Lompat ke konten
Home » News » Syarat Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Syarat Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Kelangkaan talenta menjadi masalah yang seringkali dihadapi oleh pelaku bisnis. Keterbatasan talenta lokal yang berkualitas membuat perusahaan memilih untuk mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Tentu saja dalam merekrut tenaga kerja asing, ada beberapa persyaratan dan prosedur penggunaan tenaga kerja asing yang perlu dipenuhi.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai syarat dan prosedur yang perlu dipenuhi perusahaan jika ingin menutup talent gap dengan cara mempekerjakan tenaga kerja asing. 

Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Setiap bisnis atau usaha tentu ingin berkembang dan menjadi lebih maju sehingga bisa sampai melakukan ekspansi. Untuk mewujudkan hal tersebut tentu saja dibutuhkan banyak sekali talenta dan tenaga kerja. Sebagai negara yang memiliki populasi dalam jumlah besar dan pertumbuhan ekonomi yang begitu pesat, Indonesia membutuhkan tenaga kerja asing untuk memenuhi kebutuhan di sektor-sektor tertentu. 

Ada sektor-sektor tertentu yang membutuhkan tenaga kerja asing untuk mengisi kekosongan seperti sektor konstruksi, sektor industri, sektor energi dan sektor lain yang membutuhkan keterampilan dan pengetahuan khusus yang tidak bisa dipenuhi oleh tenaga kerja lokal asli Indonesia. Tenaga kerja asing biasanya dipekerjakan di sektor-sektor tersebut untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi. 

Selain itu, kehadiran tenaga kerja asing juga bisa memberikan kesempatan untuk melakukan transfer pengetahuan dan teknologi. Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sudah pasti membawa pengalaman dan keahlian dari negara asalnya sehingga bisa berkontribusi pada pengembangan industri dan peningkatan kapasitas tenaga kerja di Indonesia. 

Kolaborasi antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja lokal di Indonesia akan membuat pengetahuan dan teknologi bisa ditransfer dan diterapkan secara lebih efektif. Untuk mendatangkan tenaga kerja asing tentu saja pemerintah Indonesia telah menetapkan syarat dan ketentuan untuk mengatur penggunaan tenaga kerja asing agar kedatangan mereka bisa memberi kontribusi pada pembangunan nasional. 

Syarat dan Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Tenaga kerja asing bisa dipekerjakan di Indonesia apabila memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Selain itu, tenaga kerja asing juga bisa dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu jika telah memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

1. RPTKA

RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk mengatur dan memberikan persetujuan penggunaan tenaga kerja asing oleh perusahaan di Indonesia. Fungsinya yaitu sebagai dasar untuk memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing atau IMTA. 

RPTKA merupakan dokumen yang berisi tentang rencana penggunaan tenaga kerja asing oleh perusahaan dan memuat informasi yang berhubungan dengan pekerjaan, jumlah tenaga kerja asing yang dibutuhkan, dan jangka waktu atau durasi kontrak penggunaan tenaga asing tersebut.

Di dalam RPTKA tercantum informasi lengkap meliputi identitas perusahaan termasuk nama perusahaan, alamat, nomor izin usaha, dan kontak perusahaan. Terdapat juga rincian pekerjaan yang berisi informasi tentang deskripsi pekerjaan yang akan dilakukan oleh tenaga kerja asing dan informasi mengenai jabatan, serta kualifikasi pekerja.

Durasi kontrak berisi informasi tentang tanggal mulai dan tanggal berakhir kontrak serta rencana pelatihan tenaga kerja Indonesia yang akan dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja asing. Selain mengurangi ketergantungan, pelatihan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas tenaga kerja lokal. 

Berikut ini adalah cara memperoleh RPTKA sebagai salah satu prosedur penggunaan tenaga kerja asing yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau organisasi. 

A. Untuk Perusahaan atau Pemberi Kerja

Supaya bisa mendapat pengesahan RPTKA pemberi kerja yang berupa perusahaan atau organisasi mengajukan permintaan pada pihak yang berwenang. Dalam permohonan RPTKA tersebut beberapa dokumen yang perlu dilampirkan.

