- Permohonan Sengketa Pilkada di Indonesia
- Penyelesaian Sengketa Pemilu Di Indonesia
- Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pilkada
- Jenis-Jenis Sengkata Pilkada
- Ketentuan Mengajukan Permohonan Sengketa Pilkada
- Butuh Jasa Pendampingan Sengketa Pilkada
- Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!
- Portofolio Kami
- Share Yuk !
Permohonan Sengketa Pilkada di Indonesia
Pemilihan umum (Pemilu) yang diselenggarakan oleh negara merupakan salah satu bentuk demokrasi yang cukup sering menyebabkan terjadinya sengketa hingga konflik di masyarakat luas. Tidak terkecuali pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang kemudian salah satu pihak atau peserta yang melayangkan permohonan sengketa pilkada karena hak sebagai peserta pemilu dinilai merugikan.
Sebaik-baiknya dalam membuat sistem penyelenggaraan Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun ini tidak menutup kemungkinan tetap ada pelanggaran. Umumnya, objek yang disengketakan dalam Pemilu ini ada surat keputusan dari KPU atau bisa dari berita acara yang dibuat oleh KPU.
Penyelesaian Sengketa Pemilu Di Indonesia
Prinsip dasar dalam penyelesaian sengketa pada Pemilu ini tujuannya adalah untuk menjamin sekaligus memastikan, bahwa setiap warga negara di Indonesia turut berpartisipasi di dalam pemerintahan. Selain itu juga untuk menjamin, bahwa aspirasinya tersampaikan dan didengar.
Sengketa Pemilu bisa terjadi sejak di awal proses. Mulai dari perencanaan, persiapan, tahapan sampai pada penghitungan jumlah suara. Pelanggaran yang dilakukan juga beragam, bisa pelanggaran dari segi administrasi sampai pada pelanggaran pidana.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pilkada
Untuk mekanisme penyelesaian sengketa bisa dilakukan melalui ajudikasi atau bisa melalui mediasi dengan jangka waktu penyelesaian selama 12 hari. Sedangkan permohonan pengajuan sengketa di sini paling lambat adalah tiga hari, terhitung sejak keluarnya berita acara atau surat keputusan dari Komisi Pemilihan Umum.
Penyampaian permohonan sengketa pilkada atau pemilihan umum lain ini bisa datang langsung ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain secara langsung juga bisa diserahkan secara online dengan tenggang waktu paling lambat tiga harus semenjak permohonan disampaikan.
Terkait gugatan atas ketidakpuasan hasil pemilu ini, kewenangan sepenuhnya dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini juga dipertegas dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 24C ayat
Dalam UU tersebut disebutkan, bahwa MK memiliki kewenangan dalam mengadili di tingkat pertama dan terakhir. Dimana putusannya bersifat final untuk menguji UU atas UUD, memutus pembubaran partai politik (parpol), memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang didapat dari UUD dan memutus sengketa hasil pemilu.
Jenis-Jenis Sengkata Pilkada
Di Indonesia, sengketa Pemilu terbagi menjadi dua jenis. Yaitu sengketa proses Pemilu yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa atau perselisihan atas hasil suara Pemilu. Sesuai dengan apa yang tertuang dalam UUD ’45, UU Pemilu dan UU Mahkamah Konstitusi, kewenangan dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan Pemilu ini berada di tangan MK. Sengketa maupun pelanggaran dalam Pemilu ini ini bisa berupa pelanggaran kode etik, administrasi, tindak pidana Pemilu dan pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan netralitas para ASN, TNI dan Polri.
Sebenarnya, masih ada sengketa Pemilu ketiga yang aturannya tidak terdapat dalam Undang Undang, yaitu sengketa dari peserta ataupun calon peserta yang merasa keberatan terhadap penetapan KPU maupun KPUD. Beberapa masalah tersebut terjadi dalam Pemilu dan Pilkada akibat kurangnya aturan yang seharusnya diperbaiki pada hajat Pemilu di masa yang mendatang.
Penyelesaian sengketa atas proses Pemilu juga bisa melalui Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saat penyelesaian sengketa ini, maka akan diadakan proses mediasi atau musyawarah untuk mencapai mufakat terlebih dahulu. Dan ini tidak bisa diwakilkan oleh siapapun, meskipun kuasa hukum yang bersangkutan. Namun jika mediasi ini tidak berhasil mencapai titik temu, maka proses ajudikasi bisa digelar.
Terkait masalah tidak terwujudnya kesepakatan yang terjadi antara pihak yang bersengketa, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, kabupaten dan kota maka, sengketa atas proses Pemilu ini bisa melalui ajudikasi. Seperti yang sudah disebut sebelumnya, putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu ini adalah putusan yang bersifat mengikat dan harus dihormati. Kecuali untuk putusan sengketa pemilu yang berhubungan dengan beberapa hal berikut.
- Penetapan daftar calon untuk anggota DPD, DPR, DPRD provinsi maupun DPRD Kabupaten atau kota.
- Verifikasi partai politik peserta Pemilu.
- Penetapan pasangan calon.
Perlu diketahui juga, bahwa sengketa bisa saja gugur apabila pihak pemohon meninggal atau tidak menghadiri mediasi atau ajudikasi sebanyak dua kali berturut-turut. Hal ini khusus untuk hasil hitungan suara, penetapan hasil Pemilu dan rekapitulasi suara, maka sengketa bisa diajukan ke MK.
Ketentuan Mengajukan Permohonan Sengketa Pilkada
Ketentuan untuk syarat pengajuan permohonan pembatalan atas penetapan hasil pemilihan kepala daerah ini telah diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 terkait penetapan peraturan dari pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 terkait pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang berubah menjadi UU Pilkada.
Permohonan dalam Ketentuan Pasal 158 UU Pilkada menyebutkan adanya batasan untuk pengajuan permohonan sengketa dengan jumlah angka selisihnya tidak lebih dari 2%. Selain itu, adanya variasi sesuai jumlah penduduk dalam suatu provinsi, kabupaten atau kota ini juga akan dinilai pemohon berpotensi bisa melanggar hak konstitusional.
Permohonan atas sengketa pilkada juga bisa disampaikan secara tertulis dengan memuat sedikitnya beberapa hal berikut.
- Nama dan alamat pemohon.
- Pihak termohon.
- Keputusan KPU, baik itu keputusan KPU provinsi, kabupaten dan atau kota yang menjadi akar sengketa.
Dalam menyelesaikan permohonan sengketa Pilkada yang dilakukan oleh Bawaslu yang tidak diterima para pihak, mereka bisa mengajukan upaya hukum ke PTUN. Seluruh proses pengambilan keputusan ini harus melalui proses yang terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Untuk mengawal dan menyelesaikan permohonan sengketa Pilkada, ada baiknya gunakan Jasa Burs Advocates sebagai partner Anda. Burs Advocates memiliki para advokat dengan bekal kemampuan serta pengetahuan hukum yang baik sehingga mampu menjalankan perannya sebagai negosiator ulung dalam membela calon atau bakal calon selama proses Pemilu. Anda bisa berkonsultasi bersama dengan pengacara ahli yang berkualitas dan terpercaya. Mereka akan memaksimalkan usahanya untuk mengawal Pemilu yang fair dan objektif.
Butuh Jasa Pendampingan Sengketa Pilkada
Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!
Portofolio Kami
Share Yuk !
Seorang Lulusan Universitas Hukum di jakarta yang gemar akan menulis perkembangan hukum di Indonesia