Table of Contents
Mendirikan bangunan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemiliknya haruslah mengurus IMB agar kelak legalitasnya tak lagi dipertanyakan. Namun bagaimana cara buat IMB rumah lama atau rumah yang dalam rangka renovasi? Mari kita simak dalam artikel dibawah ini!
Pentingnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Ketika mendirikan bangunan, syarat administratif yang harus dimiliki adalah IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Jika pemilik tidak memiliki IMB maka suatu ketika dia harus bersiap jika bangunannya dibongkar.
Selain pembongkaran, sanksi lain yang mungkin dikenakan pada pemilik bangunan tanpa IMB yaitu peringatan tertulis, penghentian pembangunan sementara atau permanen, pembatasan kegiatan pembangunan dan pembekuan atau pencabutan IMB.
Bahkan pemiliknya bisa dipenjara paling lama 3 tahun atau pidana denda hingga 10 persen dari nilai bangunan gedung, jika bangunan miliknya (tanpa IMB) mengakibatkan kerugian harta benda orang lain. Oleh sebab itu disarankan mengurus IMB sejak awal pembangunan.
Namun bagaimana jika bangunan tersebut sudah lama namun Anda baru menyadari risikonya? Tak perlu khawatir karena Anda tetap bisa mengajukan pengurusan IMB. Cara urus IMB rumah lama atau rumah yang ingin direnovasi tak berbeda dari mengurus IMB rumah baru. Caranya tidaklah sulit asalkan Anda mengikuti semua tata caranya dengan benar.
Inilah Cara Mengurus IMB Rumah Lama
Sebagian besar orang beranggapan jika mengurus IMB adalah hal yang sulit dan ribet. Namun dengan mengikuti prosedur cara urus IMB rumah lama dibawah ini, Anda bisa mulai mencicil untuk menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
1. Isi Formulir Permohonan Izin 1A Untuk IMB
Ketika mengajukan permohonan IMB, hal pertama yang harus disiapkan adalah mengisi semua formulir yang dibutuhkan. Formulir berisikan identitas dari pemilik bangunan serta detail bangunan yang hendak diajukan mulai dari luas, tinggi, hingga detail terkait dengan area tanah kosong yang ada disekitar bangunan.
Dalam pengisian formulir pastikan Anda mengisinya dengan benar karena Anda juga harus melampirkan berbagai macam dokumen sebagai bukti dari data yang sudah Anda masukkan.
2. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
Dalam mengurus IMB Anda harus menyiapkan bukti kepemilikan tanah. Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah sebanyak dua lembar dan pastikan bukti kepemilikan tanah tersebut memiliki tulisan yang bisa dibaca dan jelas.
3. Fotokopi Identitas Pemohon dan Surat Kuasa Jika Perwakilan
Lampirkan fotokopi KTP pemohon serta NPWP pemohon jika yang mengurus langsung adalah yang berkaitan. Namun jika pengurusan IMB diwakilkan, Anda juga harus menyiapkan surat kuasa.
Pengurusan IMB sudah pasti tidak akan diproses jika dilakukan oleh orang lain tanpa identitas ataupun tanpa surat kuasa.
Hal ini juga berlaku untuk rumah yang direnovasi. Jadi, meskipun tugas renovasi diserahkan pada mandor, namun untuk mengurus IMB tetap menjadi kewajiban dari pemiliknya langsung. Jika ingin diwakilkan, maka harus membuat surat kuasa.
4. Gambar Struktur Bangunan
Dalam pengurusan IMB, Anda sebagai pemilik harus melampirkan gambar struktur bangunan sebelum renovasi. Struktur bangunan ini biasanya pasti ada dalam akta kepemilikan dan biasanya berjudul blueprint.
Gambar struktur tanah secara kasat mata mirip dengan bukti kepemilikan tanah, namun biasanya ada tambahan gambaran kasar bangunan di awal pendiriannya.
5. Bukti Pembayaran PBB
Jika ingin IMB diproses, Anda harus memastikan jika PBB harus sudah dibayar lunas. Sebagai bukti jika pemilik bangunan telah membayar kewajiban PBB secara rutin, Anda harus melampirkan bukti pembayarannya.
Namun bagaimana jika belum membayar PBB? IMB akan diproses setelah pemilik membayar PBB. Bukti pembayaran ini lantas dilampirkan untuk melengkapi dokumen pengurusan IMB.
6. Selesaikan Pembayaran
Ketika semua berkas dokumen telah disiapkan, tahapan cara buat IMB rumah lama yang terakhir adalah menyelesaikan pembayaran. Biaya yang diperlukan untuk mengurus IMB tentu saja tergantung dari beberapa faktor seperti luas bangunan, lokasi dan tarif dasar.
