Inilah Cara Pembubaran Perusahaan Sesuai Undang-Undang PT

Tidak Sembarangan, Inilah Cara Pembubaran Perusahaan!

Penutupan atau pembubaran suatu perusahaan maupun PT merupakan langkah akhir untuk mengatasi situasi kompleks yang menyangkut nasib bisnis. Sayangnya, banyak pelaku usaha yang tidak paham terkait pembubaran perusahaan yang perlu melibatkan hukum ini. Proses hukum pembubaran juga harus dilakukan sampai tuntas agar tidak timbul masalah di kemudian hari.

Di negara Indonesia, proses berdiri hingga pembubaran suatu perusahaan harus melewati proses hukum terlebih dahulu. Ketentuan ini bahkan sudah diatur dalam UU PT Nomor 40 tahun 2007 bagian 142 tentang pengakhiran kegiatan, likuidasi dan juga berakhirnya status perusahaan di badan hukum.

6 Alasan Dasar Pembubaran Perusahaan

Pembubaran perusahaan ataupun PT ini merupakan prosedur yang harus dilakukan pengusaha agar pemberhentian operasional usaha mereka bisa sah di mata hukum. Meskipun Indonesia bisa dikatakan lokasi yang kondusif untuk mendirikan perusahaan maupun melakukan investasi, namun tetap ada beberapa perusahaan yang tidak beruntung di sektor sumber daya, pemasaran dan investasi bisnis.

Beberapa hal di atas menjadi alasan kuat mengapa para pengusaha menjadi sangat sulit ketika menjalankan usaha mereka di Indonesia, dan tidak jarang langkah pembubaran perusahaan diambil. Proses pendirian dan pembubaran PT di Indonesia wajib melewati badan hukum terlebih dulu. Ketentuan ini bahkan sudah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Terkadang, pembubaran perusahaan tidak selalu dilatarbelakangi kegagalan berbisnis. Pembubaran ini juga bisa terjadi karena manajemen perusahaan yang sangat buruk, kurangnya sumber daya dan ekonomi yang tidak stabil. Tidak jarang, keputusan menutup perusahaan diambil di tengah bisnis yang sedang berkembang. 

Berdasarkan Undang Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007, ada beberapa alasan yang bisa dijadikan acuan penyebab pembubaran suatu perusahaan.

1. Keputusan RUPS

RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham merupakan organ perseroan selain dewan komisaris dan direksi. Berdasar pada Pasal 142 ayat (1) huruf a, RUPS memiliki wewenang dalam keputusan pembubaran perseroan. Usulan pembubaran suatu perusahaan pada RUPS ini hanya diberikan hak kepada dewan komisaris, direksi dan pemegang saham.

Keabsahan dari putusan RUPS terkait pembubaran perseroan ini bisa diakui jika keputusan tersebut diambil sesuai dengan Pasal 87 ayat 1 dan Pasal 89. Pada Pasal 87 untuk terlebih dahulu mengupayakan musyawarah dan mufakat sebelum melakukan voting.

Apabila musyawarah ini tidak menemukan solusi, maka putusan pembubaran ini harus bisa memenuhi kuorum. Kuorum kehadiran sedikitnya mencapai ¾ dari jumlah seluruh saham dengan hak suara serta harus disetujui sedikitnya ¾ dari jumlah suara yang dikeluarkan.

2. Bubar karena ketetapan pengadilan

Pihak yang memiliki legal standing atau hak bisa mengajukan permohonan terkait penetapan pembubaran suatu perseroan kepada pengadilan. Pihak yang berkepentingan tidak hanya direksi, dewan komisaris dan pemegang saham.

Baca   Perlindungan Debitur dalam Proses PKPU untuk Mencapai Kesepakatan

Berdasarkan pasal 146 ayat (1) UU PT, kejaksaan bisa mengajukan permohonan terkait penetapan kepada pengadilan apabila perseroan melanggar peraturan perundang-undangan ataupun kepentingan umum. 

Kompetisi yang mutlak terkait penetapan pembubaran perusahaan adalah wewenang Peradilan Umum atau Pengadilan Negeri. Sementara untuk kompetensi relatifnya berada pada Pengadilan Negeri yang disesuaikan dengan tempat perseroan tersebut.

