- Mengenal Apa Itu Kepailitan, Penyebabnya, Serta Prosedur Pengajuan Kepailitan Tersebut
- Pengertian Kepailitan
- Hal yang Bisa Menyebabkan Kepailitan
- Prosedur Pengajuan Kepailitan dan Syaratnya
- Hak dan Kewajiban Perusahaan yang Dipailitkan
- Kenapa Kepailitan Butuh Pengacara:
- Kenapa Memilih Kami :
- Ketahui Lebih Lanjut Mengenai Burs Advocates
- Bila Kamu Membutuhkan Jasa Advokat Kurator Kepailitan bisa Menghubungi Burs Advocates Melalui Chat Berikut:
- Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!
- Share Yuk!
Mengenal Apa Itu Kepailitan, Penyebabnya, Serta Prosedur Pengajuan Kepailitan Tersebut
Jatuh bangun dalam dunia usaha merupakan hal wajar. Kala badan usaha tak mampu lagi bertahan, maka badan usaha tersebut bisa saja berakhir dengan kondisi pailit. Terkait penetapan kepailitan tersebut, juga harus melewati prosedur pengajuan kepailitan terlebih dahulu. Untuk penjelasan lengkapnya, simak ulasan mengenai kepailitan, penyebab dan syarat pengajuannya di bawah ini.
Pengertian Kepailitan
Sebelum mengulas tentang penyebab dan syarat pengajuan kepailitan, baiknya Anda pahami dulu apa yang dimaksud dengan kepailitan tersebut. Berdasarkan Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan, pailit atau bangkrut merupakan keadaan di mana seseorang yang oleh pengadilan dinyatakan mengalami kebangkrutan. Warisan yang dimilikinya akan dijadikan sebagai pembayar utangnya.
Jika dijelaskan berdasarkan UU Kepailitan, kepailitan berarti kegiatan sita umum atas semua kekayaan yang dimiliki oleh debitur pailit. Pengurusan dan pemberesan kegiatan ini sendiri dilakukan oleh kurator, yang berada di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan tersebut.
Keputusan atas pailit atau tidaknya sebuah perusahaan, tentu harus mengikuti prosedur pengajuan kepailitan terlebih dahulu. Jika memang dianggap memenuhi syarat, maka pengajuan kepailitan tersebut tentu akan diterima. Namun, jika tidak, maka akan ada jalan lain yang dipilih untuk menyelesaikan masalah utang piutang antara perusahaan debitur dan perusahaan kreditur tersebut.
Hal yang Bisa Menyebabkan Kepailitan
Dibalik terjadinya kepailitan, tentu ada faktor atau alasan khusus yang melatarbelakanginya. Faktor penyebab pailit itu sendiri, bisa jadi merupakan faktor internal atau berasal dari dalam perusahaan sendiri atau disebabkan oleh faktor eksternal. Berikut adalah beberapa hal atau alasan yang dapat memicu kepailitan sebuah perusahaan.
1. Berhenti Melakukan Inovasi
Terhentinya inovasi atau terobosan baru dari sebuah badan usaha atau perusahaan, dapat memicu terjadi kepailitan, loh! Anda sendiri mungkin kerap menyaksikan, seberapa populernya sebuah brand tertentu di masa lampau, namun tak bisa bertahan karena tak adanya hal baru yang ditawarkannya pada konsumen.
Dengan adanya inovasi, maka konsumen akan semakin merasa puas dan bangga menggunakan produk atau jasa dari badan usaha tersebut. Sayangnya, perusahaan yang merasa sudah berada di puncak dan tak tertandingi, terperangkap di zona nyamannya dan berhenti menciptakan inovasi lainnya. Alhasil, perusahaan ini pun akhirnya kalah dengan inovasi yang diciptakan oleh pesaingnya.
2. Mengabaikan Kebutuhan Konsumen
Eksisnya sebuah badan usaha tentu tergantung pada konsumen yang memakai produk atau jasanya. Bayangkan jika konsumen yang biasanya loyal, perlahan-lahan mulai meninggalkan produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut. Jika sudah begini, bukan tak mungkin kemungkinan pailit akan segera dihadapi oleh perusahaan tersebut.
