Lompat ke konten

Cara Mendirikan CV

Inilah Cara Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap )

Saat ini, berbagai jenis bisnis atau usaha tampaknya sangat mudah dilakukan oleh siapa saja, termasuk memulai CV (Commanditaire Vennootschap). Buat Anda yang belum tahu apa itu CV, serta bagaimana mendirikan CV serta syarat apa saja yang perlu Anda siapkan. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Apa Itu CV?

Terlepas dari bidang kegiatannya, bisa lebih menguntungkan jika bisnis Anda berbentuk CV yang sesuai dengan jenis badan usaha yang tepat. Di Indonesia, pelaku ekonomi terbagi menjadi empat, yaitu PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap) , Koperasi dan PT Perseorangan.

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap), selanjutnya disebut CV, adalah suatu bentuk persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer bersama dengan satu atau lebih sekutu komplementer untuk menjalankan usaha secara berkelanjutan

Ada dua aliansi atau persekutuan dalam bisnis CV yaittu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis dan memiliki NPWP CV yang terdaftar. Pertama, Sekutu aktif ini memiliki hak untuk melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjian pihak ketiga. Sekutu aktif sering disebut sebagai perusahaan pengelola atau Persero. 

Kedua, sekutu pasif adalah sekutu yang menginvestasikan modalnya di suatu perusahaan. Dengan kata lain, jika perusahaan mengalami kerugian, mitra pasif tersebut hanya bertanggung jawab atas modal yang dikandungnya.

Kemudian, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, mitra pasif hanya akan menerima modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak memiliki hak untuk mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.

Kenapa Harus CV?

Banyak pengusaha memilih badan usaha CV karena alasan perpajakan, dan proses pengajuannya lebih mudah daripada PT. Selain itu, CV juga cocok untuk para pebisnis yang pangsa pasarnya lokal dan tidak berniat menggalang dana dari luar negeri, pastikan untuk memenuhi semua syarat yang diperlukan. 

Pembuatan CV diatur dalam Art. dan harus mengikuti prosedur yang ada untuk mendapatkan nomor induk berusaha. 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia (KUHD) dan juga Permen Nomor 17 TAHUN 2018, yang menurutnya siapa pun yang ingin mendirikan CV hanya perlu membuat akta notaris, yang kemudian didaftarkan di Pengadilan Negeri.

Namun seiring dengan percepatan usaha dan dudukung perkembangan teknologi, pada November 2022, Pemerintah menerapkan metode baru mendirikan CV yang dikeluarkan melalui UU No. 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja. Di ikuti dengan pemberlakuan OSS RBA (Risk Based Approach).

Peraturan ini memudahkan untuk pelaku usaha untuk membuat pendirian CV yang semakin mudah dan juga praktis.

Syarat dalam Mendirikan CV

Setelah memahami apa itu CV seperti yang dijelaskan di atas, artikel ini akan membahas prosedur dan persyaratan untuk membuat CV, termasuk surat keterangan domisili perusahaan. Seperti yang sudah dijelaskan diatas CV bukan badan hukum seperti PT. CV tidak memiliki aset sendiri. CV juga memiliki keunikan, karena bisa dibuat oleh minimal 2 orang yang masing-masing merupakan sekutu aktif sekaligus sekutu pasif. 

Selain itu, terkait permodalan CV, tidak ada akta pendirian terkait pengangkatan CV. Hal ini dikarenakan ketidakpastian pemisahan aset CV dari aset pengusaha. Dengan cara ini, sekutu harus membuat semacam kesepakatan atau pengaturan untuk mengaturnya.

Berikut adalah Persyaratan dalam Mendirikan CV: 

  1. Pendiri CV maksimal terdiri dari 2 (dua) orang jika pengurus lebih dari 1 orang dengan posisi direktur dan direktur utama, selanjutnya disebut sekutu Aktif dan Pasif. 
  2. CV tidak ada susunan komisaris
  3. Akta notaris dalam bahasa Indonesia yang mempunyai SK pengangkatan dan disumpah dari Kemenkumham. 
  4. Pendiri CV harus warga negara Indonesia. 
  5. Kepemilikan 100% oleh pemilik bisnis lokal berarti partisipasi asing tidak diperbolehkan.

Dokumen yang di Perlukan dalam Pembuatan CV Sebagai Berikut:

Dokumen pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Permen NOMOR 17 TAHUN 2018 disimpan oleh Notaris, yang mencakup:

a. Minuta akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, yang sekurang-kurangnya memuat:

  1. Identitas pendiri, termasuk nama, domisili, dan pekerjaan;
  2. Kegiatan usaha;
  3. Hak dan kewajiban para pendiri; serta
  4. Jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

b. Fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Cara Mendirikan CV dengan Lengkap Sebagai Berikut :

CV sendiri sering didirikan oleh industri rumahan atau industri kecil yang tidak memiliki banyak modal. Ini karena persyaratan untuk mendirikan CV itu sederhana. Pendirian CV diatur oleh Art. 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD) mengatur berbagai aspek tentang kegiatan usaha, termasuk pembentukan CV. Dapat dikatakan prosedur pembuatan CV lebih mudah dan simpel dari pada PT, yaitu sebagai berikut:

1. Menentukan Pendiri CV

Salah satu syarat untuk membuat CV adalah memiliki minimal dua orang pendiri. diantaranya posisi sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. pendiri cv harus warga negara Indonesia dan di daftarkan dalam akta notaris.

