Cara Mendirikan PT

Panduan Cara Mendirikan PT di Indonesia

PT atau Perseroan Terbatas tentu merupakan istilah yang begitu kerap Anda dengar. PT sendiri merupakan sebuah badan usaha, di mana keberadaannya dilindungi oleh hukum dan memiliki modal di dalamnya yang terdiri dari saham. Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi pemilik PT di kemudian hari, bisa ikuti 8 cara mendirikan PT berikut ini. Simak dengan saksama, ya!

  1. Memesan Nama PT yang Akan Digunakan 

    Tahukah Anda hal apa yang harus dilakukan pertama kali jika ingin mendirikan PT? Jawabannya adalah memesan nama PT tersebut! Pemesanan nama PT ini dilakukan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jadi, nama tersebut sifatnya legal dan sah. 
    Pemesanan nama PT ini pun tak sembarangan. Anda sebagai pihak yang akan mendirikan PT, wajib memberikan 3 opsi nama PT pada notaris untuk melakukan pemesanan nama tersebut. Nama PT yang diberikan tersebut, minimalnya harus terdiri dari 3 kata. Aturan ini secara khusus berlaku untuk PT yang modalnya berasal dari dalam negeri atau merupakan PT lokal. 
    Selain itu, patut diketahui juga bahwa nama PT yang dipesan tak boleh sama dengan nama PT yang telah ada sebelumnya. Jadi, berpikirlah sekreatif mungkin dalam memilih nama PT. Anda pun harus memesan nama untuk PT dengan kata yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan PT nantinya. Dengan begini, orang yang mendengar nama PT tersebut, akan tahu spesifikasi PT tersebut.  

  2. Membuat Akta Pendirian PT 

    Cara mendirikan PT selanjutnya adalah dengan membuat akta pendirian PT. Sama dengan pemesanan nama, pembuatan akta pendirian PT ini juga dilakukan di notaris. Anda sebagai pendiri PT tersebut, bisa membuat rancangan akta pendirian PT terlebih dahulu, sebelum nantinya dibuatkan akta notariil oleh notaris. 
    Lalu, bagaimana jika Anda belum merasa mumpuni dalam menyusun rancangan akta pendirian PT tersebut?  Tenang saja, Anda bisa meminta notaris untuk merancangnya. Agar ide brilian Anda tetap tertuang dalam akta pendirian PT, jangan ragu memberi masukan dan revisi atas rancangan akta pendirian yang dirancang notaris tersebut. 
    Sebagai acuan dalam merancang akta pendirian PT ini sendiri, ada beberapa poin yang bisa dijadikan pedoman. Pertama, pahami dengan benar maksud dan tujuan didirikannya PT tersebut. Kedua, cantumkan bidang usaha yang akan dijalankan di bawah naungan PT tersebut. Kemudian, buat aturan yang jelas mengenai kewenangan serta kewajiban dari direksi PT tersebut. 
    ketentuan batasan usia dalam pendirian PT berdasarkan pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 8/2021 pendirian PT didirikan oleh WNI yang berusia 17 tahun dan cakap hukum. PP ini juga mengatur pendirian PT bagi perseorangam, jadi perseorangan bisa mendirikan PT

  3. Melakukan Penyetoran Modal 

    Perancangan dan penerbitan akta pendirian PT bukanlah akhir, melainkan awal dari berdirinya sebuah PT. Setelah akta pendirian PT ini diterbitkan, maka wajib dilakukan penyetoran modal. Dahulunya, sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 yang membahas tentang Perseroan Terbatas (PT), modal dasar yang harus tersedia adalah sebanyak 50 juta rupiah. 
    Berdasarkan undang-undang tersebut, 25 persen dari modal dasar wajib untuk ditempatkan dan disetorkan. Jadi, nominal total yang disetorkan adalah sebanyak 12.5 juta rupiah. Namun, pada saat ini, undang-undang ini tak berlaku lagi karena digantikan dengan PP No.29 Tahun 2016 yang memuat tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.
    Pada PP No.29 Tahun 2016 ini, disebutkan bahwa modal dasar minimum yang wajib ada untuk mendirikan PT tak lagi harus berjumlah 50 juta rupiah. Nominal modal dasar tersebut bisa dirundingkan dan diputuskan sendiri oleh para pendiri PT. Dengan begini, dengan setoran awal di bawah 12.5 juta rupiah pun, sebuah PT akan bisa didirikan.
    Dalam Setoran Pendirian PT setelah terbit PP Nomor 8 tahun 2021 sebesar 25 % berdasarkan keputusan pendirian perseroan.

  4. Pengesahan Pendirian PT oleh Menteri Hukum dan HAM

    Cara mendirikan PT selanjutnya adalah dengan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Pengajuan pengesahan badan hukum PT ini sendiri akan dilakukan oleh notaris pada Menteri Hukum dan HAM. Setelah dilakukan pengajuan, maka Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan surat keputusan atau SK yang isinya mengesahkan badan hukum PT tersebut. 
    Mengapa pendirian PT ini membutuhkan pengesahan khusus oleh Menteri Hukum dan HAM? Alasannya adalah agar PT tersebut legal berdiri dan secara hukum diakui dan dilindungi oleh negara. Dengan adanya SK pengesahan ini, maka PT tersebut bertindak sebagai sebuah subjek hukum baru, di mana ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhinya. 

