Jasa Pendaftaran Merek Dagang
Ketika memulai bisnis pribadi, salah satu hal yang perlu dipikirkan adalah pendaftaran merek dagang. Hal ini dilakukan agar tak terjadi permasalahan di kemudian hari akibat penggunaan merek dagang yang mirip.
Mendaftarkan merek dagang biasanya tak perlu dilakukan apabila Anda berbisnis di bidang waralaba. Namun, bila memulai sebuah bisnis dengan merek yang Anda kembangkan sendiri, maka wajib untuk mendaftarkan merek dagang tersebut terlebih dahulu. Sayangnya, belum semua bisnis yang Anda temui secara online maupun offline sudah didaftarkan merek dagangnya. Alasannya karena pemilik usaha belum memiliki dana memadai untuk mendaftarkan merek dagangnya ke lembaga terkait (dalam hal ini Ditjen HKI).
Apabila Anda terlambat mendaftarkan merek dagang, bisa-bisa merek tersebut dipakai oleh pebisnis lain dan sudah didaftarkan. Sehingga Anda pun tak bisa meminta kembali merek tersebut meskipun awalnya Anda yang menggunakannya. Itu sebabnya jangan menunda untuk mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Hal Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).
Pendaftaran Merek dagang Sejatinya Bisa dilakukan sendiri oleh seseorang Pribadi atau badan Hukum Seperti PT, CV atau Firma, Melalui Kantor Kementerian Hukum dan Ham RI di wilayah nya masing-masing atau melalui kantor konsultan HKI terdaftar.
Hal Terpenting dalam proses mengguakan Jasa Pendaftaran Merek adalah kamu memperhatikan mengenai Konsultan HKI yang kamu pilih dalam Proses pendaftaran diantaranya:
- Memastikan Bahwasanya Jasa Pendaftaran Merek tersebut merupakan benar konsultan HKI terdaftar dengan cara mengecek di website Ditjen HKI kemudian buka e- Informasi HKI disana terdapat data Nama Konsultasi HKI, kamu tingal mencarinya
- Hindari iming janji Pasti berhasil, Sejatinya Proses Pendaftaran Merek Terdaftar tidak Memberikan Janji bahwa yang di merek yang di daftarkan berhasil karena tahapan ini memerlukan pemeriksaan yang kian panjang.
- Proses tidaklah Instan, dalam Proses pengajuan Merek dagang Proses tidaklah cepat, Sejatinya merek kamu akan keluar 2 tahun, dan proses registrasi tanda terima selama 2 hari.
- Perhatikan Harga, di Lini Maya banyak sekali berseliweran mengenai informasi Harga Pendaftaran Merek yang murah, namun kebanyakan proses yang dilakuakan tidak jelas atau tidak tau sampai mana proses pendaftaran tersebut.
Berikut Proses yang dilakukan Jasa Pendaftaran Merek :
- Menelusuri Merek Dagang
Hal pertama yang perlu Anda lakukan ketika hendak mendaftarkan merek dagang adalah menelusuri merek dagang di mesin pencari Google atau dengan bertanya langsung ke pihak terkait. Menelusuri merek dagang dilakukan demi menghindari penolakan dari Ditjen HKI ketika mendaftarkan merek dagang. Anda bisa mengajukan pertanyaan mengenai merek dagang melalui email ke website dgip.go.id.
- Menyiapkan Persyaratan Pengajuan Permohonan
Setelah menelusuri merek dagang, Anda perlu menyiapkan dokumen persyaratan pengajuan permohonan pendaftaran merek dagang. untruk pengajuan ke Ditjen HKI.
- Mengikuti Alur Pendaftaran
Setelah mempersiapkan persyaratannya, ikuti alur pendaftaran yang terbagi menjadi dua yakni pengajuan merek dagang oleh pemohon langsung dan melalui verifikasi oleh Ditjen HKI. Sebagai pemohon, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran merek dan memenuhi persyaratan lainnya. Contohnya seperti etiket merek, surat kuasa khusus, surat keterangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), bukti pembayaran pendaftaran merek serta bukti penerimaan permintaan pendaftaran merek. Nantinya Ditjen HKI akan memeriksa dokumen pendaftaran Anda dan memprosesnya hingga menerbitkan sertifikat merek.
- Pemeriksaan Formalitas dan Substantif
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan formalitas yakni pemeriksaan kelengkapan syarat registrasi merek tertentu. Apabila ada syarat yang kurang lengkap, Anda akan diminta untuk melengkapinya dalam tempo 2 bulan sejak penerimaan surat permintaan pertama. Kemudian pemeriksaan substantif dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal penerimaan permohonan registrasi merek dagang. Durasi pemeriksaan substantif umumnya berlangsung selama sembilan bulan.
- Pengajuan Keberatan
Setelah 10 hari sejak permohonan disetujui, maka Ditjen HKI akan mengumumkan permohonan tersebut melalui berita resmi merek. Pengumuman tersebut berlangsung selama tiga bulan dan Anda perlu mengeceknya secara berkala. Apabila Anda merasa keberatan, bisa mengajukan keberatan tertulis maksimal dua bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan kepada Ditjen HKI.
- Pemeriksaan Kembali
Pengajuan keberatan dari pemohon nantinya menjadi pertimbangan bagi Ditjen HKI untuk melakukan pemeriksaan pendaftaran merek dagang kembali. Pemeriksaan umumnya berlangsung selama dua bulan sejak pengumuman berakhir. Apabila tak ditemukan masalah, maka Ditjen HKI akan menerbitkan dan memberikan sertifikat merek kepada pemohon dalam waktu maksimal 30 hari sejak tanggal permohonan tersebut disetujui.
BURS & Associates
Mengenai Burs & Associates, Kami Merupakan Jasa sekaligus Konsultan hukum yang menangani Litigasi dan juga Non Litigasi, Kami terdiri dari beberapa Tim Profesional yang terlatih dan Menggunakan Konsultan HKI yang terdaftar pada Ditjen HKI di Indonesia, Kami Menangani pendaftaran Merek, Pengajuan Banding, Sengketa Merek baik dalam maupun dari luar negeri. Berikut adalah Pilihan Paket dari Kami:
Yuk Pesan Merek Kamu Sekarang
Dokumen Pengajuan Merek Dagang
No | Dokumen Yang di Perlukan |
1 | Fotokopi KTP pemohon. |
2 | Surat Pernyataan Kepemilikan dari pemohon |
3 | Surat Pernyataan Kepemilikan dari pemohon. |
4 | Fotokopi NPWP (untuk pemohon perusahaan) |
5 | Menyiapkan daftar barang atau jasa yang diberi merek dagang. |
6 | Menyiapkan 30 contoh merek dagang berukuran minimal 2 x 2 cm, maksimal 9 x 9 cm. |
7 | Surat Kuasa (jika diperlukan). |
8 | Biaya Jasa |