2. Menentukan Nama CV

Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Permen Nomor 17 Tahun 2018, nama yang diajukan harus memenuhi persyaratan tertentu. Nama tersebut harus ditulis dengan huruf Latin dan belum digunakan secara sah oleh CV, Firma, atau Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha. Selain itu, nama yang diajukan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Nama juga tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali telah mendapatkan izin dari lembaga yang bersangkutan. Terakhir, nama yang digunakan tidak boleh hanya terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
nama dalam CV

3. Menyiapkan Data Pendirian CV

Langkah berikutnya adalah pembuatan akta pendirian CV, yang diatur dalam pasal 19 KUHD. Di bawah ini adalah uraian lengkap bagaimana membuat suatu perbuatan yang dapat Anda lakukan di kantor notaris:
a. Bukti Identitas (e-KTP): KTP harus dilampirkan oleh setiap orang yang terlibat dalam pembuatan CV, sebagai orang yang aktif atau pasif, dan pastikan semua informasi seperti nama dan nama keluarga, profesi, dan tempat lahir tercantum dengan jelas. 
b. Nama yang akan digunakan di CV. 
c. Menyiapkan Lokasi CV. 
d. Lengkapi tujuan dalam pembuatan CV. 
d. Nama sekutu yang berkuasa (sebagai orang yang menandatangani kontrak atas nama guild). 
e. Klausul pihak ketiga penting lainnya yang menentang sekutu pendiri. 
f. Pendaftaran tanggal akta pendirian ke PN ini di lakukan oleh notaris
g. Buat uang tunai (uang) dari resume yang khusus ditujukan untuk pihak ketiga. Jika kosong, ambil tanggung jawab Sekutu sepenuhnya. 
h. Pengecualian satu atau lebih mitra dari kewenangan mereka untuk bertindak atas nama Persekutuan.

4. Membuat Akta Pendirian Notaris

Dalam Pendirian CV kamu bisa menghubungi notaris terdekat, pasaranya harga pembuatan CV adalah 7 sampai 8 juta. atau bisa menghubungi kami dengan rate yang lebih menarik. Kemudian Akta pendirian CV dapat digunakan oleh setiap notaris, selama telah memperoleh keputusan pengangkatan, telah disumpah dan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

5. Penandatanganan oleh Para Pendiri CV

Semua pendiri CV (pemilik dan pengelola) akan menandatangani akta pendirian CV tersebut di depan notaris. Jika salah satu atau semua pendiri CV tidak dapat hadir di hadapan notaris, mereka dapat diberi wewenang. Notaris juga akan mengetahui isi akta pendirian CV dan akan menjelaskan pasal apa saja dalam akta CV tersebut, jadi simak baik-baik penjelasannya.

6. Menentukan Jenis Kegiatan Sesuai dengan KBLI

Proses pembuatan cv selanjutnya adalah menentukan jenis usaha sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sesuai dengan jenis usaha yang tertuang dalam akta pembuatan CV. Sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai KBLI sudah mengacu kepada OSS berbasis resiko atau OSS RBA ( Submission Risk Based Approach) yang pengurusannya secara elektronik sesuai dengan PP No.5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan yang berbasi resiko.
OSS RBA CV

7. Mengurus NIB OSS

Bilamana proses tersebut sudah selesai semua maka dilakuan submit data ke OSS disini ada 3 kategori klasifikasi usaha yang wajib kamu pilih dan 7 diantaranya adalah pilihan tambahan. kamu bisa mengecek OSS terbaru OSS RBA di kementrian Investasi/Kementrian BKPM. di alamat oss.go.id

8. Mengurus SKT Pajak

Langkah selanjutnya dalam proses pengurusan pendirian CV mengurus SKT Pajak, atau surat keterangan terdaftar yang menerangkan kewajiban pajak bagi badan hukum CV. Pengurusan ini berbarengan dengan pengurusan NPWP. Dalam hal ini pelaku usaha wajib memilih 1 (satu) KLU atau KBLI 2020 untuk dimasukan dalam SKT Pajak.

