Table of Contents
Kantor Pengacara: Definisi, Fungsi, Peran Hingga Profesi yang Berada di Dalamnya
Kantor pengacara merupakan istilah yang bisa jadi telah diketahui sebagian besar masyarakat Indonesia, yakni sebagai pusat keberadaan para pengacara. Namun, tahukah Anda bahwa di tempat kerja tersebut tidak hanya ada pengacara? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini, ya.
Definisi Kantor Pengacara
Dulu, kantor pengacara merupakan kantor yang mana setiap orang di dalamnya merupakan pemilik profesi pengacara. Namun saat ini, tempat tersebut bisa dikatakan sebagai perkumpulan para ahli hukum yang tidak terbatas pada jabatan pengacara.
Definisi tersebut tumbuh bersama status pengacara yang mulai dianggap sama dengan profesi lainnya di bidang hukum. Mulai dari kuasa hukum, konsultan hukum, advokat, dan lain sebagainya.
Untuk diketahui, dulu tiap-tiap profesi tersebut mempunyai batas wilayah kerjanya masing-masing. Contohnya, profesi pengacara yang dibatasi wilayah kerjanya di satu daerah saja. Sehingga, ketika profesi tersebut akan menangani kasus di luar daerah maka wajib melakukan laporan dan izin terlebih dulu.
Berbanding terbalik dengan advokat, profesi ini mempunyai wilayah kerja mencakup seluruh daerah di Indonesia. Pemilik profesi ini juga tidak diatur mengenai siapa klien yang bakal ditanganinya.
Namun sekali lagi, itu adalah peraturan lama. Merujuk pada Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, profesi sebagaimana telah disebut kini berstatus sama. Yakni, serupa dengan advokat yang mempunyai wilayah kerja tidak terbatas.
Tujuan dan Manfaat Kantor Pengacara
Dasarnya, kantor pengacara didirikan guna mempermudah masyarakat yang membutuhkan bantuan di bidang hukum. Tidak sekadar untuk mendampingi ke pengadilan, tetapi juga untuk kepentingan lain seperti menjadi saksi pembuatan surat wasiat dan lain-lain.
Di samping itu, perlu diketahui bahwa terdapat dua jenis lembaga yang termasuk sebagai tempat perkumpulan pengacara. Yang pertama, kantor yang dimaksud merupakan firma hukum atau perserikatan dagang antara orang-orang dengan kemampuan serupa untuk mendapatkan keuntungan.
Maksudnya, kantor tersebut sengaja dibuat untuk menghimpun ahli hukum guna membantu masyarakat yang membutuhkan dampingan dengan cara mematok harga. Sementara itu, yang dimaksud kantor pengacara berikutnya adalah tempat di mana masyarakat bisa mendapatkan bantuan pendampingan hukum secara gratis.
Namun, perlu diketahui juga bahwa kantor tersebut tidak melayani setiap orang dengan ketentuan serupa. Sesuai amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008, bantuan hukum hanya diberikan pada masyarakat yang tidak mampu.
Dari paparan itu, dapat disimpulkan bahwa tujuan didirikannya kantor yang mengumpulkan beberapa/banyak ahli hukum adalah untuk membantu masyarakat. Sementara itu, manfaat dari adanya kantor tersebut sangatlah banyak, seperti menyelesaikan permasalahan secara hukum, mendapatkan keadilan, dan lain sebagainya.
Cara Kerja Seorang Pengacara/Advokat dari Kantor Pengacara
Profesi pengacara maupun advokat tentu bukan sesuatu yang masih asing di telinga masyarakat. Hal ini dikarenakan profesi tersebut kerap wira-wiri di media untuk membantu menyelesaikan sengketa kliennya yang berstatus sebagai tokoh publik.
Meski begitu, faktanya tidak semua orang paham betul mengenai cara kerja profesi ini. Seperti diketahui, tidak sedikit masyarakat yang masih berparadigma jika seorang pengacara ataupun advokat mampu membebaskan kliennya dari tuntutan hukum.
