Daftar Bacaan
Jasa Drafting Kontrak
Kontrak merupakan suatu media perjanjian yang dibuat secara tertulis. Perjanjian ini menjadi hal penting karena dapat memberikan kepastian hukum pada bidang ekonomi dan stabilitas nasional baik untuk kegiatan usaha perorangan maupun badan usaha.
Suatu perjanjian kontrak akan memiliki kekuatan apabila diwujudkan dalam bentuk tertulis dan memenuhi unsur-unsur dan melewati berbagai tahapan. Nah, saat ini banyak sekali yang menawarkan jasa drafting kontrak untuk memudahkan Anda dalam membuat perjanjian kontrak.
Pengertian Drafting Kontrak
Drafting kontrak atau perancangan kontrak adalah proses pembuatan hubungan hukum antara dua orang atau lebih berdasarkan kesepakatan untuk menimbulkan akibat hukum hak dan kewajiban. Dalam melakukan perancangan kontrak diperlukan struktur kontrak yang merupakan susunan yang akan dibuat atau dirancang oleh pihak perancang atau pihak jasa drafting kontrak.
Selain itu, dalam perancangan kontrak juga diperlukan anatomi kontrak yang berisi keterkaitan antara letak dan hubungan bagian-bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Substansi kontrak berisi tentang perjanjian yang akan dituangkan dalam kontrak dan kemudian akan dirancang oleh pihak perancang atau jasa drafting kontrak. Nah, untuk substansi kontrak ini ada yang bisa dinegosiasi namun ada juga yang sudah ditentukan oleh satu pihak saja.
Asas Hukum dalam Perancangan Kontrak
Ada 5 asas hukum yang terdapat di dalam buku III KUHP Perdata, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas kepastian hukum, asas iktikad baik, asas kepribadian dan asas konsensualisma. Namun, yang berkaitan erat dalam perancangan kontrak hanyalah asas kepastian hukum dan asas kebebasan berkontrak.
Asas kepastian hukum adalah asas yang berhubungan dengan akibat dari suatu perjanjian. Dalam asas kepastian hukum, digariskan bahwa hakim atau pihak ketiga harus taat pada substansi kontrak yang telah dibuat oleh para pihak sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Jadi, pihak ketiga tidak berhak melakukan intervensi terhadap substansi kontrak tersebut.
Asas kebebasan yaitu perjanjian kontrak yang memberikan kebebasan kepada pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian kontrak dengan siapapun, menentukan isi perjanjian kontrak, pelaksanaan kontrak dan persyaratan, serta menentukan bentuk perjanjian kontrak baik secara tertulis maupun lisan.
Prinsip Perancangan Kontrak
Sebelum merancang suatu kontrak, Anda harus memperhatikan prinsip-prinsip perancangan kontrak. Adapun 10 prinsip perancangan kontrak yang biasa digunakan di Indonesia yaitu:
- Prinsip kebebasan berkontrak
- Penggunaan Istilah
- Prinsip penawaran dan penerimaan
- Itikad baik
- Peralihan risiko
- Ganti rugi
- Keadaan darurat
- Alasan pemutusan
- Pilihan hukum
- Penyelesaian sengketa
Faktor yang Harus Diperhatikan dalam Perencanaan Kontrak
Dalam merancang perjanjian, dibutuhkan ketelitian dan kecermatan dari semua pihak yang bersangkutan. Namun, pada kenyataannya dalam perancangan kontrak tidak ditentukan format tertentu karena tidak diatur secara tegas di dalam undang-undang. Maka dari itu, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh para pihak yaitu syarat sahnya perjanjian yang mengatur tentang:
- Kesepakatan para pihak
- Kecakapan para pihak
- Hal atau objek tertentu
- Kausa yang halal
Tak hanya itu saja, ada hal lain yang harus diperhatikan oleh para pihak yaitu unsur-unsur perjanjian yang terdiri dari unsur esensialia yang berkaitan dengan syarat tertentu dalam perjanjian dan harus ada dalam perjanjian.
Unsur aksidentalia berbeda dengan unsur esensialia, unsur satu ini biasanya baru ada jika diperjanjikan oleh para pihak. Unsur naturalia, yaitu unsur yang selalu dianggap ada dalam perjanjian. Jadi, apabila para pihak tidak mengaturnya maka akan diatur dalam undang-undang.
Tahap Menyusun Perjanjian Kontrak
- Pra Kontrak
Tahap ini berisi tentang negosiasi, memorandum of understanding, studi kelayakan dan negosiasi yang bersifat lanjutan.
- Kontrak
Tahapan ini berisi tentang penulisan naskah awal kontrak, kemudian dilanjutkan dengan perbaikan naskah dan penulisan naskah akhir dan penandatanganan kontrak kerjasama.
- Pasca Kontrak
Tahapan ini berisi tentang pelaksanaan, penafsiran dan penyelesaian sengketa.
Negosiasi yaitu salah satu tahapan awal yang harus dilakukan dengan presentasi antara pengusaha dan investor. Negosiasi juga membahas tentang keuntungan yang nantinya akan didapat oleh investor dalam jangka waktu tertentu. Hal ini sangat penting karena menjadi landasan awal pembuatan janji kontrak.
Kemudian, ada MoU yang harus didokumentasikan dan dicatat saat melakukan negosiasi awal. MoU ini harus tertulis dan ditandatangani kedua pihak agar bisa dijadikan pegangan dan landasan dari perjanjian kontrak yang akan dibuat.