3. Pembubaran yang didasari karena waktu perseroan berakhir

Anggaran Dasar Perseroan bisa memberi ketetapan jangka waktu berdirinya perseroan, bisa selama 30 tahun 60 tahun atau bahkan tidak tentu batasnya. Jika terdapat batasan waktu berbadan hukum seperti ini, maka jika waktu perseroan berakhir pembubaran perseroan bisa langsung dilakukan.Alternatif lainnya ialah dengan memperpanjang jangka waktu izin sekaligus jangka waktu perseroan.

Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, paling lambat adalah 30 hari setelah jatuhnya status pembubaran perusahaan dan pelaksana RUPS harus segera menunjuk likuidator. Apabila RUPS tidak diberi wewenang untuk menunjuk likuidator, maka secara otomatis direksi menjadi selaku likuidator.

4. Harta pailit perusahaan tidak mampu membayar biaya kepailitan

Berdasar pada Pasal 142 ayat (1) UU PT, ketidakmampuan atau kurangnya harta pailit dalam membayarkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator dapat berimplikasi tercabutnya putusan terkait pernyataan kepailitan atas usul Hakim Pengawas. Apabila ini terjadi, maka pembubaran perseroan tetap berlanjut.

Menurut Pasal 142 ayat 3 UU PT, langkah yang bisa diambil oleh perseroan selanjutnya adalah mengkondisikan untuk diadakannya RUPS dalam menunjuk likuidator. Apabila tidak dilakukan penunjukkan ini, maka direksi secara hukum akan mengambil peran sebagai likuidator.

5. Harta pailit perusahaan dalam keadaan insolvensi

Setelah dijatuhkannya putusan pailit, maka harta pailit ini dalam keadaan insolvensi. Sejak itulah terjadi pembubaran perseroan yang telah sesuai dengan Pasal 142 ayat (1) huruf e UU PT.

Sesuai dengan Pasal 187 UU No. 37 Tahun 2004 terkait Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sejak harta perusahaan dalam keadaan insolvensi, maka hakim pengawas pada Pengadilan Niaga bisa mengadakan rapat kreditor. Rapat ini digelar untuk mengetahui keterangan seperlunya terkait tata cara pengolahan atau pemberesan yang sudah dinyatakan pailit.

6. Dicabutnya izin perusahaan PT atau perusahaan

Pasal 142 ayat (1) huruf f UU PT menyebut, tercabutnya izin usaha suatu perseroan bisa berdampak dibubarkannya perseroan, ini jika izin yang dicabut tersebut adalah satu-satunya jenis usaha berizin yang dimiliki oleh perseroan. Kondisi tersebut tentu membuat perseroan tidak bisa melanjutkan usaha dalam bidang usaha lain.
Apabila perseroan ternyata mengantongi beberapa izin usaha lain dan hanya satu izin saja yang dicabut, maka kondisi ini tidak akan menyebabkan terjadinya pembubaran.

Pencabutan izin usaha perseroan menjadi sanksi administratif yang telah diatur oleh sejumlah undang-undang. Pejabat yang memiliki wewenang nantinya akan mengeluarkan putusan yang berisi pencabutan izin usaha yang sudah diberikan sebelumnya beserta beberapa alasan pencabutan.

Likuidasi adalah proses pencabutan status badan hukum yang dimiliki perusahaan. Berdasarkan Pasal 142 ayat (2) UU PT telah ditegaskan, jika pembubaran perseroan yang dilakukan dengan berdasarkan pada keenam alasan diatas, maka wajib diikuti likuidasi.

Baca   Jasa Pengacara Sengketa Tanah

Syarat Pembubaran PT

proses pembubaran perusahaan selanjutnya adalah dengan mengetahui syarat sekaligus prosedur pembubaran PT. Untuk bisa membubarkan PT, memerlukan beberapa dokumen sebagai persyaratan yang harus dipenuhi seperti berikut.

