Contoh Kasus Perbuatan Wanprestasi yang Umum Terjadi

Contoh Kasus Perbuatan Wanprestasi

Jika anda ingin mengetahui bentuk wanprestasi, maka Anda harus mengetahui definisi dari wanprestasi itu sendiri. Wanprestasi merupakan istilah yang mengacu pada ketidakmampuan salah satu pihak dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dengan pihak lain.

Seseorang dapat disebut melakukan wanprestasi apabila ia tidak melakukan kewajiban sesuai dengan kesepakatan, baik itu disengaja ataupun lalai. Intinya, kegagalan melakukan kewajiban dengan alasan apapun dapat disebut wanprestasi. Wanprestasi pun juga terbagi dalam beberapa bentuk. 

Berbagai Bentuk Contoh Kasus Wanprestasi yang Umum Terjadi 

Wanprestasi terdiri dari beberapa bentuk. Bentuk tersebut tergantung pada jenis perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh kedua belah pihak. Kenali beberapa bentuk wanprestasi seperti tersebut disini: 

  1. Keterlambatan

    Terlambat memenuhi janji atau kesepakatan termasuk salah satu bentuk wanprestasi. Artinya pihak yang melanggar perjanjian tersebut tidak memenuhi tenggat waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Berjanji namun terlambat
    Bentuk lain dari wanprestasi adalah pihak tersebut melaksanakan janji namun ia melakukan keterlambatan untuk menjalankan kesepakatan tersebut. Keterlambatan berarti pihak yang melakukan janji baru menjalankan perjanjian tersebut, namun di luar batas waktu sesuai kesepakatan. 
    Memang, kewajiban dari pihak yang terlambat telah terpenuhi. Tetapi, hal ini masih disebut wanprestasi. Pasalnya, keterlambatan ini juga dapat merugikan pihak yang mengalami penundaan dalam pemenuhan perjanjian. Terlebih jika penundaan tersebut terkait dengan pembayaran.buatkan faq page: Contoh Kasus Perbuatan Wanprestasi

  2. Tidak Memenuhi Standar Kualitas

    Bentuk wanprestasi yang kedua adalah pihak yang dalam kesepakatan tersebut tidak memenuhi janji sesuai standar yang ditetapkan dalam perjanjian. Janji tersebut bisa berbentuk pembayaran ataupun dalam bentuk barang atau jasa, sesuai kesepakatan yang dibuat. Dengan kata lain, bentuk wanprestasi seperti ini adalah salah satu pihak memang menjalankan kewajibannya, tetapi tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam perjanjian. 
    Pada dasarnya, bentuk wanprestasi seperti ini berarti bahwa salah satu pihak hanya menjalankan sebagian dari isi perjanjian. Tetapi pihak tersebut meninggalkan sebagian perjanjian lainnya. Jadi, pihak yang lalai dengan pelaksanaan poin kesepakatan telah secara jelas menjadi bentuk pengingkaran terhadap kesepakatan tersebut. 
    Salah satu contoh kasus adalah seorang debitur atau peminjam uang, baik itu perjanjian kredit dengan perbankan atau dengan perseorangan. Pihak yang lalai tersebut bisa jadi hanya membayar sebagian dari jumlah tagihan, baik itu sebagian ataupun hanya pokok kredit tanpa bunga. 
    Terdapat contoh lainnya terkait dengan bentuk wanprestasi seperti ini. Semisal salah satu pihak merupakan penyedia barang dimana sebagai penyedia, barang yang disiapkan terlambat dari tempo yang ditentukan. Intinya, baik pihak yang melakukan wanprestasi melakukan pembayaran atau penyediaan barang yang tidak sesuai standar yang ditetapkan perjanjian.Tidak Memenuhi Standar Kualitas

