Prosedur Pendaftaran Merek

Mengenal Pengertian dan Prosedur Pendaftaran Merek

Merek memiliki peran penting dalam sebuah bisnis yang Anda kembangkan. Merek akan menjadi identitas dan mempermudah Anda untuk membangun kredibilitas. Setelah menentukan merek dari bisnis yang Anda kelola, lakukan pendaftaran secepatnya. Berikut akan dibahas pengertian serta prosedur pendaftaran merek.

Pengertian Merek

Merek merupakan sebuah identitas milik perorangan, organisasi, maupun sebuah perusahaan untuk produk barang maupun jasa. Merek bisa berupa nama maupun simbol atau tanda. Merek juga bisa merupakan gabungan dari keduanya.

Merek memiliki peran penting karena menjadi pembeda antara produk satu dengan yang lain. Merek akan membantu konsumen untuk mengetahui produk satu dan produk lainnya. Bagi pihak produsen, merek akan menjadi alat yang tepat untuk melakukan promosi sehingga jangkauan konsumen jadi lebih luas lagi.

Peran merek ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Merek memiliki kekuatan yang akan sangat berpengaruh pada bisnis Anda. Itulah mengapa penting sekali untuk mendaftarkan merek agar bisa mendapatkan perlindungan hukum yang resmi. 

Apa Saja Merek yang Bisa Didaftarkan

Merek apapun bisa didaftarkan selama belum digunakan oleh pihak lainnya. Anda juga bisa mendaftarkan merek apapun selama mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Berikut adalah prosedur pendaftaran merek yang perlu diikuti.

  1. Mengisi Formulir

    Pendaftaran merek dilakukan dengan mengisi formulir permohonan. Formulir ini kemudian diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan dilengkapi tanda tangan pemohon. Pengisian formulir tentu harus dilakukan secara jelas dan lengkap demi menghindari kesalahan.

  2. Melengkapi Dokumen

    Ada beberapa jenis dokumen yang harus dilampirkan saat Anda melakukan pengajuan merek. Selain formulir, Anda juga harus menyertakan beberapa syarat. Anda perlu mengumpulkan dokumen label merek. Kemudian, Anda harus menyerahkan bukti pembayaran biaya pengajuan dan surat pernyataan kepemilikan merek.
    Apabila Anda melakukan pengajuan merek dengan diwakilkan oleh orang lain, maka dibutuhkan surat kuasa. Jika Anda akan menggunakan hak prioritas, maka Anda bisa menyerahkan bukti prioritas beserta terjemahannya.

  3. Pengumuman Pengajuan

    Setelah semua syarat terpenuhi dan Anda bisa melakukan pengajuan, maka permohonan merek akan diproses. Setelah itu Anda akan menerima pengumuman yang termuat di Berita Resmi Merek. Terdapat dua hasil yang mungkin akan Anda terima yaitu permohonan merek dikabulkan dan ditolak.
    Jika permohonan merek ditolak, maka Anda bisa melakukan banding atau keberatan. Banding diajukan secara tertulis kepada pihak Menteri Hukum dan HAM. Namun, pastikan Anda memiliki bukti yang kuat sebelum melakukan banding agar permohonan Anda bisa diterima dengan lancar.

  4. Penerbitan Sertifikat

    Jika semua proses lancar dan proses pengajuan merek diterima atau lolos, maka berikutnya akan dilakukan penerbitan sertifikat merek. Jika Anda sudah menerima sertifikat merek ini, artinya merek milik Anda telah resmi terdaftar. Dengan begitu merek Anda telah memiliki kekuatan hukum yang kuat.
    Dari penjelasan ini jelas sekali bahwa segala jenis merek bisa diajukan. Namun, tidak semua merek akan lolos dan bisa terdaftar secara resmi. Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan merek tidak lolos. Contoh paling sering terjadi adalah karena merek tersebut sudah digunakan sebelumnya dan telah terdaftar secara resmi.

