Macam Macam Wanprestasi

Ketahui Macam-Macam Wanprestasi Sekaligus Pengertian, Hukum, dan Penyebabnya

Sebelum Anda menyetujui perjanjian terkait keuangan, maka sebaiknya memahami dulu mengenai wanprestasi. Secara umum, wanprestasi merupakan salah satu risiko yang dihadapi oleh pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian, khususnya jika melibatkan uang. Kondisi ini bisa saja dialami oleh siapa saja, sehingga Anda perlu waspada dalam memilih rekan kerjasama.

Jika Anda memang telah menyepakati dan menandatangani perjanjian dengan wanprestasi tinggi, maka bisa mengajukan gugatan ke pengadilan perdata. Sebab, ada hukum yang telah mengatur terkait perjanjian dan wanprestasi ini. Ada macam macam wanprestasi yang harus diperhatikan sebelum menyepakati perjanjian. Simak pembahasannya lebih lanjut mengenai wanprestasi berikut ini.

Apa Itu Wanprestasi?

Dalam suatu perjanjian, akan ada kemungkinan salah satu pihak melanggar perjanjian yang telah disepakati. Pelanggaran terhadap perjanjian itulah yang biasanya disebut dengan wanprestasi. Istilah dari wanprestasi ini berasal dari bahasa Belanda ‘wanprestatie’ yang artinya tidak prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian yang tidak terpenuhi. 

Sedangkan jika merujuk dari KBBI, pengertian dari wanprestasi adalah salah satu pihak yang bersepakat dalam perjanjian memiliki prestasi buruk akibat kelalaiannya sendiri. Dalam perjanjian tentunya ada kontrak yang harus dijalani dan dipatuhi sesuai dengan kesepakatan seluruh pihak yang terlibat. Tetapi, tidak jarang beberapa pihak yang melanggar kontrak dengan berbagai alasan.

Apabila terjadi wanprestasi, maka pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum yakni dengan melakukan somasi hingga gugatan wanprestasi. Hal ini dikarenakan semua hal terkait perjanjian dan wanprestasi sudah diatur dalam hukum. Sehingga Anda harus selalu patuh terhadap kesepakatan perjanjian dalam bentuk apapun, terutama jika menyangkut masalah keuangan.

Kementerian Keuangan mendefinisikan wanprestasi sebagai suatu tindakan tidak memenuhi ataupun lalai dalam melakukan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian awal yang dibuat oleh kreditur dengan debitur. Dalam konteks ini, kewajiban yang dimaksud berupa hutang piutang yang sering dialami oleh para pebisnis atau wirausaha.

Dasar Hukum Wanprestasi

Setiap orang yang terlibat dalam perjanjian wajib untuk memenuhi kesepakatan antara dua belah pihak. Jika salah satu melanggarnya maka akan terjadi wanprestasi dimana pihak pelanggar akan mendapatkan dampak yang harus ditanggung. Hal ini sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.

Salah satu pasal yang membahas mengenai wanprestasi adalah pasal 1234 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang membahas mengenai penyebab hingga dampak yang harus dilakukan seorang debitur yang lalai dengan suatu perjanjian. Dalam pasal ini disebutkan bahwa debitur yang melanggar perjanjian diharuskan untuk mengganti biaya, kerugian, hingga bunga tertentu.

Baca   Pembagian Hak Waris Menurut Agama Islam dan Undang-Undang

Adapun beberapa pasal yang mengatur mengenai wanprestasi lainnya adalah pasal 1243 mengenai kewajiban untuk mengganti kerugian yang diderita oleh salah satu pihak. Pasal 1267 yang mengatur pemutusan kontrak perjanjian sekaligus dengan pembayaran ganti kerugian. Selain itu, ada pasal 1237 terkait penerimaan peralihan risiko wanprestasi serta beberapa pasal lainnya.

Penyebab Wanprestasi

Wanprestasi bisa disebabkan oleh beberapa faktor yang melatarbelakanginya. Faktor-faktor penyebab tersebut akan mendorong salah satu pihak melanggar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Berikut beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi.

  1. Kelalaian Salah Satu Pihak

Salah satu penyebab dari wanprestasi adalah karena adanya kelalaian dari salah satu pihak. Tidak adanya rasa tanggung jawab dari pihak tersebut sehingga lalai dan menyalahi perjanjian yang telah disepakati. Tentunya, tindakan ini akan sangat merugikan pihak lain yang telah bersepakat dalam perjanjian akibat dari kelalaian atau kesengajaan.