Beralihnya konsumen dari perusahaan tersebut, umumnya disebabkan karena perusahaan tak lagi memikirkan bagaimana cara memuaskan konsumen. Perusahaan tersebut merasa produknya sudah menjadi yang terbaik, sehingga tak perlu lagi ada perbaikan atau terobosan baru yang dihadirkan. Jika terus begini, lambat laun konsumen akan berkurang dan beralih memakai produk perusahaan lain.
3. Terlalu Fokus Memikirkan Pengembangan Perusahaan
Tak masalah sih sebenarnya jika perusahaan memusatkan perhatian pada pengembangan atau ekspansi perusahaannya. Apalagi mengingat hal tersebut bisa menjadi celah pemasukan baru bagi perusahaan tersebut. Namun, jangan sampai ide untuk mengembangkan perusahaan mengakibatkan produk yang sudah dimiliki jadi terabaikan, karena bisa berujung pada kepailitan.
4. Takut untuk Bersaing dengan Perusahaan Lain
Dalam dunia usaha, keberanian merupakan satu modal utama yang harus dimiliki. Bagaimana tidak, dalam dunia usaha ada begitu banyak pesaing yang sewaktu-waktu bisa membuat perusahaan yang dimiliki jatuh. Ketakutan yang besar akan persaingan saat berusaha, hanya akan membuat perusahaan jadi susah maju, sehingga ujung-ujungnya jadi tak berkembang dan jatuh bangkrut.
5. Mengabaikan Pergerakan Perusahaan Pesaing
Walaupun misalnya sebuah perusahaan sudah berada di posisi puncak dan memiliki banyak konsumen, jangan sampai mengabaikan gerak dari perusahaan pesaingnya. Pasalnya, kurangnya perhatian pada perusahaan pesaing dapat menyebabkan terjadinya kepailitan. Bisa jadi perusahaan lain sudah menyiapkan inovasi baru untuk bisa memikat hati konsumen.
Jika sebuah perusahaan awas dengan keberadaan perusahaan pesaing atau kompetitornya, maka hal tersebut bisa menjadi motivasi tersendiri. Hal tersebut bisa memicu perusahaan untuk tak mudah merasa puas dan terus bersemangat melakukan inovasi baru. Jika sudah begini, tentu kemungkinan pailit bisa dihindari.
6. Harga Barang atau Jasa yang Terlalu Mahal
Mahalnya harga jual sebuah produk barang atau jasa, bisa memicu terjadinya kepailitan, loh! Pasalnya, konsumen pasti membandingkan harga dari produk yang sama namun dikeluarkan oleh perusahaan yang berbeda. Jika memang tak ada perbedaan yang mencolok, maka tentu tak masalah jika membeli produk dengan harga yang lebih terjangkau.
Jika konsumen sudah beralih hati ke produk lain, tentu saja perusahaan akan bisa mengalami kerugian. Maka dari itu, sebaiknya sebuah perusahaan menawarkan produk dengan harga yang lebih efisien. Optimalkan penggunaan bujet, sehingga produk bisa dijual dengan harga yang umum di pasaran, namun kualitasnya tak pasaran sehingga bisa membuat konsumen bertahan.
7. Perusahaan Terlilit Utang
Sudah bukan rahasia lagi jika utang perusahaan merupakan salah satu pemicu utama terjadinya kepailitan. Banyak perusahaan yang memiliki dana terbatas, meminjam dana ke perusahaan lain yang lebih besar, agar perusahaan tersebut bisa tetap berjalan. Sayangnya, terkadang profit yang diperoleh oleh perusahaan tak begitu besar, sehingga tak bisa dimanfaatkan untuk membayar utang.
Jika sudah begini, maka jumlah utang tentu saja akan makin bertambah seiring dengan berjalannya waktu. Apalagi jika perusahaan yang meminjamkan dana tak cuma satu perusahaan saja. Saat utang tak lagi mampu dibayar, maka pihak perusahaan yang meminjamkan dana atau kreditur, bisa mengajukan kepailitan atas perusahaan tersebut.
