Cara Menghitung Pesangon UU Cipta Kerja

Bagaimana Cara Menghitung Pesangon UU cipta kerja? Simak Disini!

Perhitungan pesangon UU Cipta kerja

Sering ada pertanyaan tentang bagaimana cara menghitung pesangon UU Cipta Kerja. Perlu diketahui, DPR telah mengesahkan aturan terkait dengan pesangon yang akan diterima oleh karyawan yang di PHK. Aturan ini terletak pada pasal 156 UU Cipta Kerja. Pada ayat 1 disebutkan jika pemberian pesangon menjadi 9 kali yang ditanggung oleh perusahaan. 

Bagaimana aturannya, cara menghitungnya, serta apa saja syarat untuk mendapatkan pesangon? Simak uraiannya dibawah ini!

Cara Menghitung Pesangon UU Cipta Kerja

Pesangon adalah kompensasi dari perusahaan yang ditujukan untuk karyawan yang terkena PHK. Maksud PHK disini tidak melulu terkait dengan pemecatan. Lantas apa yang dimaksud dengan PHK? 

PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja adalah berakhirnya hubungan kerja yang menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pengusaha dengan buruh. PHK termasuk hal yang lumrah terjadi di dunia kerja mengingat perekonomian Indonesia yang masih naik turun. Salah satu contohnya PHK massal yang pernah terjadi di penghujung tahun 2022 lalu. Banyak perusahaan yang memutuskan melakukan PHK massal sebagai imbas covid dan kedatangan resesi ekonomi. 

Meskipun PHK sulit dihindari, namun PHK tidak bisa dilakukan dengan sewenang-wenang. Hal ini diatur dalam PP No. 35 tahun 2021 yang menjadi UU No 6 Tahun 2023 yang menyebutkan beberapa hal yang menjadi penyebab PHK baik dari sisi pekerja itu sendiri ataupun dari sisi perusahaan. 

  1. PHK yang terjadi karena keinginan perusahaan
  2. PHK yang terjadi karena keinginan karyawan
  3. PHK karena pelanggaran karyawan
  4. PHK karena kondisi karyawan (meninggal, pensiun, kecelakaan, dll)
Baca   Peran Penting Pengacara dalam Kasus Pidana

Sedangkan secara normatif PHK dibedakan menjadi dua yakni sukarela atau tidak sukarela. Sukarela artinya PHK tanpa tekanan seperti masa kontrak yang sudah habis, kehendak pribadi, masuk ke masa pensiun, tidak lulus masa percobaan atau kondisi seperti meninggal dunia. Sedangkan tidak sukarela artinya PHK tersebut terjadi karena keharusan seperti tidak kerja selama 7 hari atau lebih tanpa kabar apapun, melanggar aturan yang diberlakukan perusahaan, dan sebagainya. 

Bagaimana Cara Hitung Pesangon? 

Ketika seorang pekerja terkena PHK, artinya dia berhak mendapatkan kompensasi sesuai aturan dalam UU Cipta Kerja. Namun perlu diingat jika kompensasi ini tak hanya pesangon namun juga Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Adapun besarnya akan didasarkan dari alasan pekerja tersebut di PHK. 

Nah, sebelum kita mulai menghitung pesangon, sebaiknya kita simak dulu berapa besaran UP, UPH dan UPMK yang diterima oleh pekerja yang hendak di PHK. 

  1. Perhitungan Uang Pesangon (UP)
Masa KerjaUang Pesangon (upah bulanan)
Kurang dari 1 tahun 1 bulan 
Kurang dari 2 tahun  2 bulan
Kurang dari 3 tahun  3 bulan
Kurang dari 4 tahun  4 bulan
Kurang dari 5 tahun  5 bulan
Kurang dari 6 tahun  6 bulan
Kurang dari 7 tahun  7 bulan
Kurang dari 8 tahun  8 bulan
8 tahun atau lebih9 bulan
  1. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Masa KerjaUang UPMK (upah bulanan)
3 – 6 tahun2 bulan
6 – 9 tahun3 bulan
9 – 12 tahun4 bulan
12 – 15 tahun5 bulan
15 – 18 tahun6 bulan
18 – 21 tahun7 bulan
21 – 24 tahun8 bulan
24 tahun atau lebih10 bulan
  1. Perhitungan Uang Penggantian Hak (UPH)
    • Cuti tahunan yang belum gugur dan belum diambil dengan hitungan 1/25 x (upah pokok dan tunjangan) x sisa masa cuti yang belum diambil
    • Biaya akomodasi kepulangan pekerja beserta keluarganya ke tempat buruh diterima bekerja
    • Hal lain yang telah ditetapkan dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. 
Baca   Cara Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Diatas adalah ringkasan besaran UP, UPMK dan UPH yang harus diterima oleh pekerja atau buruh. Lantas apa yang dimaksud dengan upah bulanan? Upah bulanan yang dimaksud bukanlah upah pokok saja melainkan upah pokok ditambah dengan upah tunjangan untuk  pekerja dan juga keluarganya. 

