Alur Mengajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada

Inilah Alur Mengajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada

alur pengajuan gugatan KPU

Sengketa hasil Pilkada seperti sudah sangat lumrah terjadi akibat ketidakpuasan hasil suara akhir yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh beberapa pihak. Bagi yang merasa tidak puas atau menilai adanya kecurangan pada pemilihan umum ini, maka ada kesempatan untuk mengajukan gugatan. Untuk menambah wawasan Anda, ada baiknya untuk mengetahui bagaimana alur mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ini.

Peserta yang ingin mengajukan keberatan atas hasil pemilu bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk batas atau maksimal waktu yang diberikan untuk pengajuan gugatan ini adalah 3 hari, terhitung setelah penetapan hasil pemilu dikemukakan. KPU sendiri juga telah siap dalam menangani proses sengketa ini di MK.

Aturan Menggugat Sengketa Pemilu ke MK

Untuk mempersiapkan diri dalam mengatasi sengketa hasil Pilkada, sebaiknya para anggota KPU meningkatkan pengetahuan tentang aturan hukum tentang kepemiluan. Ini juga menjadi salah satu hal yang sangat penting agar setiap proses dan tahapan pemilu bisa berjalan sesuai aturan hukum dan perundang undangan.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, maksimal waktu  haru yang diberikan untuk melayangkan gugatan dalam pemilihan umum ini sudah diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah rincian dari pasal-pasal terkait selengkapnya.

  1. Pasal 474

Gugatan atas sengketa Pemilu anggota DPD, DPR dan DPRD harus sudah diajukan selambat-lambatnya 3 hari setelah KPU menetapkan perolehan suara akhir.

  1. Pemilu Oleh KPU

Pihak yang melayangkan gugatan mempunyai waktu 3 hari untuk melengkapi dan memperbaiki permohonan jika ada kekurangan atau kurang lengkap.

Baca   Dasar Hukum Pengajuan Sengketa Hasil Pilkada Di Mahkamah Konstitusi

KPU, KPU provinsi, kabupaten dan kota memiliki kewajiban dalam menindaklanjuti putusan dari MK.

Melalui prosedur serta tahapan yang jelas dan terstruktur, diharapkan untuk penanganan terkait sengketa hasil Pemilu bisa berlangsung secara jujur, adil dan transparan. Yang paling penting juga adalah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Langkah-langkah Mengajukan Gugatan Sengketa Ke Mahkamah Konstitusi

Hasil pemilu yang menjadi bahan sengketa sebaiknya memang harus segera diselesaikan. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kerusuhan yang terjadi pada masyarakat.

Tentu saja, Komisi Pemilihan Umum harus bertanggung jawab penuh atas penghitungan suara sekaligus penetapan hasil akhirnya. Oleh karena itu, peserta pemilihan umum bisa mengajukan gugatan ke MK jika merasa ada ketidakadilan atau kecurangan dengan hasil pemilu yang diumumkan oleh KPU.

Syarat Melayangkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Gugatan sengketa pemilihan umum juga ada aturan sendiri dan terdapat beberapa syarat tertentu yang harus dilengkapi. Hal ini telah sesuai Undang-Undang No. 24 tahun 2003 ayat 3 tentang Mahkamah Konstitusi.

Terdapat pula ketentuan lainnya yang mengatur sengketa Pilpres dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang bagaimana tata cara dalam menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Untuk syarat-syarat dari gugatan Pemilu yang sebaiknya terpenuhi adalah sebagai berikut.

  1. Gugatan harus sudah diajukan maksimal 3×24 jam terhitung semenjak hasil akhir pemilihan umum diumumkan oleh KPU. Hal ini sesuai dengan Pasal 74 ayat 3 Undang Undang MK.
  2. Pemohon sebaiknya menguraikan dengan jelas tentang kesalahan di dalam penghitungan jumlah suara yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum serta memberikan hasil penghitungan yang benar dari sudut pandang mereka.
  3. Selain mampu mengurai kesalahan, pihak pemohon juga harus menyatakan permintaan pembatalan dari hasil penghitungan suara sebelumnya yang telah diumumkan KPU serta menetapkan hasil penghitungan akhir yang benar dari sisi pemohon.
Baca   Berbagai Putusan MK Sengketa Pilkada

Alur Mengajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Apabila seluruh syarat untuk mengajukan gugatan pemilu ke MK sudah terpenuhi, selanjutnya proses gugatan bisa berlanjut sesuai prosedur yang ditetapkan secara sah oleh MK. Inilah beberapa tahapan untuk proses gugatan sengketa  pemilihan umum ke MK yang perlu diketahui.

