Cara Mengajukan Gugatan Hukum Wanprestasi

Akibat Hukum Wanprestasi, Arti dan Konsekuensi Yuridis dalam Perspektif Perjanjian Terikat

Wanprestasi terjadi ketika seseorang atau kelompok yang memiliki hutang namun tidak dapat memenuhi perjanjian. Adapun yang dimaksud memenuhi perjanjian yaitu tidak dapat melaksanakan maupun melaksanakan tetapi tidak sesuai kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak. Akibatnya terjadilah yang disebut ingkar janji atau wanprestasi. Yuk, kenal lebih jelas tentang akibat hukum wanprestasi.

Apa Itu Perjanjian dan Prestasi?

Sebagai makhluk sosial, manusia memiliki kecenderungan untuk melakukan interaksi dengan sesama. Adapun kegiatan yang dilakukan berupa usaha yang melibatkan perjanjian dengan orang lain. Perjanjian tersebut meliputi kesepakatan untuk melaksanakan atau tidak melaksanakn maupun memberikan sesuatu kepada pihak lain baik secara terukur kuantitas maupun kuantitas.

Berdasarkan pengertian dari Pasal 1313 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer), perjanjian adalah perbuatan hukum oleh seorang yang berjanji kepada orang lain atau kedua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan prestasi. 

Prinsip keabsahan perjanjian telah diatur dalam Pasal 1320 dimana terdapat beberapa unsur agar tercapai sebuah perjanjian, yaitu syarat kesepakatan, kecakapan, objek yang spesifik, dan sebab yang halal sebagaimana terurai di pasal tersebut. Setelah mengetahui makna perjanjian dan syarat keabsahannya, pihak terlibat memiliki acuan atau gambaran bentuk dari perjanjian yang merupakan cikal bakal terjadinya sebuah wanprestasi.

Wanprestasi, Apa Artinya?

Seorang ahli hukum perdata di Indonesia, Profesor R. Soebekti, mengemukakan pendapat bahwa wanprestasi terjadi apabila pihak penghutang tidak melakukan apa yang dijanjikan. Dengan demikian,  dapat dikatakan bahwa pihak tersebut telah melakukan wanprestasi. Wanprestasi merupakan istilah hukum, sementara istilah umumnya dikenal sebagai ingkar janji.

Kemungkinan Alasan Tidak Dipenuhinya Perjanjian

  1. Kesalahan debitur, baik secara sengaja maupun tidak (lalai)

Ketika salah satu pihak telah melaksanakan atau tidak melaksanakan maupun tidak memberikan sesuatu sesuai kesepakatan maka dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Penentuan wanprestasi harus jelas batasannya. 

Dengan demikian terdapat perjanjian dan prestasi terukur agar mengetahui suatu pihak telah melaksanakan atau tidak melaksanakan kesepakatan. Penentuan wanprestasi juga dapat terjadi apabila Anda melaksanakan kesepakatan namun tidak sesuai waktu, jumlah, maupun aspek lainnya.

  1. Keadaan yang memaksa

Penyebab wanprestasi dengan alasan keadaan terpaksa terjadi apabila salah satu pihak tidak mampu memenuhi kewajiban karena terjadi kondisi di luar kontrol pihak tersebut. Dengan kata lain, ketidakmampuan dalam menjalankan kesepakatan bukan atas kehendak pihak yang bersangkutan. Dalam istilah hukum, keadaan ini dikenal dengan sebutan force majeure. KUH Perdata menyebutkan ada tiga faktor yang mempengaruhi keadaan ini meliputi:

  • Tidak memenuhi prestasi
  • Terdapat penyebab yang terletak di luar kesalahan debitur
  • Faktor penyebab tak terduga sebelumnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur
Baca   Cara Menghitung Pesangon UU Cipta Kerja

Beberapa Unsur Wanprestasi

  1. Perjanjian yang sah oleh para pihak terlibat.
  2. Terdapat kesalahan, baik kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh salah satu pihak (yang kemudian disebut sebagai debitur).
  3. Terdapat kerugian yang dialami oleh salah satu pihak (disebut dengan kreditur).
  4. Adanya sanksi yang berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan risiko, maupun membayar biaya perkara jika masalahnya sampai dibawa ke pengadilan untuk diputuskan perkara.

Macam Bentuk Wanprestasi

  1. Wanprestasi dikarenakan tidak memenuhi prestasi (standar keberhasilan atau tuntutan) sama sekali yang dilakukan oleh debitur

Keadaan ketika debitur sama sekali tidak melaksanakan ketentuan perjanjian sehingga menimbulkan kerugian bagi kreditur. 

  1. Wanprestasi yang disebabkan karena keterlambatan memenuhi prestasi

Kondisi dimana debitur melaksanakan prestasi namun tidak tepat waktu atau terlambat sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama.

  1. Wanprestasi disebabkan ketidaksempurnaan dalam memenuhi prestasi yang dihasilkan

Hal ini terjadi ketika debitur memenuhi prestasinya namun tidak sempurna atau kurang dari standar nilai yang dikehendaki.