  5. Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

    Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) merupakan cara mendirikan PT selanjutnya yang harus Anda lakukan. SKDP ini merupakan surat yang di dalamnya memuat keterangan mengenai lokasi PT berada, jenis usahanya, serta berapa jumlah tenaga kerja yang terlibat di dalamnya. Masa berlaku dari SKDP ini sendiri adalah selama 1 tahun dan bisa diperpanjang. 
    Keberadaan SKDP sangat krusial, karena dengan adanya surat ini, maka NPWP, SIUP, dan TDP PT nantinya akan bisa diurus. Pengurusan SKDP sendiri bisa dilakukan dengan mendatangi kantor kelurahan atau kantor kepala desa di lokasi PT tersebut berdiri. Jika tak ingin dipusingkan dengan pengurusan SKDP ini, Anda bisa gunakan juga jasa notaris untuk mengurusnya hingga selesai. 
    Dalam pengurusan SKDP ini sendiri, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan. Pertama, urus surat pengantar dari RT dan RW setempat. Kedua, sediakan KTP pemilik atau pendiri PT, baik yang asli maupun salinan atau fotokopi. Ketiga, sertakan juga akta pendirian yang sebelumnya telah diterbitkan oleh pihak notaris. 

  6. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan hal yang wajib dimiliki oleh sebuah PT. NPWP PT bisa diperoleh dengan melakukan pengajuan NPWP ke kantor pajak setempat, yang terdekat dengan lokasi berdirinya PT tersebut. Anda membutuhkan Akta Pendirian, SK Pengesahan, KTP dan NPWP direktur, serta SKDP untuk mengajukan pengurusan atas NPWP ini. 
    Dengan memiliki NPWP, berarti Anda sebagai pendiri atau pemilik PT tersebut patuh dengan aturan pemerintah yang mewajibkan pembayaran pajak atas sebuah badan usaha. Pengurusan NPWP ini selain dilakukan secara offline atau langsung, juga bisa diajukan pengurusannya secara online. Kartu NPWP PT bisa diperoleh dalam kurun waktu 2 hingga 14 hari setelah pengurusan dilakukan. 

  7. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

    Dokumen selanjutnya yang juga wajib untuk diurus adalah Tanda Daftar Perusahaan atau TDP. TDP ini sendiri wajib untuk diurus dan dimiliki oleh perusahaan pusat atau pun cabangnya di tempat lain. Khusus untuk pendirian PT cabang, akan dibutuhkan akta cabang, yang di dalamnya termuat informasi mengenai pimpinan cabang dan juga pemberian kuasa dari pihak direksi PT.
    Lalu, apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus TDP ini? Anda butuh melampirkan NPWP, KTP, formulir pendaftaran, akta pendirian PT, SIUP, SKDP, dan bukti pembayaran administrasi pengurusan TDP ini. TDP ini sendiri akan bisa Anda peroleh dalam kurun waktu 3 hingga 10 hari kerja.   

  8. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    Terakhir, pendirian PT harus disempurnakan dengan mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. SIUP merupakan surat izin yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk bisa melaksanakan kegiatan atau usaha perdagangan. Keberadaan dan tipe dari SIUP ini sendiri diatur langsung Permendag No.46 Tahun 2009. 
    Sesuai peraturan yang telah diterbitkan tahun 2009 tersebut, SIUP bisa digolongkan ke dalam 4 kategori. 4 kategori ini bisa dipilih dalam prosedur pembuatan PT. Secara berurutan, masing-masing kategori SIUP tersebut adalah SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar. Izin usaha yang termuat pada SIUP berupa 4 digit KBLI. 
    Sebagai pemilik atau pendiri PT, Anda harus tahu bahwa jumlah SIUP yang dimiliki oleh pemilik usaha bisa lebih dari 1 jumlahnya. Misalnya saja, Anda memiliki perusahaan yang bergerak di 2 bidang yang berbeda, maka dari itu, SIUP yang dimiliki pun juga akan berbeda pula. Pengurusan SIUP bisa dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan, baik pusat maupun daerah. 

Baca   Kurator Indonesia

Itulah 8 cara mendirikan PT yang harus dilalui, agar bisa mendirikan dan memiliki PT yang diakui secara hukum oleh negara dan legal aktivitasnya. Dalam pengurusan semua hal di atas, Anda bisa meminta bantuan notaris, yang tentunya akan membuat kerja Anda menjadi lebih ringan sebagai pendiri PT tersebut. 

Jika Kamu Ingin Menggunakan Jasa Kami Silahkan Hubungi Kami

Related Posts
Tindak pidana khusus

Awalnya tindak pidana khusus dikenal sebagai Hukum Pidana Khusus. Kemudian istilah tersebut berubah menjadi Hukum Tindak Pidana Khusus. Apa saja Read more

Jasa Pengurusan IMB

Pengertian IMB, Manfaat, Persyaratan, Tahapan, serta Peran Jasa Pengurusan IMB Setiap kegiatan yang dilakukan di Indonesia, harus sesuai dengan aturan Read more

Sewa Pengacara

Simak, Beginilah Cara Sewa Pengacara sesuai dengan Kebutuhan Anda! Advokat atau pengacara merupakan pihak yang mempunyai lisensi atau sudah diangkat Read more

Konsultan Hukum Pasar Modal

Pengertian, Peran, dan Persyaratan Menjadi Konsultan Hukum Pasar Modal  Simulasi pasar modal Agar aktivitas di pasar modal bisa berlangsung dengan Read more

Burs Advocates
Ada yang Bisa di Bantu?
Halo Ada yang Bisa Kami Bantu