9. Penyesuaian Lokasi Usaha dengan RDTR

Proses pembuatan CV sesuai dengan pemberlakuaan Undang Undang Cipta Kerja, maka pendirian CV haruslah memperhatikan RDTR ( Rencana Detail Tata Ruang) sesuai dengan peraturan daerah masing-masing
Contoh RDTR

10. Mengurus NPWP

Untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan ekonomi, Anda harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan. 
Untuk mendaftar NPWP diperlukan beberapa dokumen yang dipersyaratkan antara lain akta pendirian, peraturan menteri hukum dan HAM, SKDP, fotokopi KTP, NPWP dan KK direksi perusahaan. Selain mendapatkan NPWP, Anda juga akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak badan.

11. Pendaftaran Ke Kemenkumham SABU

Setelah pendaftaran melalui notaris maka akta CV akan di sahkan oleh Kemenkumham agar memperoleh Surat Keterangan Terdaftar ( SKT)

12. Mengurus Ijin Usaha Perorangan

Setelah akta pendirian terdaftar di Pengadilan Negeri, izin usaha harus ditangani. Izin usaha dengan CV harus sesuai dengan industri yang dipimpin oleh CV. Untuk memperoleh izin usaha, Anda dapat memperoleh izin usaha dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau perwakilan pelayanan terkait, pastikan untuk melengkapi semua dokumen seperti NPWP CV.

13. Pengumuman Ikhtisar Resmi

Setelah akta pendirian CV dibuat notaris, prosedur selanjutnya adalah publikasi ringkasan resmi. Pendiri CV wajib mempublikasikan rangkuman resmi dari konstitusi CV-nya sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.

14. Pengurusan TDP

Terakhir setelah prosesnya selesai langkah selanjutnya adalah pengurusan TDP atau Tanda Daftar Perusahaan dimana dokumen yng di butuhkan adalah; akta CV, Pengesahan dari pengadilan, Fookopi pengurus atau direktur, Fotocopy KK, Fotokopi NPWP, Surat keterangan domisili usaha jika menggunakan virtual office, Fotocopy surat perjanjian sewa gedung, Fotocopy surat sertifikat gedung dan terakhir adalah Fotocopy PBB
Contoh TDP

Seperti itulah beberapa tahapan mengenai cara mendirikan CV yang bisa Anda ikuti saat Anda akan memulai usaha dengan serius. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah saat mendirikan CV, usahakan untuk mencari rekan yang benar-benar sepemahaman, dengan begitu kemungkinan berselisih paham akan semakin berkurang pemilik cv juga dapat mendaftarkan nama CV/produk sebagai merek agar dapat terlindungi bisa menggunakan layanan Jasa Daftar Merek

Tanya Jawab Seputar Pendirian CV

Berapakah modal dalam mendirikan CV?

Dalam mendirikan CV tidak ada ketentuan mengenai besaran modal yang diatur dalam peraturan UU yang berlaku

Berapa lama proses pendirian CV?

Proses pendirian CV memerlukan waktu 7 sd 14 hari kerja ketika dokumen sudah di lengkapi oleh para pendiri CV

Apakah CV dapat di dirikan oleh suami isteri ?

Tidak ada larangan sepasang suami isteri sebagai pengurus CV namun dapat menjadi pertimbangkan adalah peran tanggung jawab dan kewajiban yang tertuang di UU darisini muncul keputusan MA Nomor 69/PPU-XII/2015 asalh dibuatkan perjanjian perkawinan

Butuh Jasa Pendirian CV

Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!

Share Yuk !

Tanya Jawab Seputar Pembuatan CV

Berapa lama proses pembuatan CV

Peroses pembuatan cv seperti pembuatan Akta notaris , NIB, NPWP dan kelengkapan lainya membutuhkan waktu sekitar 7 sampai 10 Hari kerja

Apakah CV bisa didirikan oleh 1 orang

Proses pendirian CV bisa didirikan oleh dua orang sebagai direktur atau pemilik CV

Apakah CV dapat didirikan oleh WNA

Dalam proses pendirian CV ini hanya boleh didirikan oleh WNI saja

Apakah Modal CV Boleh Warga WNA

Pemodalan CV tidak boleh WNA seluruh pemodalan CV harus milik warga negara Indonesia

Apa saja Syarat CV

Syarat pendirian CV jika menggunakan jasa pendirian CV cukup KTP, dan NPWP, Nama CV, Email pada direksi nomor HP, dan Bidang usaha.

Berapa Biaya Pembuatan CV

Biaya pembuatan CV relatif bervariasi jika lengkap membutuhkan biaya 7 sampai 8 juta namun juga ada di abwah angka tersebut namun dengan fitur yang minimal dan tentunya berbeda diantara setiap kota.

Jika CV Pailit Tanggung Jawab Bagaimana?

Secara umum, tanggung jawab utama atas kepailitan CV berada pada sekutu aktif, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas jumlah modal yang mereka setorkan. Namun, dalam kondisi tertentu, sekutu pasif dapat memikul tanggung jawab lebih besar jika terbukti melanggar peraturan yang berlaku.

Penulis