Daftar Bacaan
- 1 Berikut Aturan Kenaikan Gaji Karyawan dalam UU Cipta Kerja?
- 2 Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Dalam UU Cipta Kerja Tahun 2023
- 3 Apakah Tidak Ada Patokan Terkait dengan Perhitungan Kenaikan Gaji Karyawan?
- 4 Bagaimana Jika Pekerja Memiliki Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun?
- 5 Bagaimana Cara Menentukan Kenaikan Gaji Karyawan Berkala di Perusahaan?
- 6 Apa yang Perlu Diperhatikan Ketika Menaikkan Gaji Karyawan?
- 7 FAQ Mengenai Aturan Kenaikan Gaji Karyawan
- 8 Butuh Konsultan Ketenagakerjaan Berpengalaman
- 9 Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!
- 10 Portofolio Kami
- 11 Share Yuk
Berikut Aturan Kenaikan Gaji Karyawan dalam UU Cipta Kerja?
Kenaikan gaji adalah salah satu hal yang paling dinantikan oleh para karyawan di seluruh dunia tanpa terkecuali. Tak hanya soalan tentang penghargaan terhadap kerja keras mereka, namun ini juga tentang cara untuk menjaga para karyawan tetap termotivasi dan menjaga daya beli karyawan. Namun tenang saja, Indonesia pun cukup memahami hal tersebut sehingga dibuatlah aturan kenaikan gaji dalam UU Cipta kerja.
Bagaimana isi aturan kenaikan gaji karyawan dalam UU Cipta Kerja serta bagaimana cara perusahaan untuk menentukan kenaikan gaji berkala? Simak ulasannya dibawah ini!
Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Dalam UU Cipta Kerja Tahun 2023
Permasalahan kenaikan gaji bagi para pemilik bisnis dan juga HRD adalah permasalahan yang cukup sensitif. Perhitungan yang keliru bisa saja membuat hubungan dengan karyawan jadi tidak baik-baik saja. Oleh karena itulah untuk menjaga hubungan baik dengan karyawan kemudian kebijakan tersebut diatur dalam perundang-undangan.
Namun perihal besaran gaji tidak diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah ataupun perundang-undangan karena kenaikan gaji pada dasarnya adalah kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan yang terikat dengan perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.
Apakah Tidak Ada Patokan Terkait dengan Perhitungan Kenaikan Gaji Karyawan?
Perlu diketahui, dalam Undang-Undang pasal 92 No.6 tahun 2023, karyawan atau pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun berhak mendapatkan kenaikan gaji. Peraturan ini menjadi pengingat secara tegas akan kewajiban perusahaan dalam menetapkan struktur serta skala upah bagi mereka yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.
Adapun penetapan struktur dan skala upah ditujukan untuk memberikan keadilan antara jenjang upah terendah dan tertinggi agar tidak terlalu jauh rentangnya sehingga bisa menguntungkan baik bagi pekerja ataupun perusahaan. Struktur dan skala upah inilah yang lantas jadi acuan kesepakatan gaji. Namun, kenaikan gaji harus mengacu para produktivitas dari pekerja itu sendiri serta kondisi dari perusahaan yang bersangkutan.
Adanya peraturan tersebut membuat pemilik usaha secara berkala melakukan peninjauan dengan memperhatikan produktvitas karyawan dan kemampuan perusahaan. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam pasal 92A UU Cipta Kerja.
Bagaimana Jika Pekerja Memiliki Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun?
Untuk hal ini pemerintah telah mengaturnya dalam pasal 88E yang menyebutkan jika pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun berhak mendapatkan dan pengusaha sangat tidak diperbolehkan atau dilarang membayar upah lebih rendah dari yang telah ditetapkan.
Nah, karena struktur dan skala upah telah diatur dalam Perppu dan peninjauan upah wajib dilakukan secara berkala di tiap tahunnya, maka sebagai pemilik usaha yang baik anda harus mengikuti peraturan perundang-undangan ini. Namun karena tidak ada peraturan terkait berapa persen kenaikan gaji minimum tiap tahunnya, maka tentu ini dikembalikan lagi kepada kemampuan, produktivitas perusahaan dan juga produktivitas dari pekerja itu sendiri.
Bagaimana Cara Menentukan Kenaikan Gaji Karyawan Berkala di Perusahaan?
Sebagaimana dibahas sebelumnya jika tidak ada keterangan detail terkait dengan berapa persen kenaikan gaji, maka beberapa cara menentukan kenaikan gaji karyawan
dibawah ini bisa digunakan:
- Mengikuti Upah Minimum
Perlu diketahui, tiap tahun pemerintah akan menetapkan upah minimum tepatnya di akhir bulan November dan akan mulai diberlakukan di tahun berikutnya (per 1 Januari). Nah, bagi mereka yang sudah bekerja diatas 1 tahun, maka dipastikan gajinya harus lebih tinggi dari upah minimum.