Pendapat tersebut jelas tidak benar dan umumnya hadir karena kurangnya informasi yang diterima masyarakat mengenai tugas seorang pengacara/advokat. Serupa dengan tujuan didirikannya kantor berisi para pengacara, profesi ini bertujuan membantu kliennya mendapatkan keadilan hukum sebagaimana harusnya.
Namun, itu tidak berarti bahwa dengan menyewa pengacara seseorang bisa terbebas dari tuntutan hukum. Hal ini sesuai dengan pernyataan Sekjen pimpinan nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang mengatakan bahwa tugas Advokat adalah mendampingi.
Lebih jelasnya, profesi ini akan menjadi partner, penasihat, serta penuduh bagaimana seseorang bersikap saat menjalani proses hukum. Dalam praktiknya, pengacara ataupun advokat bebas mengeluarkan pendapat pada hakim untuk membela kliennya dari hukum.
Namun, pengacara ataupun advokat juga harus tetap berpegang pada kode etik profesi serta peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, pengacara ataupun advokat juga berhak merahasiakan informasi yang tidak diizinkan kliennya untuk dipublikasikan.
Selama itu tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku maka pengacara wajib melindungi rahasia kliennya. Satu hal lain yang wajib ada di jati diri pengacara ataupun advokat adalah bersifat netral pada siapa pun kliennya.
Maksudnya, pengacara tidak membeda-bedakan usahanya dalam memberikan perlindungan pada klien berdasar pada suku, agama, rasa, dan lain-lain.
Peran dan Tanggung Jawab Kantor Pengacara
Pada dasarnya, tempat kerja bagi seorang ahli hukum tidak terbatas di kantor pengacara saja. Namun, profesi ini cenderung bekerja di luar kantor.
Misalnya, pengacara bertemu dengan klien di tempat formal maupun non-formal. Selain itu, tempat kerja pengacara juga kerap lebih sering berada di lembaga berwenang dibandingkan kantornya.
Berbeda-bedanya tempat kerja bagi seorang pengacara ataupun advokat dikarenakan peranan dan tanggung jawabnya. Di antara peran dan tanggung jawab tersebut, berikut adalah beberapa yang harus diketahui masyarakat.
- Menyelesaikan Sengketa Hukum
Peran pertama seorang pengacara adalah menyelesaikan sengketa hukum yang dialami oleh kliennya. Dalam hal ini, seorang pengacara akan menganalisis dan menjelaskan permasalahan dengan bahasa hukum.
Kemudian, memaparkan aturan hukum yang sesuai dengan kasus klien serta penataannya secara sistematis. Mulai dari menganalisis, mengidentifikasi, dan menjelaskan masalah, kemudian membuat rangkuman dan menerapkan konsep hukum di dalamnya.
Selain itu, kuasa hukum, yakni pengacara juga akan mengelaborasi serta menggunakan penghargaan, penilaian, klasifikasi, dan teori guna menyelesaikan perselisihan. Tentunya, dengan keputusan yang paling benar menurut hakim berwenang. - Bertanggung Jawab Sepenuhnya atas Klien
Selama kasus klien masih berjalan, pengacara bertanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya sebagai pendamping hukum. Mulai dari memberikan konsultasi, menjadi perwakilan, mendampingi, hingga memberi pembelaan dari awal kasus dimulai sampai perkara ditutup.
Dalam hal ini, meskipun seorang klien merupakan terdakwa atau tergugat, pengacara tetap harus membelanya sebagaimana pasal yang berlaku. Yakni dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 54 dan 55.
Selain itu, pembelaan terhadap tergugat juga diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. - Membuat Kontrak Perjanjian
Peran selanjutnya dari seorang pengacara adalah membuat kontrak perjanjian. Dalam peran ini, tugas kuasa hukum adalah menangani pembuatan dokumen hukum.
