Izin Mendirikan Bangunan: Pengertian, Jenis IMB dan Prosedurnya

Izin Mendirikan Bangunan: Pengertian, Jenis IMB dan Prosedurnya

Izin mendirikan bangunan

Setiap bangunan yang didirikan di negara Indonesia pasti memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apabila tidak memiliki izin tersebut, maka pemerintah berhak menggusur atau membongkar bangunan yang didirikan tersebut. IMB memang menjadi salah satu produk hukum guna mewujudkan sebuah tatanan tertentu yang dapat menciptakan keamanan, kenyamanan, ketertiban, keselamatan dan kepastian hukum.

Apa Itu IMB

Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan berupa surat bukti yang diberikan dari pemerintah atau kepala daerah kepada pemilik bangunan yang menyatakan, bahwa pemilik bangunan bisa mendirikan, merobohkan, mengubah, memperluas, mengurangi hingga merawat sebuah bangunan sesuai persyaratan yang diberlakukan. 

Mungkin Anda pernah didatangi orang dari dinas lingkungan atau dinas perpajakan dalam rangka sidak untuk mengetahui apakah bangunan sudah memiliki IMB atau belum. Memeriksa dokumen IMB saat melakukan transaksi jual beli bangunan juga wajib dilakukan agar bangunan yang Anda beli tersebut tidak dirobohkan pemerintah karena tidak mengantongi izin.

Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan ini memang memiliki fungsi yang sangat penting. Yaitu supaya bangunan yang didirikan tidak terkena penggusuran oleh pemerintah. 

Jenis Kelas IMB Berdasarkan Luas dan Jenis Bangunan

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, IMB bertujuan untuk menciptakan sebuah tata letak ruang bangunan yang aman serta sesuai peruntukannya. IMB sendiri memiliki 4 kategori kelas dimana masing-masing mempunyai syarat tertentu saat diajukan permohonannya. Ada kelas A, B, C dan D. Berikut adalah penjelasan selengkapnya.

  1. Kelas A
    IMB yang masuk ke dalam kelas ini dikategorikan bangunan yang diperuntukkan secara umum (bukan rumah tinggal) dengan ketinggian lebih dari delapan lantai. Luas bangunan di kelas ini setidaknya juga di atas 2.000 m2 dan pondasi dalam bangunan lebih dari 2 meter.
    Contoh bangunan kelas A ini seperti apartemen, hotel bintang lima, mal dan gedung bertingkat. Khusus wilayah DKI Jakarta, permohonan dapat dilakukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI jakarta yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik, tepatnya di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.
  2. Kelas B
    Bangunan kelas B umumnya diperuntukkan untuk bangunan rumah (bukan rumah tinggal) yang memiliki jumlah lantai kurang dari 8 lantai. Untuk rumah tinggal pemugaran cagar budaya masuk golongan kelas A, sementara IMB menara dan IMB reklame masuk golongan kelas B.
    Selain menara dan reklame, Contoh IMB untuk kelas B ini antara lain ada ruang terbuka hijau, hotel bintang tiga, museum dan sebagainya. Permohonan untuk IMB kelas B ini bisa dilakukan di kantor walikota setempat atau di Unit Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  3. Kelas C
    IMB yang masuk kategori kelas C ini adalah bangunan umum seperti rumah tinggal dengan ketinggian yang bisa mencapai 3 lantai. Luas lahan untuk bengunan kelas ini 1000 m2 dengan catatan, lokasi bangunan tidak termasuk ke dalam wilayah pemugaran golongan A maupun B.
    Contoh IMB kelas C ini adalah pertokoan, restoran, ruko, gudang, supermarket dan lain sebagainya. Permohonan IMB dapat dilakukan di Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ada di kantor kecamatan setempat.
  4. Kelas D
    IMB yang masuk ke dalam kelas D ini adalah bangunan umum rumah tinggal yang memiliki ketinggian bisa sampai dua lantai dengan luas lahan sekitar 1000 m2. Juga terdapat tanah dalam kondisi masih kosong atau mungkin diatasnya terdapat bangunan tua yang hendak dibongkar. Contoh bangunan kelas D ini adalah rumah huni baru. Pemilik bisa melakukan permohonan IMB di di Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berada di kantor kelurahan setempat.
Baca   10 Jenis Layanan Law Firm yang Perlu Kamu Ketahui

Cara Mengurus Izin IMB Berdasarkan Kelas

Mendirikan memang tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur dan persyaratan tertentu yang harus disiapkan sesuai jenis kelas IMB yang akan diurus. Ini dilakukan supaya legalitas bangunan tidak dipermasalahkan di masa mendatang. 

