Wanprestasi dalam Sebuah Perjanjian

Wajib Tahu! Inilah Pengertian, Akibat, dan Upaya Perlindungan Wanprestasi dalam Perjanjian

Wanprestasi merupakan sebuah pelaksanaan kewajiban yang tidak dilakukan atau dilalaikan atau ingkar janji yang dilakukan oleh pihak debitur karena tidak melakukan apa yang sudah dijanjikan atau melakukan sesuatu yang memang tidak diperbolehkan di dalam perjanjian. Wanprestasi dalam perjanjian bisa terjadi baik disengaja maupun tidak disengaja.

Bagi pihak yang tidak sengaja, wanprestasi bisa terjadi karena memang tidak mampu untuk melaksanakan prestasi tersebut. Selain itu, bisa juga terjadi dengan terpaksa melakukan prestasi tersebut.

Ketika melaksanakan perjanjian, jika terjadi suatu keadaan, yaitu pihak debitur, yaitu yang memiliki kewajiban, tidak melaksanakan kewajiban (prestasi) yang bukan karena keadaan terpaksa, maka pihak debitur akan dikenai ganti rugi.

Wanprestasi merupakan sebuah istilah yang diambil dari bahasa Belanda, “wanprestatie”. Wanprestasi mengandung pengertian tidak terpenuhinya kewajiban atau prestasi yang sudah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu pada suatu perikatan, baik perikatan dari sebuah perjanjian maupun yang timbul karena adanya undang-undang.

Wanprestasi memberikan akibat hukum terhadap pihak yang melakukan. Selain itu, membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi. Tindakan selanjutnya adalah memberikan ganti rugi. Dengan demikian, di mata hukum tidak akan ada pihak yang dirugikan karena adanya wanprestasi tersebut.

Definisi Wanprestasi dalam Perjanjian

  1. Menurut Harahap (1986), wanprestasi mengandung pengertian sebagai pelaksanaan kewajiban pada waktunya namun tidak tepat atau tidak dilakukan dengan layak. Dengan demikian, menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk membayar maupun memberikan ganti rugi (schadevergoeding). Dengan kata lain, ketika terdapat wanprestasi pada salah satu pihak lain, maka pihak lain bisa menuntut pembatalan perjanjian.
  2. Muhammad (1982) mendefinisikan wanprestasi pada perbuatan tidak memenuhi kewajiban yang wajib untuk ditetapkan dalam sebuah perikatan yang timbul baik karena adanya perikatan maupun perjanjian yang muncul karena undang-undang.
  3. Menurut Prodjodikoro (2000), wanprestasi berarti ketiadaan pada suatu prestasi di dalam sebuah hukum perjanjian. Hal ini berarti pada suatu hal yang wajib untuk dilaksanakan sebagai isi dari adanya suatu perjanjian.
  4. Badudu dan Erawaty (1996) mengartikan wanprestasi sebagai pengingkaran terhadap adanya suatu kewajiban yang ditimbulkan dari sebuah perjanjian yang dilakukan dari salah satu pihak pada perjanjian tersebut.
  5. Kemudian, menurut Saliman (2004), wanprestasi berarti sebuah sikap yang dilakukan oleh seseorang yang lalai atau tidak memenuhi kewajiban yang sudah ditentukan pada sebuah perjanjian yang dibuat antara debitur dan kreditur.
Baca   Legal Officer

Unsur-Unsur Wanprestasi

Unsur-unsur dari wanprestasi bisa berupa adanya kerugian, berakibat batalnya perjanjian, membayar biaya perkara bila dibawa ke pengadilan, kesalahan berupa kesengajaan maupun kelalaian, bisa berupa ganti rugi, peralihan resiko, dan adanya sanksi. Wanprestasi merupakan sebuah istilah untuk menunjuk tindakan kelalaian prestasi yang dilakukan oleh pihak debitur.

Faktor-Faktor Terjadinya Wanprestasi

Wanprestasi dapat terjadi karena adanya kesalahan dari pihak debitur. Hal ini bisa berupa kelalaian, keadaan memaksa, maupun kesengajaan yang di luar kemampuan debitur. Dengan demikian, Anda bisa dinyatakan wanprestasi atau lalai dengan hal-hal berikut ini.

  1. Tidak Memenuhi Prestasi Sama Sekali

    Pada kondisi ini, pihak debitur sama sekali tidak memenuhi atau melaksanakan prestasinya. Hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi orang lain maupun kreditur. Atas ketidakmampuan dalam memenuhi prestasinya, maka pihak debitur wajib untuk membuktikan ketidakmampuan tersebut atas faktor apa. Sebagai salah satu faktor yaitu keadaan memaksa (overmacht). Selain itu, bisa juga karena kreditur mendapat wanprestasi atau telah terjadi pelepasan hak.

