Jasa Pelaporan PPN Bulanan Berpengalaman

Pengertian PPN, Contoh Perhitungannya, dan Manfaat Jasa Pelaporan PPN Bulanan 

Pajak tidak langsung merupakan salah satu jenis pajak yang diterapkan di Indonesia. Berbeda dengan pajak langsung, di mana pajak dibebankan ke wajib pajak, pemungutan untuk pajak tidak langsung akan dibebankan pada pihak lain. Salah satu contoh dari pajak tidak langsung ini adalah PPN. Simak ulasan mengenai PPN ini, berikut dengan manfaat pakai jasa pelaporan PPN

Apa Itu PPN? 

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan satu dari beberapa jenis pajak yang tergolong sebagai pajak tidak langsung. Sebelumnya sudah disebutkan bahwa, pemungutan pajak tidak langsung akan dibebankan pada pihak lain, alih-alih pada wajib pajak. Alhasil, akan ada perbedaan antara wajib pajak dengan pihak yang membayarkan pajak tersebut. 

Jenis pajak tidak langsung satu ini dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa, yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Besaran atau tarif PPN yang wajib dibayarkan diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang Nomo 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Sebagaimana aturan pajak tidak langsung, nantinya yang akan membayar PPN adalah konsumen akhir dari barang atau jasa. Namun, yang bertanggung jawab untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak tersebut adalah menjual barang atau jasa tersebut. Pelaporan atas PPN ini sendiri nantinya dilakukan di setiap akhir bulan oleh penjual barang atas jasa. 

Objek PPN

Objek PPN merupakan barang atau jasa yang atasnya dikenakan pajak dengan nominal tertentu. Barang atau jasa yang tergolong sebagai objek PPN diatur secara khusus dalam UU PPN. Dengan begini, maka penghitungan pajak atas barang atau jasa yang menjadi objek PPN akan bisa dengan mudah dilakukan. Simak berikut ini apa saja barang atau jasa yang jadi objek PPN tersebut. 

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  2. Impor BKP 
  3. Pemanfaatan BKP tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  4. Pemanfaatan JKP yang berasal dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  5. Ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  6. Ekspor JKP oleh BKP

Golongan Barang yang Tidak Dikenai PPN (Non-BKP)

Perlu diketahui bahwa tak semua barang atau jasa dikenai PPN atasnya. Khusus untuk barang atau jasa tertentu, terutama atas barang yang berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup orang banyak, maka PPN tak akan dikenakan. Barang atau jasa ini disebut juga sebagai non-BKP. Simak berikut ini daftar barang atau jasa yang termasuk ke dalam golongan barang tak kena pajak tersebut. 

  1. Barang kebutuhan pokok atau primer yang sifatnya sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
  2. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, termasuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat maupun tidak 
  3. Makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga dan katering
  4. Uang, emang batangan, dan surat berharga
  5. Jasa pelayanan kesehatan medik
  6. Jasa pelayanan sosial
  7. Jasa keuangan 
  8. Jasa asuransi, kecuali jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi
  9. Jasa keagamaan 
  10. Jasa pendidikan 
  11. Jasa kesenian dan hiburan 
  12. Jasa angkutan umum, baik darat, air, dan udara 
  13. Jasa tenaga kerja
  14. Jasa perhotelan 
  15. Jasa yang disediakan pemerintah dalam menjalankan pemerintahan secara umum 
  16. Jasa penyediaan tempat parkir
  17. Jasa boga atau katering 
Baca   Prosedur Pengajuan Izin Tambang untuk Industri

Besaran Tarif PPN 

Perlu diketahui bahwa tarif umum PPN yang diberlakukan adalah sebanyak 10 persen. Namun, atas beberapa barang tertentu, tarif yang dikenakan bisa sebesar 0 persen. Aturan mengenai tarif PPN ini sendiri tertuang dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Pasal 7. Simak berikut ini uraian mengenai tarif PPN tersebut. 

  1. Tarif PPN adalah 10 persen 
  2. Tarif PPN sebesar 0 persen secara khusus diterapkan untuk keperluan ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. 
  3. Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pertama dapat berubah menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen, sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah. 

Cara Menghitung PPN 

Dalam menghitung PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, ada rumus tetap yang bisa digunakan. Perhitungan menurut rumus ini adalah dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), jadinya 10 persen x DPP. Simak berikut ini salah satu contoh penghitungan PPN dengan menggunakan rumus tersebut. 