Baca   Konsultan Hukum Pasar Modal

Apa Saja yang Dilakukan Jika Merek Ditolak

Setelah mengikuti prosedur pendaftaran merek, bisa saja pengajuan Anda tetap ditolak. Berikut adalah beberapa hal yang bisa Anda lakukan saat pengajuan merek ditolak karena berbagai alasan.

  1. Banding

Jika Anda masih ingin memperjuangkan merek tersebut maka Anda bisa mengajukan banding. Banding tersebut bisa diajukan lewat Komisi Banding Merek. Pengajuan banding dilakukan dengan menjabarkan keberatan atas penolakan merek. Keputusan terhadap langkah banding ini bisa keluar maksimal 3 bulan kemudian.

  1. Gugatan

Ternyata proses banding juga bisa tidak berhasil. Jika banding Anda ditolak dan Anda masih ingin mempertahankan merek tersebut, maka Anda bisa mengajukan gugatan. Gugatan ini dapat diajukan lewat Pengadilan Niaga maksimal selama 3 bulan setelah pengajuan berkas banding. 

  1. Kasasi

Jika pengajuan banding dan gugatan tetap tidak bisa membantu, maka Anda bisa memilih langkah berikutnya. Langkah terakhir yang bisa diambil untuk tetap memperjuangkan merek tersebut adalah kasasi. Kasasi pengajuan merek ini dilakukan melalui Mahkamah Agung.

  1. Buat Merek Baru

Penolakan merek bisa saja terjadi karena berbagai hal. Meskipun sudah berusaha memperjuangkan merek yang Anda buat, namun jika tidak memenuhi syarat tetap saja merek akan ditolak. Jika banding, gugatan, dan kasasi tidak bisa berhasil memperjuangkan merek tersebut maka tidak ada pilihan lain.

Anda harus membuat merek yang baru untuk diajukan kembali. Perhatikan syarat-syarat yang berlaku dengan cermat agar pemilihan merek ini tidak terbentur aturan lagi. Anda bisa mengulang prosedur pendaftaran merek dari awal lagi.

Klasifikasi Merek

Ada banyak sekali jenis produk yang bisa didaftarkan mereknya. Merek juga dikelompokkan berdasarkan klasifikasi tertentu. Berikut adalah klasifikasi merek yang bisa Anda jadikan panduan sebelum mengikuti prosedur pendaftaran merek.

Kelas 1

Mencakup bahan-bahan kimia yang dipakai dalam keperluan industri, fotografi, pertanian, ilmu pengetahuan, kehutanan, serta holtikultura. Damar buatan dan plastik yang belum mengalami pemrosesan juga masuk ke kelas ini. 

Kelas 2

Mencakup bahan-bahan yang dipakai untuk mencegah karat dan lapuk pada kayu seperti pernis, lak, dan cat. Selain itu ada juga bahan warna, damar alam yang belum diolah, bahan penyaring, logam dalam bentuk daun untuk melukis.

Kelas 3

Mencakup bahan untuk mencuci, membersihkan, memutihkan, mengkilapkan, menggosok, dan melarutkan lemak. Termasuk juga obat untuk menghilangkan bau baik pada manusia maupun hewan. Kosmetik, perlengkapan kecantikan, dan bahan pengharum juga termasuk dalam kelas ini.

Kelas 4

Kelas ini mencakup minyak dan lemak yang digunakan dalam dunia industri. Bahan pemulur, zat yang mengikat debu, bahan bakar, dan bahan penerangan seperti lilin juga termasuk ke dalam kelas ini.

Kelas 5

Mencakup sediaan farmasi, bahan kebersihan yang berhubungan dengan kebutuhan medis, dan sediaan ilmu hewan. Makanan bayi, suplemen diet bagi manusia maupun hewan, bahan pembalut, plester, bahan gigi buatan, dan bahan pembunuh kuman. Termasuk juga bahan pembasmi rumput liar serta pembasmi jamur.

Baca   Pejanjian Artis dan Agency

Kelas 6

Mencakup logam kasar dengan campuran yang digunakan. Bahan bangunan berbahan logam, kabel, kawat, besi, pipa logam, dan barang-barang logam kasar juga termasuk di kelas ini.