  2. Prestasi yang Telah Dilakukan Tidak Sempurna

    Pada kondisi inilah, Anda sebagai debitur memenuhi atau melaksanakan prestasinya, namun dilakukan dengan tidak sempurna. Sama halnya, tindakan yang tidak sempurna ini harus diketahui penyebabnya, apakah karena kreditur wanprestasi atau karena keadaan memaksa (overmacht).

  3. Keterlambatan dalam Memenuhi Prestasi

    Kondisi ini menyebabkan Anda sebagai kreditur memenuhi atau melaksanakan prestasinya, namun mengalami keterlambatan. Dalam hal ini, tetap harus membuktikan dan memberikan penjelasan tentang adanya keterlambatan ini dipengaruhi oleh faktor apa, apakah pihak kreditur wanprestasi atau keadaan memaksa (overmacht).

  4. Melakukan Tindakan Terlarang dalam Perjanjian

    Pada kondisi ini, Anda sebagai debitur melakukan atau melaksanakan sesuatu yang dilarang untuk dilakukan dalam perjanjian. Tentu saja faktor ini menjadi salah satu penyebab adanya wanprestasi dalam perjanjian.

Akibat Wanprestasi

Setelah mengetahui definisi, unsur-unsur, dan penyebab dari wanprestasi, selanjutnya simak pembahasan mengenai akibat yang ditimbulkan. Terdapat empat akibat yang ditimbulkan dari adanya wanprestasi.

  1. Perikatan tetaplah ada.
  2. Pihak debitur wajib untuk membayar ganti rugi kepada pihak kreditur sesuai dengan pasal 1243 KUH Perdata.
  3. Beban untuk resiko beralih menjadi kerugian debitur. Apabila halangan ini timbul sesudah debitur wanprestasi, kecuali jika terdapat kesalahan atau kesenjangan besar dari kreditur. Dengan demikian, pihak debitur tidak dibenarkan untuk berpegang dengan adanya keadaan memaksa.
  4. Bila perikatan timbul dari perjanjian timbal balik, maka pihak kreditur membebaskan diri dari adanya kewajiban. Hal ini dilakukan dengan memberikan kontraprestasi sesuai dengan pasal 1266 KUH Perdata. 
Baca   Siapa Saja yang Dapat Mengajukan Kepailitan? Cek Disini!

Akibat dari Tuntutan Pihak Lawan

Jika terjadi wanprestasi yang mengakibatkan pihak lain atau lawan dari pihak yang mendapat wanprestasi, maka terdapat akibat dari adanya tuntutan tersebut. Hal ini karena terdapat pihak lain yang dirugikan dengan adanya wanprestasi ini, maka harus menanggung akibat dari tuntutan lawan seperti penjelasan berikut.

  1. Perjanjian dinyatakan batal.
  2. Terjadinya pembatalan perjanjian yang disertai dengan tuntutan untuk ganti rugi, diantaranya bungan, biaya, dan rugi.
  3. Terpenuhinya perjanjian kontrak saja. Dalam hal ini, pihak kreditur hanya meminta pemenuhan prestasi saja dari pihak debitur.
  4. Pemenuhan kontrak dengan disertai adanya tuntutan berupa ganti rugi. Pihak kreditur melakukan penuntutan selain adanya pemenuhan prestasi disertai dengan ganti rugi oleh pihak debitur sesuai dengan Pasal 1267 KUH Perdata.
  5. Melakukan penuntutan atas ganti rugi saja. 

Konsekuensi yang Timbul Akibat Adanya Penuntutan

Semua persoalan diatas, nantinya akan membawa sebuah konsekuensi yuridis. Hal ini berarti pihak yang sudah melakukan wanprestasi wajib untuk menanggung hukuman atau akibat seperti berikut. Simak pembahasan di bawah ini.

  1. Memberikan ganti rugi, bunga, dan biaya karena tidak dipenuhinya sebuah perjanjian. Oleh karena itu, ganti kerugian tersebut dapat timbul karena pihak debitur melakukan wanprestasi. Sesuai dengan Pasal 1246 KUH Perdata, maka ganti-kerugian tersebut terdiri dari 3 unsur.
  2. Biaya merupakan semua ongkos atau pengeluaran yang secara nyata sudah dikeluarkan.
  3. Rugi, mencakup kerusakan maupun kerugian barang-barang milik kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian yang diakibatkan oleh pihak debitur.
  4. Bunga merupakan keuntungan yang seharusnya diharapkan atau diperoleh pihak kreditur jika debitur tidak lalai.

Batasan-Batasan Ganti Rugi Akibat Wanprestasi

Meskipun terdapat ganti rugi akibat adanya wanprestasi, namun tetap terdapat batasan. Batasan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang. Peraturan ini menyebutkan bahwa kerugian yang wajib untuk dibayarkan oleh pihak debitur pada kreditur sebagai akibat adanya wanprestasi sebagai berikut.

