Lompat ke konten

Seiring dengan pesatnya perdagangan karya intelektual, maka penting bagi pemilik karya untuk melakukan pendaftaran hak cipta. Hal ini bukan hanya untuk melindungi karya, tapi juga menghindari sengketa hak cipta.

Definisi Terkait Hak Cipta

Hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah menciptakan suatu karya tanpa mengurangi pembatasan dan sesuai dengan ketentuan undang-undang bisa disebut juga dengan hak cipta. Sedangkan yang dimaksud dengan pencipta di sini bisa berupa kelompok maupun pribadi yang menghasilkan suatu karya dengan sifat khas dan bersifat pribadi. Lingkup ciptaan atau hasil karya dari pencipta itu sendiri bisa di berbagai bidang. Sebagai contoh, bidang ilmu pengetahuan, seni maupun sastra yang dihasilkan berkat imajinasi, pikiran, kemampuan, inspirasi, keterampilan, kecekatan maupun keahlian yang kemudian diekspresikan secara nyata.

Umumnya yang memegang hak cipta adalah pencipta karya tersebut, maupun pihak penerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut secara sah. Hak eksklusif dari hak cipta meliputi hak ekonomi dan hak moral. Hal ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Hak Cipta Pasal 4. 

Hak ekonomi merupakan hak eksklusif berupa manfaat ekonomi yang diterima oleh pemegang hak cipta maupun pencipta atas ciptaan dan meliputi beberapa hal berikut :

  1. Penggandaan ciptaan ke dalam segala bentuknya
  2. Penerbitan ciptaan
  3. Penerjemahan ciptaan
  4. Pertunjukan ciptaan
  5. Pendistribusian ciptaan maupun salinannya
  6. Komunikasi ciptaan
  7. Penyewaan ciptaan
  8. Pengumuman ciptaan
  9. Pengadaptasian ciptaan

Sementara itu, yang dimaksud dengan hak moral merupakan hak yang melekat pada diri pencipta secara abadi. Hak moral ini meliputi hak untuk :

  1. Menggunakan nama alias atau samarannya.
  2. Mengubah judul maupun anak judul ciptaan.
  3. Mengubah ciptaannya sesuai dengan norma di dalam masyarakat.
  4. Tetap mencantumkan maupun tidak mencantumkan namanya di salinan ciptaan berhubungan dengan pemakaian ciptaan untuk publik.

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta

Hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak hukum yang memastikan pencipta suatu karya bisa mendapatkan hak-haknya secara eksklusif. Hak kekayaan intelektual ini mengacu pada hak cipta dan hak milik industri. Dengan adanya HKI, pencipta bisa memperoleh hak material maupun imaterial dari karya yang ia ciptakan. Guna memastikan pencipta karya bisa mendapatkan haknya, maka direkomendasikan untuk melakukan pendaftaran hak cipta. Bagaimana caranya?

1. Melakukan pendaftaran di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM

Prosedur pertama yang bisa Anda lakukan untuk mendaftarkan hak cipta yakni datang langsung ke kantor wilayah Departemen Hukum dan HAM (Kanwil Depkumham) yang ada di masing-masing ibukota provinsi. Cara ini terbilang cara konvensional serta cukup merepotkan apabila lokasi Kanwil Depkumham jauh dari rumah atau kantor Anda.

2. Melakukan Pendaftaran Secara Online

Prosedur lainnya yakni dengan mendaftar HKI secara online atau daring. Langkah ini bisa dilakukan karena Ditjen Hak Kekayaan Intelektual sudah menyediakan portal registrasi daring. Cukup kunjungi alamat e-hakcipta.dgip.go.id dan langsung daftarkan karya Anda. Cara ini terbilang lebih modern, cepat dan mudah karena Anda bisa langsung terhubung dengan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual pusat.

3. Menggunakan Jasa Konsultan HKI

Pendaftaran hak cipta juga bisa dilakukan dengan menggunakan jasa konsultan hak kekayaan intelektual. Cara ini bisa dilakukan apabila Anda tak mau repot mengunjungi kantor Kanwil Depkumham. Meski lebih praktis dan mudah, Anda perlu mempersiapkan dana tambahan untuk menyewa jasa konsultan. Namun begitu, ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan menyewa jasa konsultan HKI seperti pendaftaran diurus oleh ahli yang sudah berpengalaman di bidangnya, mendapatkan advokasi HKI serta bantuan hukum apabila di kemudian hari Anda menghadapi sengketa hak cipta.