Berikut adalah Cara Mengurus Izin IMB Berdasarkan Kelas yang Harus Anda Ketahui.

  1. Kelas A
  • Surat permohonan sebagai bukti keabsahan data dengan materai Rp 10.000.
  • Surat Kuasa (dibutuhkan apabila nama dalam sertifikat lebih dari satu).
  • Identitas pemohon atau penanggung jawab dengan melampirkan KTP untuk WNI dan KTA untuk WNA.
  • Surat kuasa untuk pemilik IPTB yang bermaterai Rp 10.000.
  • Keterangan pemilik bangunan

Untuk badan hukum ataupun badan usaha, maka membutuhkan akta pendirian dan juga perubahan (kantor pusat dan cabang, jika ada). Untuk PT dan yayasan, SK perubahan pendirian dan perubahan dikeluarkan oleh Kemenkumham, untuk koperasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM, untuk CV oleh pengadilan negeri serta NPWP badan hukum.

Sementara untuk BUMN/BUMD/SKPD/lembaga hingga kementerian, maka membutuhkan SK pendirian badan usaha yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah jika termasuk BUMN atau BUMD. SK pengangkatan penanggung jawab nantinya dikeluarkan oleh SKPD atau Kementerian.

  • Nomor induk berusaha (NIB) dari Unit Terpadu Pelayanan Satu Pintu di wilayah yang bersangkutan.
  • Surat pernyataan yang menyebutkan tanah tidak sedang dalam sengketa bermaterai Rp 10.000.
  • Surat pernyataan GPA bermaterai Rp 10.000.
  • Surat kesanggupan membayar retribusi bermaterai Rp 10.000.
  • Bukti kepemilikan tanah yang terdiri dari
  • Sertifikat tanah
  • Surat kavling
  • Surat persetujuan
  • Surat dari instansi pemerintah terkait pengajuan permohonan
  • Surat keterangan aset
  • Dokumen lain apabila dibutuhkan seperti akta jual beli dari notaris/PPAT, surat keterangan notaris yang bersangkutan, surat perjanjian kerjasama dan lain sebagainya.
  • Peta atau ikhtisar tanah
  • Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Surat Izin Pelaksana Teknis Bangunan (IPTB) yang dilegalisir
  • Dokumen dan surat terkait yang terdiri dari KRK, surat SPTB, surat pernyataan persetujuan warga, surat izin bangunan, surat IMB dan persyaratan lain sesuai undang-undang yang berlaku.
  • Gambar perencanaan arsitektur (GPA)
  • Gambar asli rencana dan perhitungan dari struktur bangunan atau gedung
  • Perizinan lain seperti, izin lingkungan, izin instalasi, izin dewatering, IPP, surat perjanjian pemenuhan kewajiban dan laporan kegiatan untuk penanaman modal.
  • Dokumen perencanaan anggaran (DPA)
  • Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  • Surat lulus sidang oleh Tim Ahli Bidang Arsitektur Bangunan Gedung dan Perkotaan (TABG-AP)
  • Surat keterangan dari Ahli Bidang Struktur/ Konstruksi dan Geoteknik Struktur Bawah (TABG-SG).
  1. Kelas B
  • Surat Permohonan
    Surat ini berisi tentang pernyataan keabsahan data dan dokumen yang bermaterai Rp 10.000.
  • Surat Kuasa (ditandatangani bersama apabila yang terdapat di sertifikat lebih dari satu nama).
  • Identitas penanggung jawab atau pemohon dengan melampirkan KTP untuk WNI dan KITAS untuk WNA.
  • Surat kuasa pemilik IPTB yang bermaterai Rp 10.000.
  • Keterangan Pemilik Bangunan
  • Jika badan hukum maupun badan usaha, maka dibutuhkan akta pendirian serta perubahan (kantor pusat dan cabang, jika ada) dan SK pengesahan pendirian dan perubahan. Untuk yayasan dan PT oleh Kemenkumham, untuk koperasi oleh kementerian koperasi dan UKM, untuk CV oleh pengadilan negeri.
  • Jika lembaga ataupun kementerian BUMN/BUMB/SKPD, maka dibutuhkan SK pendirian dan perubahan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.
  • Bukti Kepemilikan Tanah
  • Sertifikat tanah yang berupa fotokopi.
  • Surat kavling tanah yang tidak dalam sengketa kepemilikan.
  • Surat persetujuan.
  • Mengajukan permohonan khusus untuk bangunan milik pemerintah melalui surat keterangan aset oleh instansi pemerintah.
  • Surat pernyataan oleh instansi pemerintah yang mengajukan permohonan bangunan gedung milik pemerintah maupun pemerintah daerah.
  • Jika diperlukan bisa melampirkan dukungan pendukung lainnya, seperti surat perjanjian kerjasama, fotokopi akta jual beli, surat keterangan asli dari notaris/PPAT yang bersangkutan dan lain sebagainya.
