Daftar Bacaan
- 1 Begini Cara Mengurus Perceraian di Luar Negeri
- 2 Alasan Perceraian yang Diterima Pengadilan
- 3 Prosedur Perceraian bagi Pasangan yang Tinggal di Luar Negeri
- 4 Syarat Mengajukan Perceraian di Luar Negeri
- 5 Cara Mengurus Perceraian di Luar Negeri
- 6 Prosedur Pengajuan Gugatan Cerai Luar Negeri
- 7 Solusi Masalah Perceraian Gunakan Layanan Perceraian! Silahkan Pilih Paket Anda.
- 8 Share yuk!
Begini Cara Mengurus Perceraian di Luar Negeri
Pada saat sekarang ini, tak sedikit Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di luar negeri, baik itu untuk keperluan pendidikan, kerja, atau pun urusan lainnya. Pada saat berada jauh di negeri orang ini, banyak hal yang bisa terjadi, salah satu di antaranya adalah perceraian. Lantas, bagaimana cara mengurus perceraian di luar negeri bagi pasangan yang membutuhkannya?
Alasan Perceraian yang Diterima Pengadilan
Sebelum memutuskan untuk bercerai, pastikan bahwa alasan perceraian tersebut masuk akal dan akan diterima oleh pengadilan nantinya. Jangan sampai nantinya proses perceraian tak berjalan dengan lancar, karena pihak pengadilan tak melihat urgensi untuk memutuskan perceraian dari alasan yang diajukan.
Melihat dari beberapa kasus perceraian, ada beberapa alasan yang bisa memperlancar proses perceraian. Alasan tersebut seperti perselisihan rumah tangga yang tiada henti, suami meninggalkan istri atau sebaliknya, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Gugatan cerai dengan alasan-alasan tersebut umumnya dikabulkan oleh pengadilan.
Prosedur Perceraian bagi Pasangan yang Tinggal di Luar Negeri
Hingga saat ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perceraian atas suatu perkawinan harus diputuskan oleh pengadilan, yakni Pengadilan Agama di Indonesia. Kedutaan Besar Republik Indonesia sama sekali tak berwenang untuk memutuskan perceraian, meskipun posisinya di negara lain tersebut sebagai perwakilan dari Indonesia.
Adapun ketentuan mengenai pasangan, yakni penggugat dan tergugat, yang tinggi di luar negeri dan ingin melakukan perceraian, diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 pada Pasal 66 ayat (4). Ketentuan tersebut mengatur baik perceraian atas perkawinan yang dilakukan di dalam negeri dan juga luar negeri. Simak berikut ini prosedur perceraian di luar negeri tersebut.
1. Perceraian Pasangan yang Menikah di Indonesia
Jika pasangan yang ingin bercerai tersebut melaksanakan pernikahan di Indonesia dan saat ini mereka bermukim di luar negeri, maka permohonan perceraian bisa diajukan ke Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan tersebut. Selain itu, pengajuan permohonan perceraian juga bisa dialamatkan pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
2. Perceraian Pasangan yang Menikah di Luar Negeri
Cara mengurus perceraian di luar negeri bagi pasangan yang melaksanakan pernikahannya di luar negeri dan bukti perkawinan telah didaftarkan ke KUA wilayah tempat tinggal di Indonesia, adalah dengan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama di wilayah tempat bukti perkawinan itu dilaporkan.
3. Perceraian Pasangan yang Belum Mendaftarkan Perkawinan
Jika pasangan yang ingin melakukan perceraian melaksanakan pernikahan di luar negeri, namun bukti perkawinannya belum pernah dilaporkan pada KUA di wilayah tempat tinggal suami atau istri, maka permohonan perceraian bisa diajukan pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Jadi, tidak melalui Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal suami atau istri.
Khusus untuk perceraian di antara pasangan non-muslim yang menikah di Indonesia dan saat ini bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan cerai bisa diajukan pada pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal penggugat, apakah itu suami atau istri. Aturan mengenai hal ini tertuang dalam PP Pelaksanaan UU Perkawinan Pasal 20 ayat (2).
Syarat Mengajukan Perceraian di Luar Negeri
Layaknya mengajukan perceraian di dalam negeri, ada beberapa dokumen penting sebagai persyaratan yang wajib untuk disiapkan. Namun, akan ada tambahan dokumen dari KBRI yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan gugatan cerai dari luar negeri. Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk kebutuhan perceraian tersebut.