  1. Force Majeure (Kondisi Pemaksaan)

Faktor penyebab lain dari adanya wanprestasi adalah karena kondisi terjebak atau dalam keadaan memaksa (force majeure). Biasanya hal yang mendasarinya adalah kondisi di luar kendali pihak tersebut di mana ia tidak mampu menjalankan kesepakatan bukan karena kehendaknya. Dengan demikian, pihak tersebut tidak bisa disalahkan begitu saja. 

Unsur wanprestasi dalam kondisi memaksa meliputi adanya bencana alam, obyek hilang atau dicuri, obyek binasa karena adanya ketidaksengajaan, dan lainnya.

  1. Pihak Sengaja Melanggar Perjanjian

Penyebab yang fatal dan sangat tidak bertanggung jawab dari wanprestasi adalah karena salah satu pihak sengaja melanggar perjanjian yang disepakati. Pihak tersebut dengan sadar dan sengaja melakukan hal-hal yang bertentangan dengan perjanjian. Akibatnya, pihak lain akan terdampak kerugian karena tindakan yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Unsur-Unsur Wanprestasi

Anda juga harus mengetahui unsur-unsur dari wanprestasi sebelum menyepakati perjanjian dengan pihak lain. Sebab, unsur-unsur ini penting untuk mencegah risiko terjadinya wanprestasi pada suatu perjanjian. Berikut penjelasan mengenai unsur-unsur dari wanprestasi.

  1. Ada Perjanjian di Atas Materai

Unsur yang pertama dari wanprestasi adalah harus ada suatu perjanjian tertulis atau hitam di atas putih dengan materai untuk memberikan kekuatan hukum pada perjanjiannya. Dengan begitu, ketika salah satu pihak melanggar perjanjian, maka bisa disebut sebagai wanprestasi. Sehingga pihak yang melanggar tersebut bisa terkena hukum sesuai perundang-undangan.

  1. Ada Pihak yang Melakukan Pelanggaran

Wanprestasi dalam perjanjian terjadi ketika ada salah satu pihak yang melakukan pelanggaran perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Sehingga kondisi ini termasuk ke dalam unsur dari wanprestasi, karena bisa menimbulkan kerugian kepada pihak lain. Untuk meminimalisir risikonya, maka Anda bisa membuat perjanjian tertulis yang bisa dipertanggungjawabkan.

  1. Sudah Dinyatakan Bersalah Tetap Melanggar Perjanjian
Baca   Jasa Pengurusan IMB

Unsur yang terakhir dari wanprestasi adalah ketika salah satu pihak sudah dinyatakan bersalah atas tindakan pelanggaran perjanjian yang dilakukannya. Namun, pihak tersebut masih saja melanggar kesepakatan dan tidak jera dengan pelanggaran yang dilakukan sebelumnya. Hal ini akan sangat merugikan pihak lain yang terlibat dalam perjanjian tersebut.

Dampak Wanprestasi

Saat wanprestasi terjadi, maka akan memberikan dampak kepada pihak yang melanggar kesepakatan perjanjian. Hal ini dikarenakan kewajiban dari perjanjian tersebut tidak dipenuhi, maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pihak pelanggar akan mendapatkan dampaknya. Berikut beberapa dampak dari adanya wanprestasi dalam suatu perjanjian.

  1. Kewajiban Membayar Ganti Rugi

Dampak atau sanksi pertama adalah pihak yang melanggar wajib membayar ganti rugi kepada pihak lain yang dirugikan dalam suatu perjanjian. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 1246 KUHP mengenai kewajiban membayar 3 jenis ganti rugi yakni biaya, kerugian dan bunga. Jumlah yang dibayarkan juga harus sesuai dengan kerugian dari pihak lain tersebut.

  1. Pembatalan Perjanjian

Dampak selanjutnya atau kedua dari wanprestasi adalah pembatalan perjanjian. Sanksi ini dapat diterapkan, apabila salah satu pihak tidak mempunyai bukti yang cukup bahwa pihak lawan melakukan wanprestasi. Dengan melakukan pembatalan perjanjian, maka semua kewajiban dalam perjanjian akan dihapuskan.

  1. Peralihan Risiko

Dampak lain dari wanprestasi adalah pemberlakuan peralihan risiko pada suatu perjanjian yang kaitannya dengan objek suatu barang. Misalnya adalah perjanjian pembiayaan leasing. Hal ini juga sesuai dengan dasar hukum yakni Pasal 1237 KUHP yang menyebutkan bahwa jika debitur lalai, maka harus menanggung objek barang dan seluruh materialnya dengan biayanya sendiri.