  1. Fotokopi atau scan KTP aktif milik organ perseroan (direktur, komisaris dan pemegang saham)
  2. Fotokopi atau scan NPWP direktur utama dan komanditer
  3. Akta pendirian perseroan hingga perubahan terakhir
  4. Surat keputusan kemenkumham sampai perubahan terakhir
  5. Notulen atau berita acara RUPS.
  6. Surat izin usaha perdagangan (SIUP).
  7. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
  8. Bukti laporan pajak bulanan dan dokumen terkait lainnya.

Prosedur Pembubaran PT

Sesuai dengan Pasal 143 ayat (1) UU PT, pembubaran perseroan bisa diakui jika sudah menyelesaikan proses likuidasi. Karena prosedur menutup perusahaan di Indonesia terbilang rumit, inilah beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh sebuah PT berdasarkan Undang Undang nomor 40 tahun 2007.

  1. Pengumuman Pembubaran oleh Likuidator

    Mengumumkan pembubaran oleh likuidator lewat surat kabar dan juga Berita Negara Republik Indonesia. Dalam pengumuman ini terdapat informasi terkait pembubaran perusahaan atas dasar hukum, nama likuidator, alamat lengkap, prosedur yang ditujukan untuk mengajukan tagihan serta tenggat periode penagihan.
    pengumuman oleh likuidator

  2. Mendaftarkan Pembubaran Kepada Kemenkumham

    Mendaftarkan pembubaran perusahaan pada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dengan tenggang waktu 30 hari setelah dijatuhkan pembubaran.
    Mendaftarkan pembubaran PT ke kemenkumham

  3. Pendaftaran Aset oleh Likuidator

    Likuidator lantas mendaftarkan semua aset perusahaan dan likuidator berkewajiban melakukan penyelesaian pada kreditur.
    Pendaftaran Aset oleh likuidator

  4. Pelaporan Likuidasi ke Kemenhumham yang Diratifikasi

    Laporan likuidasi selanjutnya diratifikasi kepada Kemenkumham yang selanjutnya keluarlah pengumuman melalui surat kabar ataupun media lain dalam waktu 30 hari setelah jatuh tanggal ratifikasi.
    Melakukan pelaporan pembubaran PT ke Kemenkumham

  5. Memberikan Laporan Hasil Akhir Likuidasi

    Memberi laporan hasil akhir likuidasi kepada pengadilan atau RUPS untuk disahkan.
    Pelaporan pengesahan RUPS

  6. Pencatatan Masa Berakhirnya oleh Kemenhumham

    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selanjutnya mencatat berakhirnya masa status hukum, sementara nama PT ataupun perusahaan tersebut akan segera dihapus.
    Pencatatan pembubaran PT oleh Kemenkumham

Menariknya, proses ini sangat jauh dari kenyataan di lapangan, dimana waktu yang dibutuhkan dalam proses pengurusan likuidasi sangatlah lama. Inilah yang menjadi salah satu alasan, mengapa banyak perusahaan atau PT yang membiarkan status hukum tetap ada, meskipun tidak lagi beroperasi.

Estimasi Waktu Prosedur Penutupan Perusahaan

Berdasarkan dari ulasan diatas, pembubaran perusahaan harus melewati prosedur yang cukup sulit dan rumit. Lebih jelasnya lagi, berikut kami berikan kisaran waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan prosedur pembubaran perusahaan dari awal hingga akhir yang didasarkan pada UU No. 40 tahun 2007 ayat 143. 

  1. Penerbitan akta pembubaran oleh notaris kisaran 5 hari kerja
  2. Publikasi ke surat kabar kisaran 3 hari kerja
  3. Persetujuan dari Kemenkumham kisaran 60 hari kerja
  4. Pencabutan SIUP dan NIB di OSS kisaran 30 hari kerja
  5. Pencabutan SKT dan NPWP kisaran 180 hari kerja
  6. Pencabutan SPPKP kisaran 180 hari kerja
  7. Penerbitan akta pembubaran dari notaris kisaran 5 hari kerja
  8. Publikasi Koran ke 2 kisaran 3 hari kerja
  9. Persetujuan Menkumham kisaran 30 hari kerja
  10. Publikasi Koran ke 3 kisaran 3 hari kerja
Baca   Sewa Pengacara

Dari kisaran waktu diatas, durasi yang dibutuhkan untuk membubarkan perusahaan cukup memakan waktu yakni kisaran 1-1,5 tahun. Dan inilah yang membuat banyak perusahaan enggan membubarkan perusahaan secara sah. Namun agar tidak muncul masalah dikemudian hari, tentu hal ini wajib dilakukan. 

