Lompat ke konten
Home » News » Panduan Lengkap Pengajuan Keberatan Pajak di Indonesia

Panduan Lengkap Pengajuan Keberatan Pajak di Indonesia

Pajak merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh individu atau entitas kepada negara sesuai dengan peraturan hukum, tanpa imbalan langsung, guna mendukung kebutuhan negara dan kesejahteraan rakyat.

Keberatan pajak merujuk pada proses hukum yang diberikan oleh undang-undang kepada wajib pajak yang merasa adanya ketidakadilan atau kesalahan dalam penetapan atau penerapan pajak oleh otoritas pajak, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia. Dalam proses ini, wajib pajak memiliki hak untuk menyampaikan keberatan terhadap surat ketetapan pajak yang telah dikeluarkan.

Hak untuk mengajukan keberatan pajak adalah hak yang dimiliki oleh setiap wajib pajak apabila merasa adanya ketidakadilan atau kesalahan dalam penetapan atau penerapan pajak. Proses ini memungkinkan wajib pajak untuk mengemukakan argumen dan bukti yang mendukung keberatan mereka kepada otoritas pajak. Meskipun demikian, penting untuk tetap mematuhi kewajiban perpajakan dan memahami regulasi yang berlaku. Sebelum memutuskan untuk mengajukan keberatan pajak, disarankan untuk mencari nasihat dari ahli perpajakan guna mendapatkan panduan yang tepat.

Dalam mengajukan keberatan, pihak yang bersangkutan diwajibkan untuk menyampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, mencantumkan jumlah pajak yang terutang, pajak yang dipotong atau dipungut, atau kerugian yang dihitung oleh wajib pajak, serta memberikan alasan dasar perhitungannya. Pengajuan keberatan ini harus dilakukan dalam waktu 3 bulan sejak surat ketetapan pajak diterima atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak, kecuali jika wajib pajak dapat membuktikan adanya kejadian di luar kendali yang menghambat pencapaian batas waktu tersebut.

Beberapa alasan umum yang mendasari pengajuan keberatan pajak antara lain:

  1. Ketidaksesuaian Penilaian: Jika nilai aset atau penghasilan wajib pajak dinilai tidak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku, maka wajib pajak memiliki hak untuk menyampaikan keberatan.
  2. Ketidaksesuaian Pengenaan Pajak: Apabila wajib pajak merasa bahwa besaran pajak yang dikenakan tidak sejalan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan.
  3. Kekeliruan Administrasi: Jika terjadi kesalahan dalam administrasi yang mengakibatkan ketidakakuratan dalam penetapan pajak, wajib pajak diberi wewenang untuk mengajukan keberatan.

Syarat Pengajuan Keberatan Pajak: Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2021, Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan melalui Direktur Jenderal Pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang diatur dalam undang-undang perpajakan di Indonesia.

Keberatan tersebut harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan jumlah pajak yang harus dibayar, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau kerugian menurut perhitungan wajib pajak, disertai dengan dasar perhitungannya.

Keberatan harus diajukan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak, kecuali wajib pajak mampu membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor di luar kendalinya.

Prosedur Pengajuan Keberatan Pajak:

Berikut adalah langkah-langkah penting dalam mengajukan keberatan pajak :

  1. Persiapan dan Konsultasi: Sebelum melayangkan keberatan, pastikan Anda telah memahami sepenuhnya semua peraturan perpajakan yang berlaku dan mengumpulkan Bukti-bukti Pendukung Disarankan untuk berdiskusi dengan ahli, seperti pengacara yang memiliki keahlian dalam bidang perpajakan, guna mendapatkan panduan yang tepat.
  2. Mengajukan Keberatan: Setelah tahap persiapan selesai, wajib pajak memiliki kemampuan untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada instansi pajak yang relevan. Umumnya, tenggat waktu untuk mengajukan keberatan adalah 3 bulan sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak.
  3. Pemeriksaan dan Penilaian: Otoritas pajak akan melakukan evaluasi dan penilaian terhadap argumen serta bukti-bukti yang diajukan oleh wajib pajak.
  4. Putusan Terkait Keberatan: Setelah melakukan evaluasi, otoritas pajak akan mengeluarkan keputusan mengenai keberatan, mencakup penentuan apakah keberatan diterima atau ditolak, beserta alasannya.
  5. Upaya Banding (Bila Perlu): Jika keberatan ditolak, wajib pajak tetap memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atau lembaga banding setara yang ada di negara tersebut.

Proses Pengajuan Keberatan Pajak Bea Cukai:

Sejumlah hal yang dapat diajukan dalam keberatan pajak bea cukai antara lain tarif dan/atau nilai pabean yang digunakan untuk perhitungan bea masuk yang mengakibatkan ketidaksesuaian pembayaran sesuai yang diatur dalam bidang kepabeanan (seperti SPTNP, SPPBMCP, dan SPP), serta tarif dan/atau nilai pabean yang diaplikasikan dalam perhitungan bea masuk di bidang kepabeanan (seperti SPP dan SPBL).

Selain itu, keberatan juga bisa berkaitan dengan denda administratif (SPSA) atau bea keluar (SPPBK). Pengajuan keberatan bea cukai ini dilakukan secara tertulis, diajukan kepada Direktur Jenderal, namun pengirimannya dilakukan melalui sarana elektronik, melalui Portal Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Bagi yang sudah memiliki akses kepabeanan dan/atau cukai, dapat mengakses https://portal.beacukai.go.id/. Sementara, untuk yang belum memiliki akses, dapat mengunjungi https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding.