- Surat kuasa yang dibuat law firm yang telah dilegalisir oleh KBRI
- Buku nikah bagi pasangan muslim atau akta perkawinan dari Dukcapil untuk pasangan non-muslim
- Sertifikat perkawinan dari pemuka agama untuk pasangan non-muslim
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penggugat
- Identitas Tergugat
- Saksi sebanyak 2 orang
- Akta kelahiran anak bagi pasangan yang telah memiliki anak
Cara Mengurus Perceraian di Luar Negeri
Meskipun pasangan yang ingin bercerai berada di luar negeri, namun tetap saja pengajuan dilakukan di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri di Indonesia. Cara mengurus perceraian di luar negeri ini bisa dilakukan oleh kuasa hukum perceraian yang berada di wilayah hukum republik Indonesia
Adapun aturan mengenai peran pengacara sebagai kuasa hukum penggugat perceraian, tertuang dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pelaksana UU Perkawinan. Pada ayat tersebut disebutkan bahwa setiap kali sidang pengadilan dilakukan untuk memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadirinya.
Tentu saja, penunjukan kuasa hukum ini harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Agar bisa diwakili oleh kuasa hukum tersebut, harus ada surat kuasa yang dibuat di luar negeri, kemudian dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yakni KBRI di negara tersebut. Dengan adanya surat kuasa yang dilegalisasi KBRI ini, maka kuasa hukum bisa mewakili kliennya di persidangan perceraian.
Adanya kuasa hukum sebagai perwakilan pada saat persidangan perceraian nanti, tentu akan lebih memudahkan kliennya dalam mengurus perceraiannya. Pihak yang bersangkutan tak perlu harus pulang dulu ke Indonesia, untuk bisa mengajukan gugatan cerai serta mengikuti beberapa kali persidangan hingga nantinya perceraian tersebut disahkan oleh pengadilan.
Prosedur Pengajuan Gugatan Cerai Luar Negeri
Layaknya prosedur pengajuan gugatan cerai di dalam negeri, cara mengurus perceraian di luar negeri pun relatif sama. Perbedaannya cuma pada kehadiran kuasa hukum sebagai perwakilan kliennya yang ingin mengajukan gugatan cerai tersebut. Simak berikut ini prosedur untuk mengajukan gugatan cerai tersebut.
- Menyiapkan Dokumen
Hal pertama yang harus dilakukan untuk mengajukan gugatan cerai adalah dengan menyiapkan dokumen penting yang dibutuhkan, seperti KTP, buku nikah atau akta perkawinan, serta akta kelahiran anak jika pasangan memiliki anak. Terkhusus untuk pasangan di luar negeri, wajib melampirkan surat kuasa yang dilegalisir oleh KBRI, sebagai tanda penunjukkan kuasa hukumnya.
Jika pasangan yang ingin bercerai tersebut juga ingin menggugat pembagian harta gono-gini, maka akan ada dokumen tambahan yang perlu dipersiapkan. Adapun dokumen tambahan tersebut seperti Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), sertifikat rumah, sertifikat tanah, ataupun sertifikat atau tanda bukti kepemilikan harta lainnya saat berumah tangga. - Membuat Surat Cerai
Langkah selanjutnya adalah membuat surat cerai oleh kuasa hukum. Perlu diperhatikan untuk isi dari surat cerai ini harus memuat fakta permasalahan yang dihadapi oleh pasangan, yang kemudian membuat pasangan ini tak bisa bertahan dan harus bercerai. Bahasa yang digunakan harus spesifik dan tentunya mudah dimengerti nantinya oleh yang membacanya.
Isi surat cerai ini juga meliputi identitas suami istri atau penggugat dan tergugat, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, umur, alamat, pekerjaan, dan agama. Tak lupa pula dicantumkan asalan melakukan gugatan cerai, serta tuntutan yang diinginkan atas perceraian tersebut, baik itu tuntutan primer maupun tuntutan subsider atau pengganti. - Melakukan Pendaftaran Gugatan Perceraian ke Pengadilan
Tahap melakukan gugatan cerai selanjutnya adalah melakukan pendaftaran gugatan cerai ke pengadilan. Jika memang tak bisa datang langsung karena tempat tinggal yang sekarang berada di luar negeri, maka kuasa hukum yang telah ditunjuk dan diberi kuasa akan melakukan pendaftaran gugatan cerai tersebut ke pengadilan, baik itu pengadilan agama atau pengadilan negeri.