  1. Kerugian yang Bisa Diduga saat Perjanjian Dibuat

Sesuai dengan pasal 1247 KUH Perdata, maka pihak debitur hanya wajib untuk membayar ganti-kerugian yang nyata sudah atau sedianya wajib untuk bisa diduganya ketika perjanjian tersebut dibuat. Terdapat pengecualian bila hal ini tidak dipenuhi perjanjian ini disebabkan oleh adanya tipu daya yang memang dilakukan olehnya.

  1. Kerugian yang Timbul sebagai Akibat Langsung Adanya Wanprestasi

Sesuai pasal 1248 KUH Perdata, maka bila perjanjian tersebut tidak terpenuhi karena adanya tipu daya debitur, maka pembayaran ganti-kerugian hanya sekedar tentang kerugian yang memang diderita oleh pihak kreditur. Selain itu, keuntungan yang hilang baginya.

  1. Prinsip Exceptio Non Adimpleti Contractus
Baca   Jasa Konsultan Hukum Pajak

Berdasar pada prinsip Exceptio Non Adimpleti Contractus, pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa berakibat langsung dari tidak terpenuhinya perjanjian tersebut. Prinsip ini menjadi salah satu dasar ketika terjadi wanprestasi.

  1. Pemecahan atau Pembatalan Perjanjian

Pemecahan atau pembatalan perjanjian memiliki tujuan untuk membawa pihak debitur dan kreditur untuk kembali pada keadaan sebelum adanya perjanjian diadakan. Dengan demikian, terjadi penyelesaian terhadap permasalahan yang terjadi.

  1. Peralihan Resiko

Peralihan resiko merupakan kewajiban untuk memikul kerugian bila terjadi sebuah peristiwa di luar adanya kesalahan dari salah satu pihak yang menimpa barang. Selain itu, menjadi obyek dari perjanjian berdasar pada Pasal 1237 KUH Perdata.

Upaya Perlindungan Akibat Wanprestasi

Salah satu prinsip mendasar dalam hukum perjanjian yaitu prinsip perlindungan kepada para pihak. Hal ini terutama diberikan pada pihak yang memang dirugikan. Berdasar pada prinsip ini, maka perlindungan pihak yang dirugikan ini, maka bila terjadi wanprestasi pada sebuah perjanjian, kepada pihak lain diberikan sejumlah hak sebagai berikut.

  1. Penolakan Prestasi Selanjutnya yang Dilakukan oleh Pihak Lawan

Jika pihak lawan sudah melakukan wanprestasi, contohnya mulai untuk mengirim barang yang telah rusak di dalam sebuah perjanjian jual beli. Selanjutnya, pihak yang dirugikan berhak untuk melakukan penolakan terhadap pelaksanaan prestasi selanjutnya dari pihak lawan tadi. Sebagai contoh, menolak untuk menerima barang selanjutnya yang akan dikirim oleh pihak lawan di dalam contoh perjanjian jual beli tadi.

  1. Menuntut Adanya Restitusi

Terdapat kemungkinan ketika pihak lawan melakukan wanprestasi, maka pihak lain sudah selesai atau sudah mulai untuk melakukan prestasinya seperti yang telah tertuang dalam perjanjian tersebut. 

Pada kejadian ini, pihak yang sudah melakukan prestasi tadi berhak untuk menuntut restitusi dari pihak lawan. Tuntutan ini berupa pembayaran atau pemberian setiap prestasi yang sudah dilakukan.

Tuntutan yang Bisa Diajukan

Ketika debitur melakukan wanprestasi, maka pihak kreditur bisa menuntut sejumlah kemungkinan. Kemungkinan-kemungkinan tersebut berjumlah lima. Berbagai kemungkinan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Tuntutan terhadap pemutusan atau pembatalan perjanjian.
  2. Bisa menuntut pemenuhan perjanjian.
  3. Menuntut adanya penggantian kerugian.
  4. Menuntut penggantian dan pembatalan kerugian.
  5. Menuntut pengganti dan pemenuhan kerugian.

Meskipun salah satu pihak sudah melakukan wanprestasi, namun kepentingan dari setiap pihak wajib untuk dilindungi. Hal ini dilakukan demi menjaga keseimbangan. Dengan demikian, tetap terdapat perlindungan hukum terhadap pihak yang melakukan wanprestasi. Ketika timbul wanprestasi, pihak yang dirugikan bisa melakukan upaya hukum seperti berikut ini.

  1. Somasi adalah upaya hukum pertama yang bisa untuk dilakukan oleh pihak yang dirugikan.
  2. Gugatan wanprestasi dilakukan oleh pihak yang dirugikan dengan memilih tuntutan terhadap pihak lain untuk memenuhi perjanjian.

Demikian definisi, faktor-faktor, unsur-unsur, maupun akibat dari adanya wanprestasi dalam perjanjian. Kesimpulannya, meskipun salah satu pihak telah melakukan wanprestasi, namun terdapat perlindungan hukum supaya tercipta adanya keseimbangan.

Butuh Konsultan Wanprestasi Perjanjian

Portofolio Kami

Share Yuk!