Penyelesaian sengketa melalui arbitrase memiliki dasar hukum. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Metode ini banyak digunakan dalam beberapa bidang yang biasanya terkait dengan bisnis serta investasi. Arbitrase menjadi pilihan utama karena lebih cepat serta bersifat privat dengan hasil efektif. Terutama apabila dibandingkan dengan proses pengadilan yang terbuka.
Bagi Anda yang saat ini berencana melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, mari simak unsur dan dasar hukum arbitrase di Indonesia dibawah ini!
Unsur yang Harus Ada Jika Menggunakan Metode Arbitrase
Metode arbitrase dapat terlaksana dengan sah apabila ada beberapa unsur krusial terpenuhi. Unsur tersebut adalah
1. Penggugat
Penggugat menjadi salah satu unsur dalam metode arbitrase. Penggugat adalah pihak yang mengajukan permohonan arbitrase dalam menyelesaikan sengketa dengan tergugat yang sesuai perjanjian arbitrase. Penggugat adalah pihak dirugikan atau mempunyai klaim yang perlu dituntaskan dengan memilih jalur arbitrase sebagai metode penyelesaian.
Peran penting penggugat dalam membawa sengketa melalui arbitrase sebagai penyelesaian. Penggugat juga menyusun argumen hukum dan , mengajukan bukti supaya serta memastikan haknya terlindungi dalam proses tersebut. Jalur arbitrase memungkinkan penggugat memperoleh solusi yang lebih cepat, privat, dan final dibandingkan dengan pengadilan konvensional.
2. Tergugat
Unsur kedua arbitrase adalah tergugat yang merupakan pihak yang menerima gugatan dari penggugat. Tergugat akan menjadi pihak yang memberi respons gugatan tersebut. Tergugat juga sudah menyetujui arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa karena sebelumnya telah membuat perjanjian arbitrase. Peran penting tergugat adalah menjaga haknya selama proses arbitrase. Selain itu, tergugat juga memastikan setiap klaim penggugat mendapatkan pembelaan seimbang. Arbitrase dapat tergugat kesempatan kepada tergugat untuk menyelesaikan sengketa dengan putusan final dan mengikat.
3. Pihak Penengah
Pihak yang bersengketa dapat memilih penengah atau arbitrator yang sesuai dengan kesepakatan mereka. Arbiter ini haruslah seorang ahli dalam bidang hukum, dan terkait dengan sengketa yang relevan. Jumlah arbiter bisa satu atau lebih tergantung pada kasus.
Keuntungan Menggunakan Metode Arbitrase dalam Penyelesaian Perkara
Metode arbitrase dapat menjadi solusi alternatif yang sering menjadi pilihan oleh banyak pelaku bisnis di Indonesia. Mereka dapat menyelesaikan sengketa secara cepat namun tetap privat. Beberapa keuntungan penggunaan metode arbitrase adalah sebagai berikut
1. Alternatif Penyelesaian Masalah Non Litigasi
Salah satu keuntungan metode arbitrase adalah sebagai penyelesaian masalah non litigasi. Metode arbitrase untuk menyelesaikan sengketa dilakukan di luar jalur pengadilan. Jadi penyelesaian lebih mengutamakan proses musyawarah dan dialog untuk mencapai kesepakatan. Metode ini banyak digunakan karena lebih cepat, fleksibel, hemat biaya, dan mengutamakan kerahasiaan
2. Bersifat Rahasia
Proses arbitrase bersifat rahasia dan tertutup. Dengan demikian, proses ini dapat menjaga kerahasiaan jenis sengketa serta detail tentang penggugat dan tergugat. Metode arbitrase dapat melindungi reputasi individu atau perusahaan. Mereka yang memilih proses arbitrase tidak ingin ada perhatian atau campur tangan publik. Dengan kerahasiaan, maka para pihak dapat lebih fleksibel dalam mencari solusi yang saling menguntungkan tanpa tekanan dari luar.
3. Hemat Biaya
Proses arbitrase dapat mengurangi beberapa biaya yang mungkin muncul jika sengketa diselesaikan lewat jalur pengadilan. Namun demikian efektivitas dari penyelesaian bervariasi dan hal ini tergantung pada beberapa faktor. Semakin kompleks kasusnya, tentu perlu jumlah arbitrator lebih banyak. Arbitrase bisa disebut hemat biaya karena prosesnya lebih cepat dibandingkan dengan pengadilan.
