untuk melakukan penyegelan apabila dirasa perlu mengamankan harta yang sudah pailit. Jadi meskipun ada perlindungan debitur dalam proses PKPU, sebaiknya permasalahan bisa segera selesai sebelum proses PKPU berakhir dan pengadilan menyatakan pailit sehingga kurator tidak sampai melakukan penyegelan.
2. Mengurus Harta yang Sudah Pailit
Jika pengadilan sudah memutuskan pailit, maka semua wewenang debitur dalam menguasai dan mengurus harta-hartanya termasuk mendapatkan keterangan mengenai catatan pembukuan, rekening bank, serta simpanan debitur dari bank-bank yang bersangkutan akan diambil alih oleh kurator.
3. Melakukan Penjualan dan Pemberesan
Apabila pengadilan sudah menjatuhkan pailit maka kurator bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas penjualan dan pemberesan atas harta-harta pahit tersebut. Penjualan dan pemberesan harta-harta pailit tetap dijalankan meskipun diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Tujuan pemberesan adalah untuk penggunaan aktiva atau melunasi hutang.
Tahapan dalam Proses PKPU
Pengajuan PKPU bisa dilakukan melalui dua tahap yaitu PKPU yang sifatnya sementara dan PKPU yang bersifat tetap. PKPU sementara apabila pengajuan PKPU oleh debitur maupun kreditur disertai dengan alasan jelas. Selain itu berkas-berkas yang membuktikan adanya utang piutang juga bisa ditunjukkan. Biasanya PKPU sementara memiliki masa berlaku sampai 45 hari sejak putusan.
Sedangkan PKPU yang bersifat tetap biasanya diajukan oleh debitur agar mendapat perpanjangan waktu penyusunan rencana damai dengan kreditur. PKPU tetap diputuskan oleh pengadilan berdasar hasil voting dengan para kreditur. Masa berlaku PKPU tetap adalah 270 hari sejak putusan dibacakan.
Cara Mengajukan Permohonan PKPU
Mengajukan PKPU memang harus datang ke pengadilan. Namun sebelumnya tentu Anda harus mempersiapkan beberapa syarat-syarat sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai cara mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang ke pengadilan supaya Anda bisa mendapatkan perlindungan debitur dalam proses PKPU tersebut.
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mengajukan penundaan kewajiban pembayaran hutang atau PKPU pertama-tama Anda harus mempersiapkan surat permohonan. Surat permohonan dibuat dan ditujukan untuk pengadilan niaga sesuai dengan domisili pihak pemohon.
Tentu saja dalam surat permohonan harus menggunakan materai. Selain surat permohonan, Anda juga perlu menyiapkan surat kuasa otentik yang ditujukan pada kuasa hukum dan izin advokat yang sudah dilegalisir.
2. Identitas dan Alamat
Dalam menuliskan identitas, pemilik perusahaan harus dibuat selengkap-lengkapnya. Jika perlu, lampirkan juga profil perusahaan yang Anda kelola dan jelaskan tentang bidang apa yang digeluti. Selain itu Anda juga perlu menyertakan alamat di mana perusahaan beroperasi.
3. Laporan Keuangan
Sebelum mengajukan PKPU, Anda harus mempersiapkan laporan keuangan karena pengadilan akan mempertimbangkan beberapa faktor seperti keadaan keuangan, jumlah utang dan kemampuan untuk membayar kembali utang-utang tersebut. Siapkan juga dokumen-dokumen pendukung seperti data utang piutang atau bukti-bukti lain.
4. Lampiran Rencana Damai
Baik PKPU sementara maupun PKPU tetap keduanya merupakan waktu untuk mencapai kata sepakat dan antara kreditur dengan debitur. Oleh karena itu, saat akan mengajukan PKPU pemohon harus memiliki rencana damai dan proses damai dapat dijalankan setelah putusan keluar.
5. Memenuhi Kriteria
Untuk mengajukan penundaan kewajiban pembayaran hutang pihak debitur harus meminjam lebih dari satu pemberi pinjaman. Kriteria lain yang harus terpenuhi yaitu utang tersebut sudah jatuh tempo dan pinjaman yang dilakukan dengan kreditur tidak ada jaminan apapun.
6. Berkonsultasi dengan Ahli Hukum
Sebelum mengajukan PKPU, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum yang menguasai tentang masalah kepailitan dan pernah menangani kasus penundaan kewajiban pembayaran utang. Seorang ahli hukum akan membantu Anda memahami syarat-syarat, prosedur dan persiapan yang diperlukan dalam mengajukan permohonan PKPU.
Selain itu, ahli hukum juga bisa membantu Anda dalam menyusun dokumen-dokumen yang relevan dan mendukung kasus sehingga peluang permohonan PKPU dikabulkan menjadi lebih besar.