Prosedur Pengajuan Keberatan Pajak dan Banding Pajak:

Tahap banding pajak merupakan langkah hukum yang dapat diambil oleh wajib pajak yang tidak puas dengan hasil surat ketetapan pajak. Proses ini diatur dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 melibatkan serangkaian tahapan, mulai dari keberatan hingga peninjauan kembali. Dalam proses permohonan banding, terdapat persyaratan yang harus dipatuhi, termasuk mengajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dalam jangka waktu 3 bulan setelah keputusan keberatan diberikan.

Pengajuan banding memerlukan persyaratan pembayaran pajak terutang minimal sebesar 50% dan harus dilampirkan dengan Surat Setoran Pajak (SSP). Proses banding dapat diajukan oleh wajib pajak, ahli waris, pengurus, atau kuasa hukum. Jika pemohon banding meninggal dunia, proses ini dapat dilanjutkan oleh ahli waris. Apabila entitas usaha mengalami penggabungan, pemisahan, atau penggabungan, maka pihak yang menerima tanggung jawab atas perubahan tersebut bisa melanjutkan proses banding.

Pemohon banding memiliki hak untuk melengkapi surat bandingnya dalam waktu 3 bulan sejak putusan banding diterima. Mereka juga berhak untuk hadir dalam sidang untuk memberikan keterangan dan bukti yang mendukung. Pemohon diperbolehkan ditemani oleh kuasa hukum yang memiliki izin resmi. Dalam rangka penyelesaian, putusan harus diambil dalam jangka waktu 12 bulan setelah surat banding diterima oleh pengadilan pajak. Jika proses penyelesaian melebihi batas waktu tersebut, maka wajib pajak bisa dikenakan denda sebesar 100% dari jumlah pajak terutang yang telah dikurangkan dari pembayaran sebelumnya.

Panduan Mengajukan Keberatan Pajak Penghasilan (PPh):

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan keberatan terhadap Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan merujuk pada Pasal-Pasal yang relevan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan:

  1. Menyiapkan dokumen penting atau pendukung.
  2. Berkonsultasi dengan seorang advokat atau ahli di bidangnya untuk mendapatkan bantuan dalam proses pengajuan keberatan pajak penghasilan.
  3. Menyusun surat keberatan yang mencakup informasi seperti nomor NPWP, jenis pajak yang terkait, alasan keberatan yang dijelaskan dengan rinci, serta data pendukung yang relevan.
  4. Melampirkan bukti dan data pendukung yang memvalidasi argumen yang disajikan dalam surat keberatan.
  5. Pasal 25 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan telah menguraikan tentang tata cara menyelesaikan sengketa perpajakan yang melibatkan pengajuan keberatan terhadap substansi atau konten dari ketetapan pajak, seperti total kerugian sesuai dengan regulasi perpajakan yang relevan, besaran kewajiban pajak, atau pemotongan serta pemungutan pajak.

Proses Mengajukan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan:

Pada konteks hukum Indonesia, mengajukan keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melibatkan rangkaian langkah sesuai regulasi yang berlaku. Berikut adalah tahapan yang harus diikuti:

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan terhadap PBB. Setelahnya, petugas akan menerima permohonan tersebut, memeriksa kelengkapan dokumen, dan menjadwalkan langkah selanjutnya. Apabila dokumen telah lengkap, petugas akan melanjutkan proses.
  2. Petugas akan memasukkan data Formulir Permohonan Keberatan Wajib Pajak ke dalam Sistem Informasi Objek Pajak (SISMIOP), yang kemudian diikuti pencetakan Surat Permohonan Keberatan PBB. Selanjutnya, petugas akan memeriksa Surat Permohonan Keberatan dan mengarahkan Tim Penilai untuk menilai Objek Pajak yang menjadi dasar keberatan.
  3. Petugas akan mengevaluasi Objek Pajak yang diajukan dalam keberatan serta membuat rekomendasi terkait keberatan tersebut. Rekomendasi ini akan diperiksa oleh petugas. Apabila disetujui, perubahan akan dilakukan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
  4. Akhirnya, petugas akan memproses dan mencetak SPPT Perubahan yang telah mengalami revisi. Setelah semua langkah selesai, Wajib Pajak akan menerima SPPT PBB yang telah mengalami perubahan.

Pengajuan keberatan pajak tidak hanya bersifat protes semata, tetapi juga merupakan tindakan legal yang diatur oleh hukum untuk melindungi hak-hak wajib pajak. Pengajuan keberatan memberi peluang kepada wajib pajak untuk menyuarakan ketidaksetujuan terhadap perhitungan pajak yang dianggap tidak akurat atau tidak sesuai dengan kewajiban sebenarnya.

Melalui prosedur yang transparan dan terstandarisasi, wajib pajak berperan dalam memainkan peran aktif dalam proses perpajakan dan memastikan bahwa kewajiban pajak yang ditetapkan adalah hasil dari penilaian yang adil dan tepat. Dengan demikian, pengajuan keberatan berkontribusi terhadap upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam sistem perpajakan, serta menjaga kepercayaan dan keterlibatan wajib pajak dalam penerapan peraturan perpajakan yang berlaku. dalam hapengajuan keberatan pajak kamu bisa gunakan jasa dari Konsultan Pajak.

Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!

Share Yuk!