  1. Permohonan gugatan bisa diajukan oleh pihak pemohon baik luring maupun daring. Pengajuan daring bisa dilakukan lewat situs web MK dalam Simpel (Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik).
  2. Mahkamah Konstitusi selanjutnya memeriksa sejumlah syarat kelengkapan yang diajukan oleh pemohon. Hasilnya nanti, baik itu lengkap atau tidak akan diinformasikan kepada pihak pemohon.
  3. Untuk pemohon, jika belum bisa memenuhi persyaratan di tahap sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga memberikan kelonggaran waktu dengan batas tertentu untuk perbaikan permohonan.
  4. Permohonan yang sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, selanjutnya akan didaftar secara online ke dalam BRPK atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi melalui sistem yang dinamakan e-BRPK. Disini pemohon akan mendapatkan ARPK atau Akta registrasi Perkara Konstitusi yang dilampirkan sebagai bukti.
  5. Mahkamah Konstitusi akan mengatur jadwal untuk sidang pertama yang dilakukan panel hakim kepada pihak-pihak terkait serta menyampaikan salinan permohonannya. Selain itu MK juga akan memeriksa kejelasan permohonan dan akan memberikan masukan atau nasihat
  6. Di tahap selanjutnya, ada sejumlah agenda yang perlu dilakukan oleh panel hakim, mulai dari memeriksa alat bukti tertulis, memeriksa pokok permohonan, mendengar keterangan dari para pihak terkait dan lain sebagainya.
  7. Dalam tahapan akhir persidangan, pengucapan putusan dalam sidang harus dihadiri pleno hakim serta semua pihak terkait.
  8. Mahkamah Konstitusi memberikan salinan atas putusan kepada semua pihak yang masuk dalam perkara.

Alur mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada dan berbagai syaratnya ini harus ditaati agar persidangan bisa berjalan dengan baik dan lancar. Perlu diingat kembali, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi nantinya bersifat final dan mengikat, yang artinya putusan yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum dan upaya hukum lainnya sudah tidak bisa ditempuh untuk melawannya.

Baca   Cara Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Mengingat dunia hukum yang tidak mudah, maka bagi siapapun yang sedang bermasalah dengan hukum khususnya selama berlangsungnya Pilkada, sebaiknya menggunakan jasa pendampingan hukum yang berintegritas dan berkualitas. Disini Burs Advocates adalah pilihan yang tepat. Memiliki pengacara yang profesional dan berkualitas yang berpengalaman di bidangnya menjadikan BURS Advocates pilihan tepat sebagai partner Anda dalam mengawal Pilkada yang jujur dan adil. 

Butuh Butuh Jasa Pendampingan Sengketa Pilkada

Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!

Portofolio Kami

Share Yuk !

Related Posts
Inilah Cara Pembubaran Perusahaan Sesuai Undang-Undang PT
Mendaftarkan pembubaran PT ke kemenkumham

Tidak Sembarangan, Inilah Cara Pembubaran Perusahaan! Penutupan atau pembubaran suatu perusahaan maupun PT merupakan langkah akhir untuk mengatasi situasi kompleks Read more

Kantor Pengacara

Kantor Pengacara: Definisi, Fungsi, Peran Hingga Profesi yang Berada di Dalamnya Kantor pengacara merupakan istilah yang bisa jadi telah diketahui Read more

Perlindungan Debitur dalam Proses PKPU untuk Mencapai Kesepakatan

Perlindungan Debitur dalam Proses PKPU Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU merupakan sebuah mekanisme hukum yang bertujuan untuk membantu Read more

Panduan Lengkap Pengajuan Keberatan Pajak di Indonesia

Tata Cara Pengajuan Keberatan Pajak di Indonesia Pajak merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh individu atau entitas kepada negara sesuai Read more