8. Berlebihan dalam Melakukan Pengembangan Perusahaan
Memang benar jika pengembangan perusahaan atau ekspansi dapat membuat perusahaan jadi makin kokoh. Namun, jika pengembangan perusahaan dilakukan secara berlebihan, maka akan banyak dana yang terpakai untuk keperluan tersebut. Alhasil, jika sewaktu-waktu dibutuhkan dana untuk keperluan lain, perusahaan tak bisa mencukupinya karena terbatasnya dana yang tersisa.
9. CEO Perusahaan Melakukan Penipuan
Terjadinya kepailitan atas sebuah perusahaan, bisa juga disebabkan oleh terjadinya penipuan yang dilakukan oleh CEO perusahaan tersebut. Bisa jadi CEO melakukan penyelewengan dana atau mengakali laporan keuangan perusahaan tersebut. Jika tindakan tak terpuji ini lama terendus, bisa-bisa tindakan ini hanya akan terungkap saat perusahaan sudah di ambang kepailitan.
Prosedur Pengajuan Kepailitan dan Syaratnya
Dalam mengajukan kepailitan, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, sehingga nanti pengajuan tersebut bisa diproses dan diputuskan. Pemenuhan syarat pengajuan kepailitan ini termasuk dalam prosedur pengajuan kepailitan. Adapun syarat pengajuan kepailitan ini diatur langsung dalam UU Kepailitan.
Berdasarkan Pasal 2 UU Kepailitan, syarat yuridis kepailitan harus dipenuhi terlebih dahulu, agar bisa mengajukan kepailitan atas sebuah perusahaan. Syaratnya adalah adanya utang yang salah satunya minimal sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Selanjutnya, ada 2 atau lebih kreditur, adanya debitur, permohonan pernyataan pailit dan pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga.
Agar bisa memperoleh pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga, maka ada prosedur pengajuan kepailitan juga yang harus dijalani. Prosedur pengajuan ini sendiri diatur dalam UU No.37 Tahun 2004 yang membahas tentang Kepailitan. Berikut prosedur yang harus dilalui untuk memperoleh pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga.
- Pengajuan Kepengadilan
Pengajuan permohonan pailit kepada Ketua Pengadilan dalam hal ini wajib menggunakan kuasa hukum berlisensi Kurator Advokat untuk di daftarkan ke Panitera pengadilan.
- Penyampaian Pernyataan Permohonan Pailit
Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Hari sidang akan ditetapkan dalam jangka waktu 3 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
- Sidang Pemeriksaan Permohonan Kepailitan
Sidang pemeriksaan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
- Pemanggilan Debitur Oleh Pengadilan
Debitur wajib dipanggil oleh pengadilan jika permohonan pailit diajukan oleh kreditur, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan.
- Pemanggilan Kreditur
Kreditur bisa dipanggil pengadilan jika pernyataan pailit diajukan oleh debitur dan juga terdapat keraguan dalam persyaratan pailit yang perlu dipenuhi.
- Pemanggilan Debitur dan Kreditur dengan Surat Kilat
Pemanggilan atas debitur atau kreditur akan dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat, paling alam 7 hari sebelum persidangan pertama dilakukan.
- Putusan Pengadilan Terkait Kepailitan
Putusan pengadilan akan permohonan pailit harus dikabulkan jika terdapat fakta terbukti bahwa persyaratan pailit terpenuhi. Putusan tersebut paling lambat harus diucapkan 60 hari setelah didaftarkan.
- Pembacaan Putusan
Pertimbangan hukum yang mendasari putusan atas permohonan penyataan pailit tersebut harus termuat secara lengkap di dalamnya. Putusan tersebut juga harus memuat pendapat Majelis Hakim, yang harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya hukum atas putusan tersebut.
Hak dan Kewajiban Perusahaan yang Dipailitkan
Perlu Anda ketahui bahwa dalam prosedur pengajuan kepailitan, ada hak dan kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan yang dipailitkan. Keberadaan hak dan kewajiban ini pun sifatnya begitu krusial, bisa mempengaruhi keputusan atas kepailitan perusahaan tersebut. Simak ulasan singkat mengenai hak dan kewajiban perusahaan yang dipailitkan berikut ini.
1. Debitur Berhak Mengajukan Rencana Perdamaian
Perusahaan yang meminjam dana atau debitur yang terancam pailit, berhak mengajukan rencana perdamaian. Ketentuan mengenai rencana perdamaian ini diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004, yang membahas tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Rencana perdamaian ini meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada pihak kreditur.