Seperti surat wasiat, kontrak perjanjian, penyelesaian perkara dengan jalur damai, dan lain-lain. - Mengawal Konstitusi dan Hak Asasi Manusia
Seorang kuasa hukum atau advokat juga bertanggung jawab untuk mengawal konstitusi yang berlaku di masa ini. Dalam hal ini, termasuk dengan memperjuangkan hak asasi manusia, menafsirkan serta menegakkan hukum, hingga menyebarluaskan informasi sistem hukum.
Baik melalui media maupun lewat pidato di hadapan publik. Selain itu, profesi ini juga bertugas melakukan analisis lebih dalam mengenai kasus yang ditangani, mempelajari, serta mendeskripsikan fakta sebenarnya. - Memberi Masukan Terkait Hukum yang Berlaku
Di poin ini, seorang praktisi hukum dibebaskan untuk memperdebatkan ataupun menentang resolusi sebagai akhir dari perselisihan. Namun, harus disertai dengan interpretasi dan bukti-bukti kuat yang bisa diterima oleh pimpinan pengadilan.
Oleh karenanya, pemegang profesi ini, baik dari kantor pengacara ataupun tidak, perlu melakukan audit setiap kali putusan hukum keluar. Entah itu berasal dari lembaga legislatif entah dari pengadilan negeri. - Menyebarkan Pengetahuan tentang Hukum
Sebagaimana sempat disinggung sebelumnya, seorang pengacara ditugaskan untuk menyebarkan pengetahuan mengenai hukum. Sebagai orang yang cukup paham tentang tatanan hukum di Indonesia, pengacara punya peran untuk terus menginformasikan regulasi yang berlaku.
Di samping itu, mengingat aturan kerap diperbaharui setiap waktu, pengacara juga tidak boleh ketinggalan mengenai informasi tersebut. Kemudian, menyebarkannya kembali pada publik untuk diketahui masyarakat luas. - Menjadi Mediator
Kantor pengacara tidak lepas dari proses mediasi antara kedua belah pihak. Biasanya kantor pengacara juga bisa menjadi mediator perdamaian atau kesepakatan antara kedua belah pihak atau menjadi pihak Ketiga.
- Review Perjanjian
Review perjanjian sangat diperlukan oleh salah satu pihak jikalau perjanjian itu hendak dilaksanakan, Kantor pengacara tentunya mempunyai tugas untuk melakukan proses review kesepakatan perjanjian agar tidak dirugikan atas perjanjian yang di buat.
- Penyelesaian Sengketa
Peran kantor pengacara lainya adalah melakukan proses penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak, baik di pengadilan atau diluat pengadilan, dimana proses ini sangat penting untuk memastikan proses hukum sesuai dengan prinsip keadilan.
- Melakukan Uji Materi
Setiap peraturan perundang-undangan yang keluar tentunya tidak serta merta menguntungkan bagi masyarakat, tentunya ada saja undang-undang yang merugikan sebagain atau seluruhnya. Jadi peran pengacara melakukan proses uji materi atas peraturan yang dikeluarkan di Mahkamah Konstitusi.
- Melakukan Pendampingan di Kepolisian
Peran kantor pengacara selanjutnya adalah melakukan proses pendampingan terhadap klien dalam proses penyidikan di kepolisian. Untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan keadilan.
- Menjadi Kurator
Kantor pengacara tentunya juga mewakili klien dalam proses kepailitan khusunya menjadi kurator, atau biasa juga disebut dengan kurator advokat, tujuanya agar perusahaan yang tidak lagi sehat secara keuangan dapat dilakukan pengajuan kepailitan.
Syarat Menjadi seorang Pengacara
Sebagaimana diketahui, tidak ada jabatan ataupun kedudukan yang bisa dipegang seseorang dengan begitu saja. Menurut Undang-Undang Advokat Pasal 2 Ayat 1, untuk menjadi pengacara, seseorang perlu memenuhi syarat-syarat berikut ini.