Selain itu adapun uang pisah yakni uang yang diberikan oleh perusahaan kepada mereka yang PHK dengan keinginan sendiri. Besaran uang pisah ini berbeda satu sama lain sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian kerja sama, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Namun biasanya penghitungan uang pisah disamakan dengan penghitungan UPMK. 

Ketentuan Menghitung Uang Pesangon UU Cipta Kerja

Selain mengetahui besaran uang yang hendak diterima, besaran uang pesangon ternyata juga dipengaruhi oleh alasan PHK. Misal jika ada perusahaan yang melakukan PHK karena perusahaannya tutup dan merugi, maka hitungan pesangonnya akan berbeda dengan alasan PHK yang lain. Nah, terkait dengan hal tersebut telah dijelaskan klasifikasinya dalam PP No 35/2021. 

Lebih jelasnya simak ketentuan menghitung uang pesangon UU Cipta Kerja dibawah ini:

Penyebab/Alasan PHKKetentuan UP, UPMK dan UPH
Pekerja mengalami sakit berkepanjangan yang disebabkan kecelakaan kerja sehingga sulit melakukan pekerjaannya hingga 12 bulan2 kali UP, 1 kali UPMK, UPH
Pekerja memasuki masa pensiun1.75 kali UP, 1 kali UPMK, UPH
Perusahaan mengalami merger, akuisisi, konsolidasi, atau pengambil alihan perusahaan1 kali UP, 1 kali UPMK, UPH
Kehendak sendiri karena pengusaha melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU, tidak membayarkan upah hingga 3 bulan berturut-turut, melakukan penganiayaan, memberikan pekerjaan yang mengancam1 kali UP, 1 kali UPMK, UPH
Perusahaan tidak merugi namun dalam masa pembayaran utang1 kali UP, 1 kali UPMK, UPH
Pekerja tidak bisa melakukan pekerjaan selama 6 bulan atau lebih karena ditahan dengan dugaan tindak pidana yang tidak membuat perusahaan merugi1 kali UP, 1 kali UPMK, UPH
Perusahaan tutup karena force majeure 0,75 kali UP, 1 kali UPMK, UPH
Pekerja tidak bersedia melanjutkan pekerjaan di perusahaan yang sudah diambil alih karena adanya perubahan syarat dalam pekerjaan 0,5 kali UP, 1 kali UPMK, UPH
Efisiensi karena kerugian0,5 kali UP, 1 kali UPMK, UPH
Perusahaan tutup atau merugi selama 2 tahun0,5 kali UP, 1 kali UPMK, UPH
Perusahaan merugi dan dalam masa penundaan pembayaran utang 0,5 kali UP, 1 kali UPMK, UPH
Perusahaan pailit0,5 kali UP, 1 kali UPMK, UPH
Pekerja melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja dan telah diberikan surat peringatan sebanyak 3 kali berturut-turut0,5 kali UP, 1 kali UPMK, UPH
Pengadilan memutuskan perkara pidana yang tidak menyebabkan perusahaan merugi sebelum masa 6 bulan dan pekerja dinyatakan bersalah1 kali UPMK dan UPH
Kehendak sendiri namun pengusaha terbukti tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam poin sebelumnyaUPH dan uang pisah
Kehendak sendiri dan memenuhi persyaratanUPH dan uang pisah
Pekerja tidak masuk berturut-turut selama 5 hari atau lebih tanpa keterangan tertulis yang sah dan telah dipanggil 2 kali secara tertulis UPH dan uang pisah
Pekerja melakukan pelanggaran yang mendesak sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerjaUPH dan uang pisah
Pekerja tidak bisa melakukan pekerjaan selama 6 bulan atau lebih karena ditahan dengan dugaan tindak pidana yang membuat perusahaan merugiUPH dan uang pisah
Pengadilan memutuskan perkara pidana yang menyebabkan perusahaan merugi sebelum masa 6 bulan dan pekerja dinyatakan bersalahUPH dan uang pisah
Pekerja meninggal duniaAhli warisnya berhak mendapatkan 2 kali UP, 1 kali UPMK, UPH