Salah satu solusi mengatasi masalah ini adalah menggunakan jasa pembubaran perusahaan. Saat ini banyak jasa yang mampu berperan sebagai likuidator guna membantu proses likuidasi perusahaan. Selain memudahkan dalam proses pembubaran, penggunaan jasa ini juga mempercepat proses. Dari kisaran 1-1,5 tahun menjadi kisaran 6 bulan. 

Adapun beberapa prosedur proses yang dilakukan oleh pelaku likuidasi ini antara lain: 

  • Mengumumkan penutupan perusahaan serta menginformasikan proses likuidasi perusahaan lewat media cetak dan berita
  • Memberikan pengumuman atau notifikasi ke Kemenkumham lewat notaris sebagai perantara
  • Membantu mencatat aset perusahaan yang didasarkan pada pernyataan keuangan perusahaan yang bersangkutan
  • Jika muncul klaim dalam jangka 60 hari dari kreditor, likuidator akan bertugas untuk mencatat dan mengakumulasi ulang harta dan hutang perusahaan
  • Memberikan pengumuman terkait aset serta rencana distribusi lewat berita dan media cetak
  • Mengeluarkan artikel terkait penutupan perusahaan yang didalamnya memberi pernyataan terkait akuntabilitas dan hasil proses likuidasi berdasar ketetapan para pemegang saham. Selain itu juga memberikan pemberhentian atau pembebasan kepada likuidator
  • Jika dalam jangka 60 hari tidak ada klaim, maka proses akan dilanjutkan. 

Ketika perusahaan sudah mengambil keputusan untuk melakukan pembubaran, maka seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaan secara hukum telah berakhir. Cara pembubaran perusahaan sendiri juga tidak bisa dilakukan asal-asalan dan harus melewati badan hukum terlebih dahulu. Ini merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Kamu harus melakukan proses penyelesaian pajak oleh konsultan pajak.

FAQ Mengenai Cara Pembubaran Perusahaan

Apa itu pembubaran perusahaan?

Pembubaran perusahaan adalah proses hukum yang dilakukan untuk mengakhiri kegiatan operasional suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT) secara resmi di mata hukum. Proses ini penting dilakukan untuk menghindari masalah hukum di masa depan.

Apa saja alasan-alasan yang dapat menjadi dasar untuk melakukan pembubaran perusahaan?

Terdapat beberapa alasan yang dapat menjadi dasar untuk melakukan pembubaran perusahaan, antara lain: Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Putusan pengadilan atas permohonan pihak yang berkepentingan, Masa berakhirnya perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan lainya

Berapa estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembubaran perusahaan?

Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembubaran perusahaan dapat bervariasi, namun secara umum memakan waktu sekitar 1-1,5 tahun. Hal ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk persyaratan hukum yang harus dipenuhi dan kompleksitas likuidasi.

Apakah ada solusi untuk mempercepat proses pembubaran perusahaan?

Salah satu solusi untuk mempercepat proses pembubaran perusahaan adalah dengan menggunakan jasa pembubaran perusahaan yang dapat berperan sebagai likuidator. Dengan bantuan jasa ini, proses likuidasi dapat dilakukan lebih efisien dan cepat, memperpendek durasi pembubaran menjadi sekitar 6 bulan.

Apa yang harus dilakukan setelah proses pembubaran perusahaan selesai?

Setelah proses pembubaran perusahaan selesai, seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaan secara hukum telah berakhir. Likuidator akan mengeluarkan pengumuman terkait penutupan perusahaan yang memuat pernyataan akuntabilitas dan hasil proses likuidasi berdasarkan ketetapan para pemegang saham. Selain itu, likuidator juga memberikan pemberhentian atau pembebasan kepada dirinya sendiri.

Butuh Jasa Pembubaran Perusahaan

Portofolio

Share Yuk !