Konsultan Hukum Pasar Modal

Pengertian, Peran, dan Persyaratan Menjadi Konsultan Hukum Pasar Modal 

Agar aktivitas di pasar modal bisa berlangsung dengan sebagaimana mestinya, ada beberapa profesi yang jadi penunjangnya. Salah satu profesi yang memegang peran yang krusial di pasar modal tersebut adalah konsultan hukum pasar modal. Lantas, apa peran yang dijalankan oleh seorang konsultan hukum di pasar modal tersebut? Simak ulasannya di bawah ini. 

Apa Itu Konsultan Hukum Pasar Modal? 

Konsultan hukum pasar modal merupakan profesi penunjang yang dibutuhkan di pasar modal, yang agar bisa melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, konsultan hukum wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Aturan mengenai konsultan hukum sebagai profesi penunjang pasar modal ini terdapat pada UU Nomor 8 Tahun 1995 Bab VIII tentang Profesi Penunjang Pasar Modal. 

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal, konsultan hukum merujuk pada ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal. 

Peran Konsultan Hukum di Pasar Modal 

Secara garis besar, konsultan hukum berperan memberikan jasanya bagi pelaku pasar modal di bidang pasar modal, pasar uang, dan/atau litigasi pasar modal dan pasar uang. Berdasarkan Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang diterbitkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), berikut peran yang dijalankan oleh konsultan hukum di pasar modal.  

1. Melakukan Uji Tuntas

Uji tuntas merupakan tindakan yang dilakukan oleh konsultan hukum di pasar modal untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi sebagaimana diperlukan dalam rangka menegakkan prinsip keterbukaan dan untuk kepentingan penerbitan pendapat hukum yang akan dikeluarkannya. 

Uji tuntas yang dilakukan oleh konsultan hukum dapat berupa uji tuntas di bidang pasar uang dan uji tuntas di bidang pasar modal. Pada bidang pasar uang, uji tuntas bisa dilakukan konsultan hukum pada penerbitan surat berharga komersial dan penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas. 

Sedangkan pada bidang pasar modal, uji tuntas dilakukan pada penawaran umum, penggabungan usaha atau peleburan usaha dan pengambilalihan saham, penyertaan perusahaan pada perusahaan lain, pencatatan kembali, obligasi daerah, reksa dana, efek beragunan aset kontrak investasi kolektif, dan efek yang bersifat utang atau sukuk yang ditawarkan pada pemodal profesional. 

Baca   Memahami Sistem Pembagian Hak Asuh Anak Sesuai dengan Undang-Undang

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang terkait dengan informasi material atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi perusahaan atau objek transaksi, ada beberapa peristiwa yang dijadikan acuan oleh konsultan hukum. Simak berikut ini deretan peristiwa yang jadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut. 

  1. Penggabungan, pemisahan, peleburan, atau pembentukan usaha patungan
  2. Pengajuan tawaran untuk pembelian efek milik perusahaan lain
  3. Pembelian atau penjualan saham perusahaan yang nilainya material  
  4. Pemecahan atau penggabungan saham 
  5. Penghapusan pencatatan atau pencatatan kembali saham di bursa efek 
  6. Perolehan atau kehilangan kontrak penting, penemuan baru atau produk baru yang memberi nilai tambah bagi perusahaan 
  7. Penjualan tambahan efek pada masyarakat atau secara terbatas yang material jumlahnya 
  8. Perubahan dalam pengendalian, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap emiten atau perusahaan publik 
  9. Perubahan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris 
  10. Pembelian kembali atau pembayaran efek yang bersifat utang dan/atau sukuk 
  11. Pembelian atau penjualan aset yang sifatnya penting 
  12. Perselisihan tenaga kerja yang dapat mengganggu jalannya operasional perusahaan 
  13. Perkara hukum terhadap emiten atau perusahaan publik dan/atau anggota direksi dan anggota dewan komisaris emiten atau perusahaan publik yang berdampak material 
  14. Penggantian akuntan yang sedang diberi tugas mengaudit emiten atau perusahaan publik
  15. Pembatasan kegiatan usaha emiten atau perusahaan publik oleh regulator terkait 
  16. Adanya kegiatan yang menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan atau menurunnya pendapatan emiten atau perusahaan publik secara material 
  17. Restrukturisasi utang 
  18. Penghentian atau penutupan atas sebagian atau seluruh segmen usaha 
  19. Dampak yang bersifat material terhadap emiten atau perusahaan publik karena kejadian yang bersifat memaksa
  20. Informasi atau fakta material lainnya

