Persyaratan Pengalihan Saham PT WNI Ke WNA

Syarat Pengalihan Saham PT dari Warga Negara Indonesia (WNI) Ke Warga Negara Asing (WNA)

Saat ini, suatu Perseroan Terbatas (PT) seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Hal ini juga sudah disahkan serta diumumkan dalam di berita negara. Namun sering timbul pertanyaan, bisakah para pemilik saham WNI ini menjual seluruh sahamnya kepada warga negara asing (WNA)? Untuk mengetahui tentang bagaimana dan apa saja syarat pengalihan saham PT dari WNI ke WNA ini, simak ulasan berikut.

Adapun perseroan terbatas sendiri merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian serta melakukan usaha dengan modal besar dimana seluruhnya terbagi dalam saham maupun badan hukum perseorangan yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro (kecil). Hal ini juga telah diatur dalam UU tentang usaha mikro dan kecil.

Tentang Penanaman Modal Asing

Penanaman modal merupakan bentuk dari kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh pihak dalam maupun luar negeri (pihak asing) dalam upayanya untuk menjalankan usaha di Indonesia. Hal ini pun sudah disebutkan dalam Pasal 1 Angka 1 tentang UU Penanaman Modal. Dalam pasal tersebut disebutkan, kegiatan penanaman modal dibedakan menjadi 2 yakni yaitu Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Aturan lebih lanjut tertuang dalam Pasal 1 Angka 4 UU Penanaman Modal. Di sini disebutkan kegiatan penanaman modal (PMDN maupun PMA) dilakukan oleh badan usaha dan perseorangan. Sementara dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Penanaman Modal, kegiatan penanaman modal asing wajib dilaksanakan dalam bentuk PT.

Disahkannya UU Ciptaker semakin memudahkan akses bagi WNA untuk masuk ke dalam sektor perekonomian Indonesia. Sebelumnya, tentang peraturan boleh atau tidak nya pemilik saham mengalihkan sahamnya secara keseluruhan pada warga negara asing telah disebutkan dengan jelas pada Pasal 12 Ayat (1) UU Penanaman Modal.

Baca   Bagaimana Aturan Kenaikan Gaji Karyawan dalam UU Cipta Kerja

Pasal tersebut menyebutkan jika semua bidang usaha terbuka untuk kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha tertentu yang memang dinyatakan tertutup atau terbuka dan memiliki syarat tertentu.

Ketentuan tersebut kemudian diubah sesuai Pasal 77 Angka 2 tentang Perppu Cipta Kerja. Pasal tersebut menyebutkan jika semua bentuk bidang usaha terbuka untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanaman modal. Namun ada pengecualian untuk bidang usaha yang memang telah dinyatakan tertutup. Bidang usaha yang tertutup ini dilarang untuk menerima penanaman modal. Kegiatan yang dilakukan disini hanya diperbolehkan yang mendapat kewenangan dari pemerintah pusat. Adapun bentuk bidang usaha tertutup antara lain.

  1. Segala bentuk kegiatan judi atau kasino.
  2. Budidaya serta industri narkotika gol. I.
  3. Industri pembuatan senjata kimia.
  4. Industri bahan kimia serta industri bahan yang merusak lapisan ozon.
  5. Pengambilan dan pemanfaatan koral maupun karang yang dipergunakan sebagai bahan bagunan, akuarium, kalsium dan kapur.
  6. Penangkapan jenis ikan yang tertera di Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

Warga negara Indonesia selaku pemegang saham yang akan mengalihkan keseluruhan  sahamnya pada Warga Negara Asing harus memperhatikan bidang usahanya dan memastikannya termasuk bidang usaha terbuka sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Syarat Pengalihan Saham PT 

  1. Penyesuaian anggaran dasar
    Secara umum, syarat pertama untuk pengalihan saham dari WNI ke WNA adalah penyesuaian perubahan anggaran dasar yang mana hal ini diwujudkan dari RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Selain itu perubahan dalam anggaran dasar ini juga harus memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
  2. Wajib berbentuk PT
    Syarat kedua yang perlu diperhatikan, PMA wajib berbentuk Perseroan Terbatas. Hal ini  berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, PT ini juga harus berkedudukan di wilayah Indonesia. Perusahaan juga harus memperhatikan Pasal 7 Permendag 76/2018 yang membahas tentang aturan perubahan data perusahaan serta data kepengurusan lewat Online Single Submission.
    Setelah melaporkan perubahan dalam anggaran dasar dan telah disetujui oleh Kemenkumham. Selanjutnya, bisa melakukan penyesuaian NIB atau Nomor Induk Berusaha dan mengurus izin lain yang memiliki kaitan dengan kegiatan perusahaan.
    Adanya perubahan status ini memungkinkan adanya suatu perubahan dalam kepengurusan di perusahaan, sehingga penyesuaian data pengurus dan tanggung jawab diperlukan.
  3. Melakukan Kewajiban Penanaman Modal
    Sesuai Pasal 15 UU Penanaman Modal, penanam modal atau investor asing sebagai calon pengambil alih saham perusahaan tersebut juga harus melakukan kewajibannya sebagai berikut.
  • Menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan.
  • Mematuhi semua ketentuan dalam perundang-undangan.
  • Menerapkan dan menjalankan prinsip tata kelola perusahaan secara baik.
  • Menghormati tradisi atau budaya dari masyarakat yang berada di sekitar kegiatan usaha.
  • membuat laporan terkait penanaman modal serta menyampaikan hal tersebut kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Baca   Pengacara Arbitrase