- Memiliki background pendidikan tinggi di bidang hukum, serta paham dan menguasai ilmunya.
- Berusia minimal 25 tahun.
- Telah menyelesaikan pendidikan profesi Advokat ataupun Pengacara di Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI. Bisa juga dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA.
- Dinyatakan lulus dalam ujian magang di kantor pengacara atau advokat dalam jangka dua tahun berturut-turut.
- Bersedia diambil sumpah profesi di Pengadilan Tinggi setempat apabila dinyatakan berhak menjadi pengacara.
Selain memenuhi persyaratan tadi, seorang advokat ataupun pengacara yang baik harus mempunyai sifat-sifat berikut. Pertama, mempunyai kecakapan dalam hal komunikasi.
Kedua, mampu melakukan negosiasi dengan baik, menganalisis serta berpikir kritis. Ketiga, mempunyai skill persuasif dengan baik serta tangguh dan pantang menyerah.
Keempat, memiliki skill dalam menyelesaikan masalah atau perkara yang bersifat kompleks. Kelima, mempunyai kesabaran dan mampu mengendalikan emosi setiap saat.
Keenam, time management terbilang sangat baik, team work, dan menguasai sejumlah bahasa asing terutama bahasa Inggris.
Peran Kantor Pengacara dan Advokat dalam Berbagai Hal
Dari dulu hingga sekarang, segala aktivitas mempunyai aturannya masing-masing untuk menunjang agar hal tersebut bisa berjalan dengan baik. Misalnya saja dalam hal bisnis, entah perusahaan besar entah yang kecil pasti akan ada masanya berurusan dengan hukum.
Bukan hanya mengurusi soal perselisihan, hukum juga ada agar bisnis berjalan sesuai dengan kesepakatan. Sehingga, kedua belah pihak tidak akan ada yang merasa dirugikan oleh pihak lainnya. Contoh hukum dalam ini adalah perjanjian kontrak dengan partner bisnis, membuat dokumen hak cipta, merger, membuat merek, dan lain-lain.
Di sinilah kantor pengacara berperan untuk mempertemukan ahli hukum dengan masyarakat yang ingin bisnisnya sesuai dengan hukum. Selain mengenai bisnis, kantor pengacara juga bisa mempertemukan masyarakat yang membutuhkan pendampingan untuk masalahnya di pengadilan tinggi.
Dengan pendampingan kuasa hukum seperti advokat atau pengacara, tentu masyarakat bisa sedikit lebih tenang. Sebab, ada orang yang paham akan ilmu mengenai hukum dan bisa membantunya mendapatkan putusan hakim paling sesuai.
Misalnya, jika seorang klien merupakan terdakwa yang dinyatakan bersalah dengan bukti-bukti tertuju pada klien, setidaknya pengacara berupaya memberikan keringanan. Dengan cara mengajukan saran disertai dengan alasan sesuai dengan hukum, tuntutan hukum yang lebih ringan bisa jadi didapatkan klien.
Upaya seorang pengacara dalam membantu klien juga bisa dirasakan oleh orang-orang yang butuh keadilan. Dengan semaksimal mungkin, advokat akan membantu menyelesaikan persoalan yang dialami masyarakat.
Jika Anda juga butuh pendampingan pengacara untuk membantu menghadapi masalah yang dialami, carilah advokat terpercaya dari kantor pengacara Indonesia. Misalnya dari Burs Advocates yang mempunyai ahli hukum berpengalaman di bidangnya. Perlu diingat sekali lagi, kantor pengacara ataupun advokat tidak menjamin Anda menang di pengadilan. Namun, dengan pendamping berpengalaman dan benar-benar ahli, Anda bisa mendapatkan keputusan hakim yang paling baik dan dirasa lebih ringan.
Butuh Jasa Kami
Portofolio
Share Yuk!
Seorang Lulusan Universitas Hukum di jakarta yang gemar akan menulis perkembangan hukum di Indonesia