Adapun rumus yang bisa digunakan untuk menghitungnya adalah:
Gaji tahun depan = Gaji sekarang + (gaji sekarang x %upah minimum)
Jadi misalnya kenaikan upah minimum tahun ini 10% dan gaji karyawan saat ini Rp. 5 Juta, maka gaji tahun depan adalah Rp. 5,5 juta.
Gaji tahun depan = Rp. 5.000.000,- + (Rp. 5.000.000,- x 10%) = Rp. 5.500.000 - Peninjauan dari kinerja tahunan karyawan
Selain menghitung dari upah minimum, keputusan besaran kenaikan gaji juga bisa dihitung dari kinerja tahunan karyawan. Adapun untuk hal ini diperlukan KPI (Key Performance Indicator). Setiap perusahaan wajib memiliki KPI yang mana dengan ini karyawan akan mendapatkan reward, salah satunya kenaikan gaji.
Berikut contoh penetapan KPI sebagai pedoman kenaikan gaji:
- Skor lebih dari 120 naik gaji hingga 15%
- Skor 100-120 naik gaji hingga 5-7%
- Skor 100 naik gaji 4% atau sesuai inflasi
- Skor kurang dari 100 tidak naik gaji
Contoh: Gaji karyawan X tahun ini adalah Rp. 5 juta. Kemudian diadakan review performance dan skor KPI yang diperoleh 125. Berdasarkan dari standar KPI perusahaan tersebut maka dia berhak atas kenaikan gaji 15% tahun depan.
Gaji tahun depan = Rp. 5.000.000 + (15%x Rp. 5.000.000) = Rp. 5.750.000
- Berdasarkan inflasi
Inflasi sangat memengaruhi harga bahan pokok di suatu daerah yang mengakibatkan kenaikan upah minimum dan juga struktur kenaikan gaji. Hal ini disebabkan karena biaya hidup masyarakat kian mahal. Harga barang dan jasa yang kian naik membuat daya beli masyarakat berkurang dan nilai mata uang menurun. Misal jika kenaikan inflasi tahun ini 3,20% maka gaji karyawan bisa saja naik hingga 4%.
Dalam arti yang lain, semakin tinggi inflasi, maka gaji juga harusnya naik lebih tinggi. Dengan kenaikan gaji ini diharapkan masyarakat lebih mampu mencukupi kehidupan hariannya.
Adapun ini juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasal 92 A yang menegaskan jika pengusaha diharuskan melakukan peninjauan upah secara berkala untuk menyesuaikan dengan harga kebutuhan hidup dan atau peningkatan produktivitas kerja dengan selalu mempertimbangkan kemampuan dari perusahaan yang bersangkutan.
Untuk cara menghitung kenaikan gaji karyawan dengan sistem ini bisa gunakan rumus:
Gaji tahun depan = Gaji sekarang + (gaji sekarang x %inflasi)
Jadi misalnya kenaikan upah minimum tahun ini 3,20% dan gaji karyawan saat ini Rp. 5 Juta, maka gaji tahun depan adalah Rp. 5,5 juta.
Gaji tahun depan = Rp. 5.000.000,- + (Rp. 5.000.000,- x 3,20%) = Rp. 5.160.000 - Menyesuaikan kondisi perusahaan
Kemampuan suatu perusahaan bisa dilihat dari keuntungan yang dihasilkan pada kurun 3 tahun terakhir. Jika laba meningkat maka gaji tahun berikutnya akan meningkat pula. Namun, jika kondisi perusahaan turun maka kenaikan gaji mungkin hanya sedikit dan bahkan tidak naik sama sekali. - Kenaikan gaji berdasarkan peraturan perusahaan
Kenaikan gaji karyawan tiap tahunnya bisa dilakukan berdasarkan peraturan perusahaan dan bentuknya berupa persentase. Cara menghitung kenaikan gaji karyawan ini bisa saja berbeda tergantung dari jabatan masing-masing karyawan.
Contoh: gaji karyawan X sebuah perusahaan Rp. 5 juta dan berdasarkan dari kesepakatan kerja, setiap tahunnya perusahaan akan memberikan kenaikan gaji sebesar 5% untuk semua karyawan setiap tahunnya.
Gaji tahun depan = Rp. 5.000.000,- + (Rp. 5.000.000,- x 5 %) = Rp. 5.250.000
Apa yang Perlu Diperhatikan Ketika Menaikkan Gaji Karyawan?
Menaikkan gaji karyawan tak hanya terkait dengan masalah finansial. Ada hal lain yang juga perlu diperhatikan khususnya untuk para pemilik usaha. Jadi ketika mempertimbangkan kenaikan gaji, pemilik bisnis harus tahu kapan dan bagaimana cara untuk menawarkannya pada karyawan untuk menghindari gesekan atau konflik dalam perusahaan.