Untuk bisa mendaftarkan hak cipta karya Anda, maka perlu mempersiapkan beberapa dokumen. Beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan yakni :

  1. Informasi nama, status kewarganegaraan dan alamat lengkap pemegang hak cipta.
  2. Informasi nama, status kewarganegaraan dan alamat lengkap pemohon.
  3. Waktu dan lokasi karya diumumkan pertama kali.
  4. Judul karya.
  5. Contoh atau sample karya yang hendak didaftarkan.
  6. Uraian karya Anda secara singkat.
  7. Apabila hak cipta didaftarkan secara perorangan, maka Anda perlu menyiapkan dokumen NPWP, surat pernyataan keaslian karya, surat kuasa yang ditandatangani di atas materai 6000 dan sample karya.
  8. Apabila Anda hendak mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, maka dokumen tambahan yang perlu dipersiapkan adalah NPWP perusahaan, akta perusahaan, surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta dan fotokopi identitas pencipta karya (KTP) dan pemohon.

Proses pendaftaran hak cipta di Indonesia bisa memakan waktu sekitar setahun atau lebih mengingat proses verifikasi dilakukan secara detail dan menyeluruh. Jadi, Anda perlu bersabar mengingat manfaat dari hak cipta bisa berlaku selama 50 tahun setelah pencipta wafat. Tentu saja hal ini akan menguntungkan bagi Anda dalam jangka panjang baik secara material maupun non material. Lalu bagaimana jika kelak di kemudian hari terjadi sengketa?

Solusi Sengketa Hak Cipta

Hak kekayaan intelektual membatasi orang lain yang bukan pencipta karya untuk bisa mendapatkan keuntungan dari karya yang dilindungi. Pelanggaran atau tindak pidana HKI bisa menjadi sengketa atau delik aduan. Untuk mengatasi sengketa hak cipta, sebagai pemegang hak cipta Anda bisa melakukan somasi kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Mekanisme somasi tersebut yakni dengan melayangkan surat somasi. Apabila tak terjadi titik temu antara pemegang HKI dan pihak yang melanggar, maka Anda bisa mengajukan aduan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) HKI di Kantor Wilayah Depkumham. Atau bisa juga dengan mengajukan aduan ke PPNS HKI Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Dirjen HKI Depkumham Jakarta.

Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan oleh pemegang hak cipta yakni :

  1. Produk milik pemegang hak cipta.
  2. Dua buah bukti fisik produk yang diduga dilanggar.
  3. Sertifikat kepemilikan HKI yang masih dalam jangka waktu perlindungan.
  4. Nota faktur pembelian produk yang dilanggar.
  5. Dokumen lisensi bagi pemegang lisensi.
  6. Surat somasi maupun surat perjanjian kerja sama. 
  7. Daftar saksi yang mengetahui maupun melihat terjadinya pelanggaran HKI.

Bentuk sengketa hak cipta yang seringkali menjadi delik aduan yakni sengketa perbuatan melawan hukum, sengketa tarif penarikan royalti dan sengketa perjanjian lisensi. Sebenarnya proses penyelesaian sengketa hak cipta tersebut bisa melalui negosiasi, mediasi dan konsiliasi. Sedangkan pengadilan yang berwenang menangani penyelesaian sengketa HKI adalah pengadilan niaga. Pengadilan selain itu tak berwenang menangani persoalan sengketa HKI. 

Proses penyelesaian sengketa HKI ini bisa bervariasi tergantung pada pengumpulan alat bukti dan barang bukti. Namun, umumnya bisa berlangsung sekitar 3 bulan. Penyelesaian sengketa hak cipta selalu diupayakan menempuh jalur mediasi terlebih dahulu sebelum menempuh tuntutan pidana. Hal ini berlaku apabila pihak yang bersengketa masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan masih diketahui keberadaannya. Langkah menempuh jalur pidana merupakan upaya terakhir untuk menyelesaikan sengketa hak cipta.

Kamu Ingin Menggunakan Jasa Layanan Kami Silahkan Menghubungi Kami

Share Yuk !