Kelas 7

Mencakup segala jenis perkakas mesin dan mesin serta alat pertanian yang tidak dioperasikan secara manual. Kelas ini tidak mencakup mesin dan motor yang digunakan di darat.

Kelas 8

Mencakup segala jenis perkakas yang dioperasikan secara manual seperti pisau dan pisau cukur. Namun, kelas ini tidak mencakup pisau bedah, pisau kertas, dan senjata.

Kelas 9

Mencakup beragam jenis peralatan atau perkakas untuk ilmu pengetahuan, penelitian, pelayaran. Contoh barang-barang yang masuk ke klasifikasi ini adalah mesin hitung, komputer, pesawat kontrol untuk kapal, perkakas untuk mengukur, serta alat pembawa data magnetis.

Kelas 10

Mencakup peralatan yang digunakan di dunia pembedahan, kedokteran, pengobatan, kedokteran hewan, kedokteran gigi, serta lengan, mata, juga gigi palsu. Termasuk juga perlengkapan ortopedi, perkakas medis, serta benang bedah.

Kelas 11

Mencakup peralatan penerangan, pendinginan, pemanasan, penghasil uap, penyegaran udara, dan instalasi kesehatan. Kelas ini juga mencakup selimut listrik, cerek listrik, dan perkakas masak lainnya yang menggunakan sumber tenaga listrik.

Kelas 12

Mencakup peralatan yang mampu bergerak di udara, darat, maupun air. Motor dan mesin yang digunakan dalam kendaraan darat masuk ke klasifikasi ini. Kelas ini tidak mencakup mesin dan motor yang sudah masuk ke kelas 7.

Kelas 13 

Mencakup beragam jenis senjata api, proyektil, hingga amunisi dan bahan peledak. Termasuk juga kembang api dan produk piroteknik.

Kelas 14

Mencakup beragam jenis logam mulia beserta campurannya, perhiasan, batu berharga, hingga manset, dan jepitan dasi. Termasuk juga di kelas ini perhiasan imitasi yang terbuat dari logam. 

Kelas 15

Mencakup beragam jenis alat musik seperti piano mekanis, kotak musik, serta alat musik yang menggunakan tenaga listrik. Namun tidak mencakup peralatan untuk merekam dan alat pengeras suara.

Kelas 16

Mencakup produk berupa kertas dan karton serta barang-barang yang terbuat dari bahan tersebut. Termasuk juga alat untuk menjilid buku, alat untuk menulis, peralatan melukis, perlengkapan mengajar, dan keperluan kantor. Termasuk juga duplikator, kemasan kertas, serta pisau kertas.

Kelas 17

Mencakup produk karet, perca, getah, mika, dan barang-barang yang terbuat dari bahan tersebut. Bahan-bahan untuk mengemas, menyekat, dan merapatkan juga termasuk dalam klasifikasi ini. 

Kelas 18

Mencakup produk yang terbuat dari bahan kulit serta kulit imitasi. Contohnya seperti koper, tas, pakaian kuda, sepatu, dan lain sebagainya. 

Kelas 19

Mencakup berbagai jenis bahan bangunan yang tidak terbuat dari logam. Aspal, bitumen, balok kayu, panel, ubin kaca, serta kotak surat bukan dari logam termasuk dalam kelas ini.

Kelas 20

Mencakup beragam jenis perabot rumah, bingkai, dan material kaca. Benda-benda yang terbuat dari kayu, bambu, rotan, gabus yang belum ada di kelas lain masuk ke kelas ini. Termasuk juga cermin dan benda-benda perlengkapan tempat tidur.

Kelas 21

Mencakup perabotan rumah tangga dan dapur seperti sikat, sisir, porselen, tembikar, dan lain sebagainya. Termasuk juga beragam jenis wadah seperti ember, barang dari aluminium juga plastik. 