Dokumen tersebut antara lain adalah surat izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi setempat, akta dan pengesahan pendirian usaha, struktur organisasi perusahaan, surat pernyataan yang berisi penunjukan tenaga kerja pendamping, pelaksanaan pelatihan dan pendidikan kerja. 

B. Untuk Tenaga Kerja 

Perusahaan atau pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus menyampaikan informasi mengenai data calon tenaga kerja asing kepada pejabat atau menteri yang ditunjuk. Data tersebut antara lain adalah nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, nomor paspor, tempat paspor diterbitkan, masa berlaku paspor hingga nama jabatan dan durasi kontrak.

Selain itu, perlu juga dilampirkan dokumen yang berisi tentang pernyataan penjaminan dari pemberi kerja kepada tenaga kerja asing. Sedangkan syarat umum lain yang perlu dipenuhi adalah surat keterangan pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, surat perjanjian bahwa dia akan mengalihkan keahliannya pada tenaga kerja pendamping atau tenaga kerja lokal, ijazah dan pas foto berwarna 4×6.

C. Pengesahan RPTKA

Setelah semua dokumen dan persyaratan RPTKA lengkap selanjutnya ikuti semua prosedur penggunaan tenaga kerja asing yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau pejabat terkait. Jangan sampai ada dokumen maupun langkah yang terlewat karena hal itu akan menyulitkan Anda di kemudian hari. Langkahnya adalah sebagai berikut ini.

Pertama-tama ajukan permohonan pengesahan RPTKA dengan menyerahkan formulir RPTKA yang telah diisi secara lengkap dan sertakan juga dokumen yang berisi tentang alasan penggunaan tenaga kerja asing. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan RPTKA baik dari pihak perusahaan maupun pihak tenaga kerja seperti yang sudah disebutkan di atas tidak boleh ada yang terlewat. 

Biasanya proses pengurusan RPTKA membutuhkan waktu sekitar 7 hari kerja. Sedangkan untuk masa berlakunya sangat bervariasi karena ada RPTKA dengan masa aktif 5 tahun dan bisa diperpanjang apabila persyaratan mengenai pertimbangan kondisi pasar kerja di dalam negeri terpenuhi.

RPTKA bisa memuat informasi mengenai rencana penggunaan tenaga kerja asing yang sifatnya sementara atau sewaktu-waktu dengan masa kontrak maksimal 6 bulan. Pekerjaan singkat dengan kontrak 6 bulan biasanya adalah pekerja asing yang akan melakukan audit inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, pengendalian mutu produksi, dan pekerjaan-pekerjaan yang memiliki hubungan dengan instalasi atau perawatan mesin. 

2. IMTA

Prosedur penggunaan tenaga kerja asing yang berikutnya yaitu mengurus penerbitan IMTA. IMTA atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing bisa diproses melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dokumen ini wajib dimiliki oleh tenaga kerja asing yang bekerja untuk perusahaan yang bergerak di bidang penanaman modal baik PMA atau PMDN. 

Masa berlaku IMTA adalah satu tahun dan selanjutnya bisa diperpanjang apabila memenuhi persyaratan. Syarat dokumen pembuatan IMTA antara lain adalah salinan surat keputusan pengesahan RPTKA, daftar riwayat hidup, salinan paspor,  pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak satu lembar, salinan ijazah atau surat pengalaman kerja, dan salinan surat penunjukan tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing yang akan dipekerjakan. 

Dalam draft permohonan IMTA juga perlu melampirkan salinan dokumen perjanjian kerja, bukti pembayaran uang kompensasi penggunaan tenaga kerja asing melalui bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah, salinan polis asuransi, salinan surat pemberitahuan persetujuan pemberian visa, dan pas foto paling baru berukuran 4 x 6 (berwarna) sebanyak 2 lembar untuk pendamping tenaga kerja asing. 