  3. Tidak Menjalankan Kewajiban

    Bentuk wanprestasi jenis ini adalah tidak melaksanakan tanggung jawab sama sekali, atau melalaikan kewajiban yang telah menjadi kesepakatan dua belah pihak dalam perjanjian. Bentuk wanprestasi yang ini merupakan pengingkaran akan sebuah perjanjian. Apabila salah satu pihak sudah sepakat dan menandatangani kesepakatan awal tetapi pada akhirnya pihak tersebut tidak melaksanakannya, maka kondisi tersebut adalah bentuk wanprestasi. 
    Apabila seseorang tidak menjalankan kewajiban, baik itu lalai ataupun disengaja, hal ini sudah menjadi bentuk wanprestasi. Apapun alasannya, baik itu terkait risiko atau berubah pikiran, maka pihak tersebut telah ingkar janji sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya. Bentuk wanprestasi ini adalah melakukan kekurangan atau kesalahan dalam cara menjalankan tugas atau tanggung jawab yang telah disepakati.Tidak Menjalankan Kewajiban

  4. Pelanggaran Kontrak

    Sesuai dengan istilahnya, bentuk wanprestasi ini adalah melanggar sebagian atau semua poin yang ada dalam kontrak atau perjanjian yang telah disepakati. Intinya, pihak yang melakukan wanprestasi telah menjalankan sesuatu yang seharusnya tidak boleh atau dilarang dalam kesepakatan tersebut. 
    Pihak yang melakukan wanprestasi dalam hal ini adalah melanggar perjanjian dan telah merugikan pihak yang lain. Apabila salah satu pihak melakukan tindakan yang sejatinya adalah larangan dalam perjanjian, maka ia sudah menunjukkan bentuk wanprestasi. 
    Salah satu contoh adalah kasus gadai kendaraan bermotor. Seringkali terjadi dimana salah satu pihak dalam perjanjian jual beli kendaraan bermotor ternyata menggadaikan motor tersebut. Padahal, tindakan ini merupakan salah satu poin larangan yang sudah tertuang dalam perjanjian. Tidak Menjalankan Kewajiban

  5. Ketiadaan Finansial Karena Force Majeure 

    Bentuk wanprestasi dalam hal ketidakmampuan untuk membayar atau memenuhi kewajiban yang telah disepakati bisa karena force majeur atau keadaan terpaksa. Dalam hal ini, keadaan terpaksa adalah seperti terjadinya kecelakaan atau musibah yang tidak dapat dihindarkan. Intinya, bentuk wanprestasi ini bisa dalam bentuk ketidaksengajaan dan bukan kehendak dari pihak yang lalai atau tidak melakukan kewajibannya. Dalam hal ini, pihak yang melakukan wanprestasi tidak dapat digugat secara hukum. Ketiadaan Finansial Karena Force Majeure

Baca   Kewajiban perjanjian artis dan PH

Cara Mengatasi Masalah untuk Mengatasi Bentuk Wanprestasi

Pihak yang dirugikan karena bentuk wanprestasi dapat melakukan berbagai tindakan hukum. Caranya adalah dengan melakukan identifikasi dari bentuk wanprestasi ini. Biasanya, pihak yang dirugikan akan melakukan cara kekeluargaan terlebih dahulu dengan melakukan negosiasi ulang kontrak. 

Jika memang kondisi tidak memungkinkan untuk cara kekeluargaan, maka pihak yang dirugikan dapat pula melakukan somasi dengan menggunakan jasa penyedia layanan hukum. Dengan demikian, pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi setelah melakukan somasi. Somasi hanya dapat dilakukan oleh jasa penyedia layanan hukum.

BURS Advocates melayani jasa layanan hukum dengan pengacara profesional yang telah berpengalaman. Klien dapat mempercayakan berbagai jenis layanan untuk berbagai jenis kasus hukum, seperti gugatan baik perdata atau pidana. BURS Advocates juga melayani berbagai jenis perizinan untuk semua jenis usaha.

Butuh Butuh Jasa Pendampingan Wanprestasi

Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!

Portofolio Kami

Share Yuk !