  1. Melakukan hal yang tidak boleh dilakukan (larangan atau pantangan) dalam perjanjian

Debitur dikenai wanprestasi apabila melaksanakan hal yang dilarang dalam perjanjian.

Akibat Hukum Wanprestasi, Apa Saja?

Konsekuensi terjadinya wanprestasi

  1. Membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur (Pasal 1243 KUHPer)

Ganti rugi yang dibebankan berdasarkan kriteria berikut:

  • Semua biaya yang telah dikeluarkan oleh kreditur sejak awal terjadinya wanprestasi.
  • Kerugian yang timbul karena adanya kerusakan terhadap barang tertentu.
  • Bunga dimana berupa hilangnya keuntungan yang telah direncanakan oleh kreditur karena adanya ketidaksanggupan pihak terbeban.

Selain kriteria tersebut, terdapat dua batasan permintaan ganti rugi yaitu kerugian yang dapat diduga ketika perjanjian dibuat dan kerugian sebagai akibat penipuan sebagai akibat langsung dari wanprestasi yang dimaksud.

  1. Pembatalan Perjanjian (Pasal 1266 KUHPer atau Pasal 1338 ayat (2)

Apabila berkenan, kreditur dapat meminta pembatalan terhadap perjanjian. Akan tetapi, pembatalan perjanjian harus memperhatikan Pasal 1266 KUHPer dimana pembatalan perjanjian harus dilakukan melalui pengadilan sebagai pemutusnya. Selain itu, Pasal 1338 ayat 2 juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pembatalan perjanjian dapat terjadi melalui kesepakatan dari negosiasi antara para pihak yang terlibat.

  1. Peralihan Risiko

Risiko yang dimaksud yaitu risiko yang terjadi karena act of god atau force majeur sehingga mengakibatkan terjadinya wanprestasi. Dengan demikian, risiko yang mulanya dibebankan kepada debitur menjadi dapat dialihkan sepenuhnya kepada si pihak yang wanprestasi sebagai sanksi dari wanprestasi yang telah dilanggar.

  1. Pembayaran Biaya Perkara
Baca   10 Jenis Layanan Law Firm yang Perlu Kamu Ketahui

Sanksi ini hanya dapat terjadi sebagai akibat hukum wanprestasi ketika seseorang sudah terbukti di persidangan dengan adanya penetapan dari hakim berwenang. Debitur dapat membayar ganti rugi berupa uang maupun bentuk ganti rugi lain yang timbul karena perselisihan guna menyelesaikan sengketa. Besaran ganti rugi disesuaikan putusan hakim dengan berbagai pertimbangan.

Bentuk Kemungkinan Tuntutan kepada Debitur

  1. Pemberian perikatan
  2. Pemenuhan perikatan disertai dengan ganti rugi
  3. Tuntutan ganti kerugian
  4. Pembatalan persetujuan timbal balik
  5. Pembatalan yang disertai ganti rugi

Konsekuensi Yuridis bagi Debitur Berupa Penggantian Biaya, Rugi, dan Bunga

  1. Biaya yaitu ongkos atau pengeluaran yang telah dikeluarkan selama terjadinya wanprestasi.
  2. Rugi merupakan kerugian yang  disebabkan oleh segala hal yang dapat menimbulkan kerusakan properti milik kreditur dikarenakan kelalaian debitur.
  3. Bunga yaitu keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh kreditur dari hasil perjanjian.
  1. Apabila kerugian dapat diduga pada saat perjanjian dibuat, maka debitur hanya diharuskan membayar ganti kerugian yang telah disepakati saat perjanjian dibuat. Hal ini sesuai dengan Pasal 1247 KUHPerdata.
  2. Jika kerugian sebagai akibat langsung dari wanprestasi sehingga tidak dipenuhinya perjanjian dikarenakan oleh tipu daya debitur, maka pembayaran ganti kerugian sesuai dengan kerugian yang diderita oleh kreditur. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 1248 KUHPerdata
  3. Konsep exceptio non adimpleti contractus yang diartikan sebagai bentuk sangkalan dalam persetujuan timbal balik yang dikemukakan suatu pihak bahwa pihak lain berada dalam keadaan lalai. Akibatnya, pihak tersebut tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi. Eksepsi ini dikemukakan untuk melawan tuntutan kreditur akan pemenuhan perikatan yang terjadi.
  4. Pembatalan perjanjian yang bertujuan untuk membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan semula sebelum perjanjian yang dimaksud terjadi.
  5. Peralihan risiko merupakan keharusan sekaligus kewajiban untuk menanggung kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian terikat. Penyesuaian batasan ini telah dimuat dalam ketentuan Pasal 1237 KUHPerdata.

Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Hukum Wanprestasi?