Intinya anda harus tahu apa saja faktor yang berkontribusi terhadap keputusan perusahaan terkait penentuan kenaikan gaji karyawan, apalagi jika kondisi perusahaan sedang tidak baik-baik saja. Berikut beberapa diantaranya:
- Transparansi anggaran
Ketika bernegoisasi terkait dengan kenaikan gaji, transparanlah perihal anggaran perusahaan. Jadi misal jika anggaran bisnis hanya memungkinkan untuk meningkatkan gaji hanya sebesar 3% maka beritahu informasi tersebut dengan yang bersangkutan langsung secara empat mata. Sampaikanlah dengan sebaik mungkin agar karyawan mampu memahami kondisi perusahaan dan puas dengan kenaikan gajinya. - Tawarkan bonus
Gaji bulanan merupakan gabungan antara gaji pokok dan tunjangan. Nah, salah satu cara untuk menghemat uang perusahaan alih-alih kenaikan gaji pokok adalah menawarkan bonus. Anda bisa menawarkan bonus yang sesuai dengan pengalaman, kinerja atau faktor lainnya. Pilihlah bonus yang mampu meningkatkan motivasi karyawan dan mampu membuat mereka puas.
Misalnya bonus liburan, bonus prestasi, dan sebagainya. - Pantaulah kompetitor
Ketika membicarakan gaji, cobalah memantau kompetitor. Galilah informasi tentang seberapa banyak anggaran mereka yang digunakan untuk kenaikan gaji atau tentang seberapa seringnya terjadi penawaran kenaikan gaji. Pengumpulan informasi ini sangat membantu para pemilik bisnis atau HRD untuk bernegoisasi lebih efektif dengan karyawan. - Konsisten dalam menaikkan gaji
Dalam hal kenaikan gaji, bersikap adil adalah hal yang sangat penting. Jadi hindari hal yang mampu menimbulkan gesekan atau konflik antar karyawan seperti menambah gaji melebihi prestasi karyawan atau menaikkan gaji lebih tinggi pada satu karyawan tanpa alasan khusus. - Buatlah kriteria yang jelas
Untuk menentukan kenaikan gaji karyawan harus dibuat kriteria khusus dengan tujuan untuk mengurangi bias. Selain itu pastikan jika semua manajemen menggunakan kriteria yang sama dalam menentukan kenaikan gaji karyawan. Hindari menaikkan gaji tanpa ada kriteria khusus karena ini akan berdampak pada kinerja karyawan lainnya.
Misalnya dengan membuat KPI yang mana karyawan dengan skor 100 keatas akan mendapatkan kenaikan gaji hingga 15 %, sedangkan mereka yang mendapatkan skor dibawah 80 % tidak mendapatkan kenaikan gaji. - Tawar menawar
Jika kondisi perusahaan sedang dalam keadaan yang tidak begitu baik sehingga anda tidak dapat menawarkan kenaikan gaji pada karyawan yang memiliki kinerja tinggi, maka lakukanlah tawar menawar yang ditujukan untuk menghargai kerja keras mereka dan akuilah semua pencapaiannya.
Misalnya dengan menawarkan kompensasi tunjangan yang lebih baik daripada kenaikan gaji misal bekerja jarak jauh, istirahat berbayar atau ruang kerja yang baru.
Diatas adalah beberapa hal yang juga perlu diperhatikan terkait kenaikan gaji. Aturan kenaikan gaji karyawan dalam UU Cipta Karya sudah ditetapkan. Namun pemerintah tidak menetapkan berapa besaran kenaikannya. Pemerintah disini hanya mengatur tentang upah minimum yang menjadi acuan nominal gaji atau upah yang diterima oleh para pekerja atau karyawan.
Sebagai pemilik usaha haruslah memahami hal ini dengan baik. Sedangkan bagi karyawan, jika sudah lewat satu tahun kerja, tak ada salahnya meminta kenaikan gaji. Meski begitu permintaan kenaikan gaji ini tentu saja tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba karena setiap perusahaan memiliki aturan masing-masing.
FAQ Mengenai Aturan Kenaikan Gaji Karyawan
Dalam UU Cipta Kerja, pasal 92 No.6 tahun 2023 menyatakan bahwa karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun berhak mendapatkan kenaikan gaji. Namun, besaran kenaikan gaji tidak diatur secara spesifik dalam peraturan pemerintah atau perundang-undangan.
Meskipun tidak ada patokan yang spesifik, UU Cipta Kerja menegaskan kewajiban perusahaan untuk menetapkan struktur dan skala upah bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun. Ini bertujuan untuk memastikan adanya keadilan dalam jenjang upah perusahaan.
Pemerintah tidak menetapkan besaran kenaikan gaji setiap tahun dalam UU Cipta Kerja. Namun, kenaikan gaji biasanya ditentukan oleh faktor-faktor seperti kinerja karyawan, kondisi perusahaan, tingkat inflasi, dan kebijakan internal perusahaan.
Butuh Konsultan Ketenagakerjaan Berpengalaman
Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!
Portofolio Kami
Seorang Lulusan Universitas Hukum di jakarta yang gemar akan menulis perkembangan hukum di Indonesia