Dasar Hukum Pengajuan Sengketa Hasil Pilkada Di Mahkamah Konstitusi

Inilah Dasar Hukum Pengajuan Sengketa Hasil Pilkada Di Mahkamah Konstitusi

Dasar Hukum Pengajuan Sengketa Hasil Pilkada Di Mahkamah Konstitusi

Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang dapat mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) memberikan putusan bersifat final. Kewenangan yang berdasar konstitusi ini bukan sekadar menuntaskan perselisihan terkait hasil perhitungan suara dalam pemilihan umum, namun turut mempertimbangkan berbagai pelanggaran yang terjadi. 

Pemilihan kepala daerah atau pilkada segera digelar pada November 2024. Tentu harapan masyarakat adalah pilkada berlangsung jujur serta adil. Tetapi pada kenyataannya, seringkali muncul berbagai masalah dalam pelaksanaannya. Masalah tersebut seringkali terkait penyelenggaraan ataupun regulasi.

Mahkamah Konstitusi berhak menentukan langkah hukum dalam melakukan perbaikan sistem pilkada. Dengan demikian, langkah MK tersebut dapat meningkatkan kepercayaan publik atas pelaksanaan pilkada. MK perlu memiliki wibawa sebagai badan peradilan berbasis konstitusi untuk menegakkan hukum sesuai diamanatkan UUD 1945.

Dasar Hukum Pengajuan Sengketa Hasil Pilkada Di MK

Pengajuan sengketa hasil Pilkada di MK telah tertuang dalam dasar hukum di Indonesia dengan rincian sebagai berikut:

1. UUD 1945

UUD 1945 dalam Pasal 24B telah mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili sengketa yang terkait dengan hasil pemilihan umum. Hasil pemilihan umum ini tentunya termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca   Kewajiban perjanjian artis dan PH

2. UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Dalam undang-undang tersebut mengatur tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi sekaligus tata kerjanya. Kewenangan MK ini mencakup beberapa tugas yaitu untuk melakukan pemeriksaan, melakukan tindakan pengadilan bahkan juga memberikan keputusan terkait dengan sengketa hasil pemilihan umum.

3. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang pilkada yakni terkait pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Undang-Undang ini merupakan regulasi khusus untuk mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Indonesia. Semua pasal dalam UU ini mengatur prosedur pelaporan sengketa hasil Pilkada kepada MK.

4. Peraturan MK

Mahkamah Konstitusi menerbitkan beberapa peraturan. Salah satunya adalah Peraturan MK No 5 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur Tata Cara Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Umum dimana terdapat detail prosedur untuk pengajuan sengketa hasil Pilkada di MK.

Proses Pengajuan Sengketa Hasil Pilkada 

Pada umumnya, proses pengajuan sengketa hasil pilkada di MK melibatkan beberapa tahap-tahap. Berikut tahap-tahapannya:

  1. Tahapan pertama adalah pengajuan permohonan oleh pihak yang merasa dirugikan. Lalu pemeriksaan oleh MK yang nantinya akan menuju penetapan keputusan. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. 
  2. Pengajuan sengketa hasil pilkada dapat dilakukan pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pilkada. Proses hukum memungkinkan mereka untuk mengajukan keberatan. Tentunya ada tahapan proses, tergantung dari regulasi yang ada di masing-masing daerah. Pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada, biasanya calon kandidat atau pendukung, perlu memberikan alasan serta bukti yang menjadi dasar ketidakpuasan tersebut.
  3. Bukti harus ada sehingga ada dukungan klaim bahwa hasil Pilkada tersebut tidak sah. Pengajuan keberatan dapat dilakukan meski ada batasan waktu yang sudah ditentukan. Pihak yang keberatan dapat melakukan pengajuan sengketa hasil pilkada beberapa waktu setelah pengumuman hasil Pilkada. Batasan waktu ini juga sangat penting sehingga MK dapat menerima pengajuan sengketa tersebut.
  4. Sebelum pengajuan gugatan ke MK, pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan pengajuan sengketa ke lembaga yang berwenang. Jika di Indonesia, pengajuan tersebut dilakukan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
  5. Setelah pengajuan sengketa yang dilampiri dengan berbagai bukti, lembaga berwenang akan melakukan proses pemeriksaan. Proses pemeriksaan tersebut akan melalui berbagai bentuk verifikasi serta investigasi. Nantinya, akan ada proses pemeriksaan dan penyelidikan berbagai bukti yang diajukan. 
  6. Proses verifikasi ini akan termasuk investigasi saat pemungutan suara sekaligus pemeriksaan administrasi. Berbagai bentuk investigasi lain yang sesuai dengan prosedur yang berlaku juga akan dilakukan.
  7. Sidang akan digelar setelah proses verifikasi selesai. Hearing, yang menjadi istilah umum dari sidang adalah penyampaian argumen dari pihak-pihak yang terlibat, baik pihak yang menggugat maupun tergugat. Penyampaian argumen ini tentunya akan menjadi pertimbangan sebelum munculnya keputusan dari MK. 
Baca   Inilah Cara Pembubaran Perusahaan Sesuai Undang-Undang PT

Keputusan MK Terkait Pengajuan Sengketa Hasil Pilkada 

Kewenangan MK dalam mengadili sengketa pemilu telah memiliki dasar hukum seperti disebutkan dalam poin sebelumnya. MK berwenang untuk mengadili tingkat pertama serta terakhir dimana putusannya bersifat final. Putusan tersebut tidak hanya sesuai UUD 1945 tetapi juga untuk memutus sengketa kewenangan dari lembaga negara dengan kewenangan dari UUD 1945. 

Putusan final tersebut juga dapat memutus perselisihan yang terkait dengan hasil pemilu atau pilkada. Intinya, putusan MK terkait perselisihan hasil pilkada bersifat final dimana putusan tersebut berkekuatan hukum tetap sejak diputuskan. Sifat final ini berarti bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat menyanggahnya. Sifat final dalam putusan MK yang diatur dalam UU MK memiliki kekuatan hukum mengikat.

Konsultasi Dengan Ahli Hukum Yang Tepat 

Prosedur dan regulasi spesifik terkait sengketa hasil pilkada memang perlu penanganan tepat. Tak heran para peserta pilkada perlu memiliki penasihat hukum sehingga mereka dapat mengajukan sengketa apabila terjadi kecurangan selama proses pilkada. 

BURS Advocates hadir sebagai penyedia layanan hukum profesional dengan jam terbang tinggi di bidang pengajuan sengketa dalam pilkada. Semua advokat berpengalaman secara spesifik terhadap kasus hukum apapun, termasuk sengketa pilkada. Semua lawyer dalam BURS Advocates telah berkomitmen mengawal jalannya proses pilkada hingga dapat berjalan dengan fair, objektif, dan juga adl serta jujur.

Butuh Butuh Jasa Pendampingan Sengketa Pilkada

Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!

Portofolio Kami

Share Yuk !