  • Bukti pembayaran PBB.
  • Surat Izin Pelaksana Teknis Bangunan (IPTB).
  • Surat Ketetapan Rencana Kota (KRK).
  • Gambar perencanaan arsitektur berupa dokumen asli.
  • Dokumen dan surat terkait yang meliputi
  • Fotokopi KRK
  • IMB asli yang terdahulu
  • Surat pernyataan persetujuan dari warga sekitar (asli)
  • Izin bangunan sebelumnya (asli)
  • Surat pernyataan penjamin konstruksi bangunan rumah tiga lantai (asli)
  • Surat persyaratan lain sesuai undang-undang yang berlaku
  • Gambar rencana dan perhitungan secara mekanikal elektrikal dengan skala 1:100 atau 1:200 dengan ukuran minimal kertas A3 dicetak sebanyak 3 set dan diberi kop gambar yang tertulis nama pemohon, tanda tangan pemohon jenis bangunan dan lokasi.
  • Perizinan lainnya bisa berupa izin lingkungan, izin instalasi pengolahan air limbah, izin dewatering dan lain sebagainya sesuai dengan apa yang dipersyaratkan.
  • IMB terdahulu juga dibutuhkan apabila bangunan beralih tangan
  1. Kelas C
  • Surat Permohonan yang berisi pernyataan keabsahan data bermaterai Rp 10.000.
  • Identitas pemohon dengan melampirkan KTP, KK dan NPWP untuk WNI. Paspor, KITAS atau Visa untuk WNA.
  • Keterangan pemilik yang terdiri dari beberapa dokumen seperti berikut.
  • Akta perubahan SK sekaligus SK perubahan yang diterbitkan oleh Kemenkumham apabila akta pendirian berubah.
  • Akta pendirian (kantor pusat maupun cabang, jika ada). Apabila PT atau yayasan, SK pengesahan dikeluarkan oleh Kemenkumham, untuk koperasi oleh Kementerian Koperasi dan untuk CV oleh Pengadilan Negeri.
  • NPWP yang berbadan hukum.
  • Surat Kuasa (apabila dikuasakan) di tas kertas bermaterai Rp 10.000.
  • KTP orang yang diberikan kuasa.
  • Surat Ketetapan Rencana Kota (KRK) dalam bentuk fotokopi.
  • Gambar perencanaan arsitektur dengan sedikitnya melampirkan 6 set gambar berukuran A3 sebagai hardcopy. Kemudian menyiapkan CD yang isinya softcopy gambar arsitektur. Gambar ini juga harus disertai kop gambar yang terdapat judul gambar, nama pemohon, jenis bangunan, lokasi, skala dan ditandatangani pemohon).
  • Bukti kepemilikan tanah dalam bentuk fotokopi.
  • Surat keterangan yang menunjukkan tanah tidak dalam sengketa dari lurah setempat.
  • Bukti PBB tahun terakhir.
  • Surat persetujuan mengurus IMB dari bank.
  • Akta jual beli atau akta waris atau akta hibah yang dikeluarkan oleh notaris/PPAT yang bersangkutan.
  1. Kelas D
  • Surat Permohonan Ada dua jenis surat permohonan yang perlu dipersiapkan di sini, yaitu surat permohonan dan surat pernyataan yang bermaterai Rp 10.000 tentang kebenaran dan keabsahan data.
  • Identitas Pemohon
  • Warga negara Indonesia dengan melampirkan KTP, KK dan NPWP.
  • Warga negara asing dengan melampirkan Paspor, KITAS atau Visa.
  • Keterangan badan hukum
  • Akta pendirian (kantor pusat atau cabang jika ada) dan SK pengesahan yang dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk PT dan yayasan, Kementerian Koperasi dan UKM ataupun Dinas Koperasi untuk koperasi dan Pengadilan negeri untuk CV.
  • NPWP badan hukum.
  • Akta perubahan SK yang dikeluarkan oleh Kemenkumham apabila akta pendirian bangunan ada perubahan.
  • Surat Kuasa (Berlaku untuk pemohon yang dikuasakan kepada orang lain yang bermaterai Rp 10.000)
  • Kartu identitas atau KTP Orang yang Diberikan Kuasa.
  • Gambar perencanaan arsitektur diperlukan untuk mengetahui detail sebuah rencana bangunan. Persiapkan setidaknya 5 set gambar arsitektur minimal ukuran A3 untuk hardcopy. Lampirkan juga CD yang isinya softcopy gambar arsitektur yang terdiri dari denah, gambar situasi, potongan dua arah, tampak dua arah, pagar dan instalasi pengolahan limbah.
  • Surat Keterangan Tidak Sengketa dengan ditanda tangani lurah setempat.
  • Bukti PBB Tahun Terakhir yang dilampirkan dalam bentuk fotokopi.
  • Surat persetujuan dari bank.
  • Akta jual beli atau akta waris atau akta hibah dilampirkan dalam bentuk fotokopi yang sudah dilegalisir notaris/PPAT.
Baca   Cara Membuat Laporan Polisi