4. Proses Cepat
Dengan menggunakan metode arbitrase, dokumentasi dan pertemuan formal lebih sedikit dibandingkan dengan proses pengadilan. Selain itu,proses arbitrase juga menggunakan arbitrator yang telah memiliki keahlian di bidang terkait. Jadi, pemahaman kasus akan lebih cepat serta komprehensif tanpa perlu mempelajari konteks lebih lama. Proses ini lebih cepat dibandingkan dengan menyewa konsultan yang sering digunakan saat proses pengadilan.
5. Bisa Memilih Arbiter
Tergugat dapat memilih arbiter jika arbitrase berlangsung secara ad hoc atau mengikuti prosedur lembaga arbitrase tertentu. Biasanya, dalam arbitrase dengan lebih dari satu arbiter, tergugat dapat memilih satu arbiter yang akan memilih ketua majelis.
6. Terhindar dari Hasil Putusan yang Terkesan Memaksa
Putusan arbitrase memang bersifat final dan mengikat. Namun, artinya putusan tidak dapat diajukan banding ke pengadilan, kecuali terdapat unsur penipuan atau melanggar ketentuan ketertiban umum.Jika salah satu pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, maka pihak yang menang dapat meminta pengadilan negeri untuk mengeksekusi putusan arbitrase tersebut.
Dasar Hukum Arbitrase di Indonesia
1. Pasal 377 HIR
Pasal ini mengatur tentang ketentuan arbitrase yang membuat seseorang yang menghendaki proses arbitrase (orang asli Indonesia atau orang timur asing) harus memenuhi peraturan yang peradilan yang diberlakukan bagi mereka orang Eropa.
2. Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No. 14 Thn. 1970 yang berisi ketentuan pokok kekuasaan kehakiman setelah kemerdekaan
Penyelesaian perkara yang terjadi di luar pengadilan tetap diperbolehkan jika berdasar pada perdamaian atau melalui arbitrase.
3. Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II
Ini adalah salah satu aturan dasar hukum di Indonesia. Dalam pasal ini memuat peraturan yang masih tetap akan diberlakukan selama aturan baru belum diadakan.
4. Pasal 615 s/d 651 RV
Dalam pasal ini memuat peraturan mengenai arbitrase yang tercantum dalam bab pertama di buku ketiga. Didalamnya terdapat pengangkatan serta persetujuan arbiter, pemeriksaan arbitrase, putusan memilih arbitrase, lalu terdapat pula berbagai upaya terhadap putusan arbitrase, terakhir terkait dengan berakhirnya arbitrase.
5. Pasal 80 Undang-Undang No. 14 Thn. 1985 tentang Mahkamah Agung
Karena tidak mengatur arbitrase, MA sebagai badan memutus pada tingkat kedua terhadap putusan arbitrase yang berkaitan dengan sengketa dan melibatkan sejumlah uang dengan nominal lebih dari Rp25.000
6. Pasal 22 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No. 1 Thn. 1967 tentang PMA atau Penanaman Modal Asing
Jika tercapai persetujuan terkait dengan jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi oleh kedua belah pihak, maka arbitrase diperlukan dimana putusannya akan mengikat semua pihak.
7. Peraturan MA No. 1 Thn. 1990
Mengatur pelaksanaan putusan arbitrase asing dan tata caranya yang mulai berlaku 1 Maret 1990.
8. Keputusan Presiden No. 34 Thn. 1981
Keppres ini mengatur konvensi pengakuan serta pelaksanaan putusan arbitrase dari luar negeri di New York pada tanggal 10 Juni 1958 dimana PBB sebagai pemrakarsa.
Diatas adalah beberapa dasar hukum arbitrase di Indonesia. Hubungi BURS Advocates sebagai penyedia layanan arbitrase bagi Anda, para pemilik bisnis atau industri. Dengan para pengacara yang sudah berpengalaman di bidangnya, BURS Advocates telah menjadi kepercayaan pengusaha di seluruh Indonesia untuk menyelesaikan kasus melalui arbitrase.