Baca   Perlindungan Debitur dalam Proses PKPU untuk Mencapai Kesepakatan

Kelas 22

Mencakup tali, kerai, terpal, karung, tampar, juga jala. Bahan serat untuk tenun juga masuk ke dalam kelas ini. Namun, kelas ini tidak mencakup barang-barang seperti jaring, kantong, dan karung yang sudah masuk ke kelas lainnya.

Kelas 23

Mencakup semua jenis produk benang yang digunakan dalam dunia tekstil.

Kelas 24

Mencakup tekstil serta produk-produk tekstil yang belum ada di kelas lain. Termasuk juga taplak meja dan sprei.

Kelas 25

Mencakup produk berupa pakaian, tutup kepala, serta alas kaki.

Kelas 26

Mencakup produk hasil sulaman, tali sepatu, pita, kancing, mata kait, resleting, jarum, peniti. Barang-barang yang biasa digunakan oleh penjahit juga termasuk dalam kelas ini.

Kelas 27

Mencakup tikar, karpet, permadani, dan bahan-bahan lain yang biasa digunakan sebagai alas di lantai. Termasuk juga bahan-bahan yang biasa digunakan sebagai alas dinding kecuali yang merupakan hasil tenun.

Kelas 28

Mencakup produk yang digunakan dalam dunia olahraga dan senam serta beragam jenis permainan. Aksesori untuk natal dan dekorasi atau hiburan juga masuk dalam kelas ini. 

Kelas 29

Mencakup produk berupa buah-buahan dan sayuran yang diawetkan. Daging ikan, binatang hasil berburu, unggas, selai, saus, telur, produk susu, juga masuk ke kelas ini. Semua produk makanan yang melalui proses pengawetan, baik dari bahan sayur, buah, hewan, maupun susu masuk ke kelas ini.

Kelas 30

Mencakup produk kopi, kakao, teh, beras, sagu, tepung, gandum, ragi, sirup, cuka, serta bumbu-bumbu. Termasuk juga bahan makanan yang terbuat dari tanaman dan melalui proses pengawetan. Selain itu beragam produk makanan yang bertujuan menambah rasa juga masuk ke kelas ini.

Kelas 31

Mencakup beragam jenis produk hasil perkebunan dan pertanian. Telur hasil penetasan, kayu mentah, buah segar, sayur segar termasuk dalam kelas ini.

Kelas 32

Mencakup produk air seperti air mineral, bir, air soda, serta jenis minuman lain yang tidak mengandung alkohol. Termasuk juga minuman jus buah dan minuman yang sudah dihilangkan kadar alkoholnya.

Kelas 33

Mencakup produk minuman beralkohol kecuali bir yang sudah masuk ke kelas 32.

Kelas 34

Mencakup produk tembakau, geretan, serta benda-benda lain yang digunakan oleh perokok. Selain itu kelas ini juga mencakup produk pengganti tembakau yang bukan digunakan untuk kepentingan medis.

Perlukah Bantuan Jasa Pendaftaran Merek

Proses pendaftaran merek memang cukup rumit dan prosesnya juga tidak bisa disepelekan. Ada tahapan yang harus dilalui dan Anda mungkin akan merasa bingung jika tidak memahaminya dengan baik. Ada baiknya Anda menggunakan bantuan jasa pendaftaran merek.

Selain bisa menghemat energi, penggunaan jasa ini juga akan membantu Anda menjalani proses yang lebih cepat. Mereka tentu lebih memahami apa saja langkah dan proses yang harus dijalani. Jadi, Anda bisa lebih hemat waktu dan tenaga untuk mendapatkan merek yang terdaftar.

Pastikan Anda memilih jasa pendaftaran merek yang tepat. Meskipun menggunakan bantuan jasa, pastikan Anda juga memahami prosedur pendaftaran merek yang harus dijalani. Hal ini dilakukan agar Anda tahu prosesnya dan bisa mengawasi proses hingga merek milik Anda terdaftar secara resmi.

Kamu Ingin Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek Silahkan Hubungi Kami

Portofolio Kami

Share Yuk!