7. Mengajukan Permohonan
Apabila pihak pemohon merupakan debitur, maka permohonan PKPU harus disertai dengan daftar yang menuntut sifat, utang dan jumlah piutang debitur beserta bukti-buktinya. Sedangkan untuk pemohon dari pihak kreditur, maka harus memanggil debitur lewat jurusita dengan surat kilat yang tercatat paling lambat 7 hari sebelum sidang.
Setelah semua dokumen lengkap dan kriteria terpenuhi selanjutnya Anda bisa mengajukan permohonan PKPU ke pengadilan. Sebelum mengajukan permohonan, periksa kembali syarat-syarat sesuai dengan yurisdiksi karena biasanya persyaratan bisa saja tidak sama.
Perlindungan Debitur dalam Proses PKPU
Selama masa PKPU masih berlangsung, bisa dikatakan semua harta dan aset yang Anda miliki masih aman karena adanya perlindungan debitur dalam proses PKPU oleh pengadilan. Berikut ini adalah hal-hal yang ditangguhkan saat Anda memanfaatkan instrumen PKPU untuk restrukturisasi utang dengan kreditor.
1. Anda Tidak Bisa Dipaksa Membayar Hutang
Dalam proses PKPU, debitur akan diberikan perlindungan hukum dan pengawasan oleh pengadilan. Hal ini meliputi pembekuan kewajiban pembayaran hutang sehingga debitur tidak dapat dikejar oleh para kreditur atau asetnya tidak bisa dieksekusi selama masih dalam proses PKPU.
2. Penangguhan Putusan
Perlindungan debitur dalam proses PKPU yang berikutnya yaitu adanya penangguhan putusan. Perkara yang berhubungan dengan gugatan pembayaran sebuah piutang yang telah diakui oleh debitur, sedangkan pihak penggugat tidak memiliki kepentingan dalam melaksanakan hak terhadap pihak ketiga maka setelah pencatatan pengakuan tersebut hakim bisa menangguhkan putusan sampai berakhirnya proses PKPU.
3. Tidak Perlu Membayar Hutang
Pembayaran semua hutang-hutang yang sudah ada sebelum proses PKPU dan selama berlangsungnya proses PKPU maka tidak boleh dilakukan kecuali pembayaran hutang tersebut dilakukan pada semua kreditur. Anda tidak akan dikejar oleh para kreditur untuk membayar hutang secara paksa sehingga memiliki kesempatan untuk menstabilkan keuangan dan mencari solusi yang paling tepat.
4. Hak Eksekusi Ditangguhkan
Selama masih dalam proses PKPU, semua eksekusi kreditor pemegang gadai, hak tanggungan, jaminan fidusia atau hak agunan atas kebendaan lain akan ditangguhkan. Jadi tidak akan ada eksekusi selama masih dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang.
Penundaan eksekusi berarti kreditur tidak dapat melanjutkan tindakan eksekusi terhadap aset-aset debitur selama proses PKPU berlangsung. Eksekusi merupakan tindakan dimana kreditur menggunakan hukum untuk merealisasikan jaminan atau mengambil asetnya dalam rangka menyelesaikan hutang yang belum dibayar.
Dalam proses PKPU, penangguhan eksekusi ini memberikan debitur ruang untuk bernegosiasi dengan para kreditur, mengajukan restrukturisasi keuangan dan mengatur ulang kewajiban pembayaran hutang mereka.
5. Tidak Bisa Diajukan Permohonan Pailit
Perlindungan debitur dalam proses PKPU yang selanjutnya yaitu tidak dapat diajukan permohonan pailit. Saat masih dalam proses PKPU pengadilan memberikan perlindungan kepada debitur dengan menangguhkan atau mencegah pengajuan pailit oleh para kreditur.
Hal itu bertujuan untuk memberikan Anda kesempatan yang lebih baik untuk mengatur kembali keuangan dan menyelesaikan masalah kesulitan finansial yang sedang dihadapi. Jadi Anda sebagai debitur harus serius dalam menyelesaikan masalah yang ada.
Sebisa mungkin Anda harus mendapatkan solusi terbaik yang menguntungkan untuk kedua belah pihak. Karena jika rencana perdamaian yang diajukan untuk para kreditor ditolak maka pengadilan akan menyatakan pailit dengan segala resiko yang harus Anda hadapi.
PKPU merupakan solusi terbaik untuk pengusaha yang sedang mengalami kesulitan keuangan. Perlindungan debitur dalam proses PKPU antara lain berupa penundaan pembayaran hutang, perlindungan dari tuntutan hukum dan tindakan eksekusi serta perlindungan terhadap upaya likuidasi aset. Dengan perlindungan tersebut, maka debitur memiliki kesempatan untuk memulihkan keuangan mereka dan melanjutkan bisnis.
Butuh Jasa Konsultasi Pendampingan PKPU
Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!
Portofolio
Share Yuk !
Seorang Lulusan Universitas Hukum di jakarta yang gemar akan menulis perkembangan hukum di Indonesia