Sebagai contoh, Rima merupakan PKP atau Pengusaha Kena Pajak yang menjual BKP pada PT. Mahacitra dengan harga Rp30.000.000. Perhitungan PPN atas situasi ini adalah dengan menggunakan rumus 10 persen dikali dengan Rp30.000.000. Hasil dari perkalian menggunakan rumus ini adalah sebanyak Rp3.000.000. 

Hasil yang diperoleh dari pengaplikasian rumus tersebut, yakni nominal sebesar Rp3.000.000, merupakan PPN yang nantinya wajib dipungut oleh Rima dari PT. Mahacitra. Nominal tersebut juga disebut sebagai pajak keluaran. Meskipun yang mengeluarkannya PT. Mahacitra, namun yang nantinya menyetorkan adalah pihak Rima sebagai PKP. 

Syarat Lapor SPT Masa PPN 

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  2. Electronic Filing Identification Number (EFIN)
  3. Sertifikat elektronik 
  4. Faktur Pajak Masukan atau bukti pemotongan pajak 
  5. Faktur Pajak Keluaran atau bukti pemungutan pajak 

Tata Cara Pelaporan PPN Bulanan 

Pelaporan PPN Bulanan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau bisa juga oleh jasa pelaporan PPN bulanan nantinya. Saat melaporkan PPT bulanan ini, PKP  wajib untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik, melalui laman web-efaktur.pajak.go.id. Simak berikut ini tahapan pelaporan PPN bulanan tersebut. 

  1. Masuk terlebih dahulu ke laman web-efaktur.pajak.go.id
  2. Kemudian, isikan kata sandi untuk akun PKP yang dimiliki
  3. Selanjutnya, klik pada opsi administrasi SPT, lalu pilih monitoring SPT. Terakhir, klik pada opsi posting SPT
  4. Setelah itu, pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang akan dilaporkan. Jika ingin melakukan pembetulan laporan ke-1, maka isi angka 1 pada tampilan pembetulannya. 
  5. Selanjutnya, pilih opsi Buka untuk memproses pengecekan data, apakah data tersebut sudah benar atau belum
  6. Kemudian, pilih opsi Induk dan isi NTPN 
  7. Selanjutnya, pilih metode pembayaran NTPN atau PBK
  8. Jika memilih pembayaran NTPN, maka isikan nomor NTPN sesuai dengan nomor yang tertera pada bukti pembayaran elektronik dan isikan jumlah sesuai dengan PPN yang sudah dibayar
  9. Jika memilih PBK, maka isikan nomor PBK yang dikeluarkan oleh KPP dan isikan jumlahnya
  10. Setelah memastikan semuanya terisi, klik opsi Tambah 
  11.  Terakhir, centang kolom pernyataan, lalu submit laporan PPN bulanan tersebut 
Baca   Jasa Konsultan Konstruksi Bangunan

Pelaporan PPN Pakai Jasa Pelaporan PPN Bulanan 

Meskipun terdengar gampang, namun tak semua PKP melakukan pelaporan PPN bulanan dengan lancar dan mudah. Ada yang mungkin terkendala dalam perhitungan PPN-nya, serta ada juga yang menganggap kalau pelaporan PPN bulanan ini begitu ribet. Pun begitu, tetap saja melaporkan dan membayarkan PPN bulanan ini merupakan kewajiban bagi para PKP tersebut.

Jika memang merasa tak kompeten di bidang ini, PKP sebenarnya bisa menggunakan jasa pelaporan PPN bulanan. Penyedia jasa ini umumnya menawarkan jasa mulai dari perhitungan PPN yang wajib untuk dibayarkan, hingga nantinya mendampingi PKP sepenuhnya dalam melakukan pelaporan PPN bulanan tersebut. Alhasil, pelaporan PPN pun menjadi begitu mudah. 

Manfaat Menggunakan Jasa Pelaporan PPN Bulanan  

Hadirnya jasa pelaporan PPN bulanan merupakan solusi bagi para PKP yang kerap kali kesulitan dalam melaporkan PPN bulanan dari aktivitas jual beli produk atau jasanya. Secara keseluruhan, adanya jasa pelaporan untuk PPN bulanan ini akan memudahkan salah satu urusan para PKP. Simak berikut ini apa saja manfaat dari pemakaian jasa pelaporan PPN ini. 