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memang memiliki peraturan dan regulasi yang terbilang rumit, bahkan ada beberapa aturan yang terkadang saling berbenturan. Dengan informasi ini, setidaknya bisa mengurangi ketidakpahaman atau kesulitan Anda terkait regulasi mendirikan bangunan ini.

FAQ Seputar Izin IMB

Apa itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB)?

IMB adalah perizinan berupa surat bukti yang diberikan oleh pemerintah atau kepala daerah kepada pemilik bangunan. Izin ini menyatakan bahwa pemilik bangunan dapat mendirikan, merobohkan, mengubah, memperluas, mengurangi, hingga merawat sebuah bangunan sesuai persyaratan yang diberlakukan.

Mengapa IMB Penting?

IMB penting karena merupakan syarat legalitas untuk mendirikan bangunan. Tanpa IMB, pemerintah berhak untuk menggusur atau membongkar bangunan yang tidak memiliki izin.

Bagaimana Jenis Kelas IMB Berdasarkan Luas dan Jenis Bangunan?

IMB memiliki 4 kelas, yaitu Kelas A, B, C, dan D. Setiap kelas memiliki syarat dan jenis bangunan yang berbeda.

Apa Prosedur Mengurus IMB Berdasarkan Kelasnya?

Prosedur mengurus IMB berbeda tergantung pada kelasnya. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan juga bervariasi sesuai dengan jenis bangunan dan peraturan yang berlaku.

Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus IMB?

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus IMB termasuk surat permohonan, identitas pemohon, bukti kepemilikan tanah, gambar perencanaan arsitektur, surat izin pelaksana teknis bangunan, dan berbagai dokumen lainnya sesuai persyaratan kelas IMB yang diajukan.

Di Mana Tempat Mengurus IMB?

Tempat mengurus IMB bervariasi tergantung pada wilayah dan jenis bangunan. Biasanya dilakukan di kantor kecamatan, kantor walikota, atau Unit Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Apa Dampaknya Jika Bangunan Tidak Memiliki IMB?

Bangunan yang tidak memiliki IMB dapat dikenai sanksi berupa penggusuran atau pembongkaran oleh pemerintah.

Berapa Lama Proses Pengurusan IMB Biasanya?

Lama proses pengurusan IMB dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas bangunan, kelengkapan dokumen, dan kebijakan pemerintah daerah setempat. Biasanya, proses ini membutuhkan beberapa minggu hingga beberapa bulan.

Butuh Jasa Pengurusan IMB

Portofolio Kami

Share Yuk!