Berikut Macam-Macam Wanprestasi :

Wanprestasi bisa terjadi dengan berbagai bentuk pelanggaran perjanjian. Jika salah satu pihak dalam perjanjian melakukan suatu bentuk wanprestasi, maka bisa ditindaklanjuti melalui jalur hukum. Menurut Subekti, macam macam wanprestasi dalam suatu perjanjian terdiri dari 4 jenis. Berikut pembahasan mengenai beberapa jenis dari wanprestasi.

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi dalam perjanjian

    Perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak mengharuskan semua pihak yang terlibat mematuhi dan melaksanakan perjanjian tersebut. Akan terjadi wanprestasi jika salah satu atau kedua belah pihak tidak melakukan hal yang telah disanggupi dan disepakati dalam perjanjian. Misalnya saat proses jual beli, ketika A sudah membayar, tetapi B tidak kunjung mengirimkan barangnya.

  2. Melakukan yang telah diperjanjikan tetapi tidak sesuai

    Meskipun sudah melakukan sesuatu yang telah disepakati dalam perjanjian, tetap akan menjadi wanprestasi ketika hal tersebut tidak sesuai dengan perjanjian. Misalnya, A dan B sepakat untuk melakukan jual beli sepatu berwarna putih, tetapi yang dikirim oleh B adalah sepatu berwarna hitam. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan pesanan A yang telah disepakati oleh B sehingga disebut wanprestasi.

  3. Melakukan yang telah diperjanjikan tetapi terlambat

    Jenis ketiga adalah ketika salah satu pihak sudah melakukan hal yang disepakati dalam perjanjian tetapi tidak tepat waktu atau terlambat. Misalnya dalam perjanjian keuangan, A berjanji untuk melunasi hutangnya pada tanggal 1 Februari, tetapi hingga tanggal 16 Februari belum juga dibayar. Sehingga dalam hal ini, A telah melakukan wanprestasi dan B bisa melakukan gugatan.

  4. Melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian

    Bentuk selanjutnya dari wanprestasi adalah apabila salah satu pihak melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian. Misalnya, ketika A menyewa motor B, tetapi A malah menggadaikannya untuk kebutuhannya sendiri. Tentunya ini akan sangat merugikan pihak yang lain, Maka dari itu, tindakan dari A termasuk wanprestasi karena melanggar perjanjian.

Baca   Petunjuk Cara Mendaftarkan Paten dengan Benar

Solusi Hukum Permasalahan Wanprestasi

Untuk mengatasi permasalahan wanprestasi maka bisa melakukan beberapa upaya hukum. Di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Somasi

Somasi bisa menjadi salah satu upaya hukum untuk menangani permasalahan wanprestasi  Menurut Pasal 1243 KUHP, somasi merupakan teguran dari kreditor kepada debitor agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Pastikan isi somasi sesuai dengan isi kontrak perjanjian. Anda bisa melayangkan 3 somasi dalam jangka waktu tertentu.

  1. Perundingan

Salah satu solusi hukum yang bisa Anda lakukan adalah dengan perundingan antara kedua belah pihak untuk mencari solusi yang adil. Perundingan ini bisa dilakukan dengan mempertemukan pihak yang melanggar dan merasa dirugikan untuk berunding mengenai jalan tengahnya. Jika solusi didapatkan melalui perundingan, maka tidak perlu mengajukan gugatan ke persidangan.

  1. Gugatan di Persidangan

Jika upaya hukum melalui somasi dan perundingan tidak dapat menyelesaikan masalah wanprestasi, maka pihak yang dirugikan bisa mengajukan gugatan. Pengajuan gugatan ini dilakukan pada persidangan perdata sehingga nantinya hakim yang akan memutuskan solusi permasalahannya. Dengan tetap memperhatikan kontrak perjanjian dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Nah, itulah pembahasan mengenai pengertian, hukum, penyebab, hingga macam macam wanprestasi yang harus diketahui sebelum menandatangani perjanjian. Dengan mengetahui berbagai jenis dari wanprestasi tersebut, maka Anda bisa semakin waspada sebelum menyepakati perjanjian. Selain itu, ada berbagai dasar hukum yang mengatur hal ini sehingga kedua belah pihak harus melakukan sesuai perjanjian.

Butuh Jasa Penyelesaian Wanprestasi

Portofolio Kami

Share Yuk !