  1. Mendaftarkan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Terdekat

    Langkah pertama yang harus Anda lakukan yaitu memilih kuasa hukum untuk kemudian mendaftarkan gugatan secara tertulis kepada pengadilan. Dalam Pasal Wanprestasi 118 ayat 1 HIR menjelaskan jika penggugat harus memilih pengadilan negeri yang tingkatannya sesuai dengan kapasitas gugatan tersebut. Dengan demikian, Anda harus melakukan survei pengadilan untuk memilih pengadilan yang sesuai.

  2. Membayar Biaya Panjar Perkara

    Apabila gugatan diterima pihak pengadilan, Anda harus melakukan pembayaran biaya panjar perkara. Pengertian biaya panjar adalah dana ketika final perkara diperhitungkan setelah terbit putusan pengadilan. Biaya tersebut termasuk biaya lain selama jalannya proses penyelesaian perkara yang Anda lakukan.
    Awalnya biaya ini akan dikeluarkan oleh penggugat atau kreditur yang merasa dirugikan dalam wanprestasi. Selanjutnya, pihak yang kalah akan menanggung biaya panjar di akhir putusan pengadilan. Biaya ini merupakan kebutuhan pengadilan untuk memenuhi hal administratif seperti pembuatan dokumen, pemanggilan saksi, dan materai.

  3. Melakukan Kegiatan Registrasi Perkara

    Apabila Anda telah membayar biaya panjar, langkah berikutnya yaitu melakukan registrasi perkara. Gugatan wanprestasi yang diajukan akan tercatat dalam Buku Register Perkara dengan nomor gugatan. Nomor gugatan akan digunakan dalam proses penyelesaian wanprestasi di pengadilan yang menangani perkara Anda.

  4. Melimpahkan Seluruh Berkas Perkara ke Pengadilan

    Gugatan yang Anda ajukan akan diproses oleh Ketua Pengadilan Negeri sesuai urutan nomor gugatan. Proses pelimpahan kasus ini harus dilakukan paling lambat 7 hari setelah registrasi Anda lakukan. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar tidak ada pelanggaran prinsip-prinsip dalam penyelesaian kasus perkara.

  5. Menunggu Penetapan Majelis Sidang Perkara

    Langkah selanjutnya yaitu menunggu penetapan Majelis Sidang yang Berwenang. Dokumen gugatan Anda akan diputuskan oleh Hakim maksimal 7 hari setelah penerimaan berkas lengkap selesai dilakukan. Anda bisa melakukan pengecekan secara berkala progres penetapan putusan tersebut.

  6. Mengikuti Prosesi Sidang dengan Baik, Tertib, dan Jujur

    Langkah terakhir berupa melaksanakan proses sidang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Anda beserta pihak lain yang terlibat akan disidang oleh pihak pengadilan untuk menyelesaikan kasus wanprestasi. Selalu utamakan untuk mengikuti prosesi sidang dengan baik, tertib, jujur, dan kepala dingin. Perkara yang diselesaikan dengan kepala dingin akan menghasilkan keputusan dan hasil yang lebih baik bagi segala pihak.

Baca   Kantor Pengacara

Bentuk gugatan yang diajukan oleh pihak debitur yang dirugikan dari adanya wanprestasi adalah sebagai berikut:

  1. Parate Executie

Kreditur melakukan tuntutan mandiri secara langsung tanpa pengadilan. Pihak kreditur bertindak secara eigenrichting atau menjadi hakim sendiri secara bersama-sama dalam kasus perkaranya. Dalam praktik lapangannya, langkah ini berlaku pada perikatan ringan dengan nilai ekonomis yang relatif kecil.

  1. Melalui Arbitrase atau Perwasitan

Kreditur dan debitur dapat membuat kesepakatan untuk menyelesaikan persengketaan melalui wasit atau arbitrator yang ditunjuk. Saat arbitrator memutuskan sengketa tersebut, kreditur dan debitur harus tunduk pada apapun hasil putusan yang diberikan. Kendati putusan tersebut merugikan atau menguntungkan salah satu pihak, keduanya wajib menaatinya tanpa terkecuali. Dengan demikian, sifat putusan tersebut mutlak bagi pihak yang terlibat.

  1. Melalui Reele Executie

Penyelesaian sengketa antara kreditur dan debitur melalui hakim di pengadilan yang telah dipilih. Umumnya langkah ini diambil apabila masalah yang dipersengketakan cukup besar dengan nilai ekonomis tinggi. Selain itu, metode ini dapat dipilih jika di antara pihak kreditur dan debitur tidak ada penyelesaian sengketa meski cara parate executie telah dilakukan sebelumnya.

Pemahaman mengenai akibat hukum wanprestasi harus Anda miliki jika terlibat dalam suatu perjanjian. Hal ini penting agar mengurangi risiko kerugian akibat kerja sama yang Anda lakukan bersama pihak lainnya. Burs Advocates bisa menjadi rujukan jika Anda memerlukan bantuan dalam memutuskan perkara wanprestasi. Anda dapat berkonsultasi mengenai perkara hukum perjanjian dalam yuridis yang profesional, terpercaya, dan berkompeten dalam bidangnya.

Butuh Jasa Pengacara Wanprestasi

Portofolio Kami

Share Yuk !