Bagi pasangan muslim, jika pernikahannya dilakukan di Indonesia, maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat perkawinan dilakukan. Begitu pun dengan pernikahan dilakukan di luar negeri dan bukti perkawinan telah dilaporkan ke KUA di dalam negeri, maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat pelaporan bukti perkawinan tersebut.
Jika misalnya pernikahan dilakukan di luar negeri dan bukti perkawinan belum pernah didaftarkan sebelumnya di KUA wilayah tempat tinggal suami atau istri, maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Khusus bagi pasangan non-muslim, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri yang berada di wilayah tempat tinggal penggugat. - Mempersiapkan Biaya Cerai
Dalam proses melakukan gugatan cerai, perlu dipersiapkan juga biaya cerai yang nantinya perlu dibayarkan, yang mana nominalnya sudah disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. Secara umum, biaya yang nantinya harus dibayar tersebut untuk jasa kuasa hukum, kepentingan pendaftaran, materai, proses perceraian, redaksi, serta panggilan sidang.
Adapun pihak yang bertanggung jawab untuk membayar biaya perceraian ini adalah pihak yang mengajukan gugatan cerai atau penggugat. Pada beberapa situasi, bisa saja jumlah biaya cerai berbeda. Perbedaan jumlah biaya cerai ini bisa dipengaruhi oleh jarak rumah dengan pengadilan. Untuk perceraian luar negeri ada biaya tambahan seperti legalisir surat-surat yang dilakukan oleh notaris di Indonesia. Biaya fee pengacara tentunya berbeda dengan biaya resmi yang di keluarkan saat melakukan pendaftaran sidang. - Menyiapkan dan Menghadirkan Saksi Perceraian
Fakta mengenai kehidupan rumah tangga yang kemudian membuat pasangan akhirnya memutuskan untuk bercerai, merupakan hal yang krusial agar persidangan bisa mengabulkan gugatan cerai tersebut. Agar bisa mendukung fakta dan alasan untuk bercerai ini, maka pihak yang ingin bercerai bisa mengajukan saksi untuk nantinya memberikan keterangan.
Seperti yang disebutkan sebelumnya di bagian persyaratan dalam mengajukan gugatan cerai, diperlukan 2 orang saksi untuk keperluan perceraian ini. Para saksi ini nantinya akan dihadirkan dalam proses sidang perceraian. Adanya kuasa hukum yang sebelumnya telah dilimpahi kuasa juga akan bisa membantu proses perceraian ini berlangsung lebih cepat dan lancar. - Mengetahui Proses dan Tata Cara Persidangan
Meskipun tak bisa menghadiri sidang perceraian karena berada di luar negeri, namun pihak yang akan bercerai harus mengetahui apa saja proses dan tata cara persidangan untuk kasus perceraian. Nantinya, pada proses awal persidangan akan diadakan mediasi, guna mengusahakan terjadinya perdamaian antara pasangan tersebut. Jika mediasi memang berhasil, maka gugatan perceraian bisa ditarik.
Namun, jika keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan. Berdasarkan bukti serta keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, maka pihak pengadilan akan bisa memberikan keputusan bahwa pernikahan dinyatakan berakhir, yang mana juga ditandai dengan diterbitkannya surat akta cerai.
Itulah tadi ulasan mengenai cara mengurus perceraian di luar negeri. Meskipun sedang tinggal di luar negeri, namun pasangan yang ingin bercerai tetap bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan di Indonesia melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk dan diakui oleh KBRI. Dengan begini, proses perceraian akan tetap bisa berjalan dengan lancar, tanpa kehadiran pihak bersangkutan.
Solusi Masalah Perceraian Gunakan Layanan Perceraian! Silahkan Pilih Paket Anda.
35Jt
30 Jt
Seorang Lulusan Universitas Hukum di jakarta yang gemar akan menulis perkembangan hukum di Indonesia