3. VITAS

Jika mengikuti prosedur penggunaan tenaga kerja asing yang benar, bisa dipastikan bahwa semua warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk bekerja sudah mengantongi VITAS. VITAS atau visa tinggal terbatas diberikan kepada tenaga kerja asing yang telah memperoleh izin kerja dan akan tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lebih lama. 

Apabila tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia tidak memiliki VITAS maka bisa dikenakan sanksi karena telah melakukan pelanggaran hukum yang serius. Perusahaan sponsor biasanya akan didenda sebesar 36 juta rupiah. Sedangkan untuk tenaga kerja asing yang tidak memiliki visa tinggal terbatas bisa dikenakan denda sampai 500 juta rupiah atau hukuman 5 tahun penjara. 

VITAS bisa diperoleh setelah mendapat IMTA dan RPTKA yang dikeluarkan oleh Kementerian ketenagakerjaan. Hal itu sesuai dengan peraturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Kedua dokumen tersebut diurus oleh perusahaan atau organisasi yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing. 

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan oleh warga negara asing yang ingin mengajukan permohonan pembuatan VITAS.

A. Paspor

Untuk mendapatkan visa tinggal terbatas warga negara asing harus melampirkan paspor sah yang masih berlaku paling sedikit 12 bulan atau 1 tahun untuk pekerjaan yang membutuhkan waktu maksimal 6 bulan. Paspor harus memiliki masa berlaku paling sedikit 18 bulan untuk warga negara asing yang akan bekerja di wilayah Indonesia dengan waktu maksimal 1 tahun. 

Sedangkan untuk warga negara asing yang akan bekerja di wilayah negara Indonesia untuk jangka waktu paling lama  2 tahun maka harus memiliki paspor yang masih memiliki masa berlaku 30 bulan. 

B. Formulir Pendaftaran

Untuk membuat VITAS dibutuhkan formulir permohonan pembuatan visa yang telah ditandatangani. Formulir bisa diunduh melalui website resmi Kementerian Tenaga Kerja.

C. Reservasi Tiket Pesawat

Anda perlu melampirkan reservasi tiket pesawat, tiket kapal maupun tiket feri atas nama warga negara asing yang akan bekerja di Indonesia dari negara asal ke negara Indonesia. 

D. Buku Tabungan

Warga negara asing perlu melampirkan buku tabungan dengan jumlah tabungan paling sedikit 1500 USD. Buku tabungan biasanya untuk membuktikan bahwa tenaga kerja asing tersebut memiliki biaya hidup yang cukup untuk tinggal di Indonesia baik sendiri maupun bersama keluarganya.

E. Rekening Koran

Selain buku tabungan, warga negara asing juga perlu melampirkan bukti rekening koran saat akan mengajukan permohonan pembuatan VITAS. Rekening koran dari bank harus dicetak untuk transaksi selama 3 bulan terakhir. 

F. Salinan RPTKA dan IMTA

Anda juga perlu melampirkan Salinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing atau IMTA. 

G. Salinan Kontrak Kerja

Salinan kontrak kerja berisi informasi lengkap mengenai durasi atau lamanya pekerja asing akan tinggal dan bekerja di Indonesia. Dalam kontrak kerja juga terdapat detail mengenai jenis pekerjaan, posisi hingga jumlah gaji yang akan diterima. 

Setelah semua dokumen lengkap selanjutnya permohonan pembuatan VITAS bisa diajukan baik secara online maupun datang langsung ke kantor. Biasanya proses pembuatan VITAS membutuhkan waktu kurang lebih selama 4 hari kerja apabila persyaratannya lengkap. Syarat dan prosedur penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia bisa berubah sewaktu-waktu. Oleh sebab itu, sangat disarankan untuk menghubungi Kementerian Tenaga Kerja atau konsultan hukum agar memperoleh informasi terbaru mengenai syarat dan prosedur yang berlaku.

Butuh Jasa Pengurusan Tenaga Kerja Asing

Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!

Portofolio

Sharing Yuk!