Tentang ITAS atau Permohonan Izin Tinggal Terbatas 

Syarat pengalihan saham PT dari WNI ke WNA juga harus bisa memenuhi syarat permohonan izin tinggal terbatas. ITAS investor merupakan izin tinggal sementara untuk WNA yang ingin menjalankan kegiatan PMA di Indonesia.

WNA yang telah memegang ITAS memiliki batasan kegiatan serta jangka waktu tertentu yang telah diatur dalam UU sebagai berikut.

  1. Tinggal di Indonesia maksimal dua tahun
  2. Tinggal di Indonesia maksimal lima tahun, yang terdiri dari
  • Warga negara asing selaku investor perorangan dengan maksud mendirikan perusahaan di dalam wilayah Indonesia.
  • Warga negara asing sebagai investor perorangan namun tidak bermaksud untuk mendirikan sebuah perusahaan di dalam wilayah Indonesia.
  • Warga negara asing yang ditunjuk untuk menjabat sebagai dewan komisaris maupun anggota direksi pada suatu perusahaan dari cabang atau anak perusahaan yang berada di luar kawasan Indonesia namun nantinya akan didirikan di Indonesia.
  1. Tinggal maksimal sepuluh tahun yang terdiri dari
  • Warga negara asing yang menjadi investor perorangan dan memiliki keinginan untuk mendirikan perusahaan di wilayah Indonesia.
  • Warga negara asing yang menjadi investor perorangan namun berkeinginan untuk mendirikan perusahaan di wilayah Indonesia.
  • Warga negara asing yang akan menjabat sebagai dewan komisaris maupun anggota direksi pada suatu perusahaan dari anak atau cabang perusahaan di luar Indonesia yang akan didirikan di Indonesia.

ITAS akan diberikan kepada WNA yang masuk Indonesia melalui VITAS atau Visa Tinggal Terbatas. Permohonan untuk VITAS bagi WNA sebagai seorang penanam modal asing memiliki izin tinggal maksimal dua tahun yang diajukan oleh penjamin (orang asing) lewat aplikasi pada pejabat imigrasi yang telah ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Baca   Permohonan Pailit Perusahaan Asuransi

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. Paspor yang sah dan memiliki masa berlaku paling singkat enam bulan.
  2. Pas foto berwarna terbaru.
  3. Bukti penjaminan yang diperoleh dari pihak penjamin.
  4. Bukti yang menunjukkan bahwa dirinya memiliki biaya hidup selama tinggal di Indonesia baik bagi dirinya maupun keluarga.
  5. Dokumen yang menerangkan tujuan kedatangannya.
  6. Dokumen lain-lain seperti rekening koran perusahaan dari dua bulan terakhir, keputusan menteri terkait pengesahan pendirian badan hukum PT
  7. Bukti kepemilikan saham sedikitnya Rp 10.000.000.000 atau setara dengan apa yang tercantum di lembaga bidang penanaman modal atau data kementerian.

Untuk permohonan VITAS bagi WNA yang akan melakukan kegiatan sebagai PMA memiliki izin tinggal maksimal lima tahun ini diajukan oleh yang bersangkutan lewat aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang kemudian ditujukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dengan menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut.

  1. Paspor yang sah dan memiliki masa berlaku paling singkat enam bulan.
  2. Bukti yang menunjukkan bahwa dirinya memiliki biaya hidup selama tinggal di Indonesia baik bagi dirinya maupun keluarga.
  3. Bukti jaminan keimigrasian.
  4. Pas foto berwarna terbaru.
  5. Dokumen lain yang menunjukkan tujuan kedatangannya.

Perubahan serta perkembangan regulasi memang menjadi tantangan tersendiri untuk dapat memenuhi kepatuhan dan kewajiban hukum perusahaan di wilayah Indonesia. Selain menyiapkan sejumlah syarat pengalihan saham PT dari WNI ke WNA yang dibutuhkan, Anda juga bisa menggunakan Jasa Burs & Associates untuk berkonsultasi terkait pendirian usaha, perizinan usaha dan sebagainya.

Butuh Jasa Konsultan RUPS

Portofolio Kami

Share Yuk !