Dalam rencana perdamaian ini, ada beberapa usulan yang bisa diajukan oleh debitur atau perusahaan yang terancam pailit. Usulan itu seperti memperpanjang waktu jatuh tempo, menghapus penalti, pengurangan tingkat bunga, pemotongan pokok, konversi utang menjadi saham, atau hak membeli atas utang.
Jika sekiranya pihak perusahaan yang meminjamkan dana atau pihak kreditur menyetujui salah satu usulan tersebut, maka perdamaian berhasil dilakukan. Perusahaan yang meminjam dana tak lagi berada di ambang kepailitan, namun tetap wajib melunasi utangnya. Pengajuan rencana perdamaian ini sendiri bisa diajukan kapan saja setelah putusan pailit diucapkan.
2. Hak untuk Mengajukan Kasasi dan Peninjauan Kembali
Jika telah diputuskan permohonan penyataan pailit, maka hak berupa upaya hukum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung bisa dilakukan. Perihal pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung ini sendiri diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Kepailitan. Selain itu, dapat juga diajukan Peninjauan Kembali, yang ketentuannya diatur dalam Pasal 14 UU Kepailitan.
3. Kewajiban untuk Membayar Utang Pada Kreditur
Selain melakukan haknya, perusahaan yang memiliki utang atau debitur ini tentu memiliki kewajiban yang harus dipenuhinya. Jika semua syarat pengajuan kepailitan sudah terpenuhi, maka seluruh harta perusahaan secara otomatis akan menjadi harta pailit, Harta pailit inilah yang akan digunakan untuk melunasi semua utang yang dimiliki oleh perusahaan yang pailit tersebut.
Jika sekiranya kepailitan tersebut disebabkan karena kelalaian direksi perusahaan, maka pihak direksi pun juga harus turut bertanggung jawab. Tanggung jawabnya ini misalnya dalam bentuk membantu melunasi utang perusahaan, kala semua aktiva yang dimiliki oleh perusahaan tersebut sudah habis untuk melunasi hutang sebelumnya.
Hal yang sama juga berlaku bagi dewan komisaris perusahaan tersebut. Jika kelalaian yang dilakukan oleh dewan komisaris menyebabkan pailitnya perusahaan, maka dewan komisaris juga harus melunasi utang perusahaan pada pihak yang meminjamkan dana. Keikutsertaan dalam pelunasan utang hanya jika aktiva perusahaan tak cukup untuk melunasi utang tersebut.
Itulah tadi ulasan mengenai kepailitan, penyebab, syarat, serta hak dan kewajiban perusahaan yang dipailitkan tersebut. Sebelum dikeluarkannya putusan atas pailitnya sebuah perusahaan, ada prosedur pengajuan kepailitan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu dan waktunya terbilang tak singkat. Kepailitan sendiri hanya bisa dihindari melalui rencana perdamaian yang disetujui kreditur. Setelah pengajuan kepailitan lalu bagaimana kamu juga harus mengetahui bentuk perlindungan debitur dalam proses kepailitan.
Kenapa Kepailitan Butuh Pengacara:
- Kepailitan harus menunjuk kuasa hukum
- Mewakili klien dalam proses persidangan
- Mewakili klien dari para Pihak
- Agar proses kepailitan berjalan sesuai proses
- Terpenuhi hak dan kewajiban bagi klien
- Memberikan pendapat hukum atau legal opinion kepada pihak klien
Kenapa Memilih Kami :
- Berpengalaman memiliki banyak pengalaman dalam proses penyelesaian kepailitan
- Profesional dalam bertindak dalam membela hak klien
- Burs advocates memiliki lisensi kurator untuk proses kepailitan anda berjalan sesuai Undang-Undang
- Burs advocates memiliki reputasi yang baik dalam penyelesaian kepailitan
Ketahui Lebih Lanjut Mengenai Burs Advocates
Bila Kamu Membutuhkan Jasa Advokat Kurator Kepailitan bisa Menghubungi Burs Advocates Melalui Chat Berikut:
Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!
Share Yuk!
Seorang Lulusan Universitas Hukum di jakarta yang gemar akan menulis perkembangan hukum di Indonesia