  1. Membantu Perhitungan PPN Bulanan 

    Jasa pelaporan PPN umumnya menghadirkan bantuan untuk membantu perhitungan PPN bulanan. Meskipun rumusnya terlihat sederhana, namun bayangkan jika transaksi yang dilakukan dalam satu bulan itu begitu banyak, begitu juga dengan banyaknya konsumen atau klien yang harus dilayani. 
    Dengan hadirnya jasa pelaporan PPN ini, maka PKP tak perlu ikutan ribet dalam menghitung jumlah PPN bulanan yang harus dibayarkan. Cukup berikan dokumen yang dibutuhkan oleh pihak jasa pelaporan PPN ini, untuk kemudian memungkinkannya menghitung besaran PPN bulanan yang harus disetorkan. 

  2. Membantu Mengumpulkan Dokumen yang Dibutuhkan

    Tak sedikit PKP yang belum begitu paham apa saja dokumen penting yang dibutuhkan untuk kebutuhan pelaporan PPN bulanan ini. Alhasil, jika dibiarkan sendirian saja dalam mengurusnya, bisa-bisa pelaporan pajak dan pembayaran pajak urung dilakukan tepat waktu, yang kemudian membuat PKP pun terkena denda atas ketelatan dalam membayar pajak. 
    Dengan adanya jasa pelaporan PPN, akan mempermudah PKP dalam mengidentifikasi atau menyiapkan dokumen apa saja yang sekiranya dibutuhkan untuk keperluan pelaporan PPN bulanan tersebut. Selain akan mengumpulkan dokumen yang tepat untuk kebutuhan tersebut, pemakaian jasa pelaporan PPN ini juga akan sangat menghemat waktu dan tenaga. 

  3. Mempermudah Proses Pelaporan PPN Bulanan 

    Seperti yang dijelaskan sebelumnya, proses pelaporan PPN bulanan sekarang ini dilakukan secara online. Bagi PKP yang tak begitu mengerti prosedur pelaporan ini, tentu hal tersebut menjadi sangat sulit untuk dilakukan. Apalagi jika ada banyak istilah atau tahapan yang tak begitu dimengerti oleh para PKP pada saat pengisian laporan PPN bulanan tersebut.  
    Agar situasi ini tak dialami oleh PKP, tentu saja sangat tepat kiranya untuk menggunakan jasa pelaporan PPN. Pihak penyedia jasa pelaporan PPN ini tentu sudah sangat paham dan juga berpengalaman dalam mengurus pembayaran dan pelaporan PPN bulanan ini. Dengan begini, para PKP tak akan dibuat pusing keliling lagi untuk urusan pelaporan PPN bulanan. 

Baca   Tindak pidana khusus

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), dari pungutan yang berasal dari konsumen akhirnya. Selain dengan membuat laporan PPN bulanan sendiri, PKP juga bisa menggunakan jasa pelaporan PPN bulanan, untuk mempermudah pelaporan PPN-nya. Selain tak ribet, proses pelaporan PPN juga akan jadi lebih mudah. 

FAQ Jasa Pengurusan PPN

Apa itu PPN?

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak tidak langsung yang dikenakan pada transaksi jual beli barang dan jasa oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN dibebankan kepada konsumen akhir.

Apa saja objek PPN?

Objek PPN meliputi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak, impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud, pemanfaatan jasa kena pajak, ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Apa yang dimaksud dengan golongan barang yang tidak dikenai PPN (Non-BKP)?

Non-BKP adalah barang atau jasa tertentu yang tidak dikenai PPN. Ini termasuk barang kebutuhan pokok, makanan dan minuman di tempat umum, jasa kesehatan, pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.

Berapa besaran tarif PPN?

Tarif umum PPN adalah 10%, tetapi untuk beberapa barang tertentu tarifnya bisa 0%. Aturan tarif PPN diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.

Bagaimana cara menghitung PPN?

PPN dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Misalnya, jika DPP Rp30.000.000 dan tarif PPN 10%, maka PPN yang harus dibayarkan adalah Rp3.000.000.

Apa syarat lapor SPT Masa PPN?

Syarat melaporkan SPT Masa PPN termasuk NPWP, EFIN, sertifikat elektronik, faktur pajak masukan atau bukti pemotongan pajak, dan faktur pajak keluaran atau bukti pemungutan pajak.

Bagaimana tata cara pelaporan PPN bulanan?

Pelaporan dilakukan secara online melalui laman web-efaktur.pajak.go.id. PKP perlu login, pilih administrasi SPT, lalu monitoring SPT, dan masukkan informasi yang diminta.

Apa manfaat menggunakan jasa pelaporan PPN bulanan?

Manfaatnya termasuk membantu perhitungan PPN bulanan, mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan, mempermudah proses pelaporan, dan menghemat waktu serta tenaga PKP.

Butuh Jasa Pengurusan PPN

Portofolio Kami

Share Yuk !