Tindak pidana khusus

Awalnya tindak pidana khusus dikenal sebagai Hukum Pidana Khusus. Kemudian istilah tersebut berubah menjadi Hukum Tindak Pidana Khusus. Apa saja yang termasuk di dalamnya?

Contoh Tindak Pidana Khusus

Tindak pidana khusus merupakan bagian dari hukum pidana. Hukum ini berada di luar hukum pidana umum yang berlaku terhadap orang maupun perbuatan tertentu dan memiliki keentuan khusus acara pidana. Beberapa tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang tersendiri di luar KUHPidana yakni :

1. Tindak Pidana Korupsi

Korupsi merupakan tindakan melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang bisa merugikan perekonomian maupun keuangan negara. Pemberantasan tindak pidana korupsi diatur di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Sedangkan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. 

Subjek hukum dari tindak pidana korupsi bisa berupa korporasi dan pegawai negeri. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang tidak jujur dan busuk terkait dengan keuangan. Bila dipandang secara normatif, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak tatanan kehidupan bangsa.

2. Tindak Pidana Pencucian Uang

Tindak pidana pencucian uang terbilang sebagai tindak pidana baru di sistem hukum pidana Indonesia. Tindak pidana ini bukan hanya mengancam integritas sistem keuangan dan stabilitas perekonomian, tapi juga membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. Unsur-unsur tindak pidana ini meliputi pelaku, perbuatan melawan hukum serta unsur hasil pidana. 

Baca   Cara Pembayaran Debitur ke Kreditur Pasca Homologasi

3. Tindak Pidana Terorisme

Terorisme merupakan aktivitas yang melibatkan unsur kekerasan maupun aktivitas lainnya yang melanggar hukum pidana serta menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia. Terorisme merupakan aktivitas yang bertujuan mengintimidasi penduduk sipil dengan melakukan penculikan maupun pembunuhan. Tindak pidana khusus ini diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2003. 

4. Tindak Pidana Psikotropika

Psikotropika merupakan obat atau zat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang bersifat psikoaktif. Obat-obatan ini mampu mempengaruhi susunan syaraf pusat sehingga menyebabkan perubahan pada aktivitas perilaku dan mental penggunanya. Undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana penggunaan obat-obatan ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 (UU Psikotropika). Jenis psikotropika yang sering disalahgunakan di masyarakat seperti ekstasi, shabu, amfetamin, obat penenang dumolid, lexotan, mogadon, pil koplo, LSD dan Mushroom.

5. Tindak Pidana Narkotika

Penggunaan narkotika secara legal hanya bisa dilakukan untuk kepentingan pengobatan maupun ilmu pengetahuan. Sedangkan penggunaannya secara ilegal bisa membuat penggunanya terkena tindak pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Contoh narkotika yang sering disalahgunakan adalah kanabis, mariyuana, morfin, heroin, petidin, kokain dan hashis. 

6. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik

Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) terbilang masih baru di Indonesia. Tindak pidana ini diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Subjek hukum undang-undang ini bisa berupa korporasi maupun perorangan. Transaksi elektronik yang dimaksud di sini adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan memanfaatkan jaringan komputer, komputer dan media elektronik lainnya. 

7. Tindak Pidana Pornografi

Pornografi merupakan tindak kejahatan yang mampu merusak tatanan norma kesusilaan masyarakat. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 mengatur tindak pidana pornografi ini. Subjek hukum dari tindak pidana pornografi bisa berupa korporasi maupun orang. 

Baca   Memahami Sistem Pembagian Hak Asuh Anak Sesuai dengan Undang-Undang

Masih ada lagi tindak pidana khusus lainnya yang diatur oleh Undang-Undang sebagai contoh, tindak pidana kepabeanan, tindak pidana cukai, tindak pidana pembalakan hutan secara liar, tindak pidana di bidang pelayaran dan lainnya. Subjek tindak pidana khusus ini bisa berupa korporasi maupun pribadi. Butuh bantuan Jasa Pengacara silahkan hubungi kami.

Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Khusus. Burs Advocates Adalah Solusinya!

Share yuk !