Setelah proses pembayaran selesai, Anda diharuskan menunggu IMB keluar maksimal tiga minggu.
Perlu diketahui jika persyaratan IMB setiap daerah bisa saja berbeda. Meski begitu beberapa dokumen yang disyaratkan biasanya tidak jauh berbeda.
Selain beberapa dokumen di atas, biasanya ada beberapa dokumen lain yang juga harus dimiliki oleh pemilik yang mengajukan IMB untuk bangunan yang direnovasi yaitu dokumen denah lokasi bangunan, foto bangunan (dari depan, samping dan belakang), surat izin tetangga dari RT/RW bermaterai, surat rekomendasi dinas terkait, fotokopi akte jual beli, fotokopi IMB lama sebelum renovasi.
Bagaimana Jika Ada Berkas yang Hilang?
Jika ada dari berkas diatas yang tidak Anda miliki atau hilang, Anda sebagai pemilik bisa segera mengurusnya ke Kantor Pertanahan yang ada di wilayah Anda. Setelah itu jelaskan permasalahan yang Anda hadapi kepada petugas yang berwenang dalam kantor tersebut.
Namun daripada hal ini terjadi sehingga membuat pengurusan IMB jadi lebih lama, sebaiknya lakukan tindakan pencegahan dengan menyimpan semua dokumen Anda ditempat yang aman. Jangan lupa balik nama terhadap semua berkas yang Anda miliki agar terhindar dari hal yang tak diinginkan di masa mendatang.
Nah, bukan hal yang sulit bukan mengurus IMB rumah lama ataupun rumah yang hendak direnovasi bukan? Mengurus IMB memang bukan hal yang mudah asalkan kita mengikuti semua panduan diatas dengan baik. Namun jika Anda merasa kesulitan sehingga tidak bisa mengurusnya sendiri, Anda bisa mempercayakannya pada ahlinya seperti BURS Advocates. Anda juga bisa mendapatkan berbagai nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda dengan langsung berkonsultasi dengan para ahli hukum berpengalaman di BURS Advocates.
Sebagai kantor pengacara dan kuasa hukum berpengalaman dan terbaik di Jakarta, BURS Advocates akan berani menjamin pelayanan terbaik bagi semua kliennya.
Cara Pengurusan IMB Rumah Lama ataupun Dalam Rangka Renovasi
Mendirikan bangunan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemiliknya haruslah mengurus IMB agar kelak legalitasnya tak lagi dipertanyakan. Namun bagaimana cara buat IMB rumah lama atau rumah yang dalam rangka renovasi? Mari kita simak dalam artikel dibawah ini!
Pentingnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Ketika mendirikan bangunan, syarat administratif yang harus dimiliki adalah IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Jika pemilik tidak memiliki IMB maka suatu ketika dia harus bersiap jika bangunannya dibongkar.
Selain pembongkaran, sanksi lain yang mungkin dikenakan pada pemilik bangunan tanpa IMB yaitu peringatan tertulis, penghentian pembangunan sementara atau permanen, pembatasan kegiatan pembangunan dan pembekuan atau pencabutan IMB.
Bahkan pemiliknya bisa dipenjara paling lama 3 tahun atau pidana denda hingga 10 persen dari nilai bangunan gedung, jika bangunan miliknya (tanpa IMB) mengakibatkan kerugian harta benda orang lain. Oleh sebab itu disarankan mengurus IMB sejak awal pembangunan.
Namun bagaimana jika bangunan tersebut sudah lama namun Anda baru menyadari risikonya? Tak perlu khawatir karena Anda tetap bisa mengajukan pengurusan IMB. Cara urus IMB rumah lama atau rumah yang ingin direnovasi tak berbeda dari mengurus IMB rumah baru. Caranya tidaklah sulit asalkan Anda mengikuti semua tata caranya dengan benar.
Inilah Cara Mengurus IMB Rumah Lama
Sebagian besar orang beranggapan jika mengurus IMB adalah hal yang sulit dan ribet. Namun dengan mengikuti prosedur cara urus IMB rumah lama dibawah ini, Anda bisa mulai mencicil untuk menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
1. Isi Formulir Permohonan Izin 1A Untuk IMB
Ketika mengajukan permohonan IMB, hal pertama yang harus disiapkan adalah mengisi semua formulir yang dibutuhkan. Formulir berisikan identitas dari pemilik bangunan serta detail bangunan yang hendak diajukan mulai dari luas, tinggi, hingga detail terkait dengan area tanah kosong yang ada disekitar bangunan.
Dalam pengisian formulir pastikan Anda mengisinya dengan benar karena Anda juga harus melampirkan berbagai macam dokumen sebagai bukti dari data yang sudah Anda masukkan.
2. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
Dalam mengurus IMB Anda harus menyiapkan bukti kepemilikan tanah. Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah sebanyak dua lembar dan pastikan bukti kepemilikan tanah tersebut memiliki tulisan yang bisa dibaca dan jelas.
3. Fotokopi Identitas Pemohon dan Surat Kuasa Jika Perwakilan
Lampirkan fotokopi KTP pemohon serta NPWP pemohon jika yang mengurus langsung adalah yang berkaitan. Namun jika pengurusan IMB diwakilkan, Anda juga harus menyiapkan surat kuasa.
Pengurusan IMB sudah pasti tidak akan diproses jika dilakukan oleh orang lain tanpa identitas ataupun tanpa surat kuasa.
Hal ini juga berlaku untuk rumah yang direnovasi. Jadi, meskipun tugas renovasi diserahkan pada mandor, namun untuk mengurus IMB tetap menjadi kewajiban dari pemiliknya langsung. Jika ingin diwakilkan, maka harus membuat surat kuasa.
4. Gambar Struktur Bangunan
Dalam pengurusan IMB, Anda sebagai pemilik harus melampirkan gambar struktur bangunan sebelum renovasi. Struktur bangunan ini biasanya pasti ada dalam akta kepemilikan dan biasanya berjudul blueprint.
Gambar struktur tanah secara kasat mata mirip dengan bukti kepemilikan tanah, namun biasanya ada tambahan gambaran kasar bangunan di awal pendiriannya.
5. Bukti Pembayaran PBB
Jika ingin IMB diproses, Anda harus memastikan jika PBB harus sudah dibayar lunas. Sebagai bukti jika pemilik bangunan telah membayar kewajiban PBB secara rutin, Anda harus melampirkan bukti pembayarannya.
Namun bagaimana jika belum membayar PBB? IMB akan diproses setelah pemilik membayar PBB. Bukti pembayaran ini lantas dilampirkan untuk melengkapi dokumen pengurusan IMB.
- Selesaikan Pembayaran
Ketika semua berkas dokumen telah disiapkan, tahapan cara buat IMB rumah lama yang terakhir adalah menyelesaikan pembayaran. Biaya yang diperlukan untuk mengurus IMB tentu saja tergantung dari beberapa faktor seperti luas bangunan, lokasi dan tarif dasar.
Setelah proses pembayaran selesai, Anda diharuskan menunggu IMB keluar maksimal tiga minggu.
Perlu diketahui jika persyaratan IMB setiap daerah bisa saja berbeda. Meski begitu beberapa dokumen yang disyaratkan biasanya tidak jauh berbeda.
Selain beberapa dokumen di atas, biasanya ada beberapa dokumen lain yang juga harus dimiliki oleh pemilik yang mengajukan IMB untuk bangunan yang direnovasi yaitu dokumen denah lokasi bangunan, foto bangunan (dari depan, samping dan belakang), surat izin tetangga dari RT/RW bermaterai, surat rekomendasi dinas terkait, fotokopi akte jual beli, fotokopi IMB lama sebelum renovasi.
Bagaimana Jika Ada Berkas yang Hilang?
Jika ada dari berkas diatas yang tidak Anda miliki atau hilang, Anda sebagai pemilik bisa segera mengurusnya ke Kantor Pertanahan yang ada di wilayah Anda. Setelah itu jelaskan permasalahan yang Anda hadapi kepada petugas yang berwenang dalam kantor tersebut.
Namun daripada hal ini terjadi sehingga membuat pengurusan IMB jadi lebih lama, sebaiknya lakukan tindakan pencegahan dengan menyimpan semua dokumen Anda ditempat yang aman. Jangan lupa balik nama terhadap semua berkas yang Anda miliki agar terhindar dari hal yang tak diinginkan di masa mendatang.
Nah, bukan hal yang sulit bukan mengurus IMB rumah lama ataupun rumah yang hendak direnovasi bukan? Mengurus IMB memang bukan hal yang mudah asalkan kita mengikuti semua panduan diatas dengan baik. Namun jika Anda merasa kesulitan sehingga tidak bisa mengurusnya sendiri, Anda bisa mempercayakannya pada ahlinya seperti BURS Advocates. Anda juga bisa mendapatkan berbagai nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda dengan langsung berkonsultasi dengan para ahli hukum berpengalaman di BURS Advocates.
Sebagai kantor pengacara dan kuasa hukum berpengalaman dan terbaik di Jakarta, BURS Advocates akan berani menjamin pelayanan terbaik bagi semua kliennya.
Butuh Butuh Jasa Pengurusan IMB
Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!
Portofolio Kami
Share Yuk !
Seorang Lulusan Universitas Hukum di jakarta yang gemar akan menulis perkembangan hukum di Indonesia