Jika Mou sudah siap, maka disusunlah studi kelayakan untuk melihat dan menilai kelayakan suatu bisnis atau usaha dari berbagai sudut pandang seperti sisi keuangan, manajemen, sosial budaya, hukum dan lingkungan. Hasil studi kelayakan ini akan menentukan apakah negosiasi dilanjutkan atau tidak.
Sebelum membuat rancangan kontrak, Anda juga harus membuat surat perjanjian kontrak. Surat kontrak harus dibuat secara teliti serta menangkap semua keinginan dari semua pihak yang terlibat. Gaya bahasa yang digunakan dalam perjanjian kontak ini harus bahasa baku yang sesuai dengan kaidah tata Bahasa Indonesia, tepat, singkat, jelas dan sistematis.
Format Kontrak
Format kontrak harus memperhatikan struktur dan anatomi. Struktur kontrak yaitu susunan kontrak yang akan dirancang, sedangkan anatomi adalah berkaitan dengan letak dan hubungan antara bagian satu dengan bagian lainnya.
Hal yang dimuat di dalam masing-masing kontrak tentunya berbeda. Biasanya kontak yang sederhana tidak mencantumkan hal-hal dalam bagian pendahuluan atau penutupnya, sedangkan pada bagian isi akan mengatur berbagai hal yang dikehendaki oleh para pihak.
Ada beberapa syarat yang terdapat di dalam kontrak. Banyaknya tergantung pada pihak dan besarnya nilai kontrak atau rumitnya masalah. Namun. perlu diingat bahwa unsur esensial harus dicantumkan sedangkan unsur lain boleh tidak dimuat. Perjanjian kontrak dibagi menjadi 3 bagian utama, yaitu:
- Bagian Pendahuluan
Bagian pendahuluan berisi tentang sub bagian pembuka yang memuat beberapa hal seperti sebutan atau nama kontrak, tanggal kontrak, tempat kontrak dibuat, tanda tangan kontrak dan identitas para pihak.
Sedangkan untuk identitas yang dicantumkan di dalam kontrak harus memperhatikan hal-hal berikut seperti, penyebutan para pihak harus jelas, siapa saja orang yang menandatangani perjanjian tersebut harus disebutkan kapasitasnya, dan pendefinisian pihak yang terlibat dalam kontrak. Bagian terakhir adalah bagian penjelasan, bagian ini berisi penjelasan tentang mengapa para pihak mengadakan kontrak.
- Bagian Isi
Pada bagian ini terdapat 4 hal pengaturan yaitu, klausul definisi yang berisi keperluan kontrak, dimana definisi hanya berlaku pada kontrak tersebut dan dapat mempunyai arti khusus dari pengertian umum. Klausul transaksi dalam perjanjian kontrak berisi transaksi yang akan dilakukan misalnya dalam jual beli aset.
Klausul spesifik berisi tentang aturan yang mengatur hal-hal yang spesifik dalam suatu transaksi. Klausul ketentuan umum sering dijumpai dalam berbagai kontrak dagang atau kontrak lainnya. Klausul ini juga mengatur tentang domisili hukum, penyelesaian sengketa, dan pemberitahuan keseluruhan bagian dari perjanjian.
- Bagian Penutup
Bagian penutup berisi tentang sub bagian kata penutup, kata penutup ini biasanya menerangkan bahwa perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang memiliki kapasitas, atau pihak yang menyatakan ulang bahwa mereka akan terikat dengan isi kontrak.
Sub bagian penempatan tanda tangan adalah tempat di mana pihak-pihak menandatangani perjanjian dengan menyebutkan nama pihak yang terlibat dalam kontrak, nama yang menandatangani dan jabatan dari orang yang menandatangani.
Lampiran jika ada dan status lampirannya. Isi lampiran pada dasarnya dapat berisi berbagai hal, termasuk dokumen pendukung. Format perjanjian kontrak yang menyertai kontrak utama, format legal dan lain-lain.
Jasa Perjanjian Kontrak
Dalam melaksanakan usaha, sebuah perjanjian kontrak dapat memberikan daya paksa hukum jika para pihak mengabaikan itikad baik. Maka dari itu, untuk memenuhi kebutuhan UMKM, ada jasa drafting kontrak yang saat ini sudah merajalela. Layanan ini memudahkan Anda untuk membuat perjanjian kontrak.
Layanan ini tidak hanya menuliskan transaksi bisnis untuk keperluan bukti hukum, namun juga mempertajam hak dan kewajiban hukum di dalamnya. Layanan jasa ini dilakukan atas dasar konsultasi hukum dengan klien dan penelitian hukum yang relevan dengan subjek kontrak.
Beberapa layanan drafting kontrak yaitu, draft peraturan perusahaan, perjanjian kerja. perjanjian jual beli, perjanjian sewa, perjanjian sewa, perjanjian usaha bersama, perjanjian pengangkutan, dan perjanjian waralaba. Biaya layanan drafting kontrak biasanya tergantung dari bentuk kerja sama yang akan diperjanjikan.
Nah, sebelum Anda melakukan perjanjian kontak pastikan Anda memperhatikan isi perjanjian yang ada. Kini Anda bisa memanfaatkan jasa drafting kontrak untuk membuat perjanjian kontrak.