Contoh Cara Menghitung Pesangon UU Cipta Kerja

Untuk memudahkan anda dalam menghitung jumlah uang pesangon, berikut kami berikan contoh cara menghitung pesangon UU Cipta Kerja. Semoga bisa membantu: 

Baca   Syarat Sah Suatu Perceraian dan Alasan yang Bisa di Terima di Pengadilan

  1. Perhitungan Pesangon Karena Merger

    Pekerja dengan upah bulanan 5 juta (upah pokok 4 juta dan 1 juta uang tunjangan) mengalami PHK karena perusahaan melakukan merger dengan masa kerja 5 tahun 2 bulan dan 2 hari cuti belum diambil.
    Ketentuan pesangon 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
    UP = Rp. 5.000.000,- x 6 (masa kerja kurang dari 6 tahun) x 1 = Rp. 30.000.000,-
    UPMK = Rp. 5.000.000,- x 2 (masa kerja 3 – 6 tahun) x 1 = Rp. 10.000.000,-
    UPH = 1/25 x Rp. Rp. 5.000.000,- x 2 = Rp. 400.000,-
    Total uang pesangon = Rp. 40.400.000,-
    Perhitungan Pesangon Karena Merger

  2. Perhitungan Pesangon Karena Pelanggaran

    Pekerja dengan upah bulanan 5 juta (upah pokok 4 juta dan 1 juta uang tunjangan) mengalami PHK karena melakukan pelanggaran dan sudah diberikan surat peringatan sebanyak 3 kali dengan masa kerja 2 tahun 2 bulan dan 1 hari cuti belum diambil.
    Ketentuan pesangon 0,5 kali UP, 1 kali UPMK, UPH
    UP = Rp. 5.000.000,- x 3 (masa kerja kurang dari 3 tahun) x 0,5 = Rp. 7.500.000,-
    UPMK = – (masa kerja kurang dari 3 tahun)
    UPH = 1/25 x Rp. Rp. 5.000.000,- x 1 = Rp. 200.000,-
    Total uang pesangon = Rp. 7.700.000,-
    Perhitungan Pesangon Karena Pelanggaran

  3. Pesangon Karena Kehendak Sendiri dan Memenuhi Persyaratan Masa Kerja 10 Tahun

    Pekerja dengan upah bulanan 10 juta PHK karena kehendak sendiri dan memenuhi persyaratan dengan masa kerja lebih dari 10 tahun dan cuti belum diambil 10 hari. 
    UPH = 1/25 x Rp. Rp. 10.000.000,- x 10 = Rp. 4.000.000,-
    Uang Pisah= Rp. 10.000.000,- x 4 (masa kerja 9-12 tahun) x 1 = Rp. 40.000.000,-
    Total uang pesangon = Rp. 44.000.000,-
    Pesangon Karena Kehendak Sendiri dan Memenuhi Persyaratan Masa Kerja 10 Tahun

Tujuan uang pesangon sesuai UU Cipta Kerja

Diatas adalah uraian tentang cara menghitung pesangon UU Cipta Kerja. Namun sebenarnya apa tujuan dari uang pesangon? Uang pesangon ditujukan sebagai bentuk tanggung jawab dari perusahaan kepada karyawannya yang setelah PHK tidak lagi mendapatkan upah. 

Uang pesangon ini tujuannya untuk memenuhi kebutuhan hidup hingga mendapatkan pekerjaan kembali. Terkait dengan uang pesangon biasanya perusahaan akan meminta anda untuk menandatangani surat perjanjian kerja yang memuat peraturan kompensasi uang pesangon yang nantinya akan diterima. 

Intinya, uang pesangon adalah hak dari para pekerja sehingga jika anda adalah seorang yang terkena PHK, maka anda harus menuntut uang pesangon ini kepada perusahaan. Namun ingat, karena aturan terkait dengan uang pesangon ini telah diatur dengan rinci dalam UU Cipta Kerja, maka sebelum menuntut hak, pelajari dulu UU Cipta Kerja dan ketahui cara menghitung pesangon UU Cipta Kerja. Kamu juga bisa menghitung kisaran jumlah lembur kamu sebelum kamu di PHK.

Butuh Konsultan Hukum Ketenagakerjaan

Portofolio Kami

Share Yuk