2. Memberi Pendapat Hukum

Konsultan pasar hukum di pasar modal juga berperan dalam memberi pendapat hukum (legal opinion). Pendapat hukum ini sendiri merupakan hasil atas uji tuntas atau audit investigasi atau pemeriksaan hukum yang telah dilakukan sebelumnya oleh konsultan hukum. Keberadaan pendapat hukum begitu diperlukan untuk menjelaskan kondisi perusahaan jika dilihat dari segi hukum. 

Dengan adanya pendapat hukum, maka akan diketahui sejauh mana perusahaan tersebut telah menaati ketentuan anggaran dasarnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya, mengenai perikatan-perikatan yang material yang dilakukan oleh perusahaan, maupun hal penting lainnya sesuai transaksi yang dilakukan.  

Bagi para pemodal, pendapat hukum berguna sebagai bahan pertimbangan rencana investasinya di suatu perusahaan. Sedangkan bagi para pemegang saham dari perusahaan yang akan melakukan tindakan korporasi, pendapat hukum berguna untuk menentukan keputusan atau sikapnya atas rencana tersebut. 

3. Memberi Nasihat Hukum 

Memberikan nasihat

Nasihat hukum merupakan jasa yang diberikan oleh konsultan hukum antara lain dalam bentuk memorandum hukum atau saran, baik lisan maupun tertulis, terkait lingkup pekerjaan yang diperjanjikan. Nasihat hukum tergabung dengan bantuan dan pendampingan hukum yang dilakukan pada proses pemeriksaan dan penyidikan di pasar modal, sebagai standar litigasi pasar modal. 

Baca   Jika Aset Pailit Tidak Cukup? Apa yang Harus Dilakukan

Dalam memberikan nasihat hukum pada pengguna jasanya, konsultan hukum harus mempertimbangkan hal-hal seperti UU Hukum Pidana, UU Hukum Perdata, UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pasar Modal, UU Hukum Acara Pidana, UU Hukum Acara Perdata, dan Kode Etik Advokat. 

Patut dipahami kalau konsultan hukum hanya bisa memulai pemberian nasihat hukum setelah mendapatkan surat kuasa dari pengguna jasanya. Nantinya, konsultan hukum bisa membantu memberikan nasihat hukum pada tahapan yang dilalui dalam penanganan permasalahan hukum di pasar modal dan pasar uang, yakni tahap pemeriksaan, penyidikan, dan pengadilan. 

4. Melakukan Pembuatan Dokumen Penawaran

Selanjutnya, konsultan hukum juga berperan dalam hal pembuatan dokumen penawaran, yang bentuknya bisa terdiri atas prospektus ringkas, prospektus, atau info memo. Salah satu bentuk prospektus yang melibatkan peran konsultan hukum di dalamnya adalah prospektus penawaran umum efek yang bersifat ekuitas atau penawaran umum efek yang bersifat utang. 

Dalam menyusun prospektus tersebut, ada kesesuaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsultan hukum. Kesesuaian persyaratan ini sendiri akan berbeda, sesuai dengan tujuan dibuatnya prospektus tersebut. Sebagai contoh, ini poin-poin kesesuaian persyaratan yang harus dilakukan oleh konsultan hukum dalam pembuatan prospektus penawaran umum efek bersifat ekuitas. 

  1. Informasi pada bagian kulit muka prospektus 
  2. Daftar isi 
  3. Ringkasan prospektus 
  4. Penawaran umum 
  5. Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum 
  6. Pernyataan utang 
  7. Faktor risiko 
  8. Keterangan tentang emiten, kegiatan usaha, serta kecenderungan dan prospek usaha 
  9. Ekuitas 
  10. Kebijakan dividen  
  11. Penjaminan emisi efek (jika ada) 
  12. Lembaga dan profesi penunjang pasar modal serta pihak lain 
  13. Ketentuan penting dalam anggaran dasar dan ketentuan penting lainnya terkait pemegang saham 
  14. Tata cara pemesanan efek bersifat ekuitas 
  15. Penyebarluasan prospektus dan tata cara pemesanan pembelian efek bersifat ekuitas 
  16. Pendapat dari segi hukum 
  17. Melakukan Audit Investigasi 

Peran konsultan hukum pasar modal selanjutnya adalah untuk melakukan audit investigasi. Audit investigasi dilakukan untuk menyelidiki adanya ketidakpatuhan perusahaan dalam melaksanakan transaksi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelabuan hukum atas transaksi yang dilakukan perusahaan, dan/atau dugaan tindak pidana dalam transaksi yang dilakukan perusahaan. 

Konsultan hukum akan melakukan audit investigasi terhadap suatu transaksi yang telah terjadi dan/atau yang sedang dalam proses penyelesaian. Adapun audit investigasi yang dilakukan oleh konsultan hukum dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja dengan pengguna jasa terhadap perusahaan atau unit perusahaan milik pengguna jasa atau dengan lembaga penjamin simpanan terhadap bank. 

Baca   Corporate Lawyer

Dalam menjalankan audit investigasi nantinya, konsultan hukum akan berpegang pada 2 prinsip, yakni prinsip legalitas dan kesalahan. Legalitas merujuk pada keyakinan bahwa transaksi yang dicurigai memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kesalahan adalah prinsip yang mencari pelaku dari perbuatan melawan hukum. 

Audit investigasi yang dilakukan konsultan hukum terbagi menjadi beberapa tahapan, yakni tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Laporan audit investigasi sekurang-kurangnya harus terdiri dari dugaan perbuatan melawan hukum dan peraturan yang dilanggar, dugaan pelaku yang melawan hukum, dan mekanisme dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan. 

Persyaratan Jadi Konsultan Hukum di Pasar Modal 

Persyaratan untuk bisa menjadi seorang konsultan hukum di pasar modal diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal. Simak berikut ini apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi konsultan hukum di pasar modal tersebut. 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki gelar kesarjanaan dalam pendidikan tinggi hukum (Strata 1)
  3. Memiliki akhlak dan moral yang baik 
  4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan
  5. Berkedudukan sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum (KKH) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Dipimpin oleh rekan yang bertanggung jawab atas uji tuntas hukum dan pendapat hukum
  2. Menerapkan paling rendah 2 (dua) jenjang pengendalian yaitu konsultan hukum yang bertanggung jawab menandatangani laporan dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana, dalam melakukan uji tuntas hukum
  3. Memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu dalam melakukan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum
  4. Bagi KKH yang hanya memiliki 1 (satu) orang rekan konsultan hukum, untuk dapat melaksanakan kegiatan di pasar modal wajib membuat surat perjanjian kerja dengan KKH lain yang memiliki rekan konsultan hukum tentang pengalihan tanggung jawab apabila konsultan hukum yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya
  1. Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
  2. Tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 
  3. Memiliki keahlian di bidang pasar modal yang dipenuhi melalui program pendidikan profesi dengan jumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) satuan kredit profesi
  4. Tidak tergabung dan/atau bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada KKH lain dan/atau profesi penunjang pasar modal lainnya yang terdaftar di OJK

Itulah tadi ulasan mengenai pengertian konsultan hukum pasar modal, peran, serta persyaratan yang harus dipenuhi sekiranya seseorang ingin menjadi konsultan hukum di pasar modal. Sesuai dengan namanya, konsultan hukum ini fokus dalam menyelesaikan berbagai hal yang terkait dengan pasar modal. Bagaimana, tertarik untuk menjadi seorang konsultan hukum di pasar modal? 

Butuh Jasa Konsultan Hukum Pasar Modal

Portofolio

Share Yuk !